KEL.BESAR ABU ALIFA

KEL.BESAR ABU ALIFA

Selasa, 19 Februari 2013

MAKAN MINUM SAAT MENJENGUK YANG SAKIT

Tanya : Bismillah … pak ustadz Abu anu dipihormat (yang saya hormati red.), saat saya menjenguk saudara yang berada di rumah sakit yang agak jauh, saya disuguhi makanan dan minuman. Waktu itu saya langsung minum karena merasa haus. Saat mau pulang suami saya bilang bahwa saat menjenguk yang sakit kita dilarang minum atau makan, apalagi yang disediakan oleh keluarga yag sakit, karena akan menggugurkan pahala kita. Apakah benar begitu ustadz? Wahyuningsih. 

Jawab : Menjenguk orang sakit merupakan salah satu diantara tuntunan Islam. Bahkan sebagian ulama memandang syariat ini fardhu kifa’i. Banyak keterangan (hadits) yang menjelaskan tentang keutamaan menjenguk yang sakit. Diantaranya :
Sabda Nabi saw :


إِنَّ الْمُسْلِمَ إِذَا عَادَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ لَمْ يَزَلْ فِي خُرْفَةِ الْجَنَّةِ حَتَّى يَرْجِعَ


“…Sesungguhnya seorang muslim bila menjenguk saudaranya sesama muslim maka ia terus menerus berada di khurfatil jannah hingga ia pulang (kembali)”. (Shahih Muslim no. 6498 dari Tsauban)


Dalam lafadz lain ada tambahan :


مَنْ عَادَ مَرِيْضًا، لَمْ يَزَلْ فِي خُرْفَةِ الْجَنَّةِ. قِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَمَا خُرْفَةِ الْجَنَّةِ؟ قَالَ: جَنَاهَا


“…Siapa yang menjenguk seorang yang sakit maka ia terus menerus berada di khurfatil jannah.” Ditanyakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apakah khurfatil jannah itu?”. Beliau menjawab, “Buah-buahan yang dipetik dari surga.”(Shahih Muslim 6499).


Dibeberapa buku yang kami baca, diantara adab atau akhlak bagi yang menjenguk yaitu tidak diperbolehkan makan dan minum. Bahkan ada yang menjelaskan akan mengurangi atau menghilangkan pahala bagi yang menjenguknya. Hadits yang menjadi sandarannya adalah bahwa Nabi saw pernah bersabda :


“…Jika salah seorang di antara kamu menjengul yang sakit, maka janganlah kamu makan sedikitpun di sisi orang sakit, karena hal itu menyebabkan hilangnya pahalanya”.(HR. ad-Dailamy di dalam Musnad al-Firdaus)


Akan tetapi sebagian para ahli hadits menilai bahwa hadits diatas dhaif (lemah). Sebab didalam sanad hadits tersebut ada seorang rawi Musa bin Wirdan. Imam Adz-Dzahabi (lihat Faidhul Qadir oleh al-Munawi 1/519) berkata bahwa hadist ini telah didhaifkan oleh Ibnu Ma’in, bahkan Adz-Dzahabi menyimpan hadits ini didalam Adh-Dhu’afa (muatan hadits yang lemah).


Dengan demikian kami memandang bahwa makan dan minum saat menjenguk boleh dan tidak menghilangkan pahala. Allohu A’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar