Tanya : Assalamu’alaikum...! Pak ustadz, sebelumnya saya mau
cerita bahwa ditempat tinggal saya ada yang sudah menikah kurang lebih satu
tahun, bahkan sudah punya anak satu. Akan tetapi ada yang bilang (dulu tetangga
dekat sekarang sudah pindah) mengatakan bahwa yang menikah itu adalah saudara
sesusu, sebab katanya si B (yang menikah) kepada si A pernah dititipkan selama
satu minggu dan dia melihatnya sering disusui oleh orang tua si A. Pak ustadz,
bagaimana hukumnya sekarang jika benar ia itu saudara sesusu. Apa yang mesti
dilakukan? (Mohon nama jangan dicantumkan). Wassalam.
Jawab : Wa’alaikumussalam . Diantara perempuan yang
diharamkan untuk dinikahi adalah saudara sesusuan. Firman Allah swt :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“Diharamkan atas kamu
(menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu,
saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak
perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara
perem-puanmu, ibu-ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuan yang satu
susuan denganmu, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak perempuan dari
isterimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu
campuri, tetapi jika kamu belum mencampurinya (dan sudah kamu ceraikan) maka
tidak berdosa atasmu (jika menikahinya), (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri
anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua
perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh,
Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [An-Nisaa' : 23]
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ،
قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي
بَكْرٍ، عَنْ عَمْرَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه
وسلم قَالَ
" يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Basysyar, ia berkata; telah
menceritakan kepada kami Yahya dari Malik dari Abdullah bin Abi Bakr
dari 'Urwah dari Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau
bersabda: "Apa yang haram karena nasab adalah haram karena persusuan (Sunan an-Nasa'i 3302)
Maka jika sudah pasti yang menikah itu adalah saudara sesusu, maka tentu harus dipisahkan (harus diceraikan) sekalipun ia sudah mempunyai anak. Hal inipun pernah terjadi pada masa Nabi saw.
Maka jika sudah pasti yang menikah itu adalah saudara sesusu, maka tentu harus dipisahkan (harus diceraikan) sekalipun ia sudah mempunyai anak. Hal inipun pernah terjadi pada masa Nabi saw.
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ
الْحَارِثِ، أَنَّهُ تَزَوَّجَ ابْنَةً لأَبِي إِهَابِ بْنِ عَزِيزٍ، فَأَتَتْهُ
امْرَأَةٌ فَقَالَتْ إِنِّي قَدْ أَرْضَعْتُ عُقْبَةَ وَالَّتِي تَزَوَّجَ
بِهَا. فَقَالَ لَهَا عُقْبَةُ مَا أَعْلَمُ أَنَّكِ أَرْضَعْتِنِي وَلاَ
أَخْبَرْتِنِي. فَرَكِبَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
بِالْمَدِينَةِ فَسَأَلَهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
" كَيْفَ وَقَدْ
قِيلَ ". فَفَارَقَهَا
عُقْبَةُ، وَنَكَحَتْ زَوْجًا غَيْرَهُ.
Dari 'Uqbah bin Al Harits; bahwasanya dia menikahi seorang
perempuan putri Ibnu Ihab bin 'Aziz.
Lalu datanglah seorang perempuan dan berkata: "Aku pernah menyusui 'Uqbah
dan wanita yang dinikahinya itu". Maka 'Uqbah berkata kepada perempuan
itu: "Aku tidak tahu kalau kamu pernah menyusuiku dan kamu tidak memberitahu
aku." Maka 'Uqbah mengendarai kendaraannya menemui Rasul saw di Madinah
dan menyampaikan masalahnya. Maka Rasul saw bersabda: "harus bagaimana
lagi, dia sudah mengatakannya (begitu)". Maka 'Uqbah menceraikannya dan menikah dengan
wanita yang lain. (HR.
Bukhari).
Dengan demikian ia wajib untuk menceraikannya! Allohu A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar