Tanya :
Bismillah … pak ustadz Abu anu dipihormat (yang saya hormati red.), saat
saya menjenguk saudara yang berada di rumah sakit yang agak jauh, saya
disuguhi makanan dan minuman. Waktu itu saya langsung minum karena
merasa haus. Saat mau pulang suami saya bilang bahwa saat menjenguk yang
sakit kita dilarang minum atau makan, apalagi yang disediakan oleh
keluarga yag sakit, karena akan menggugurkan pahala kita. Apakah benar
begitu ustadz? Wahyuningsih.
Jawab : Menjenguk orang sakit merupakan salah
satu diantara tuntunan Islam. Bahkan sebagian ulama memandang syariat
ini fardhu kifa’i. Banyak keterangan (hadits) yang menjelaskan tentang
keutamaan menjenguk yang sakit. Diantaranya :
Sabda Nabi saw :
Sabda Nabi saw :
إِنَّ الْمُسْلِمَ إِذَا عَادَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ لَمْ يَزَلْ فِي خُرْفَةِ الْجَنَّةِ حَتَّى يَرْجِعَ
“…Sesungguhnya seorang muslim bila
menjenguk saudaranya sesama muslim maka ia terus menerus berada di
khurfatil jannah hingga ia pulang (kembali)”. (Shahih Muslim no. 6498 dari Tsauban)
Dalam lafadz lain ada tambahan :
مَنْ عَادَ مَرِيْضًا، لَمْ يَزَلْ فِي خُرْفَةِ الْجَنَّةِ. قِيْلَ: يَا
رَسُوْلَ اللهِ، وَمَا خُرْفَةِ الْجَنَّةِ؟ قَالَ: جَنَاهَا
“…Siapa yang menjenguk seorang yang
sakit maka ia terus menerus berada di khurfatil jannah.” Ditanyakan
kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apakah khurfatil jannah itu?”. Beliau
menjawab, “Buah-buahan yang dipetik dari surga.”(Shahih Muslim 6499).
Dibeberapa buku yang kami baca, diantara
adab atau akhlak bagi yang menjenguk yaitu tidak diperbolehkan makan dan
minum. Bahkan ada yang menjelaskan akan mengurangi atau menghilangkan
pahala bagi yang menjenguknya. Hadits yang menjadi sandarannya adalah
bahwa Nabi saw pernah bersabda :
“…Jika salah seorang di antara kamu menjengul yang sakit, maka
janganlah kamu makan sedikitpun di sisi orang sakit, karena hal itu
menyebabkan hilangnya pahalanya”.(HR. ad-Dailamy di dalam Musnad al-Firdaus)
Akan tetapi sebagian para ahli hadits
menilai bahwa hadits diatas dhaif (lemah). Sebab didalam sanad hadits
tersebut ada seorang rawi Musa bin Wirdan. Imam Adz-Dzahabi (lihat
Faidhul Qadir oleh al-Munawi 1/519) berkata bahwa hadist ini telah
didhaifkan oleh Ibnu Ma’in, bahkan Adz-Dzahabi menyimpan hadits ini
didalam Adh-Dhu’afa (muatan hadits yang lemah).
Dengan demikian kami memandang bahwa makan dan minum saat menjenguk boleh dan tidak menghilangkan pahala. Allohu A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar