KEL.BESAR ABU ALIFA

KEL.BESAR ABU ALIFA

Minggu, 27 Oktober 2013

MASALAH IQAMAH

Tanya : Bismillah... Afwan ustadz, saya simpatisan Persis, karena orang tua saya asli Persis. Dralam ta'lim yang diasuh oleh ustadz (Kajian Fiqh yang kebetulan sudah masuk bab Adzan dan Iqamah), kalau tidak salah ustadz menjelaskan bahwa Iqamah yang dua kali (Allohu Akbar-Allohu Akbar) itu disyari'atkan. Padahal seingat saya, Persis hanya mengajarkan Iqamah satu kali. Apakah hal ini tidak termasuk menyalahi jamiyyah Persis? HRI

Jawab : Terima kasih atas perhatian dari akhi ... semoga dengan ikut kajian, ilmu kita semakin bertambah, terlebih amal kita cocok dengan syariat.

Maaf sebelumnya akhi, sepengetahuan dan seingat ana Persis (dalam hal ini Dewan Hisbah) tidak pernah mempersoalkan (membahas) lafadz Iqamah yang dua kali, sebab tidak ada perbedaan (khilafiah) dalam masalah ini. Mengingat dalilnya qathi yang memjelaskan lafadz adzan maupun iqamahnya. Justru Dewan Hisbah Persis sudah beberapa kali membahas tentang kedudukan iqamah yang SATU KALI. Dan keputusan DH itu adalah bahwa iqamah yang satu kali disyariatkan. Allohu A'lam







Selasa, 22 Oktober 2013

KEDUDUKKAN HADITS MENYEMBELIH QURBAN DI HARI TASYRIQ


Hadits yang dijadikan dasar utk membolehkan menyembelih qurban pada hari Tasyriq adalah sebagai berikut :

(1) – عَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ عَنِ النَّبيّ ص قَالَ : .... كُلُّ اَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ
(2) – عَنْ نَافِعٍ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ عَنْ اَبِيْهِ أّنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ : اَيَّامُ التَّشْرِيْقِ كُلُّهَا ذَبْحٌ
(3) – عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : الأَضْحَى ثَلاَثَةَ اَيَّامٍ بَعْدَ يَوْمِ النَّحْرِ
(4) – عَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ عَنِ التَّبِيِّ ص قَالَ : كُلُّ مِنًى مَنْحَرٌ ، وَكُلُّ اَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ

Penjelasan
v  Hadits no 1 diriwayatkan oleh imam Ahmad dalam Musnadnya hadits no 16151, Bai haqi dalam Sunan Kubra 9:295 dan Ibnu Hibban dalam Shahihnya 6:62.
Pada sanad hadits ini terdapat rawi bernama  Sulaiman bin Musa al-Umawi  yang dibicarakan ulama hadits.
Tentang rawi ini Abu Hatim berkata : Dalam haditsnya terdapat idh-thirab (kegoncangan). Bukhari mengatakan : Ia meriwayatkan hadits munkar. Kata imam Nasaa`i : Ia tidak kuat dalam hadits. Ibnu Madini mengatakan : Hafalannya rusak menjelang wafatnya ( di akhir usianya ) .
(Lihat Tahdzibut Tahdzib 2:226-227; al-Kasyif 1:40 ; al-Mughni fi Dhu`afa` 1:284 ; Mizanul I`tidal  2:225; Lisanul Mizan 7:238; Diwanud Dhu`afa` wal Matrukin 1:358 al-Jarhu wat Ta`dil 4:141 dan Kitab Dhu`afa` wal Matrukin halaman 122)

v  Hadits no 2 diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Sunan Kubra 9:296 dan Ibnu Adi dalam al-Kamil 6:400. Pada sanad hadits ini terdapat rawi Mu`awiyah bin Yahya ash-Shadafi.
       Tentang  rawi ini Abu Zur`ah mengatakan : Ia tidak kuat, hadits-haditsnya
       seakan-akan munkar. Ibnu Ma`in berkata : Haalikul hadits dan tidak teranggap.
       Imam al-   Jurjani menyebutnya :  Dzahibul Hadits dan Abu Hatim mengatakan :
       Ia lemah dan  dalam haditsnya terdapat kemunkaran.
       (Lihat Tahdzibut Tahdzib 10:219 ; al-Majruhin 3:3 ; al-Jarhu wat Ta`dil 8:383 ;
       al-Kasyif 3:141 ; al-Mughni fi Dhu`afaa` 2:66 ; Mizanul I`tidal 4:133 dan Lisanul
       Mizan 7:392 )

v  Hadits ke 3 diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Sunan Kubra 9:296. Di samping ke mauqufannya , pada sanad hadits ini juga terdapat rawi Thalhah bin `Amr al-Hadhrami yang dilemahkan ulama hadits
Imam Ahmad dan Nasaa`i berkata: Matrukul Hadits. Bukhari menyebutnya : Ia bukan apa-apa, sedang Ibnu Ma`in mengatakan : Ia rawi yang dha`if.
(Lihat Tahdzibut Tahdzib 5:23 ; adh-Dhu`afa` wal Matrukin 1:408; al-Mughni fi Dhu`afaa` 1:316 ; al-Majruhin 1:378 dan Mizanul I`tidal 2:340 )

v  Hadits no 4 diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Sunan Kubra 5:239, hadits ini juga lemah karena pada sanadnya terdapat rawi Sulaiman bin Musa al-Umawi.  Tentang kelemahannya lihat point 1.


Kesimpulan
  1. Oleh karena semua hadits yang menerangkan tentang adanya penyembelihan qurban pada hari Tasyriq tidak terlepas dari kelemahan , maka hadits-hadits tersebut tidak boleh diamalkan.
  2. Penyembelihan qurban hanya ada tanggal 10 Dzil Hijjah, adapun pembagian dagingnya boleh setelah itu.