KEL.BESAR ABU ALIFA

KEL.BESAR ABU ALIFA

Selasa, 23 Oktober 2012

QURBAN MALAM HARI






Tanya : Assalamu'alaikum wr.wb … pak ustadz Abu Alifa, saya sedikit ingin menanyakan masalah menyembelih hewan  qurban pada malam hari … apakah secara syari'at hal itu dibolehkan? Trims 

Jawab : Wa'alaikumussalam wr.wb. … Sebelum kita mengetahui hukum penyembelihan qurban ada baiknya kita mengetahui batasan waktu menyembelihan nusuk (qurban).
Awal waktu penyembelihan sesudah shalat Ied. Tentu yang dimaksud setelah shalat Iedul-Adha yakni setelah selesai khutbah Imam, sebab khutbah merupakan rangkaian dari ibadah shalat Ied.
Dari Sahabat al-Barra' bin 'Azib Radhiyallahu 'Anhu, Nabi saw bersabda, "Sesungguhnya yang pertama kali kita mulai pada hari ini adalah shalat. Kemudian kita pulang lalu menyembelih hewan qurban. Barangsiapa berbuat demikian maka dia telah sesuai dengan sunnah kami. Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka itu adalah daging yang diberikan untuk keluarganya dan tidak termasuk nusuk (ibadah qurban) sedikitpun." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Diriwayatkan dari Jundab bin Sufyan, ia berkata:

صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ ثُمَّ خَطَبَ ثُمَّ ذَبَحَ فَقَالَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ أُخْرَى مَكَانَهَا وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ

"Nabi saw pernah shalat pada hari penyembelihan (idul Adha) lalu berkhutbah lalu menyembelih serta bersabda, "Siapa yang menyembelih sebelum ia shalat (Ied) maka hendaknya ia menyembelih lagi sebagai gantinya, dan siapa yang belum menyembelih hendaknya ia menyembelih dengan nama Allah." (HR. Al-Bukhari)

Diriwayatkan juga dari Anas bin Malik, ia berkata: "Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah shalat pada hari nahar (idul Adha) lalu berkhutbah, lalu beliau perintahkan orang yang telah menyembelih sebelum shalat agar mengulangi sembelihannya." (HR. Al-Bukhari)

Sedangkan akhir dari waktu penyembelihan hewan qurban (nusuk) yakni saat terbenamnya matahari dihari ke-13 Dzulhijjah(hari tasyriq).

Adapun menyembelih waktu malam dihari-hari penyembelihan tidak melanggar syariat. Sebab waktu malam sudah termasuk kepada arti hari-hari (ayyaam).

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

"Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak." (QS. Al-Hajj: 28) sehingga waktu malam (yakni malam ke 11, 12 dan 13) adalah seperti siangnya yang menjadi waktu penyembelihan. Allohu A'lam.

Senin, 22 Oktober 2012

MENCUKUR RAMBUT BAGI YANG QURBAN

Tanya : Assalamu'alaikum … pak ustadz sekarang ini ada selebaran sms dan sejenisnya yang menggunakan hadits yang menyatakan bahwa ketika terjadi hilal (awal bulan) dzulhijjah dan mempunyai niat untuk qurban, katanya tidak boleh memotong rambut dan kuku! Padangan ustadz bagaimana? Rie-ga …. Bumi Alloh

Jawab : Wa'alaikumussalam … Perhatikan sabda Nabi saw :


Dari Ummu Salamah, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: "Apabila kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak menyembelih, maka hendaknya dia menahan (yakni tidak memotong, pent) rambut dan kukunya."(HR. Muslim).

Imam Nawawi berkata:  Bahwa maksud larangan tersebut adalah dilarang memotong kuku dengan gunting dan semacamnya, memotong rambut; baik gundul, memendekkan rambut,mencabutnya, membakarnya atau selain itu. Dan termasuk dalam hal ini, memotong bulu ketiak, kumis, kemaluan dan bulu lainnya yang ada di badan (Syarah Muslim 13/138).

Sekalipun hal tersebut menurut sebagian ulama tidak dihukum haram (mencukur), akan tetapi ini merupakan bentuk dari sunnah dan ketaatan kita terhadap sebuah anjuran. Allohu A'lam

Sabtu, 06 Oktober 2012

BAYAR KUA DALAM NIKAH


Tanya : Assalamualaikum Wr. Wb. selamat pagi …..pa ustad saya mau bertanya seputar pernikahan,karna saya sebentar lg akan menikah. pa ustad yg wajib membayar buat ke lebe/KUA itu sebenar`y pihak laki" atau pihak perempuan ??ada yg bilang itu kewajiban dr pihak laki". apakah bener pa ustad ?? dan apakah kewajiban pihak laki selain memberikan mahar ?? mohon pencerahan`y pa ustad .. terimakasih.. Wassalamualaikum Wr. Wb. Mety Jern

Jawab : Wa`alaikumussalam wr.wb. … Seharusnya tentu saja tidak harus bayar, sebab itu sudah menjadi kewajiban pihak pemerintah. Jika memang wajib bayar siapa saja tentu boleh membayarkan hal itu, baik kedua calon yang akan menikah atau pihak keluarga. Hanya biasanya pihak KUA sering berceloteh "masa bayar segitu aja tidak mampu, sementara pesta (resepsi) nikahnya lebih dari membayar KUA". Akan tetapi kalaupun menggunakan dalil, maka khithab perintah dan jika mampu itu kembali kepada calon, terutama calon suami. Hanya pada dasarnya baik ke KUA atau-pun untuk resepsi, jika ada yang mau membayarnya hal itu tidak lantas nikahnya tidak sah.

Sementara mahar (mas kawin) merupakan hak istri dan kewajiban suami yang mesti diberikan. Sementara pemberian yang lainnya seperti barang bawaan itu bagian dari shadaqah. Adapaun untuk walimah (resepsi) itu sesuai dengan kemampuan yang ada pada suami ataupun keluarganya. Allohu A`lam

ADIK KANDUNG WALI NIKAH


Tanya : Assalamualaikum wr wb Permisi pak ustadz saya ada pertanyaan mengenai wali nikah. Jadi begini saya seorang laki laki anak kedua dari dua bersaudara, kakak saya seorang wanita muslimah yang sebentar lagi akan menikah. Ibu saya sudah lama bercerai dengan bapak saya sejak saya masih dikandungan Untuk kepentingan pernikahan tersebut kakak saya menunjuk saya sebagai wali hakim dikarenakan ayah saya yang telah bercerai susah dicari dimana keberadaannya kami tidak tahu serta keluarga ayah saya juga tidak diketahui keberdaannya Yang saya tanyakan apakah saya dapet menggantikan ayah saya sebagai wali jika memang ayah saya susah ditemukan?karena kami tidak tahu domisislinya yang sekarang Bagaimana pendapat pak ustadz mengenai maslah perwalian ini?
Demikian pak ustadz, saya mengharapkan balasan masukan dan solusi dari bapak Terima Kasih Wassalamualaikum wr wb M Putra Dwigantara mpdwigantara@gmail.com

Jawab : Wa`alaikumussalam wr.wb …. Tidak ada dalil yang menyebutkan siapa yang paling berhak menjadi wali nikah bagi anak perempuan. Para ulama ada yang bersepakat dan ada pula yang berselisih berkaitan dengan siapa yang paling dekat dengan anak perempuan tersebut dikarenakan tidak adanya dalil yang merincikannya. Allah berfirman :


آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا



"…(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu." (QS An-Nisa : 11)


Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa ayah kandung perempuan tersebut adalah orang yang paling berhak menjadi wali bagi anaknya, kemudian setelah ayah adalah kakek dari ayah tersebut. beginilah dalam madzhab Syafi`i, Hambali dan sebagian yang lain.

Bahkan dalam kitab Kifayatul Akhyar, sebuah kitab fiqih yang lazim digunakan di dalam mazhab Syafi’i, disebutkan urutan wali nikah adalah sebagai berikut:
1. Ayah kandung
2. Kakek, atau ayah dari ayah
3. Saudara kandung
4. Saudara se-ayah saja
5. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
6. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
7. Saudara laki-laki ayah
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah

Jadi anda bukan wali hakim … dan anda berhak menikahkan saudara kandung perempuan (kakak anda), apalagi ayah anda dan kakak anda sulit dilacak. Sekalipun ayah anda yang tidak diketahui alamatnya, kemudian anda menikahkan (menjadi wali nikah) kakak anda, maka pernikahannya sah. Artinya anda sah menjadi wali saudara kandung perempuan (kakak kandung anda). Allohu A`lam

YA RABB>>> BERILAH YANG TERBAIK UNTUKNYA!




Jum'at 7 September 2012 M atau tepatnya 1jam selesai shalat jumat didaerah Sudirman Setiabudi aku mendapat telp dari teman dekat kakaku Ofiq Dzulfiqar yang ada di Bondowoso karena tentu mendapat kabar dari A Ihsan yg ada dirumah sakit. Sebab aku lupa tidak menghidupkan alat komunikasiku sehabis jumat, aku harus cepat ke rumah sakit sebab pihak rumah sakit menunggu persetujuanku. Saat dokter bilang bahwa kakaku harus di operasi, aku berpikir tidak jadi masalah. Tapi saat pihak rumah sakit mengatakan harus menyiapkan dalam jangka waktu 3 jam biaya 70 jt dengan uang muka 40 jt  …kelemahanku mulai aku rasakan. Bagiku uang sejumlah itu terlalu besar. Aku bertanya pada kedua saudara perempuan kandungku … keduanya hanya menangis … tangisan keduanya sungguh sangat menyayat hatiku. Kasihan dia .. sekalipun mungkin aku sendiri yang merasakan terlalu berat beban saat itu. Aku hanya mampu berdoa yang terbaik dan menangis serta merasakan betapa aku tak mampu melakukan apa-apa tuk menolong dan menyelamatkan jiwa kakaku. Sekalipun aku  tahan tangisan itu, aku tak mampu menahannya …. Aku pergi ke masjid dan kuluapkan tangisan itu …. Dadaku terasa sesak ….. Ku masih berharap ada keajaiban.

Sabtu sore … aku mendapat telp dari kakak perempuanku, supaya cepat ke rumah sakit …. Saat itu aku tengah memenuhi undangan di daerah Jakarta. Saat diperjalanan aku mendapat sms dari anak sulungku yg mengirformasikan bawa kakaku sudah "koma"…Terasa badan  lemas, kaki seakan tak bisa digerakkan. Bayangan yang terjadi pada guruku tercinta seolah akan menimpaku … Aku cepat parkir di halte daerah Kedoya … Aku lemas (ngalungsar) seolah tak ada tenaga. Seorang bapak memberiku minum teh manis angat … keringat keluar bercucuran … Bajuku basah seolah sedang dicuci. Ya Allah, apakah sampai disini aku menikmati kehidupan dunia? … Aku dibaluri sesuatu oleh bapak itu, akhirnya ada sedikit tenaga. Tapi bapak itu menyarankan supaya jgn pergi dulu … Tapi aku memaksakan diri sebab perasaanku sdh tidak enak. Tapi baru sampai Grogol perasaannku tidk akan mampu melanjutkan perjalanan jauh ke Depok apalagi dalam kondisi macet. Akhirnya aku putuskan untuk istirahat beberapa saat ditempatku …..

Istirahatku hanya satu jam… saat jam menunjukkan pukul 21.00 aku berangkat menuju rumah sakit. Tak ada hal yang aneh diperjalanan menuju rumah sakit Depok, hanya motorku kesenggol oleh angkutan kota yang membuat motorku sempat oleng.
Kira-kira satu jam aku sudah sampai ditempat … Terlihat teman seangkatan di PPI 67 sudah menunggu. Terus terang kedatangan sebagian dari shahabat itu sedikit memberikan motifasi sekaligus "menghibur"ku …. Sekalipun kesedihan hati tetap tidak bisa ditutupi. Tiba-tiba aku diingatkan dengan sms dari pegurus masjid bahwa besok pagi bagian kuliah shubuh. Hanya kalimat "insya Allah" yang kubalas.

Tepat pukul 03.00 dini hari aku keluar dan berecana untuk pergi memenuhi janji untuk mengisi. Hal ini pikirku dokter semalaman tidak memanggil keluarga kakakku… mungkin ada peningkatan, itu dalam pikirannku. Tapi saat mau naik motor, pikiran berubah dan perasaannku agak berat untuk meninggalkan kakakku. Kubelokan kakiku melangkah kedalam masjid. Entah mengapa saat itu tak bisa menahan kesedihan … menangis dan menangis … "Ya Alloh seandainya kehidupan didunia untuk kakakku akan lebih baik, hambaMu memohon kesembuhan … Ya Alloh seandainya Engkau memanggilnya akan lebih baik bagi kehidupannya nanti, maka aku serahkan padaMU". Ya Alloh berilah yang terbaik buat kehidupan kakaku" …. Tangisan kecintaan pada kakakku terus mengalir, sampai tak terasa adzan shubuh berkumandang.

Ahad 9 September 2012

Selesai shalat shubuh perasaannku semakin deg-degan …. Ya Allah ada apa denganku ini?  Aku bergegas menuju tempat dimana pihak rumah sakit menyediakan tempat khusus bagi keluarga pasien yang ada di ruang ICU. Waktu menunjukkan pukul 05.30 WIB. Aku semakin deg-degan, …kunaon ieu hati seseblakan bae…pikirku dalam hati. Tiba-tiba petugas menanyakan keluarga kakakku. Langsung aku menghampirinya … Dokter menyuruh bapak masuk …! ia bilang kondisi ksesehatannya memburuk
Saat ku masuk ruangan, kupegang kaki kakakku dan terasa dingin … Aku langsung menghampirinya, Kang….! Ikuti aku "Laa ilaaha illalloh …. Laa ilaaha illalloh …Laa ilaaha illalloh … ku-ulang2 kalimat tersebut pada telinga sebelah kanan sambil kudekap. Petugas membawa alat pernapasan (buatan), tapi aku bilang …Ga usah! Hanya aku meminta untuk ditemani yang lain.. dan dokter mengizinkannya. Kurang lebih 15 menit aku tidak berhenti mengucapkan lafadz itu sambil terus kudekap kakakku! Aku merasakan saat memasuki menit ke 15 ruh kakakku lepas …. "Innaa lillahi wa innaa ilaihi raji'un" … setelah itu aku cium dan kecup kening kakakku, kupeluk ia …. Aku menangis sambil kupeluk kakakku …. Melayang pikiranku entah kemana… yang jelas belum aku lepaskan pelukan saat itu!  Yaa Alloh mudah-mudahan yang terbaik untuk kehidupan kakakku, seperti yang selalu aku mohonkan kepada-MU. Selamat jalan ustadz muda ... selamat jalan kakakku tercinta .....