KEL.BESAR ABU ALIFA

KEL.BESAR ABU ALIFA

Jumat, 15 April 2011

BILANGAN WUDHU

 

Tanya  : Assalamu’alaikum … Pak ustadz bolehkah ketika berwudhu secara acak? Maksudnya membasuh muka 2kali tangan satu kali kaki 3kali dan mengusap kepala 2 kali! Trims AKE Cilegon 
Jawab :  Wa’alaikumussalam …Dalam beberapa keterangan (hadits) bahwa wudhu itu bisa dilakukan satu kali-satu kali:
 عن ابن عباس رضي اللَّه عنهما قال‏:‏ ‏توضأَ رسولُ اللَّه صلى اللَّه عليه وآله وسلم مرةً مرةً‏‏ 

(Dari Ibnu Abbas ia berkata : Rasulullah saw pernah berwudhu satukali-satu kali (HR Al-Jamaah kecuali Muslim)
 Wudhu bisa dilakukan dua kali-dua kali : 
Dari Abdullah bin Zaid, bahwa Nabi SAW pernah berwudhu dengan membasuh dua kali-dua kali. (HR.Bukhari)
Juga bisa dilakukan tiga kali-tiga kali  
Dari Humran, mantan budak Utsman, bahwa ia melihat Utsman bin Affan minta dibawakan tempat air, lalu aku tuangkan ke telapak tangannya tiga kali kucuran, ia pun mencuci tangannya. Kemudian ia pun berkumur dan berintinsyaq kemudian membasuh wajahnya (tiga kali), kedua tangannya hingga sikut (tiga kali), lalu mengusap kepalanya. Dan membasuh kedua kakinya (tiga kali hingga mata kaki)… (HR.Bukhari) 
Dan bisa juga campuran, perhatikan keterangan dibawah ini :
Dari Abdullah bin Yazid bin Ashim Al Anshari RA, dia beerkata, "Dia pernah disuruh oleh seseorang, "Berwudhulah untuk kami seperti berwudhunya Rosululloh SAW." Kemudian dia meminta wadah berisi air lalu dikucurkan pada kedua tangannya dan membasuhnya tiga kali, kemudian dia masukkan kedua tangannya lalu dikeluarkannya, kemudian berkumur dan menghirup air dengan hidung dari satu telapak tangan. Dia melakukan itu tiga kali, kemudian dia memasukkan kedua tangannya dan mengeluarkannya lalu membasuh wajahnya tiga kali, kemudian dia memasukkan tangannya lagi dan mengeluarkannya kemudian membasuh kedua tangannya sampai siku masing-masing dua kali, kemudian dia memasukkan tangannya dan mengeluarkannya, lalu mengusap kepalanya dengan menggerakkan kedua tangannya dari depan ke belakang, kemudian dia membasuh kedua kakinya sampai mata kaki. Lalu ia berkata, "Demikianlah cara wudhu Rosululloh SAW."(HR.Muslim 1/145)
Adapun mengenai cara mengusap kepala hanya satu kali bersamaan mengusap telinga (baik memasukan telunjuk kedalam lubang telinga maupun ibu jari mengusap bagian luar telinga).
Dari Abdullah bin Amr.­ tentang sifat wudhu nabi saw., kemudian ia berkata:"Kemudian beliau saw. mengusap kepalanya dan dimasukkan kedua jari telunjukknya dikedua telingannya, dan diusap (daun telinga) dengan kedua ibu jarinya. (HR. Abu Dawud no.135, Nasa’i no.140 dan Ibnu Majah, no.422 dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah).
“Dan beliau (Nabi saw) mengusap kepala satu kali.” (HR. Abu Dawud, an-Nasa`i dan at-Tirmidzi dari Abdullah bin Zaid dan Ali bin Abi Thalib). 
Jadi pernah diterangkan mengenai wudhu satu kali, dua kali maupun tiga kali bahkan campuran. Hanya mengenai mengusap kepala menurut dalil yang shahih hanya satu kali. Allohu A"lam

Jumat, 08 April 2011

IMAM MENGHADAP MA'MUM





Tanya  : Assalamu’alaikum wr.wb.  Pak Ustadz di Masjid tempat kami tinggal, biasanya selesai salam Imam suka menghadap kepada Makmum. Apakah hal itu ada perintahnya? TGR Jl. Mayor Oking Bogor

Jawab  :  Wa’alaikumussalam wr.wb. Menghadap makmum selesai shalat merupakan amal Nabi saw yang direkam oleh para shahabat. Hal ini tentunya tidak semata-mata Nabi melakukan hal itu, kecuali bagi kita mengikuti apa yang beliau contohkan. Dasar hukum perbuatan Nabi saw mengenai hal tersebut diantaranya : 

عن سمرة رضي الله عنه قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا صلى صلاة أقبل علينا بوجهه - رواه البخاري

Dari Samurah ra. berkata : Adalah Rasulullah saw. apabila selesai shalat, beliau menghadapkan wajahnya kepada kami. (HR.Bukhary)

Akan tetapi terkadang Nabi saw tidak membalikkan badannya, melainkan hanya memutar sekitar 90 derajat menghadap ke arah kanan atau terkadang ke arah kiri beliau. 

Dari Bara’ bin "Azib : Jika kami shalat dibelakang Rasulullah saw. kami paling suka berada disebelah kanannya (Nabi), (karena) beliau suka menghadapkan wajahnya kearah kami. (HR. Muslim, Abu Dawud I : 14)

Dari Ibnu Mas’ud ra berkata, Seringkali aku melihat Rasulullah SAW berputar ke kiri(HR.Bukhary Muslim)

Keterangan diatas menunjukkan bahwa Nabi saw selesai shalat wajib suka menghadap ke arah makmum. Baik itu membalikkan badan beliau secara keseluruhan, atau hanya kesebelah kanan beliau atau ke sebelah kirinya.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Muslim  menyimpulkan bahwa adanya beberapa dalil mengenai hal tersebut, menujukkan memang terkadang  beliau SAW selesai shalat menghadap ke makmum (membalikan badannya), terkadang menghadap ke samping kanan dan terkadang menghadap ke samping kiri. Allohu A’lam

 

JALSAH ISTIRAHAH DALAM SHALAT



Tanya  :  Assalamu’alaikum wr.wb. Pak Ustadz apakah duduk menjelang bangkit dari sujud yang kedua, untuk bangkit ke rakaat kedua atau ke rakaat keempat itu disyariatkan? GH Bojong Gede Bogor

Jawab : Wa’alaikumussalam wr.wb. Dikalangan para ulama ada perbedaan dalam memandang hadits tentang duduk menjelang bangkit ke rakaat itu. 

Pendapat pertama, yang menganjurkan secara mutlak bahwa hal tersebut dalam kondisi apapun dianjurkan. Salah satu alasannya adalah hadits Malik bin Huwairits ra :

أنه رأى النبي صلى الله عليه و سلم يصلي فإذا كان في وتر من صلاته لم ينهض حتى يستوي قاعدا

Bahwasanya beliau melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat, apabila beliau selesai dari rakaat ganjil (satu dan tiga) maka beliau tidak bangkit sampai duduk dengan tenang” (HR. Al-Bukhary)

Berkata Asy-Syaukany:
“Di dalam hadist ini ada dalil disyari’atkannya duduk, yaitu duduk setelah sujud kedua sebelum bangkit ke rakaat kedua dan ke empat” (Nailu al-Authar 2/48)

Pendapat kedua, yang menyatakan bahwa duduk itu tidak dianjurkan bahkan langsung bangkit sebagaimana madzhab Hambali. Hal ini disebabkan menyalahi hadits-hadits yang tidak menyebutkan duduk tersebut.

An-Nu’man bin Abi "Iyas berkata : Kami mendapatkan bukan hanya sekali dua kali dari para shahabat Nabi saw. Maka apabila bangkit dari sujud diawal rakaat dan pada rakaat ketiga (mereka) langsung berdiri tanpa duduk (terlebih dahulu. (Nailu al-Authar 2 : 103)

"... Lalu Nabi sujud hingga sempurna sujudnya, lalu bangkit sampai sempurna duduknya (duduk diantara dua sujud), lalu sujud sampai sempurna sujudnya, kemudian bangkit sampai sempurna berdirinya. (HR. Bukhary)

Pendapat ketiga, menganggap bahwa duduk seperti ini boleh dilakukan  bila duduk tersebut dibutuhkan seperti bagi orang yang lanjut usia atau sakit-sakitan yang kalau langsung berdiri mata berkunang-kunang, sementara bila tidak dibutuhkan maka duduk ini tidak mesti dilakukan. Oleh karena itu para ulama menamakan duduk model seperti ini dinamakan jalsah istirahah (duduk istirahat). Fathu al-Baary 2 : 302

"...Yang jelas bahwa duduk seperti ini dilakukan oleh Nabi saw ketika beliau (badannya) gemuk dan sudah mulai lemah (fisiknya) .. (Ta’liq bulughu al-Maram 61). Ibnu Al-Qoyyim mengatakan ... bahwa duduk seperti ini bukan merupakan sunnat shalat akan tetapi dilakukan karena suatui kondisi (Fiqh al-Sunnah I : 208).

Pandangan yang terakhir inilah yang dianggap oleh sebagian ulama, bahwa duduk tersebut boleh dilakukan jika dibutuhkan. Allohu A’lam