KEL.BESAR ABU ALIFA

KEL.BESAR ABU ALIFA

Jumat, 15 Februari 2013

WANITA MENYEMBELIH HEWAN




Tanya : Assalamu’alaikum... Pak Ustadz yang saya hormati! Suami saya seorang pedagang ayam potong. Yang jadi pertanyaan saya, bolehkan saya membantu suami memotong/menyembelih ayam? Halalkah sembelihan yang dilakukan wanita muslimah? Wass... KR Surabaya

Jawab : Wa’alaikumussalam... membantu suami merupakan perbuatan terpuji dan mulia. Begitu juga sebaliknya suami membantu istrinya. Dalam hal yang ibu tanyakan belum saya temukan suatu larangan bahwa wanita muslimah tidak boleh menyembelih hewan. Namun dari sisi fitrah kewanitaan dan adat bahwa yang biasa menyembelih itu adalah laki-laki. Tentu hal ini dikarenakan dalam hal memotong hewan perlu keberanian.

Terlepas dari itu semua, dalam sebuah keterangan (hadits) bahwa Ka'ab bin Malik pernah mendapatkan jariyahnya (budak perempuan yang ditugaskan mengembala kambing) menyembelih kambingnya karena mau mati. Lalu hal ini dilaporkan kepada Nabi saw sebelum sembelihan itu mereka makan. Maka Nabi saw memerintahkan untuk memakannya. (HR.Bukhari).

Dengan demikian sembelihan wanita muslimah halal untuk dimakan!  Allahu A’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar