KEL.BESAR ABU ALIFA

KEL.BESAR ABU ALIFA

Selasa, 29 Januari 2013

MENANDAI KUBURAN


Tanya   :  Assalamu’alaikum wr.wb. Pak Ustadz Abu Alifa Shihab yang saya hormati, bolehkah kita menandai kuburan? atau menembok kuburan dan memberi nama kuburan? Wassalam   RGT Pontianak


Jawab   :  Wa’alaikumussalam wr.wb. Pertama, mengenai memberi tanda pada kuburan pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. saat beliau selesai menguburkan shahabat Ustman bin Mazh’un ra.


“Diriwayatkan  dari Muthallib  bin  Abdullah  ia  berkata:  Tatkala  Utsman bin  Mazh‘un  wafat, jenazahnya dibawa keluar dan  dikuburkan, Nabi  saw memerintahkan kepada  seorang laki­-laki  supaya  mengambil  batu, tetapi orang itu tidak kuat mengangkatnya, lalu Rasulullah saw mendekatinya dan menyingsingkan kedua lengannya. Berkata  al­Muthallib: Berkata  seorang  yang  mengkhabarkan kepadaku seolah­olah aku melihat putih lengan Rasulullah ketika disingsingkannya. Kemudian  Rasulullah  saw mengangkat  batu  itu  dan  meletakkan diarahkan kepalanya, lalu berkata:  Aku  memberi  tanda  kubur saudaraku  ini  dan  aku  akan mengubur keluargaku yang meninggal di tempat itu.” (HR. Abu Dawud)


Dengan keterangan diatas, menandai kuburan dengan batu atau sejenisnya diatas kepala kuburan pernah dilakukan oleh Nabi saw.


Kedua, mengenai menembok kuburan merupakan perbuatan yang pernah dilarang oleh nabi saw : “Dari Jabir ra. ia berkata: Rasulullah saw telah melarang mencat kubur, duduk diatasnya dan membangun di atasnnya.” (HR.Muslim)


Ketiga, tentang memberi nama pada kuburan, hal ini-pun menyalahi sunnah Nabi saw.

Dari Jabir, ia berkata: “Rasulullah saw melarang menulis sesuatu pada kuburan.” (HR. Ibnu Majah: 1563).


Untuk masalah yang ketiga ini sebagian ulama ada yang membolehkan, hanya sekedar untuk memberi tanda dan memberikan pembeda supaya tidak susah mencarinya.


Syaikh Al-Albani mengatakan: “….. apabila batu yang diletakkan sebagai tanda supaya diketahui masih tidak dapat mencapai maksudnya (kuburan itu tetap tidak dikenali) bisa disebabkan oleh terlalu banyaknya kuburan (yang sama) atau terlalu banyaknya batu-batu (yang sama) yang dijadikan tanda kuburan; maka saat itu boleh ditulis pada kuburan sekadar tercapai maksud yang telah disebutkan (supaya dapat dikenali) saja.” (Majalah Al-Furqon, Edisi 01 th. ke-8 1429 H/2008). Sementara mazdhab Syafi’i dan Hambali memandang makruh saja.


Akan tetapi melihat dhahirnya hadits diatas, bahwa hukum memberi nama (menulis) pada kuburan dilarang oleh Nabi saw.  Akan tetapi sebagian ulama memandang bahwa larangan itu tidak jatuh kepada haram, sebagaimana yang dianut oleh madzhab Syafi’i dan Hambali. Allohu A’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar