KEL.BESAR ABU ALIFA

KEL.BESAR ABU ALIFA

Selasa, 03 Desember 2013

NIKAH DENGAN SAUDARA SESUSUAN




Tanya : Assalamu’alaikum...! Pak ustadz, sebelumnya saya mau cerita bahwa ditempat tinggal saya ada yang sudah menikah kurang lebih satu tahun, bahkan sudah punya anak satu. Akan tetapi ada yang bilang (dulu tetangga dekat sekarang sudah pindah) mengatakan bahwa yang menikah itu adalah saudara sesusu, sebab katanya si B (yang menikah) kepada si A pernah dititipkan selama satu minggu dan dia melihatnya sering disusui oleh orang tua si A. Pak ustadz, bagaimana hukumnya sekarang jika benar ia itu saudara sesusu. Apa yang mesti dilakukan? (Mohon nama jangan dicantumkan). Wassalam.

Jawab : Wa’alaikumussalam . Diantara perempuan yang diharamkan untuk dinikahi adalah saudara sesusuan. Firman Allah swt :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا                  

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perem-puanmu, ibu-ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuan yang satu susuan denganmu, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak perempuan dari isterimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum mencampurinya (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa atasmu (jika menikahinya), (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [An-Nisaa' : 23]

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ، عَنْ عَمْرَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Basysyar, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya dari Malik dari Abdullah bin Abi Bakr dari 'Urwah dari Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apa yang haram karena nasab adalah haram karena persusuan (Sunan an-Nasa'i 3302)

Maka  jika sudah pasti yang menikah itu adalah saudara sesusu, maka tentu harus dipisahkan (harus diceraikan) sekalipun ia sudah mempunyai anak. Hal inipun pernah terjadi pada masa Nabi saw.


عَنْ عُقْبَةَ بْنِ الْحَارِثِ، أَنَّهُ تَزَوَّجَ ابْنَةً لأَبِي إِهَابِ بْنِ عَزِيزٍ، فَأَتَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ إِنِّي قَدْ أَرْضَعْتُ عُقْبَةَ وَالَّتِي تَزَوَّجَ بِهَا‏.‏ فَقَالَ لَهَا عُقْبَةُ مَا أَعْلَمُ أَنَّكِ أَرْضَعْتِنِي وَلاَ أَخْبَرْتِنِي‏.‏ فَرَكِبَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِالْمَدِينَةِ فَسَأَلَهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ "‏ كَيْفَ وَقَدْ قِيلَ ‏"‏‏.‏ فَفَارَقَهَا عُقْبَةُ، وَنَكَحَتْ زَوْجًا غَيْرَهُ‏.‏

Dari 'Uqbah bin Al Harits; bahwasanya dia menikahi seorang perempuan putri  Ibnu Ihab bin 'Aziz. Lalu datanglah seorang perempuan dan berkata: "Aku pernah menyusui 'Uqbah dan wanita yang dinikahinya itu". Maka 'Uqbah berkata kepada perempuan itu: "Aku tidak tahu kalau kamu pernah menyusuiku dan kamu tidak memberitahu aku." Maka 'Uqbah mengendarai kendaraannya menemui Rasul saw di Madinah dan menyampaikan masalahnya. Maka Rasul saw bersabda: "harus bagaimana lagi, dia sudah mengatakannya (begitu)".  Maka 'Uqbah menceraikannya dan menikah dengan wanita yang lain. (HR. Bukhari).

Dengan demikian ia wajib untuk menceraikannya! Allohu A’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar