Jawab : Bapak DG, perlu dipahami bahwa wasiat
itu bukan kesepakatan dan bukan datang dari ahli warits. Wasiat
merupakan amanat yang disampaikan dari yang akan meninggal bertalian
dengan harta yang akan ditinggalkannya.
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا
الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا
عَلَى الْمُتَّقِينَ
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang
di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan
harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapa dan karib kerabatnya secara
ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. (QS. 2:180)
Artinya wasiat itu (kalau dalam peristiwa
bapak) adalah yang disampaikan atau ditulis oleh ibu sebelum meninggal.
Jadi, kesepakatan bapak berdua bukan wasiat dan juga tidak menyalahi
wasiat. Bahkan jika bapak berdua bersepakat mau memberikan semua harta
untuk kedua anak saudara perempuan tersebut, hal itu tidak menyalahi
aturan hukum warits. Allohu A’lam