KEL.BESAR ABU ALIFA

KEL.BESAR ABU ALIFA

Kamis, 27 Desember 2012

BACAAN "BASMALAH" DALAM SHALAT


Tanya : Assalamu’alaikum wr.wb. Ustadz sebenarnya bagaimana kedudukan Bismillah saat dalam shalat, apakah dibaca atau tidak? Terima kasih atas penjelasannya.


Jawab : Wa’alaikumussalam Warahmatullah wa Barakatuh … Ada perbedaan pendapat dikalangan ulama madzhab mengenai hal yang ditanyakan . Pertama, Imam Malik melarang membacanya dalam shalat fardlu, baik secara jahr (keras) maupun secara sirr (lembut), baik dalam membuka al-Fatihah maupun dalam surat lainnya, tetapi beliau membolehkan membacanya dalam shalat nafilah (sunnah). Sedangkan kedua, Imam Abu Hanifah mengharuskan membacanya ketika membaca al-Fatihah dalam shalat secara sirr (lembut) pada setiap rakaat, dan lebih baik membacanya ketika membaca setiap surat. Sementara (ketiga) Imam asy-Syafi‘i berpendapat wajib membacanya dalam shalat secara jahr (keras) dalam shalat jahr, tetapi dalam shalat sirri wajib dibaca dengan sirri. Dan keempat, Imam Ahmad Ibnu Hanbal berpendapat harus membacanya dengan sirri dalam shalat dan tidak mensunnahkan membacanya dengan jahr.


Sumber perbedaan pendapat tersebut adalah karena perbedaan pendapat mengenai status basmalah, apakah ia termasuk bagian dari surat al-Fatihah, dan permulaan tiap-tiap surat atau bukan. Syafi‘iyyah berpendapat bahwa basmalah adalah salah satu ayat dari surat al-Fatihah dan merupakan awal dari setiap surat dalam al-Qur’an. Malikiyyah berpendapat bahwa basmalah bukan merupakan ayat, baik dari surat al-Fatihah maupun dari al-Qur’an. Sedangkan Hanafiyyah mengambil jalan tengah antara asy-Syafi‘iyyah dan al-Malikiyyah. Mereka berpendapat bahwa penulisan basmalah dalam al-Mushhaf menunjukkan bahwa basmalah adalah ayat al-Qur’an, tetapi tidak menunjukkan bahwa basmalah adalah salah satu ayat dari tiap-tiap surat. Hadits-hadits yang memberitakan bahwa basmalah tidak dibaca dengan keras dalam shalat ketika membaca al-Fatihah menunjukkan bahwa basmalah bukan salah satu ayat dari surat al-Fatihah, tetapi mereka menetapkan bahwa basmalah adalah salah satu ayat dari al-Qur’an, yang diturunkan sebagai pembatas antara satu surat dengan surat lainnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas: Bahwa Rasulullah saw tidak mengetahui batas-batas surat sebelum diturunkan ‘Bismillahir-Rahmanir-Rahim’.

Hemat kami bahwa membaca basmalah secara jahr (dinyaringkan) dan sir (dipelankan) dalam shalat dibenarkan. Diantara dasarnya :

عَنْ أَنَسٍ قَالَ: صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ فَلَمْ أَسْمَعْ أَحَدًا مِنْهُمْ يَقْرَأُ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ . [رواه مسلم]

Dari Anas, ia berkata: Saya shalat bersama Rasulullah saw, Abu Bakar, ‘Umar dan ‘Utsman, tetapi saya tidak mendengar seorang pun di antara mereka yang membaca: ‘Bismillahir-Rahmanir-Rahim’.” [HR. Muslim].


Dari Abu Hilal, diriwayatkan dari Nu’aim al-Mujammir, ia berkata: Saya shalat dibelakang Abu Hurairah (makmum). Maka beliau membaca ‘Bismillahir-Rahmanir-Rahim’, kemudian membaca Ummul-Qur’an, hingga ketika sampai pada ‘Gairil-magdlubi ‘alaihim waladl-dlaalliin’ beliau membaca ‘Amiin’. Kemudian orang-orang yang bermakmum membaca ‘Amiin’. Dan setiap bersujud beliau membaca ‘Allahu Akbar’ dan apabila berdiri dari duduk dalam dua rakaat, beliau membaca ‘Allahu Akbar’, dan apabila membaca salam (sesudah selesai), beliau berkata: Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya saya orang yang paling mirip shalatnya dengan shalat Rasulullah saw. [HR. an-Nasa'i]

‌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ: صَلَّيْتُ خَلْفَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ فَلَمْ أَسْمَعْ أَحَدًا مِنْهُمْ يَجْهَرُ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ . [رواه النسائي]

Dari Qatadah, diriwayatkan dari Anas, ia berkata: Saya shalat di belakang Rasulullah saw, Abu Bakar, ‘Umar dan ‘Utsman r.a., tetapi saya tidak mendengar seorang pun di antara mereka yang membaca ‘Bismillahir-Rahmanir-Rahim’ dengan keras.” [HR. an-Nasa'i]

عَنْ أَبَي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَرَأْتُمُ الْحَمْدُ لِلَّهِ فَاقْرَءُوا بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ إِنَّهَا أُمُّ الْقُرْآنِ وَأُمُّ الْكِتَابِ وَالسَّبْعُ الْمَثَانِى وَ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ إِحْدَاهَا. [رواه الدارقطني]


Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Apabila kamu membaca al-Hamdu Lillah (surat al-Fatihah), maka bacalah ‘Bismillahir-Rahmanir-Rahim’, sebab surat al-Fatihah adalah Ummul-Qur’an dan Ummul-Kitab dan Sab’ul-Matsani, adapun basmalah adalah salah satu ayat dari surat al-Fatihah.” [HR. ad-Daruquthni]

‌ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ قِرَاءَةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: كَانَتْ قِرَاءَتُهُ مَدًّا … ثُمَّ قَرَأَ: بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ….. [أخرجه البخاري عن أنس، قال الدارقطني اسناده صحيح]

Dari Anas r.a., bahwa ia pernah ditanya tentang bacaan Rasulullah saw (surat al-Fatihah), maka Anas menjawab: Bacaannya secara madd (panjang). Lalu ia membaca ‘Bismillahir-Rahmanir-Rahim, al-Hamdu Lillahi Rabbil ‘Alamin, ar-Rahmanir-Rahim, Maliki Yaumid-din, …’.” [Ditakhrijkan oleh al-Bukhari dari Anas, ad-Daruquthni mengatakan: Sanadnya shahih]. Allohu A’lam

Rabu, 26 Desember 2012

THALAQ SAAT HAMIL


Tanya : Assalamu’alaikum … pak Abu Alifa, bagaimana jika suami menceraikan (menthalaq) istrinya pada sedang hamil, apakah thalaq yang dijatuhkannya sah atau tidak? Trims … Wassalamu’alaikum

Jawab : Wa’alaikumussalam…   Allah swt berfirman :

Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. (QS.Ath-Thalaq 4)

Ayat diatas memberikan pemahaman bahwa jika suami menthalaq istri yang dalam kondisi hamil, maka thalaqnya sah. Dan iddah istri yang dithalaqnya adalah sampai melahirkan. Artinya si istri tidak boleh menikah (lagi) dengan yang lain selama masih mengandung. Allohu A’lam

DO'A WAKTU SAKIT & MENJENGUK SAKIT





Tanya : Assalamu’alaikum … ustadz Abu Alifa yang saya hormati, mohon tuntunan do’a saat sakit atau saat menjenguk orang sakit! Apakah dibolehkan berdo’a dengan bahasa yang kita fahami (Indonesia)? Syukran. Wassalam 

Jawab : Wa’alaikumussalam … pada dasarnya do’a yang kita panjatkan adalah keinginan dan harapan kita. Baik itu do’a untuk diri sendiri, keluarga, atau sesame. Baik sedang sehat atau dikala sakit. Artinya tidak menjadi masalah apakah do’a itu dengan bahasa Arab, Indonesia atau bahasa daerah. Hanya tentu do’a yang dicontohkan dan dipraktekan Nabi saw itu lebih utama, termasuk saat sakit atau menjenguk orang yang sakit. Dibawah ini ada beberapa do’a yang pernah dicontohkan Nabi saw, baik saat beliau menjenguk orang sakit atau yang seharus dilakukan oleh orang sakit sendiri. 

“…Jika Rasulullah saw. mendatangi salah seorang keluarganya yang tengah sakit, beliau akan mengusap-usap si sakit dengan tangan kanannya sambil membaca doa,Allahuma Rabbanâ adz hibil ba’sa isyfi Anta syâfi’ la syifâ’an illâ syifâuka, syifâ’an lâ yughâdiru saqaman; Ya Allah, Tuhan sekalian manusia, hilangkanlah segala penyakit, sembuhkanlah, hanya Engkau yang dapat menyembuhkan, tiada kesembuhan kecuali (kesembuhan) dari-Mu, sembuh yang tidak dihinggapi penyakit lagi’.” (HR Bukhari dan Muslim dari Siti Aisyah ra) 

Abu Abdillah bin Abil Ash pernah mengeluhkan penyakit yang dideritanya kepada Rasulullah saw. Beliau kemudian berkata kepada Abu Abdillah, “Letakkanlah tanganmu di tempat yang sakit, lalu bacalah basmallah (tiga kali), kemudian bacalah, ‘A’ûdzu bi izzatillâhi wa qudratihi min syarri mâ ajidu wa uhâ dzîru’(tujuh kali); Aku berlindung pada kemuliaan dan kekuasaan Allah dari bahaya yang aku rasakan dan aku khawatirkan’.” (HR Muslim) 

Sa’ad bin Abi Waqqash berkata, “Ketika Rasulullah saw. menjengukku, beliau berdoa, ‘Allahumma syâfi’ Sa’dan, Allahumma syâfi’ Sa’dan, Allahumma syâfi’ Sa’dan’; Ya Allah, sembuhkanlah Sa’ad; ya Allah, sembuhkanlah Sa’ad; ya Allah, sembuhkanlah Sa’ad’.” (HR Muslim) 

Rasulullah saw. pernah menjenguk seorang Arab gunung (Badui). Seperti biasanya, setiap kali Rasulullah saw. menjenguk orang sakit, beliau berkata, “La ba’sa, thahûrun insya Allah; Tidak apa-apa. Semoga penyakit ini menjadi pembersih dari dosa-dosa, insya Allah.” (HR Bukhari dari Ibn Abbas ra). Allohu A’lam

Rabu, 12 Desember 2012

FOREPLAY (MULA'ABAH) SAAT MAU JIMA'



Tanya : Assalamu’alaikum …sebelumnya saya mohon maaf jika pertanyaan yang diajukan kurang sopan. Tetapi karena keingintahuan sebelum pada tataran pelaksanaan, saya mengajukan pertanyaan. Adakah dalam Islam cara berhubungan dengan suami, dan bagaimana caranya menurut sunnah Nabi saw. Apakah diperkenankan suami istri melihat auratnya? Dan bolehkan suami atau istri memegangnya? Sekali lagi saya mohon maaf jika pertanyaan ini tidak layak? (mohon email jgn dicantumkan). Wassalam


Jawab : Wa’alaikumussalam … tidak perlu merasa malu jika hal itu bertalian dengan syariat yang akan dilakukan. Sebab berhubungan suami istri merupakan syariat dan bernilai ibadah! Sabda Nabi saw :

“…Dalam kemaluanmu itu ada sedekah.” Sahabat lalu bertanya, Wahai Rasulullah, apakah kita mendapat pahala dengan menggauli istri kita?.” Rasulullah menjawab, “Bukankah jika kalian menyalurkan nafsu di jalan yang haram akan berdosa? Maka begitu juga sebaliknya, bila disalurkan di jalan yang halal, kalian akan berpahala.” (HR. Bukhari, Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah.


Diantara anjuran Nabi saw yang merupakan pedoman saat berhubungan dengan pasangan kita (suami istri), diantaranya : Pertama, berdoa sebelum akan memulai berhubungan, bahkan sebaiknya istri kita diajak shalat 2 rakaat (dulu).


Dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata: Aku memberi nasehat kepada seorang pria yang hendak menikahi pemudi yang masih gadis, karena ia takut isterinya akan membencinya jika ia mendatanginya, yaitu perintahkanlah (diajak) agar ia melaksanakan sholat 2 rakaat dibelakangmu dan berdoa : Ya Allah berkahilah aku dan keluargaku dan berkahilah mereka untukku. Ya Allah satukanlah kami sebagaimana telah engkau satukan kami karena kebaikan dan pisahkanlah kami jika Engkau pisahkan untuk satu kebaikan (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Thabrani dngan sanad Sahih).


Adapun do’a sebelum melakukan hubungan adalah :


لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ فَقَالَ بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا . فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرُّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا


“Jika salah seorang dari kalian ingin berhubungan intim dengan istrinya, lalu ia membaca do’a: [Bismillah Allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa], “Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezki yang Engkau anugerahkan kepada kami”, kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya” (HR. Bukhari no. 6388 dan Muslim no. 1434).


As-Shan’ani (Subulu as-Salam Bab Nikah), Ibnu Hajar Al-Asqalany dalam Fathul Bari (9: 228) mengatakan bahwa do’a tersebut diucapkan sebelum memulai berhubungan.


Kedua, melakukan mula’abah. Diantara salah satu unsure penting ketika akan melakukan jima (hubungan suami istri) adalah pendahuluan atau pemanasan yang dalam bahasa asing disebut foreplay (saya menggunakan istilah mula’abah/saling memainkan). Karena dianggap sangat penting,”prolog” sebelum berjima’ sampai Nabi saw menganjurkannya, dengan sabdanya :


“Janganlah salah seorang di antara kalian menggauli istrinya seperti binatang. Hendaklah ia terlebih dahulu memberikan pendahuluan, yakni ciuman dan cumbu rayu,” (HR. At-Tirmidzi).


Ciuman dalam hadits tersebut tentu bukan kiasan, akan tetapi makna yang sesunggguhnya. Hal ini bias dilihat dari hadits yang lain ketika seorang shahabat (Jabir ra) sudah melangsungkan akad nikah, kata beliau “Mengapa engkau tidak menikahi seorang gadis sehingga kalian bisa saling bercanda ria? Berciuma yang dapat saling mengigit bibir denganmu,” (HR. Bukhari no. 5079 dan Muslim II:1087).


Sedangkan rayuan yang dimaksud di atas adalah semua ucapan yang dapat memikat pasangan, menambah kemesraan dan merangsang gairah berjima’. Dalam istilah fiqih kalimat-kalimat rayuan yang merangsang disebut rafats, yang tentu saja haram diucapkan kepada selain istrinya.


Selain ciuman dan rayuan, unsur penting lain dalam pemanasan adalah sentuhan mesra. Bagi pasangan suami istri, seluruh bagian tubuh adalah obyek yang halal untuk disentuh, termasuk kemaluan. Terlebih jika dimaksudkan sebagai penyemangat jima’. Demikian Ibnu Taymiyyah berpendapat. Sedangkan Syaikh Nashirudin Al-Albany, mengutip perkataan Ibnu Urwah Al-Hanbali

“Diperbolehkan bagi suami istri untuk melihat dan meraba (termasuk memegang) seluruh lekuk tubuh pasangannya, dan kemaluan. Karena kemaluan merupakan bagian tubuh yang boleh dinikmati dalam bercumbu. Itulah diantara pandangan Imam Malik dan ulama lainnya.” Sebab istri (pasangan) diibaratkan kebun.



Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman. (QS.2 : 223)



Untuk mendapatkan hasil sentuhan yang optimal, seyogyanya suami istri mengetahui dengan baik titik-titik yang mudah membangkitkan gairah pasangan masing-masing. Maka diperlukan sebuah komunikasi terbuka dan santai antara pasangan suami istri, untuk menemukan titik-titik tersebut, agar menghasilkan efek yang maksimal saat berjima’.


Ketiga, ada kain yang menutupi. Sekalipun suami istri sudah halal baik melihat dan bahkan bertelanjang bulat, namun Nabi saw menganjurkan ditengah ketelanjangan itu hendaknya ditutupi oleh kain (selimut).


Dari ‘Atabah bin Abdi As-Sulami bahwa apabila kalian mendatangi istrinya (berjima’), maka hendaklah menggunakan penutup dan janganlah telanjang seperti dua ekor himar. (HR Ibnu Majah).
 
Keempat, jangan cepat meniggalkan/melepaskan istri.  

Kelima, selesai berhubungan mencuci kemaluan dan berwudhu (dahulu) jika ingin mengulanginya lagi. Dari  semua itu kita harus keyakinan bahwa berjima antara suami istri merupakan bentuk ibadah! Allohu A’lam

TA'ADDUD (POLIGAMI) TANPA IZIN ISTRI PERTAMA



Tanya : Assalamu’alaikum … ustadz Abu Alifa yang saya hormati, jika saya membuka internet tidak lepas membuka blog yang ustadz asuh, sebab saya merasa ada sesuatu yang membantu dalam mendalami syariat Islam. Tetapi karena belum saya temukan orang yang bertanya yang ada kaitannya dengan masalah yang saya alami, maka saya ikut “nimrung” bertanya. Begini ustadz Abu, saya seorang suami beristri 2 (berpoligami). Yang jadi ganjalan saya adalah saat melangsungkan aqad nikah yang kedua, saya tidak pernah memberitahu dan meminta idzin akan nikah lagi. Bagaimana hukum yang saya lakukan, apakah melanggar hokum atau bagaimana? Bagimana kalau istri pertama saya tahu dan meminta pisah? Trims  (farh_aem@ymail.com)


Jawab : Wa’alaikumussalam … Ta’addud (poligami) merupakan syariat yang tertuang dalam Al-Quran :

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُوا

“...Maka nikahi wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisa : 3)


Dalam ayat tersebut ada perintah “menikah” hal itulah yang pokok dalam ayat tersebut.  Sedangkan ta’addud (dua, tiga atau empat) istri merupakan sebuah pilihan, sebab dalam ayat selanjutnya dijelaskan jika dikhawatirkan tidak berlaku adil serta dzalim, maka tetaplah nikah dengan satu istri. Artinya poligami (ta’addud) bukanlah sebuah kewajiban didalam islam namun bagi siapa yang memiliki kemampuan untuk melakukannya tanpa berbuat zhalim didalamnya maka dibolehkan baginya berpoligami. Sebaliknya bagi siapa yang tidak mampu berlaku adil atau akan berbuat zhalim jika dirinya berpoligami maka hendaklah tidak menambah isterinya lebih dari satu.

Secara hukum tidaklah ada keharusan bagi seorang suami jika hendak menikah dengan yang kedua mendapatkan ridho (idzin) dari isteri pertamanya. Akan tetapi diantara keutamaan akhlak dan kebaikan didalam mu’asyarah (pergaulaan suami isteri) adalah meminimalisir dampaknya serta meringankan sakit hatinya yang merupakan tabiat para wanita dalam perkara seperti ini, maka hal ini tentu amatlah baik untuk dimusyawarahkan dan memberi pengertian kepada istri (pertama) kita. Memang menjadi tabiat wanita adanya kecemburuan didalam dirinya ketika terdapat wanita selainnya di dalam kehidupan rumah tangganya. Akan tetapi hendaklah dirinya tidak dikuasai oleh kecemburuannya itu untuk melanggar apa-apa yang telah disyariatkan Allah swt. Jadi tidak seharusnya bagi isteri anda menuntut perceraian dikarenakan poligami anda karena alasan semacam ini bukanlah yang dibenarkan baginya. Berilah pengertian kepada istri alasan yang sebenarnya ta’addud anda.
 
“Siapapun istri yang meminta cerai kepada suaminya bukan karena kesalahan, maka diharamkan baginya harumnya surga” (Abu Dawud). Allohu A’lam

Selasa, 23 Oktober 2012

QURBAN MALAM HARI






Tanya : Assalamu'alaikum wr.wb … pak ustadz Abu Alifa, saya sedikit ingin menanyakan masalah menyembelih hewan  qurban pada malam hari … apakah secara syari'at hal itu dibolehkan? Trims 

Jawab : Wa'alaikumussalam wr.wb. … Sebelum kita mengetahui hukum penyembelihan qurban ada baiknya kita mengetahui batasan waktu menyembelihan nusuk (qurban).
Awal waktu penyembelihan sesudah shalat Ied. Tentu yang dimaksud setelah shalat Iedul-Adha yakni setelah selesai khutbah Imam, sebab khutbah merupakan rangkaian dari ibadah shalat Ied.
Dari Sahabat al-Barra' bin 'Azib Radhiyallahu 'Anhu, Nabi saw bersabda, "Sesungguhnya yang pertama kali kita mulai pada hari ini adalah shalat. Kemudian kita pulang lalu menyembelih hewan qurban. Barangsiapa berbuat demikian maka dia telah sesuai dengan sunnah kami. Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka itu adalah daging yang diberikan untuk keluarganya dan tidak termasuk nusuk (ibadah qurban) sedikitpun." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Diriwayatkan dari Jundab bin Sufyan, ia berkata:

صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ ثُمَّ خَطَبَ ثُمَّ ذَبَحَ فَقَالَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ أُخْرَى مَكَانَهَا وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ

"Nabi saw pernah shalat pada hari penyembelihan (idul Adha) lalu berkhutbah lalu menyembelih serta bersabda, "Siapa yang menyembelih sebelum ia shalat (Ied) maka hendaknya ia menyembelih lagi sebagai gantinya, dan siapa yang belum menyembelih hendaknya ia menyembelih dengan nama Allah." (HR. Al-Bukhari)

Diriwayatkan juga dari Anas bin Malik, ia berkata: "Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah shalat pada hari nahar (idul Adha) lalu berkhutbah, lalu beliau perintahkan orang yang telah menyembelih sebelum shalat agar mengulangi sembelihannya." (HR. Al-Bukhari)

Sedangkan akhir dari waktu penyembelihan hewan qurban (nusuk) yakni saat terbenamnya matahari dihari ke-13 Dzulhijjah(hari tasyriq).

Adapun menyembelih waktu malam dihari-hari penyembelihan tidak melanggar syariat. Sebab waktu malam sudah termasuk kepada arti hari-hari (ayyaam).

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

"Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak." (QS. Al-Hajj: 28) sehingga waktu malam (yakni malam ke 11, 12 dan 13) adalah seperti siangnya yang menjadi waktu penyembelihan. Allohu A'lam.