KEL.BESAR ABU ALIFA

KEL.BESAR ABU ALIFA

Jumat, 08 April 2011

JALSAH ISTIRAHAH DALAM SHALAT



Tanya  :  Assalamu’alaikum wr.wb. Pak Ustadz apakah duduk menjelang bangkit dari sujud yang kedua, untuk bangkit ke rakaat kedua atau ke rakaat keempat itu disyariatkan? GH Bojong Gede Bogor

Jawab : Wa’alaikumussalam wr.wb. Dikalangan para ulama ada perbedaan dalam memandang hadits tentang duduk menjelang bangkit ke rakaat itu. 

Pendapat pertama, yang menganjurkan secara mutlak bahwa hal tersebut dalam kondisi apapun dianjurkan. Salah satu alasannya adalah hadits Malik bin Huwairits ra :

أنه رأى النبي صلى الله عليه و سلم يصلي فإذا كان في وتر من صلاته لم ينهض حتى يستوي قاعدا

Bahwasanya beliau melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat, apabila beliau selesai dari rakaat ganjil (satu dan tiga) maka beliau tidak bangkit sampai duduk dengan tenang” (HR. Al-Bukhary)

Berkata Asy-Syaukany:
“Di dalam hadist ini ada dalil disyari’atkannya duduk, yaitu duduk setelah sujud kedua sebelum bangkit ke rakaat kedua dan ke empat” (Nailu al-Authar 2/48)

Pendapat kedua, yang menyatakan bahwa duduk itu tidak dianjurkan bahkan langsung bangkit sebagaimana madzhab Hambali. Hal ini disebabkan menyalahi hadits-hadits yang tidak menyebutkan duduk tersebut.

An-Nu’man bin Abi "Iyas berkata : Kami mendapatkan bukan hanya sekali dua kali dari para shahabat Nabi saw. Maka apabila bangkit dari sujud diawal rakaat dan pada rakaat ketiga (mereka) langsung berdiri tanpa duduk (terlebih dahulu. (Nailu al-Authar 2 : 103)

"... Lalu Nabi sujud hingga sempurna sujudnya, lalu bangkit sampai sempurna duduknya (duduk diantara dua sujud), lalu sujud sampai sempurna sujudnya, kemudian bangkit sampai sempurna berdirinya. (HR. Bukhary)

Pendapat ketiga, menganggap bahwa duduk seperti ini boleh dilakukan  bila duduk tersebut dibutuhkan seperti bagi orang yang lanjut usia atau sakit-sakitan yang kalau langsung berdiri mata berkunang-kunang, sementara bila tidak dibutuhkan maka duduk ini tidak mesti dilakukan. Oleh karena itu para ulama menamakan duduk model seperti ini dinamakan jalsah istirahah (duduk istirahat). Fathu al-Baary 2 : 302

"...Yang jelas bahwa duduk seperti ini dilakukan oleh Nabi saw ketika beliau (badannya) gemuk dan sudah mulai lemah (fisiknya) .. (Ta’liq bulughu al-Maram 61). Ibnu Al-Qoyyim mengatakan ... bahwa duduk seperti ini bukan merupakan sunnat shalat akan tetapi dilakukan karena suatui kondisi (Fiqh al-Sunnah I : 208).

Pandangan yang terakhir inilah yang dianggap oleh sebagian ulama, bahwa duduk tersebut boleh dilakukan jika dibutuhkan. Allohu A’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar