Tanya : Assalamualaikum wr wb Permisi pak
ustadz saya ada pertanyaan mengenai wali nikah. Jadi begini saya seorang laki
laki anak kedua dari dua bersaudara, kakak saya seorang wanita muslimah yang
sebentar lagi akan menikah. Ibu saya sudah lama bercerai dengan bapak saya
sejak saya masih dikandungan Untuk kepentingan pernikahan tersebut kakak saya
menunjuk saya sebagai wali hakim dikarenakan ayah saya yang telah bercerai
susah dicari dimana keberadaannya kami tidak tahu serta keluarga ayah saya juga
tidak diketahui keberdaannya Yang saya tanyakan apakah saya dapet menggantikan
ayah saya sebagai wali jika memang ayah saya susah ditemukan?karena kami tidak
tahu domisislinya yang sekarang Bagaimana pendapat pak ustadz mengenai maslah
perwalian ini?
Demikian pak ustadz, saya mengharapkan balasan masukan dan solusi dari bapak Terima Kasih Wassalamualaikum wr wb M Putra Dwigantara mpdwigantara@gmail.com
Demikian pak ustadz, saya mengharapkan balasan masukan dan solusi dari bapak Terima Kasih Wassalamualaikum wr wb M Putra Dwigantara mpdwigantara@gmail.com
Jawab : Wa`alaikumussalam wr.wb …. Tidak
ada dalil yang menyebutkan siapa yang paling berhak menjadi wali nikah bagi
anak perempuan. Para ulama ada yang bersepakat dan ada pula yang berselisih
berkaitan dengan siapa yang paling dekat dengan anak perempuan tersebut
dikarenakan tidak adanya dalil yang merincikannya. Allah berfirman :
آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ
أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا
"…(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu
tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya
bagimu." (QS
An-Nisa : 11)
Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa ayah kandung perempuan tersebut adalah
orang yang paling berhak menjadi wali bagi anaknya, kemudian setelah ayah
adalah kakek dari ayah tersebut. beginilah dalam madzhab Syafi`i, Hambali dan
sebagian yang lain.
Bahkan dalam kitab Kifayatul Akhyar, sebuah kitab
fiqih yang lazim digunakan di dalam mazhab Syafi’i, disebutkan urutan wali
nikah adalah sebagai berikut:
1. Ayah kandung
2. Kakek, atau ayah dari ayah
3. Saudara kandung
4. Saudara se-ayah saja
5. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
6. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
7. Saudara laki-laki ayah
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah
Jadi anda bukan wali hakim … dan anda berhak menikahkan saudara kandung perempuan (kakak anda), apalagi ayah anda dan kakak anda sulit dilacak. Sekalipun ayah anda yang tidak diketahui alamatnya, kemudian anda menikahkan (menjadi wali nikah) kakak anda, maka pernikahannya sah. Artinya anda sah menjadi wali saudara kandung perempuan (kakak kandung anda). Allohu A`lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar