Tanya :
Assalamu’alaikum wr.wb. Pak Ustadz apakah duduk menjelang bangkit dari
sujud yang kedua, untuk bangkit ke rakaat kedua atau ke rakaat keempat itu
disyariatkan? GH Bojong Gede Bogor
Jawab :
Wa’alaikumussalam wr.wb. Dikalangan para ulama ada perbedaan dalam memandang
hadits tentang duduk menjelang bangkit ke rakaat itu.
Pendapat pertama,
yang menganjurkan secara mutlak bahwa hal tersebut dalam kondisi apapun
dianjurkan. Salah satu alasannya adalah hadits Malik bin Huwairits ra :
أنه رأى النبي صلى الله
عليه و سلم يصلي فإذا كان في وتر من صلاته لم ينهض حتى يستوي قاعدا
Bahwasanya beliau
melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat, apabila beliau selesai dari
rakaat ganjil (satu dan tiga) maka beliau tidak bangkit sampai duduk dengan
tenang” (HR. Al-Bukhary)
Berkata Asy-Syaukany:
“Di dalam hadist ini
ada dalil disyari’atkannya duduk, yaitu duduk setelah sujud kedua sebelum
bangkit ke rakaat kedua dan ke empat” (Nailu al-Authar 2/48)
Pendapat kedua,
yang menyatakan bahwa duduk itu tidak dianjurkan bahkan langsung bangkit
sebagaimana madzhab Hambali. Hal ini disebabkan menyalahi hadits-hadits yang
tidak menyebutkan duduk tersebut.
An-Nu’man bin Abi
"Iyas berkata : Kami mendapatkan bukan hanya sekali dua kali dari
para shahabat Nabi saw. Maka apabila bangkit dari sujud diawal rakaat dan pada
rakaat ketiga (mereka) langsung berdiri tanpa duduk (terlebih dahulu. (Nailu
al-Authar 2 : 103)
"... Lalu
Nabi sujud hingga sempurna sujudnya, lalu bangkit sampai sempurna duduknya
(duduk diantara dua sujud), lalu sujud sampai sempurna sujudnya, kemudian
bangkit sampai sempurna berdirinya. (HR. Bukhary)
Pendapat ketiga,
menganggap bahwa duduk seperti ini boleh dilakukan bila duduk tersebut
dibutuhkan seperti bagi orang yang lanjut usia atau sakit-sakitan yang kalau
langsung berdiri mata berkunang-kunang, sementara bila tidak dibutuhkan maka
duduk ini tidak mesti dilakukan. Oleh karena itu para ulama menamakan duduk model
seperti ini dinamakan jalsah istirahah (duduk istirahat). Fathu al-Baary 2 :
302
"...Yang
jelas bahwa duduk seperti ini dilakukan oleh Nabi saw ketika beliau (badannya)
gemuk dan sudah mulai lemah (fisiknya) .. (Ta’liq bulughu al-Maram
61). Ibnu Al-Qoyyim mengatakan ... bahwa duduk seperti ini bukan
merupakan sunnat shalat akan tetapi dilakukan karena suatui kondisi (Fiqh
al-Sunnah I : 208).
Pandangan yang
terakhir inilah yang dianggap oleh sebagian ulama, bahwa duduk tersebut boleh
dilakukan jika dibutuhkan. Allohu A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar