KEL.BESAR ABU ALIFA

KEL.BESAR ABU ALIFA

Sabtu, 06 Oktober 2012

ADIK KANDUNG WALI NIKAH


Tanya : Assalamualaikum wr wb Permisi pak ustadz saya ada pertanyaan mengenai wali nikah. Jadi begini saya seorang laki laki anak kedua dari dua bersaudara, kakak saya seorang wanita muslimah yang sebentar lagi akan menikah. Ibu saya sudah lama bercerai dengan bapak saya sejak saya masih dikandungan Untuk kepentingan pernikahan tersebut kakak saya menunjuk saya sebagai wali hakim dikarenakan ayah saya yang telah bercerai susah dicari dimana keberadaannya kami tidak tahu serta keluarga ayah saya juga tidak diketahui keberdaannya Yang saya tanyakan apakah saya dapet menggantikan ayah saya sebagai wali jika memang ayah saya susah ditemukan?karena kami tidak tahu domisislinya yang sekarang Bagaimana pendapat pak ustadz mengenai maslah perwalian ini?
Demikian pak ustadz, saya mengharapkan balasan masukan dan solusi dari bapak Terima Kasih Wassalamualaikum wr wb M Putra Dwigantara mpdwigantara@gmail.com

Jawab : Wa`alaikumussalam wr.wb …. Tidak ada dalil yang menyebutkan siapa yang paling berhak menjadi wali nikah bagi anak perempuan. Para ulama ada yang bersepakat dan ada pula yang berselisih berkaitan dengan siapa yang paling dekat dengan anak perempuan tersebut dikarenakan tidak adanya dalil yang merincikannya. Allah berfirman :


آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا



"…(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu." (QS An-Nisa : 11)


Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa ayah kandung perempuan tersebut adalah orang yang paling berhak menjadi wali bagi anaknya, kemudian setelah ayah adalah kakek dari ayah tersebut. beginilah dalam madzhab Syafi`i, Hambali dan sebagian yang lain.

Bahkan dalam kitab Kifayatul Akhyar, sebuah kitab fiqih yang lazim digunakan di dalam mazhab Syafi’i, disebutkan urutan wali nikah adalah sebagai berikut:
1. Ayah kandung
2. Kakek, atau ayah dari ayah
3. Saudara kandung
4. Saudara se-ayah saja
5. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
6. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
7. Saudara laki-laki ayah
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah

Jadi anda bukan wali hakim … dan anda berhak menikahkan saudara kandung perempuan (kakak anda), apalagi ayah anda dan kakak anda sulit dilacak. Sekalipun ayah anda yang tidak diketahui alamatnya, kemudian anda menikahkan (menjadi wali nikah) kakak anda, maka pernikahannya sah. Artinya anda sah menjadi wali saudara kandung perempuan (kakak kandung anda). Allohu A`lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar