KEL.BESAR ABU ALIFA

KEL.BESAR ABU ALIFA

Selasa, 02 Desember 2014

BUKAN MAHRAM MELETAKKAN JENAZAH

Tanya  :  Bismillah … Ustadz Abu Alifa yang saya hormati, ada beberapa yang ingin saya ketahui secara syari’at! Pertama, siapakah yang berhak menguburkan? Kedua, Bolehkah laki-laki yang bukan muhrim meletakkan jenazah istri saya? Ketiga, apakah hukumnya yang sedang junub menguburkan jenazah? Syukran!

Jawab : Bapak RS yang saya hormati, Pertama, tentu yang lebih layak dan berhak menguburkan (mungkin meletakkan dikuburan) adalah keluarganya diantaranya suami dan anak-laki2nya.


وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ الله


“Dan orang-orang yang memiliki hubungan darah (mahram) satu sama lain lebih berhak dalam kitab Allah”(QS.Al-ahzab: 6).


Kedua dan Ketiga, lebih diutamakan yang meletakkan jenazah kekuburan adalah laki-laki yang malamnya tidak bercampur dengan istrinya. Hal ini pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw saat menguburkan putrinya (Ummu Kulsum). Bahkan shahabat Ustman bin Affan yang merupakan suami dari putri nabi saw itu dicegah secara halus oleh beliau. Saat jasad putri beliau,  ternyata yang meletakkan kekuburan itu adalah Ali bin Abi Thalib, Usamah bin Zaid dan Thalhah Al-Anshary radhiyallohu-anhum.

عنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قالَ شَهِدْنا بنتَ رَسولِ اللهِ صلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ, وَرَسولُ اللهِ صلى اللهُ عليهِ وَسَلّمَ جالسٌ على القبرِ فرَأَيْتُ عينَيْهِ تَدْمَعَانِ, فَقَالَ: هَلْ فِيكُمْ مِنْ أَحَدٍ لَـمْ يُقَارِفْ اللَّيْلَةَ؟ فَقَالَ أَبُو طَلْحَةَ أَنَا, قَالَ فَانْزِلْ فِي قَبْرِهَا فَنَزَلَ فِي قَبْرِهَا فَقَبَرَهَا

Dari Anas ra, ia berkata: Kami menyaksikan pemakaman salah satu putri Rasulullah saw. beliau duduk di sisi kubur putrinya, aku melihat kedua mata beliau berlinang air mata, beliau bertanya, “Adakah seseorang yang tidak mendatangi istrinya semalam?”Abu Thalhah menjawab, “Saya.” Kata beliau: “Turunlah!” Lalu Abu Thalhah turun dan menguburkannya (HR. Bukhari, no 1342)


Peristiwa yang terjadi pada masa Rasulullah saw tersebut menjadi dalil bahwa bolehnya lelaki ajnabi (asing/bukan mahram) menguburkan atau meletakkan jenazah ke liang lahad. Tetapi dalil diatas juga bukan mengharamkan orang junub atau yang sudah bercampur malamnya dengan istri untuk menguburkankan. Secara pribadi saya menyimpulkan bahwa mendahulukan lelaki ajnabi yang tidak menggauli istri pada malam sebelumnya dari suami atau mahram yang malamnya bercampur, dalam menguburkan jenazah wanita lebih bersifat mustahabb (sunnah) dan lebih afdhal. Allohu A’lam

Sabtu, 19 Juli 2014

BERCAMPUR 10 TERAKHIR BULAN RAMADHAN



Tanya : Assalamu’alaikum wrwb. al-ustadz Abu Alifa, mohon penjelasannya mengenai 10 akhir dibulan ramadhan. Ada yang berpendapat bahwa disepuluh akhir itu suami istri tidak diperkenankan “berhubungan”, hal tersebut berdasarkan pada sabda Nabi saw “bahwa jika memasuki 10 akhir, Nabi mengencangkan ikat pinggang dan menghidupkan malamnya serta membangunkan keluarganya”. Bagimana pendapat ustadz sendiri? Terimakasih Sumbar

Jawab : Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Jika merujuk kepada al-Quran yang bertalian dengan malam dibulan ramadhan, maka tentu tidak ada larangan untuk berhubungan, bahkan Allah swt menghalalkan berhubungan itu. Adapun larangan berhubungan suami istri dalam ayat tersebut adalah bagi para suami yang melakukan i’tikaf (dimasjid). Ayat yang dimaksud :

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Telah dihalalkan atas kamu pada malam hari shaum (bulan ramadhan), bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu, Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah kamu, hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah shaum itu sampai malam, (tetapi) janganlah kamu campuri istri-istrimu sedangkan kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada manusia supaya mereka menjadi bertaqwa (QS. 2 : 187)

Jadi larangan berhubungan atau bercampur dengan istri dimalam bulan ramadhan itu dialamatkan bagi mereka (para suami) yang sedang melaksanakan i’tikaf dimasjid, sedangkan bagi yang tidak melaksanakan i’tikaf, maka hukum larangan itu tidak ada. Allohu A’lam

Selasa, 15 Juli 2014

TARAWIH DISELINGI CERAMAH


Tanya : Bismillah …pak ustadz Abu, bagaimana hukumnya shalat tarawih setelah 8 rakaat diselingi ceramah? Mohon pencerahannya! Jama’ah M.Muthmainnah

Jawab : Secara hukum hemat kami shalat tarawih tersebut sah. Akan tetapi akan lebih baik jika shalat tarawih itu tidak diselingi oleh ceramah, mengingat 11 rakaat itu satu “paket” shalat malam dibulan ramadhan. 

Hal itupun supaya tidak ada penilaian atau kesan bahwa ceramah itu bagian dari shalat tarawih, atau penilaian bahwa 3 rakaat (witir) itu seolah dilaksanakan setelah ceramah (terlebih dahulu). Maka secara pribadi saya mengusulkan kepada pengurus masjid, kalaupun ada ceramah sebaiknya dilaksanakan setelah shalat Isya atau menjelang qiyam ramadhan yang 11 rakaat itu. Allohu A’lam

Minggu, 29 Juni 2014

SHALAT TARAWIH MUNFARID (SENDIRI)


Tanya :  Bismillah, pak Ustadz Abu Alifa yang saya hormati, saya ingin bertanya tentang shalat tarawih. apakah shalat tarawih bisa dikerjakan tidak berjamaah (munfarid)? terima kasih atas jawabannya, salam alaikum wr. wb. YUS RAA

Jawab : Shalat yang dilaksanakan secara berjamaah pada malam-malam bulan Ramadhan dinamakan Tarawih. (Syarh Shahih Muslim, 6/39 dan Fathul Bari, 4/294). Karena para jamaah yang pertama kali bekumpul untuk shalat tarawih beristirahat setelah dua kali salam .–(Lisanul ‘Arab, 2/462 dan Fathul Bari, 4/294). 

Hukum shalat Tarawih sendiri adalah mustahab (sunat). Hal ini berdasarkan beberapa keterangan."....Yang paling utama shalat setelah yang wajib (shalat lima waktu) adalah shalat malam. (HR.Bukhary Muslim) 

“Barangsiapa Qiyam Ramadhan dalam keadaan beriman dan penuh perhitungan , niscaya diampuni dosa yang telah lalu.” (Muttafaqun ‘alaih)

“Yang dimaksud dengan qiyamu Ramadhan adalah shalat tarawih dan ulama telah bersepakat bahwa shalat tarawih hukumnya mustahab (sunnah).” (Syarh Shahih Muslim, 6/282). Dan beliau menyatakan pula tentang kesepakatan para ulama tentang sunnahnya hukum shalat tarawih ini dalam Syarh Shahih Muslim (5/140) dan Al-Majmu’ (3/526). Ketika Al-Imam An-Nawawi  menafsirkan qiyamu Ramadhan dengan shalat tarawih maka Al-Hafizh Ibnu Hajar  memperjelas kembali tentang hal tersebut: “Maksudnya bahwa qiyamu Ramadhan dapat diperoleh dengan melaksanakan shalat tarawih dan bukanlah yang dimaksud dengan qiyamu Ramadhan hanya diperoleh dengan melaksanakan shalat tarawih saja (dan meniadakan amalan lainnya).” (Fathul Bari, 4/295)

Adapun mengenai berjamaah dan munfarid dalam shalat tersebut dan mana yang lebih utama, paling tidak ada dua pendapat. Namun hal ini menunjukkan bahwa shalat tarawih boleh dilakukan secara munfarid atau berjamah.
Pertama, Pendapat yang mengatakan lebih utama berjamaah. Diantara yang berpendapat ini adala Imam Syafi’i dan sebagian besar shahabat dan pengikutnya, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad juga sebagian pengikut Imam Malik.  Bahkan ini merupakan pendapat jumhur ulama. Pendapat pertama ini berdasarkan alasan dan keterangan :

1. Sesungguhnya Rasulullah pada suatu malam shalat di masjid lalu para shahabat mengikuti shalat beliau, kemudian pada malam berikutnya (malam kedua) beliau shalat maka manusia semakin banyak (yang mengikuti shalat Nabi saw), kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau malam keempat. Maka Rasulullah tidak keluar pada mereka, lalu ketika pagi harinya beliau n bersabda: ‘Sungguh aku telah melihat apa yang telah kalian lakukan, dan tidaklah ada yang mencegahku keluar kepada kalian kecuali sesungguhnya aku khawatir akan di wajibkan pada kalian,’ dan (peristiwa) itu terjadi di bulan Ramadhan.” (Muttafaqun ‘alaih dari Aisyah ra)

2. Perbuatan Umar Ibn al-Khathab dan shahabat lain (Syarh Shahih Muslim, 6/282), ketika ‘Umar bin Al-Khathab melihat manusia shalat di masjid pada malam bulan Ramadhan, maka sebagian mereka ada yang shalat sendirian dan ada pula yang shalat secara berjamaah kemudian beliau mengumpulkan manusia dalam satu jamaah dan dipilihlah Ubai bin Ka’ab sebagai imam (lihat Shahih Al-Bukhari pada kitab Shalat Tarawih).

3.“Sesungguhnya seseorang apabila shalat bersama imam sampai selesai maka terhitung baginya (makmum) qiyam satu malam penuh.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah)

Hadits ini dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani  dalam Shahih Sunan Abi Dawud (1/380). Berkenaan dengan hadits di atas, Al-Imam Ibnu Qudamah mengatakan: “Dan hadits ini adalah khusus pada qiyamu Ramadhan (tarawih).” (Al-Mughni, 2/606)

Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa shalat Tarawih lebih utama dilakukan menyendiri. Inilah pendapat Al-Imam Malik dan Abu Yusuf serta sebagian pengikut Al-Imam Asy-Syafi’i. Hal ini sebutkan pula oleh Al-Imam An-Nawawi (Syarh Shahih Muslim, 6/282). Adapun dalil yang dijadikan sandaran diantaranya :

Hadits dari shahabat Zaid bin Tsabit ra, sesungguhnya Nabi saw bersabda: “Wahai manusia, shalatlah di rumah kalian! Sesungguhnya shalat yang paling utama adalah shalatnya seseorang yang dikerjakan di rumahnya kecuali shalat yang diwajibkan.” (Muttafaqun ‘alaih).

Dengan demikian, shalat Tarawih boleh dilakukan dengan berjamah atau-pun munfarid. Hemat saya berjamaah dalam shalat tarawih (Qiyamu Ramadhan) lebih utama. Allohu A’lam

Rabu, 21 Mei 2014

MENGENAL SYI'AH : SEJARAH, AJARAN, KEYAKINAN DAN PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA (Bag-5)


PERKEMBANGAN SYI’AH DI INDONESIA

Di awal tahun 1980 yaitu pasca revolusi Iran dipenghujung 1979, ajaran Syi’ah mulai masuk ke Indonesia. Ada beberapa tokoh yang punya andil yaitu meyakinkan pemerintah Indonesia bahwa yang dating itu bukan murid-murid Khumaini, akan tetapi lawan-lawan politiknya serta mereka tidak membawa ajaran Khumaini. Sejak itu masuklah ajaran Syi’ah di negeri Indonesia. Tiga puluh tahun lebih sejak mulai menancapkan kukunya di Indonesia, kini pengikut Syi’ah Indonesia sudah berani memperlihatkan sebagian ajaran mereka dengan terang-terangan. Berbagai cara mereka lakukan untuk mencapkan ajarannya kesemua lapisan masyarakat. Menurut al-Ustadz Abdul Hakim Abdat, cara mereka memberikan pemahaman sangatlah halus dan awalnya tidak diketahui. Diantara cara yang mereka lakukan menurut beliau antara lain :
1. Mereka mengatasnamakan diri (pecinta) ahlu-bait.
2. Menggunakan ayat-ayat dan tafsir-tafsir tanpa hadits.
3. Mengkritik sebagian shahabat
4. Mengkritik hadits-hadits
5. Memberikan kesan bahwa Syi’ah merupakan madzhab yang kelima dalam Islam dan perbedaan mereka lebih kepada masalah furu’iyah
6. Mendakwahkan ajaran menarik yakni Mut’ah
7. Memberikan kesan buruk terhadap sebuah ajaran yang mereka benci yaitu wahabi.
Lebih lanjut mereka memasuki semua lapisan masyarakat dengan cara-cara yang berbeda disesuaikan dengan tingkatan pemahaman masyarakat yakni dilihat dari latar belakang pendidikannya.

Tingkatan pertama, mereka mempengaruhi masyarakat awam dengan cara yang dapat diterima. Mengahadapi orang awam, pegiat Syi’ah tidak akan mampu untuk mengkafirkan seluruh atau bahkan sebagian shahabat. Sebab orang awam sekalipun pemahaman agamanya “terbatas” dan lebih bersipat ikut-ikutan, tapi dasar cinta kepada Nabi, istrinya dan para shahabat luar biasa. Biasanya ketingkat ini mereka membuat cara bagaimana supaya orang awam itu mengkultuskan kepada keturunan Ali dan Fathimah (ahlul-bait), baik melalui syair-syair ataupun dengan cara yang lainnya.

Tingkatan kedua, menghadapi para pelajar dan terutama mahasiswa. Untuk lapisan ini, mereka masuk melalui sesuatu yang trend, baru dan menjadi keinginan anak muda, karena para pemuda dan mahasiswa sangat aktif dan mencari hal-hal yang dianggap baru dan tidak biasa. Salah satunya melalui penyebaran nikah mut’ah.

Tingkatan ketiga, memasuki media masa baik cetak maupun elektronik. Melalui media ini mereka menampilkan pesan dan paham ajarannya sedikit demi sedikit.

Tingkatan keempat, mendekati para pejabat, kalau bias menempati jabatan strategis dalam pemerintahan pusat atau daerah.

Tingkatan kelima, masuk ke berbagai partai politik dan berusaha menjadi wakil partai di dewan yang membuat undang-undang.
Ini merupakan gerakan Syi’ah di Indonesia yang sudah mulai terlihat dalam melakukan. (lihat Majalah Sunnah edisi XII TAHUN 1431 H)

Dari sisi jumlah komunitas Syi’ah di Indonesia, menurut data penelitian pemerintah menyatakan jumlah pengikut aliran Syiah di Indonesia berkisar 500 orang. Jumlah itu tersebar di pelbagai daerah. Namun, menurut Jalaluddin Rahmat (Ketua Dewan Syura IJABI) jumlah itu hanya perkiraan terendah. “Ada perkiraan tertinggi, 5 juta orang. Tapi, ada sekitar 2,5 jiwa,” kata Kang Jalal. Menurut dia, keberadaan penganut Syiah tidak banyak diketahui karena menganut taqiyah, yaitu menyembunyikan jati diri dan bersikap layaknya pemeluk Islam pada umumnya.

Menurut Tempo, orang yang pertama kali mengaku sebagai penganut Syiah di Jawa adalah Habib Abdul Kadir Bafaqih. Ia merupakan pemimpin Pondok Pesantren Al Qairat Bangsri di Jepara, Jawa Tengah. Setelah itu, bermunculan wadah bagi penganut Syiah. Misalnya, Yayasan Nuruts Tsaqolain dengan pusat kegiatan di Masjid Husainiyyah Nuruts Tsaqolain, Semarang. Yayasan ini berdiri sejak 1984. Hingga kini, jemaah Syiah di Kota Semarang terus bertambah.

Farid ahmad okbah menjelaskan tentang penyebaran syiah di indonesia: “Setelah meletusnya revolusi Iran pada tahun 1979 M, paham Syi’ah Imamiyah (Syi’ah Itsna Asyariyah) mulai masuk ke Indonesia. Diantara tokoh yang terpengaruh dengan paham Syi’ah adalah Husain al-Habsy, Direktur Pesantren Islam YAPI Bangil. Al-Habsy kemudian aktif menyebarkan ideologi Syi’ah dengan kemasan apik dan berslogan persatuan kaum muslimin.

Pada tahun 1980-an, al-Habsy mengirim sejumlah santrinya untuk belajar di Hauzah Ilmiyah di Qum, Iran. Sepulang dari Qum, para santri kemudian menyebarkan ajaran Syi’ah melalui sejumlah kegiatan, baik di bidang politik, pendidikan, media, sosial, ekonomi, maupun kesehatan. Dalam bidang politik, mereka masuk ke partai-partai. Dalam bidang pendidikan mereka mendirikan sekolah dari TK sampai Perguruan Tinggi. Dibidang media mereka mendirikan koran, majalah, televisi, penerbitan buku, selebaran, dsb. Dalam bidang sosial, mereka mempraktekkan nikah mut’ah. Dalam bidang ekonomi mereka membuka toko-toko, membeli angkutan-angkutan umum, dan aktif dalam dunia perdagangan secara umum. Dalam bidang medis, mereka membangun rumah sakit dan klinik pengobatan. Pada tahun 1993, jati diri al-Habsy sebagai orang Syi’ah terkuak saat dia mengirimkan laporan kegiatan Syi’ah Indonesia ke Ayatullah di Iran dan saat itu 13 guru yang bermadzhab Ahlussunnah keluar dari pesantrennya”

Menurut pusat data lembaga penelitian Syi’ah di Yogyakarta, Rausyan Fikr, seperti disampaikan dalam makalah yang ditulis oleh Pengurus wilayah Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI) Yogyakarta, AM Safwan, pada tahun 2001, terdapat 36 Yayasan Syi’ah di Indonesia dengan 43 kelompok pengajian. Sebanyak 21 yayasan/ kelompok pengajian di tingkat provinsi, dan 33 yayasan/ kelompok pengajian di tingkat kabupaten. Kota.

Tidak hanya melalui pengajian, upaya penyebaran paham Syi’ah juga gencar dilakukan melalui penerbitan buku. Menurut hasil hitungan Rausyan Fikr, hingga Februari 2001 saja, tidak kurang 373 judul buku mengenai Syi’ah telah diterbitkan oleh 59 penerbit yang ada di Indonesia.
Sementara jika dilihat dari tempat, secara umum penyebaran dan kegiatan komunitas Syi’ah lebih terkonsentrasi di pulau Jawa. Sekalipun di luar pulau Jawa terdapat banyak komunitas Syi’ah, seperti Kalimantan Selatan (Banjarmasin dan Martapura), Balikpapan di Kalimantan Timur, Makasar Sulawesi Selatan, Palu Sulawesi Tengah dan tempat-tempat yang lainnya.

Dalam buku Mengenal & Mewaspadai Penyimpangan Syi’ah Di Indonesia, setidaknya ada lima poros kegiatan Syi’ah dipulau Jawa.
1. Poros Jakarta di Islamic Cultural Centre (ICC)
2. Poros Pekalongan – Semarang, dianranya berpusat di Ponpes Al-Hadi Pekalongan
3. Poros Yogyakarta di Yayasan Rausyan Fikr
4. Poros Bangil dan Pasuruan di Ponpes YAPI Bangil
5. Poros Bandung di Yayasan Muthahari dan Ijabi

BERIKUT DATA-DATA ASET DAN BENTUK KEGIATAN SYIAH DI INDONESIA

A. YAYASAN
1. Yayasan Fatimah, Condet, Jakarta
2. Yayasan Al-Muntazhar, Jakarta
3. Yayasan Al-Aqilah
4. Yayasan Ar-Radhiyah
5. Yayasan Mulla Shadra, Bogor
6. Yayasan An-Naqi
7. Yayasan Al-Kurba
8. YAPI, Bangil
9. Yayasan Al-Itrah, Jember
10. Yayasan Rausyan Fikr, Jogya.
11. Yayasan BabIIm, Jember
12. Yayasan Muthahhari, Bandung
13. YPI Al-Jawad, Bandung
14. Yayasan Muhibbin, Probolinggo
15. Yayasan Al-Mahdi, Jakarta Utara
16. Yayasan Madina Ilmu, Bogor
17. Yayasan Insan Cita Prakarsa, Jakarta
18. Yayasan Asshodiq, Jakarta Timur
19. Yayasan Babul Ilmi, Pondok Gede
20. Yayasan Azzahra Cawang
21. Yayasan Al Kadzim
22. Yayasan Al Baro’ah, Tasikmalaya
23. Yayasan 10 Muharrom, Bandung
24. Yayasan As Shodiq, Bandung
25. Yayasan As Salam, Majalengka
26. Yayasan Al Mukarromah, Bandung
27. Yayayasan Al-Mujataba, Purwakarta
28. Yayasan Saifik, Bandung
29. Yayasan Al Ishlah, Cirebon
30. Yayasan Al-Aqilah, Tangerang
31. Yayasan Dar Taqrib, Jepara
32. Yayasan Al Amin, Semarang
33. Yayasan Al Khoirat, Jepara
34. Yayasan Al Wahdah, Solo
35. Yay. Al Mawaddah, Kendal
36. Yay.Al Mujtaba, Wonosobo
37. Yay.Safinatunnajah, Wonosobo
38. Yayasan Al Mahdi, Jember
39. Yay.Al Muhibbiin, Probolinggo
40. Yayasan Attaqi, Pasuruan
41. Yayasan Azzhra, Malang
42. Yayasan Ja’far Asshodiq, Bondowoso
43. Yayasan Al Yasin, Surabaya
44. Yapisma, Malang
45. Yayasan Al Hujjah, Jember
46. Yayasan Al Kautsar, Malang
47. Yayasan AL Hasyimm, Surabaya
48. Yayasan Al Qoim, Probolinggo
49. Yayasan al-Kisa’, Denpasar
50. Yayasan Al Islah, Makasar
51. Yayasan Paradigma, Makasar
52. Yayasan Fikratul Hikmah, Jl Makasar
53. Yayasan Sadra. Makasar
54. Yayasan Pinisi,, Makassar
55. Yayasan LSII, Makasar
56. Yayasan Lentera, Makassar
57. Yayasan Nurtsaqolain, Sulsel
58. Yas Shibtain, Tanjung Pinang Kep Riau
59. Yayasan Al Hakim, Lampung
60. Yayasan Pintu Ilmu, Palembang
61. Yayasan Al Bayan, Palembang
62. Yayasan Ulul Albab, Aceh
63. Yayasan Amali, Medan
64. Yayasan Al Muntadzar, Samarinda
65. Yayasan Arridho, Banjarmasin

B. MAJLIS TAKLIM
1. MT. Ar-Riyahi
2. Pengajian Ummu Abiha, Pondok Indah
3. Pengajian Al Bathul, Cililitan
4. Pengajian Haurah, Sawangan
5. Majlis Taklim Al Idrus, Purwakarta
6. Majlis Ta’lim An-Nur, Tangerang
7. MT Al Jawad, Tasikmalaya
8. Majlis Ta’lim Al-Alawi, Probolinggo

C. IKATAN
1. Ikatan Jamaah Ahlulbait Indonesia (IJABI)
2. Ikatan Pemuda Ahlulbait Indonesia (IPABI), Bogor
3. HPI – Himpunan Pelajar Indonesia-Iran
4. Shaf Muslimin Indonesia, Cawang
5. MMPII, condet
6. FAHMI (Forum Alumni HMI) Depok
7. Himpunan Pelajar Indonesia di Republik Iran (ISLAT)
8. Badan KerjaSama Persatuan Pelajar Indonesa Se- Timur Tengah dan Sekitarnya (BKPPI).
9. Komunitas Ahlul Bait Indonesia (TAUBAT)
10. Ahlul Bait Indonesia (ABI)

D. LEMBAGA
1. Islamic Cultural Center (ICC), Pejaten
2. Tazkia Sejati, Kuningan
3. Al Hadi, Pekalongan
4. Al-Iffah, Jember
5. Lembaga Komunikasi Ahlul Bait (LKAB), wadah alumni qom, di motori oleh ICC Jakarta yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah Republik Islam Iran (RII). LKAB membawai Yayasan AI Munthazar, Fathimah Aqilah, Ar Radiyah, Mulla Sadra, An Naqi, Al Kubra, AI Washilah, MT Ar Riyahi dan gerakan dakwah Al Husainy.

E. SEKOLAH ATAU PESANTREN
1. SMA PLUS MUTHAHARI di Bandung dan Jakarta
2. Pendidikan Islam Al-Jawad
3. Icas (Islamic College for Advanced Studies) – Jakarta Cabang London
4. Sekolah Lazuardi dari Pra TK sampai SMP, Jakarta
5. Sekolah Tinggi Madina Ilmu, Depok
6. Madrasah Nurul Iman, Sorong
7. Pesantren Al-Hadi Pekalongan
8. Pesantren YAPI, Bangil

F. PENERBIT BUKU-BUKU SYIAH
Lentera
Pustaka Hidayah
MIZAN
YAPI JAKARTA
YAPI Bangil
Rosdakarya
Al-Hadi
CV Firdaus
Pustaka Firdaus
Risalah Masa
Al-Jawad
Islamic Center Al-Huda
Muthahhari Press/Muthahhari Papaerbacks
Mahdi
Ihsan
Al-Baqir
Al-Bayan
As-Sajjad
Basrie Press
Pintu Ilmu
Ulsa Press
Shalahuddin Press
Al-Muntazhar
Mulla Shadra
CAHAYA

G. PENULIS-PENULIS SYIAH
Husain Ardilla
Alwi Husein, Lc
Muhammad Taqi Misbah
O.Hashem
Jalaluddin Rakhmat
Husein al-Habsyi
Muhsin Labib
Riza Sihbudi
Husein Al-Kaff
Sulaiman Marzuqi Ridwan
Dimitri Mahayana

H.. MAHASISWA QOM
1. Muhammad Taqi Misbah Yazdi
2. Euis Daryati, Mahasiswi S2 Jurusan Tafsir Al-Quran, Sekolah Tinggi Bintul Huda Qom. Ketua Fathimiah HPI 2006-2007.
3. Nasir Dimyati, S2 Jurusan Ulumul Quran Universitas Imam Khomeini Qom. Saat ini aktif di BKPPI.
4. Usman Al-Hadi, Mahasiswa S1 Jurusan Ulumul Quran Univ. Imam Khomeini Qom.
5. Abdurrahman Arfan, S1 Jurusan Ushul Fiqh di Jamiatul Ulum Qom, Republik Islam Iran.
6. M. Turkan, S1 Jurusan Filsafat & Irfan di Universitas Imam Khomeini Qom, Republik Islam Iran
7. Siti Rabiah Aidiah, Mahasiswi di Jamiah Bintul Huda, Qom, Jurusan Ulumul Quran.
8. Muchtar Luthfi, Ketua Umum Himpunan Pelajar Indonesia (HPI) di Republik Islam Iran periode 2006-2007, Sekjen Badan Kerjasama Perhimpunan Pelajar Indonesia (BKPPI) se-Timur Tengah dan Sekitarnya.
9. Herry Supryono, Mahasiswa S1 Fiqh dan Maarif Islamiyah di Madrasah Hujjatiyah Qom, Republik Islam Iran.
10. Saleh Lapadi, asal Sorong, alumni YAPI Bangil, Sekarang menempuh S2 di Qom Iran, pimred islat (islam alternatif)
11. Afifah Ahmad, Mahasiswi S1, Jurusan Maarif Islam di Jamiatul Bintul Huda, Qom Republik Islam Iran
12. Emi Nur Hayati Ma’sum Said, Mahasiswi S2 Jurusan Tarbiyah Islamiyah & Akhlak di Universitas Jamiah Azzahra, Qom-Iran
13. A. Luqman Vichaksana S1 Jurusan Filsafat & Irfan di Universitas Imam Khomeini Qom, Republik Islam Iran
14. Ammar Fauzi Heryadi, mahasiswa Jurusan Filsafat & Irfan di Universitas Imam Khomeini Qom, Republik Islam Iran.
I. ALUMNI QOM
1. DR. Abdurrahman Bima, Alumni dari Hawzah Ilmiah Qom, judul desertasi “Pengaruh Filsafat dalam Konsep Politik Khomeni”.
2. DR. Khalid Al-Walid, Alumnus dari Hawzah Ilmiah Qom, judul desertasi “Pandangan Eskatologi Mulla Shadra”
3. Muhsin Labib, Alumnus Hauzah Ilmiah Qom, Republik Islam Iran. Kandidat Doktor Filsafat Islam di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
4. Ali Ridho Al-Habsy cucu dari Habib Ali Kwitang, tahun 1974.
5. Umar Shahab, tahun 1976
6. Syamsuri Ali
7. Jalaludin Rahmat
8. Ahmad Barakbah

J. TENTANG QOM
• Tahun 1990 ada 50 orang belajar di Qom
• Tahun 1999 jumlah alumni sudah lebih dari 100 orang
• Tahun 2001, 50 mahasiswa indonesia melanjutkan studi di Qom
• Tahun 2004, 90 mahasiswa Indonesia melanjutkan studi di Qom

K. MAJALAH / JURNAL
1. Majalah Syi’ar
2. Jurnal Al-Huda
3. Jurnal Al-Hikmah
4. Majalah Al-Musthafa
5. Majalah Al-Hikmah
6. Majalah Al-Mawaddah
7. Majalah Yaum Al-Quds
8. Buletin Al-Tanwir
9. Buletin Al-Jawwad
10. Buletin Al-Ghadir
11. Buletin BabIIm

M.. RADIO / TV
1. IRIB (Radio Iran siaran bahasa Indonesia)
2. Hadi TV, tv satelite (haditv.com)
3. TV Al-Manar, Libanon, dpt diakses sejak April 2008, bekerja sama dengan INDOSAT
4. Myshiatv.com
5. Shiatv.net

N. WEBSITE
http://www.islamalternatif.net
ICAS (icas-indonesia.org)
Islamfeminis.wordpress.com
Yapibangil.org
Alitrah.com

O. .BLOGROLL
Ahmad Samontho http://ahmadsamantho.wordpress.com/
Anak bangsa http://umfat.wordpress.com/
blog Ahlul Bait http://www.aimislam.com/links.html
Cahaya ISLAM http://abuaqilah.wordpress.com/
cinta Rasul http://cintarasulullah.wordpress.com/
Eraalquran http://eraalquran.wordpress.com/
GENCAR AHLULBAYT NUSANTARA http://musadiqmarhaban.wordpress.com/
Haidarrein http://haidarrein.wordpress.com/
Hikmah Islam http://farterh04.wordpress.com
ICC http://www.icc-jakarta.com/
Info syiah http://infosyiah.wordpress.com/
ISLAM FEMINIS http://islamfeminis.wordpress.com/
Islam syiah http://islamsyiah.wordpress.com/
Jakfari http://jakfari.wordpress.com/
Lateralbandung http://lateralbandung.wordpress.com/
Luthfis http://luthfis.wordpress.com/
Luthfullah http://luthv.wordpress.com/
Ma’ashshadiqin http://comein.blogs.friendster.com/
Madinah Al-hikmah http://madinah-al-hikmah.net/
Nargis http://mashumah.wordpress.com/
Pak Jalal http://www.jalal-center.com/
Ressay http://ressay.wordpress.com/
Pelita zaman http://www.pelitazaman.blogspot.com/
Sahib Al-Zaman http://haidaryusuf.wordpress.com/
Suara keadilam http://iwans.wordpress.com/
TASNIM http://eurekamal.wordpress.com/
Telaga Hikmah http://www.telagahikmah.org/id/index.php
Wahabisme http://wahabisme.wordpress.com/
Musa http://musakazhim.wordpress.com/
Ahlulbayt http://keluargaabi.wordpress.com/
Dsb, masih banyak lagi

P. RITUAL
1. Peringatan Maulid Nabi
2. Peringatan Idul Ghadir
3. Pelaksanaan ritual Shalat Iedain
4. Pelaksanaan ritual Lailatul Qadr
5. Peringatan Asyura.
6. 7. Majlis Doa Kumail, malam Jumat.

Q. UNIVERSITAS YANG DILINK OLEH AL-SHIA.ORG
1. Institut Seni Indonesia Yogyakarta
2. Politeknik Negeri Jakarta
3. Sekolah Tinggi Informatika & Komputer Indonesia
4. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbanas
5. STMIK AKAKOM Yogyakarta
6. Universitas Gajah Mada
7. Unibersitas Pembangunan Nasbional “Veteran” Jakarta
8. Universitas Airlangga
9. Brawijaya University
10. Universitas Darma Persada Jakarta
11. Universitas Gunadarma
12. Universitas Islam Indonesia
13. Universitas Muhammadiyah Jakarta
14. Universitas Negri Malang
15. Universitas Negeri Manado
16. Universitas Negeri Semarang
17. Universitas Pendidikan Indonesia
18. Universitas Pertanian Bogor
19. Institut Teknologi Nasional Malang
20. Politeknik Negeri Ujung Pandang
21. Institut Seni Indonesia Yogyakarta
22. STIE Nusantara
23. Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta
24. Universitas Klabat
25. Universitas Malikussaleh
26. Universitas Negeri Makasar
27. Universitas Sriwijaya
28. UPN Veteran Jawa Timur

R. ULAMA RUJUKAN DI QOM
Di Qom terdapat 23 ulama yang bisa menjadi rujukan untuk diikuti. Di bawah ini beberapa marja’ yang cukup terkenal di Qom.
1. Ayatullah Sayyid Ali al-Khamenei, 68 tahun. Pemimpin besar (Rahbar) ini adalah pengganti Imam Khomeini
2. Ayatullah Muhammad Imami Kasyani
3. Ayatullah al-Uzhma Syeikh Muhammad Taqi Bahjat Fumani


PENUTUP

Dari tulisan yang terbatas ini semoga aqidah kita terjaga dari berbagai virus yang setiap saat terus menggerogoti agama (Islam). Tentu saja kita jangan merasa puas hanya dengan kajian beberapa jam membaca “kitab kecil” ini, sebab titik kelemahan kita justru berhentinya mengkaji, sementara musuh-musuh Islam senantiasa terus berupaya melemahkan dengan berbagai trik, yang jika kita tidak mendalaminya, bisa-bisa kita terjerembab kedalam lubang yang mereka persiapkan. Selamatkan anak, saudara kita dari kesesatan dan penyimpangan aqidah.



BIBLIOGRAFI (MARAJI’)

1. Abdul Husain al-Musawi, Isu-Isu Ikhtilaf Sunnah-Syi’ah, (Mizan dan Al-Huda, 2002)
2. Abdul Hakim bin Amir Abdat, Sepak Terjang Syi’ah di Indonesia, Majalah As-Sunnah, edisi 12/Th.XIII, Rabi’ul Awwal 1431H/Maret 2010M
3. Abu Alifa Shihab, Solusi Islam : Kumpulan Tanya Jawab, Dalam Abu Alifa Shihab Menjawab, (Jakarta : Pembela Islam, 2011)
4. ——, Solusi Islam 2 ; Kumpulan Tanya Jawab, Dalam Abu Alifa Shihab Menjawab, (Naskah pdf)
5. Abu Zahrah, Tarikh al-Madzahib al-Islamiyah fi al-Siyasah wa al-Aqaid, (Cairo : Daar al-Fikr al-Arabi, tt)
6. Abu Ihsan Al-Atsari, Kekejaman Kaum Syi’ah Terhadap Ahlu Sunnah, (Majalah As-Sunnah)
7. Abdullah bin Muhammad, Menyingkap Hakikat Aqidah Syi’ah, (terjemahan) (Jaringan Pembela Terhadap Sunnah, tt)
8. Al-Alusi, Mahmud Syukri, Shobb al-‘Adzab ala Man Sabb al-Ashab, (Riyadh : Adhwa’ Salaf, 1997)
9. Ali Ahmad As-Salus, Ensiklopedi Sunnah-Syi’ah, (Pusataka al-Kautsar, 2001)
10. Ali Muhammad As-Shallabi, Khawarij dan Syi’ah Dalam Timbangan Ahlusunnah Wal Jamaah, (Pustaka Al-Kautsar, 2011)
11. Al-Syahrastani, Muhammad bin Abdul-Karim, al-Milal wa al-Nihal, (Beirut : Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1992)
12. Al-Khathib al-Bagdadi, al-Kifayah fi ‘ilmi al-Riwayah, (naskah pdf Maktabah Waqfeya)
13. Al-Tunsawi, Muhammad Abdul Sattar, Buthlanu ‘Aqaidi al-Syi’ah, tt. Pakistan
14. Hamid Enyat, Reaksi Politik Sunni dan Syi’ah, Pemikiran Politik Modern Menghadapi Abad ke-20 (Bandung : Pustaka, 1988)
15. Ibnu Taymiah, al-Sunnah al-Nabawiah, tahqiq Dr.Muhammad Rasyad Salim (cet.1986)
16. Jalaluddin Rakhmat, Al-Mustafa : Pengantar Studi Kritis Tarikh Nabi, (Muthahhari Press)
17. ———, Catatan Kang Jalal : Visi Media, Politik dan Pendidikan, (Rosdakarya Bandung, cet.2 1998)
18. Muhammad Thalib, Nubuwat Rasulullah Tentang Syi’ah, (Makalah)
19. Majalah As-Sunnah, Rabi’ul Awwal 1431 H
20. Majalah An-Najah edisi 96 Muharram 1435 H
21. Majalah Hidayatullah, Rabi’ul Tsani 1430H/ April 2009
22. M.H.Thabathabai, Islam Syi’ah ; Asal-Usul dan Perkembangannya, (Jakarta : Grafiti, 1989)
23. Majlis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa MUI, (Jakarta : Erlangga, 2011)
24. Nashir bin Abdullah al-Qifari, Ushul Madzhab Syi’ah al-Imamiyah Itsna Asyariyah, (Riyadh : Jami’at al-Imam, 1994)
25. ———-, Masalat al-Taqrib bayna Ahl al-Suinnah wa al-Syi”ah, (Riyadh : Dar Thayibah, 1413 H)
26. Shiddiq Amien, Mengenal Syi’ah (Makalah Daurah Duaat PP.Persis Bandung)
27. Tim Penulis MUI Pusat, Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syi’ah Di Indonesia, (Jakarta : Formas, 2013)
28. Seminar Nasional LPPI, Mengapa Kita Menolak Syi’ah, (Jakarta : LPPI, 1997)
29. Syarafuddin al-Musawi, Dialog Sunnah-Syi’ah, (Mizan, 1983)
30. Tim Ahlul Bait Indonesia, Buku Putih Mazhab Syi’ah, (ABI : September 2012)
31. http://www.ghazi.abatasa.com
32. http://www.ghazi01.wordpress.com
33. http://www.abualifa.blogspot.com
34. Arrahmah.com
35. Eramuslim.com
36. Dll.

MENGENAL SYI"AH : SEJARAH, AJARAN, KEYAKINAN DAN PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA (Bag-4)



SHAHABAT NABI SAW DALAM PANDANGAN SYI’AH

Setiap para Nabi mempunyai pengikut dan pendukung setia tentu orang-orang pilihan dangenerasi terbaik dari umat Nabi tersebut atau yang kita kenal dengan shahabat.Hal ini sesuai dengan sabda Nabi saw :

“…Tidaklah ada seorang Nabi-pun yang diutus kepada suatu umat sebelumku, kecualimempunyai para pendamping dan shahabat setia, yang senantiasa mengikutiajarannya dan berpedoman dengan perintahnya. Sepeninggal mereka, datanglahsuatu generasi yang biasa mengatakan sesuatu yang mereka tidak perbuat, sertamelakukan sesuatu yang tidak pernah diperintahkan.” (HR.Muslim)

Akantetapi lain halnya dengan Syi’ah, hal ini bias kita perhatikan dalamriwayat-riwayat versi mereka.

Dari Sudair, ia riwayatkan dari Abi ja’fardan berkata : sepeninggal Nabi saw seluruh manusia murtad selama satu tahun,kecuali tiga orang. As-Sudair bertanya, siapa yang dimaksud tiga orangtersebut? Ia menjawab, al-Miqdad bin al-Aswad, Abu Dzar al-Ghifari dan Salmanal-Farisi, lalu beliau berkata, Mereka itulah orang-orang yang tetap kokohdengan pendiriannya dan menolak membai’at (Abu Bakar pen), hingga didatangkanAmirul Mukminin (Ali bin Abi Thalib pen.)…” (lihat al-Majlisi Biharual-Anwar 22/351 dan Tafsir Nur Ats-Tsaqalain 1/396)

Syaikhal-Mufid juga meriwayatkan  dalam Al-Ikhtishash hal. 6;
“..Seluruhmanusia menjadi murtad sepeninggal Nabi saw. Kecuali tiga orang, al-Miqdad binal-Aswad, Abu Dzar al-Ghifari dan Salman al-Farisi. Setelah itu manusiamenyadari, dan kembali masuk Islam.

Dalamriwayat lain, mereka menambah jumlah yang tetap dalam ke-Islamannya menjadiempat.

“…Sesungguhnyaketika Rasulullah saw meninggal dunia, seluruh manusia kembali kepada kehidupanjahiliyyah, kecuali empat orang saja, (yaitu) Ali, al-Miqdad, Salman dan AbuDzar. (lihat al-Majlisi dalam Baharu al-Anwar 22/333

Jikademikian, tentu yang jadi pertanyaan kita adalah bagaimana dengan ke-IslamanFathimah, Hasan serta Husain?

Syi’ahmempropagandakan sebagai pecinta ahlul-bait dan pembela mereka, akan tetapifaktanya mereka secara tidak sadar (atau mungkin sadar) telah menghinakanahlul-bait.

Keterangandiatas, menjadi alasan bagi Imam Amir bin Syurahil asy-Sya’bi untuk berkomentartentang sekte Syi’ah,  
“Kaum Yahudi danNasrani mempunyai satu kelebihan bila dibandingkan dengan agama Syi’ah. Biladitanyakan kepada Yahudi, siapakah orang terbaik dari penganut agamamu? Merekatentu akan menjawab, Tentu para shahabat Nabi Musa. Dan bila ditanyakan kepadaNasrani, siapa yang terbaik dari penganut agamamu? Tentu mereka akan menjawab,Tentu para sahabat sekaligus pengikut setia Nabi Isa. AKAN TETAPI, jikaditanyakan kepada Rafidhah (Syi’ah), Siapakah yang terjelek dari penganutagamamu? Niscaya mereka jawab, Tentu para sahabat sekaligus pengikut setia NabiMuhammad”.

Berikutini merupakan diantara bentuk penghinaan kepada para shahabat:
“…Kitaharus membersihkan diri dari berhala yang empat (yaitu), Abu Bakar, Umar, Usmandan Mu’awiyah. Dan berhala wanita yang empat pula (yaitu), Aisyah, Hafsah,Hindun dan Umi Hakam. Serta seluruh pengikutnya, mereka adalah sejelek-jeleknyamakhluk dipermukaan bumi. Tidak sempurna iman seseorang kepada Allah dan Rasulserta Imam-Imam, kecuali melepeaskan/ membersihkan diri dari musuh-musuh tersebut”. (Muhammad Baqir al-Majlasi, Haqqul Yakin halaman 519)

RiwayatAbu Hamzah at-Tamali  (al-Majlasi hal522), saat bertanya kepada Imam Zainal Abidin tentang Abu Bakar dan Umar, iamenjawab : “Keduanya adalah kafir dansiapa yang mengangkatnya jadi khalifah juga kafir…”

Dan banyak lagi ungkapan-ungkapan penghinaaan yang dialamatkan kepada parashahabat, termasuk para istri Nabi saw.


AQIDAH TAQIYAH

Taqiyah menurut etimologi Bahasa Arab mempunyai arti menyembunyikan atau menjaga (lisanu-‘arab 15/401 dan al-Muhith hal.1731). Sedangkan secara syar’I (terminologi), taqiyah mempunyai makna menyembunyikan keyakinan atau keimanan karena dorongan keterpaksaan untuk menyelamatkan dan menjaga jiwa, kehormatan maupun hartanya ditengah-tengah kejahatan yang dilakukan oleh luar Islam (baca : kafir). Taqiyah ditempuh disebabkan karena benar-benar dalam keadaan dipaksa untuk mengucapkan atau mengerjakan kekufuran (an-Nahl, 106).

Sedangkan dalam pandangan Syi’ah, taqiyah adalah menampakkan kesamaan dengan keyakinan agama orang-orang yang menyelisihi mereka karena adanya rasa takut (Yusuf al-Bahrani, Al-Kasyful1/202). Artinya dalam aqidah Syi’ah, taqiyah dijadikan alat atau senjata untuk mengelabui golongan yang berbeda faham atau keyakinan dan tidak membedakan apakah taqiyah mereka amalkandihadapan kaum muslimin atau orang-orang kafir.

Taqiyah dalam faham Syi’ah merupakan ajaran yang mempunyai kedudukan dan keutamaan sangat istimewa, diantaranya :

Pertama, taqiyah adalah ajaran agama. Dalam Ushul-Kafi hal 482 disebutkan “..bahwa Sembilan persepuluh dari agama adalah taqiyah, tidak sempurna agama kecuali terdapat ajaran taqiyah…”.

Juga dari Abu Ja’far menukilkan bahwa taqiyyah “merupakan agamaku dan agama pendahuluku. Tidak ada keimanan bagi seseorang yang tidak ber-taqiyah”(al-Kafi 2/174). Dalam riwayat lain dari Abu Abdillah dikatakan, “tidak ada agama bagi seorang yang tidak bertaqiyyah”.

Kedua, taqiyyah adalah kemuliaan agama seseorang. Al-Kulaini (al-Kafi 2/176) meriwayatkan dari Abu Abdillah saat berkata kepada Sulaiman bin Khalid, “Wahai Sulaiman, sesungguhnya engkau diatas agama yang apabila seseorang menyembunyikannya (ber-taqiyyah), maka Allah akan muliakan dia. (Tetapi) jika menampakkannya maka Allah akan hinakan dia”.

Ketiga, taqiyah merupakan sebuah ibadah yang paling dicintai Allah. Abu Abdillah (al-Kafi 2/219) mengatakan, “Tidaklah Allah di ibadahi dengan suatu amalan yang lebih Dia cintai daripada al-Khab’u”, Aku (periwayat) bertanya,“apa itu al-Khab’u?”. Ia menjawab, “taqiyah”.

Keempat,taqiyah merupakan seutama-utamanya amalan. Didalam Tafsir al-Askari halaman 163 disebutkan, bahwa Ali bin Abi Thalib pernah berkata, “Taqiyah merupakan salah satu amalan mukmin yang paling utama”. Dia menjaga diri dan saudaranya dengan taqiyah dari orang-orang jahat.

Kelima, taqiyah merupakan perisai yang beriman. AlKulaini (ushul-kafi hal.484)meriwayatkan dari Abi Abdillah, bahwa bapaknya pernah berkata : Sesuatu yang paling aku senangi adalahtaqiyah, taqiyah itu adalah perisai orang beriman.

MUT’AH (KAWIN KONTRAK)

Sengaja masalah mut’ah ini dalam sub.judul tersendiri (sekalipun dalam sub.judul sebelumnya sudah disinggung), mengingatsalah satu ajaran yang ditawarkan sekte Syi’ah dan paling digemari oleh para pengikutnya adalah mut’ah (kawin kontrak). Perkawinan jenis ini terjadi berdasarkan bilangan waktu (lamanya) yang telah disebutkan, misalnya untuk jangka waktu satu minggu atau satu bulan dan seterusnya.  Fathullah al-Kasyani dalam Minhajua l-Shadiqin hal. 356, dijelaskan, “bahwa mut’ah bagian dari agamaku … dan anak yang dilahirkan melalui mut’ah jauh lebih memiliki keutamaan dibandingkan melalui istri tetap, dan orang yang mengingkari mut’ah adalah kafir dan murtad”.

1.NikahMut'ah  bukan pernikahan yang membatasi istri hanya empat.

DariAbubakar bin Muhammad Al Azdi dia berkata :aku bertanya kepada Abu Hasantentang mut'ah, apakah termasuk dalam pernikahan yang membatasi 4 istri? Diamenjawab tidak. Al Kafi.  Jilid 5 hal. 451 .

Wanita yang dinikahi secara mut'ah adalah wanita sewaan, jadidiperbolehkan nikah mut'ah walaupun dengan 1000 wanita sekaligus, karena akadmut'ah bukanlah pernikahan. Jika memang pernikahan maka dibatasi hanya dengan 4istri.

Dari Zurarah dari Ayahnya dari Abu Abdullah, aku bertanya tentang mut'ah pada beliau apakah merupakan bagian dari pernikahan yang membatasi 4 istri? Jawabnya :menikahlah dengan 1000 wanita, karena wanita yang dimut'ah adalah wanita sewaan.  Al Kafi Jilid. 5 Hal. 452.

Ja’far Sadiq a.s berkata :  tak apa menikahi (mut’ah) gadis perawan, jika memang gadis itu ridho tanpa persetujuan orang tuanya. (Mustadrak Al wasail juz.4 hal.459)

Begitulah wanita bagi imam maksum syi’ah adalah barang sewaan yang dapat disewa lalu dikembalikan lagi tanpa ada tanggungan apa pun. Tidak ada bedanya dengan mobil yang setelah disewa dapat dikembalikan. Duhai malangnya kaum wanita. Sudah saatnya pada jaman emansipasi ini wanita menolak untuk dijadikan sewaan, namun kita masih heran, mengapa masih ada mazhab yang menganggap wanita sebagai barang sewaan.

2.Syarat Utama Nikah Mut'ah

Dalam nikah mut'ah yang terpenting adalah waktu dan mahar. Jika keduanya telah disebutkan dalam akad, maka sahlah akad mut'ah mereka berdua. Karena seperti yang akan dijelaskan kemudian bahwa hubungan pernikahan mut'ah berakhir dengan selesainya waktu yang disepakati. Jika waktu tidak disepakati maka tidak akan memiliki perbedaan dengan pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam.

Dari Zurarah bahwa Abu Abdullah berkata : Nikah mut'ah tidaklah sah kecuali dengan menyertakan 2 perkara, waktu tertentu dan bayaran tertentu. AlKafi Jilid. 5 Hal. 455.

Ja'farSadiq berkata : "Dan di perbolehkan bagi laki2 menikahi sebanyak mungkin..tanpa wali dan tanpa saksi" (Al Wasa'iljuz 21.hal.64)

Sama seperti barang sewaan, misalnya mobil. Jika kita menyewa mobil harus ada dua kesepakatan dengan si pemilik mobil, berapa harga sewa dan berapa lama kita ingin menyewa.

3.Batas minimal mahar mut'ah

Di atas disebutkan bahwa rukun akad mut'ah adalah adanya kesepakatan atas waktu dan mahar. Berapa batas minimal mahar nikah mut'ah?

DariAbu Bashir dia berkata : aku bertanya pada Abu Abdullah tentang batas minimal mahar mut'ah, lalu beliau menjawab bahwa minimal mahar mut'ah adalah segenggam makanan, tepung, gandum atau korma. Al KafiJilid. 5 Hal. 457.

Semua tergantung kesepakatan antara dua belah pihak.

4. Tidak ada talak dalam mut'ah

Dalam nikah mut'ah tidak dikenal istilah talak, karena seperti di atas telah diterangkan bahwa nikah mut'ah bukanlah pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam. Jika hubungan pernikahan yang lazim dilakukan dalam Islam selesai dengan beberapa hal dan salah satunya adalah talak, maka hubungan nikah mut'ah selesai dengan berlalunya waktu yang telah disepakati bersama. Seperti diketahui dalam riwayat di atas, kesepakatan atas jangka waktu mut'ah adalah salah satu rukun/elemen penting dalam mut'ah selain kesepakatan atas mahar.

Dari Zurarah dia berkata masa iddah bagi wanita yang mut'ah adalah 45 hari. Seakan saya melihat Abu Abdullah menunjukkan tangannya tanda 45, jika selesai waktu yang disepakati maka mereka berdua terpisah tanpa adanya talak. AlKafi . Jilid. 5 Hal. 458.

5. Jangka waktu minimal mut'ah.

Dalam nikah mut'ah tidak ada batas minimal mengenai kesepakatan waktu berlangsungnya mut'ah. Jadi boleh saja nikah mut'ah dalam jangka waktu satu hari, satu minggu, satu bulan bahkan untuk sekali hubungan suami istri.

Dari Khalaf bin Hammad dia berkata aku mengutus seseorang untuk bertanya pada Abu Hasan tentang batas minimal jangka waktu mut'ah? Apakah diperbolehkan mut'ah dengan kesepakatan jangka waktu satu kali hubungan suami istri? Jawabnya : ya. AlKafi . Jilid. 5 Hal. 460

Orang yang melakukan nikah mut'ah diperbolehkan melakukan apa saja layaknya suami istri dalam pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam, sampai habis waktu yang disepakati. Jika waktu yang disepakati telah habis, mereka berdua tidak menjadi suami istri lagi, alias bukan mahram yang haram dipandang, disentuh dan lain sebagainya. Bagaimana jika terjadi kesepakatan mut'ah atas sekali hubungan suami istri? Padahal setelah berhubungan layaknya suami istri mereka sudah bukan suami istri lagi, yang mana berlaku hukum hubungan pria wanita yang bukan mahram?

Tentunya diperlukan waktu untuk berbenah dan mengenakan pakaian sebelum keduanya pergi.

Dari Abu Abdillah, ditanya tentang orang nikah mut'ah dengan jangka waktu sekali hubungan suami istri. Jawabnya :”tidak mengapa, tetapi jika selesai berhubungan hendaknya memalingkan wajahnya dan tidak melihat pasangannya".Al Kafi jilid 5 hal 460

6. Nikah mut'ah berkali-kali tan pabatas.

Diperbolehkan nikah mut'ah dengan seorang wanita berkali-kali tanpa batas, tidak seperti pernikahan yang lazim, yang manajika seorang wanita telah ditalak tiga maka harus menikah dengan laki-laki laindulu sebelum dibolehkan menikah kembali dengan suami pertama. Hal ini seperti diterangkan oleh Abu Ja'far, Imam Syiah yang ke empat, karena wanita mut'ah bukannya istri, tapi wanita sewaan. Sebagaimana barang sewaan, orang dibolehkan menyewa sesuatu dan mengembalikannya lalu menyewa lagi dan mengembalikannya berulangkali tanpa batas.

Dari Zurarah, bahwa dia bertanya pada Abu Ja'far, seorang laki-laki nikah mut'ah dengan seorang wanita dan habis masa mut'ahnya lalu dia dinikahi oleh orang lain hingga selesai masa mut'ahnya, lalu nikah mut'ah lagi dengan laki-laki yang pertama hingga selesai masa mut'ahnya tiga kali dan nikah mut'ah lagi dengan 3 lakii-laki apakah masih boleh menikah dengan laki-laki pertama? Jawab Abu Ja'far : ya dibolehkan menikah mut'ah berapa kali sekehendaknya, karena wanita ini bukan seperti wanita merdeka, wanita mut'ah adalah wanita sewaan,seperti budak sahaya. Al Kafi jilid 5 hal 460

7. Wanita mut'ah diberi mahar sesuai jumlah hari yang disepakati.

Wanita yang dinikah mut'ah mendapatkan bagian maharnya sesuai dengan hari yang disepakati. Jika ternyata wanita itu pergi maka boleh menahanmaharnya.

Dari Umar bin Handhalah dia bertanya pada Abu Abdullah : aku nikah mut'ah dengan seorang wanita selama sebulan lalu aku tidak memberinya sebagian dari mahar,jawabnya : ya, ambillah mahar bagian yang dia tidak datang, jika setengah bulan maka ambillah setengah mahar, jika sepertiga bulan maka ambillah sepertiga maharnya. Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 452.

Bayaran harus sesuai dengan hari yang disepakati, supaya tidak ada“kerugian” yang menimpa pihak penyewa.

8.Nikah mut'ah dengan pelacur

Diperbolehkan nikah mut'ah walaupun dengan wanita pelacur. Sedangkan kita telah mengetahui di atas bahwa wanita yang dinikah mut'ah adalah wanita sewaan. Jika boleh menyewa wanita baik-baik tentunya diperbolehkan juga menyewa wanita yang memang pekerjaannya adalah menyewakan dirinya.

Ayatollah Udhma Ali Al Sistani mengatakan :

Diperbolehkan menikah mut'ah dengan pelacur walaupun tidak dianjurkan, ya jika wanita itu dikenal sebagai pezina maka sebaiknya tidak menikah mut'ah dengan wanita itu sampai dia bertaubat. Minhaju As-shalihin. Jilid 3 hal. 8

Sebaiknya tidak, tapi jika terpaksa khannamanya tetap nikah walaupun dengan pelacur. Si pelacur akan berbahagia karena disamping mendapat uang dan kenikmatan dalam pekerjaannya, dia juga mendapat pahala.

9. Hubungan warisan

Ayatullah Udhma Ali Al Sistani dalam bukunya menuliskan :  

Nikah mut'ah tidak mengakibatkan hubungan warisan antara suami dan istri. Dan jika mereka berdua sepakat, berlakunya kesepakatan itu masih dipermasalahkan. Tapi jangan sampai mengabaikan asas hati-hati dalam hal ini. Minhaju as-shalihin.  Jilid3 Hal. 80 10.

Wanita yang dinikah mut'ah tidak berhak mendapatkan nafkah dari suami.

Laki-laki yang nikah mut'ah dengan seorang wanita tidak wajib untuk menafkahi istri mut'ahnya walaupun sedang hamil dari bibitnya. Suami tidak wajib menginap ditempat istrinya kecuali telah disepakati pada akad mut'ah atau akad lain yang mengikat. Minhaju as-shalihin. Jilid 3 hal 80.
Begitulah gambaran mengenai fikih nikahmut’ah.

11. Keutamaan Mut’ah       

Adapun mengenai dalil dan keutamaan  mut’ah diantaranya : Al-Qummiy, dalamkitabnya Al-Muqni seperti berikut :

"Tidaklah dia (orang yang melakukan mut'ah) berbicara dengannya (perempuan yang dimut'ah) satu kalimah melainkan Allah memberikan kepadanya satu kebaikan. Tidaklah dia menghulurkan tangannya kepadanya melainkan Allah menuliskan untuknya satu kebaikan. Bila dia menghampiri perempuan itu (bersetubuh), maka Allah Ta’ala mengampunkannya dengan perbuatan tersebut. Bila ia mandi, maka Allah mengampunkannya sebanyak air yang mengalir di atas bulunya (sebanyak jumlah bulunya)."

Lalu dia (Al-Qummiy) menambahkan secara dusta kembali riwayat bahwasanya Malaikat Jibril 'Alaihis Salam menjumpai Rasulullah saw, kemudian berkata :

Wahai Muhammad, sesungguhnya Allah Ta'ala  berfirman: "Sesungguhnya Aku telah mengampuni orang-orang yang melakukan nikah mut'ah pada umatmu dari kalangan wanita"

Terdapat dalam kitab mereka yang lain yaitu Mustadrakal-Wasail, hal. 452 oleh Ath-Thibrisi. Dijelaskan tentang keutamaan dan pahala yang diperoleh orang yang melakukan mut'ah. (Riwayat no. 17257), dia menyandarkan riwayat tersebut secara dusta kepada Imam Al-Baqir seperti berikut:

"Adakah orang yang melakukan mut’ahmendapat pahala? Dia (Al-Baqir) menjawab: "Jika dia melakukannya (mut'ah)karena Allah 'Azza wa Jalla  dan menyelisihi si fulan, maka Tidaklah dia(orang yang melakukan mut'ah) berbicara dengannya (perempuan yang dimut'ah)satu kalimah melainkan Allah memberikan kepadanya satu kebaikan. Tidaklah diamenghulurkan tangannya kepadanya melainkan Allah menuliskan untuknya satukebaikan. Bila dia menghampiri perempuan itu (bersetubuh), maka Allah Ta’alamengampunkannya dengan perbuatan tersebut. Bila ia mandi, maka Allahmengampunkannya sebanyak air yang mengalir di atas bulunya. Aku (perawi) berkata: “Sebanyak jumlah bulu? Dia menjawab: “Ya! Sebanyak jumlah bulu"

Kemudian pada riwayat no. 17258 yang disandarkan secara dusta kepada Imam Ash Shadiq, ia berkata

"Sesungguhnya Allah 'Azza Wa Jalla mengharamkan setiap minuman yang memabukkan atas Syi'ah kami, dan menggantinya dengan mut'ah."

Kemudian riwayat no. 17259 yang disandarkan secara dusta kembali kepada Al-Baqir, ia berkata:

Rasulullah saw bersabda: "Ketika Aku di-Isra-kan ke langit, Jibril menemuiku, lalu berkata: ''Wahai Muhammad, sesungguhnya Allah 'Azza Wa Jalla  berfirman: "Sesungguhnya Aku telah mengampuni orang-orang yang melakukan nikah mut'ah pada umatmu dari kalangan wanita"

Disebutkan pula dalam Tafsir Minhajus Shadiqin oleh dedengkot FathullahAl-Kasyani seperti berikut :

"Barangsiapa melakukan mut'ah sekali dimerdekakan sepertiganya dari api neraka, barangsiapa melakukan mut'ah dua kali dimerdekakan dua pertiganya dari api neraka dan barangsiapa yang melakukan mut’ah tiga kali dimerdekakan total dirinya dari neraka."

Barang siapa yang telah ber tamattu'/mut'ahlalu langsung mandi junub , maka Allah akan memberikan ganjaran dari setiap tetes air mandinya 70 malaikat yang memintakan ampunan untuknya selama hari kiamat (Al Wasail. juz 1 halaman.16)

"Barangsiapa yang melakukan nikah mut'ah sekali maka dia telah selamat dari murka Allah Yang Maha Perkasa, barangsiapa melakukannya dua kali maka akan dikumpulkan bersama orang-orang yang berbakti dan barangsiapa yang melakukannya tiga kali maka akan berdesakan denganku (Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wasallam) di Surga"

مَنْ تَمَتَّعَ مَرَّةً كَانَ دَرَجَتُهُ كَدَرَجَةِ الْحُسَيِنِ عَلَيْهِ السَّلاَمُ وَمَنْ تَمَتَّعَ مَرَّتَيْنِ كَانَ دَرَجَتُهُ كَدَرَجَةِ الْحَسَنِ عَلَيْهِ السَّلاَمُ وَمَنْ تَمَتَّعَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ كَانَ دَرَجَتُهُ كَدَرَجَةِ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ عَلَيْهِ السَّلاَمُ وَمَنْ تَمَتَّعَ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ فَدَرَجُتُهُ كَدَرَجَتِي

"Barangsiapa yang melakukan nikah mut'ah sekali maka derajatnya seperti Husain alaihissalam,dan barangsiapa yang nikah mut'ah dua kali maka derajat seperti derajat Hasan alaihissalam dan barangsiapa yang nikah mut'ah tiga kali maka derajatnya seperti derajat Ali bin Abi Tholib alaihissalam dan barangsiapa yang nikah mutah empat kali sama seperti derajatku (nabi Muhammad)" Tafsir Manhaj Ash Shodiqin 2/493

مَنْ خَرَجَ مِنَ الدُّنْيَا وَلَمْ يَتَمَتَّعْ جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَهُوَ أَجْدَعُ

Barang siapa yang keluar dari dunia(wafat) dan dia tidak nikah mut'ah maka dia datang pada hari kiamat sedangkan kemaluannya terpotong Tafsir manhaj ash shadiqin 2/489

"Sesungguhnya mut'ah itu adalah agamaku dan agama bapak-bapakku. Barangsiapa mengamalkannya maka ia mengamalkan agama kami dan yang mengingkarinya maka ia mengingkari agama kami, bahkan ia memelukagama selain agama kami. DAN ANAK HASIL MUT'AH LEBIH UTAMA DARI PADA ANAK DARI ISTRI DAIM (tetap). Dan yang mengingkari mut’ah adalah kafir murtad"

12.Rukun Mut’ah

Al-Kasyanidalam tafsirnya al-Minhaju al-Shadiqin halaman 357, menyebutkan : “…Ketahuilah bahwa rukun mut’ah itu ada lima(yaitu); Laki-laki, perempuan (calon yang akan mut’ah), mahar, penentuan waktu,sighat (ijab dan qabul)”.


KITAB –KITAB POKOK RUJUKAN SYI’AH

Sebenarnya dari mana umat Syi’ah mengambil ajaran agamanya? Mengapa kita sering mendengar kawan-kawan syiah berdalil dari Shahih Bukhari?
Sebagaimana Ahlussunah memiliki kitab hadits yang berasal dari Nabi,maka sebagai mazhab,syiah harus memiliki kitab-kitab yang berisi sabda para imam ahlul bait, mereka yang wajib diikuti bagi penganut syiah. Lalu mengapa syiah mengemukakan dalil dari kitab-kitab hadits sunni seperti shahih Bukhari dan Muslim? Mereka menggunakanhadits-hadits itu dalam rangka mendebat ahlussunah, bukan karena beriman padaisi hadits itu. Lalu apa saja rujukan syiah Imamiyah?

Syiah Imamiyah menganggap sabda 12 imam ahlulbait sebagai ajaran yang wajib diikuti,ini sesuai dengan ajaran mereka yang menganggap 12 imam ahlulbait sebagaipenerus risalah Nabi. Sabda-sabda tersebut tercantum dalam kitab-kitab syiah,namun sayangnya kitab-kitab itu tidak begitu dikenal atau tepatnya sengajatidak disebarluaskan oleh penganut syiah di Nusantara. Insya Allah kami akanmemudahkan pembaca untuk mendownload sebagian kitab rujukan mereka yang memuatsabda-sabda para imam ahlulbait. Tapi kita pasti penasaran untuk membaca sabdaahlulbait, karena salah satu murid Imam Ja’far As Shadiq yang bernama Zurarahmengatakan dalam sebuah riwayat dari Al Kisyi yang meriwayatkan dalam bukunyaRijalul Kisyi dengan sanadnya dari Muhammad bin Ziyad bin Abi Umair dari Alibin Atiyyah bahwa Zurarah berkata: jikaaku menceritakan seluruh yang kudengar dari Abu Abdillah (Ja’far Asshadiq) makalaki-laki yang mendengar perkataan Imam Ja’far pasti akan berdiri kemaluannya. RijalulKisyi hal 134 (kira-kira cerita apa yang dibawa oleh Imam Ja’far sehinggamembuat kemaluan berdiri?)

Literatur syiah yang dianggap sebagai literatur utama yang memuat riwayat sabda ahlulbaitada 8 kitab utama, ulama mereka menyebutnya dengan sebutan “al jawami’ ats tsamaniah” (kitab kumpulan yang delapan) ini sesuai dengan yang tercantum dalam kitab Muftahul Kutub Al Arba’ah jilid 1 hal 5 dan A’yanus Syiah jilid 1 hal 288. Dalam makalahnya yang berjudul metode praktis untuk pendekatan sunnah syiah (dimuat dalam masalah Risalatus Islam, juga dimuat bersama makalah lain yang diambildari majalah yang sama dengan judul “persatuan islam” hal 233, Muhammad ShalehAl Ha’iri mengatakan: kitab shahih imamiyah ada delapan, empat di antaranya ditulis oleh tiga orang yang bernama Muhammad yang hidup terdahulu, tiga lagiditulis oleh tiga orang yang bernama Muhammad yang hidup setelah tiga yangpertama, yang kedelapan ditulis oleh Al Husein Nuri Thabrasi.

Kitab pertama dan yang “tershahih” di antara delapan kitab di atas adalah AlKafi. Ini seperti disebutkan dalam kitab Adz Dzari’ah jilid 17 hal 245,Mustadrak Al Wasa’il jilid 3 ha 432, Wasa’il Asy Syi’ah jilid 20 hal 71.kitab-kitab di atas menyebutkan bahwa kitab Al Kafi adalah kitab yang tershahihdari empat kitab utama mereka, karena kitab Al Kafi ditulis pada era GhaibahSughra, yang mana saat itu masih mungkin untuk mengecek validitas riwayat yangada dalam kitab itu. karena pada era ghaibah sughra imam mahdi masih dapatdihubungi melalui “duta yang empat”yang dapat berhubungan dengan imam mahdi dan menerima seperlima bagian dariharta syi’ah.

Jumlah riwayat kitab Al Kafi ada 16099, seperti diterangkan dalam kitab A’yanus Syi’ahjilid 1 hal 280. Kitab Al Kafi dijelaskan oleh para Ulama Syi’ah, di antaranyaadalah Al Majlisi –penulis Biharul Anwar- yang menulis penjelasan kitab Al Kafidan diberi judul Mir’aatul Uquul.Dalam kitabnya itu Majlisi juga menilai validitas hadits Al Kafi, di antarahadits yang dianggapnya shahih adalah hadits yang menerangkan bahwa Al Qur’antelah diubah. Berikut terjemahan nukilan dari Mir’atul Uqul:

Abu Abdillah berkata: “Al Qur’an yang diturunkan Jibril kepada Muhammad adalah 17 ribu ayat”. AlKafi jilid 2 hal 463. Muhammad Baqir Al Majlisi berkata bahwa riwayat iniadalah muwathaqah. Lihat di Mir’atul Uqul jilid 2 hal 525.

Begitu jugaada kitab lain yang berisi penjelasan riwayat Al Kafi, yaitu Syarh Jami’ yangditulis oleh Al Mazindarani begitu juga terdapat kitab yang berjudul As Syafi fi Syarhi Ushulil Kafi, adalagi kitab yang judulnya At Ta’liqah AlaKitabil Kafi yang ditulis oleh Muhammad Baqir Al Husaini, tapi hanyamenjelaskan sampai Kitabul Hujjah saja. Ada lagi kitab Al Hasyiyah Ala Ushulil Kafi karangan Rafi’uddin Muhammad bin Haidar An Na’ini, juga Badruddin bin Ahmad Al HusainiAl Amili.. Sementaraitu Ali Akbar Al-Ghifari, pentahqiq kitab Al-Kafi menyatakan: “Madzhab Imamiyah telah sepakat bahwa seluruhisi kitab Al-Kafi adalah shahih.”

Diantara isiatau bab kitab utama Syi’ah (Al-Kafi) memuat :
Bab Wajib taat kepada para imam.
Bab para imam adalah pembawa petunjuk.
Bab para imam adalah pembawa perintah Allahdan penyimpan ilmu-Nya.
Bab Para imam adalah cahaya Allah.
Bab para imam adalah tiang bumi.
Bab bahwa ayat yang disebutkan oleh Allahdalam kitab-Nya adalah para imam.
Bab bahwa ahli dzikir yang diperintahkan bagimanusia untuk bertanya pada mereka adalah para imam.
Bab bahwa orang yang diberikan ilmu yangdisebutkan dalam Al-Qur’an adalah para imam.
Bab bahwa orang yang dalam ilmunya adalahpara imam.
Bab bahwa Al-Qur’an menunjukkan pada imam.
Bab para imam mewarisi ilmu Nabi Muhammad danseluruh Nabi dan washi sebelumnya.
Bab para imam memiliki seluruh kitab suciyang diturunkan oleh Allah.
Bab tidak ada yang mengumpulkan Al-Qur’anyang lengkap selain para imam, dan mereka mengetahui ilmu Al-Qur’an seluruhnya.
Bab para imam memiliki mukjizat para Nabi.
Bab para imam memiliki senjata danbarang-barang peninggalan Nabi.
Bab jumlah para imam bertambah pada malamjum’at.
Bab para imam jika mereka ingin mengetahuisesuatu mereka pun akan dapat mengetahuinya.
Bab bahwa para imam mengetahui kapan merekamati, dan mereka hanya mati pada saat mereka berkehendak.
Bab para imam akan memberitahukan rahasiaorang walaupun mereka tidak diberitahu.
Bab bumi dan seisinya adalah milik para imam.
Bab para imam mengetahui seluruh ilmu yangdiberikan pada malaikat, Nabi dan Rasulullah ‘Alaihis salam.
Bab Para imam mengetahui apa yang telahterjadi dan apa yang belum terjadi, tidak ada sesuatu pun yang tidak merekaketahui.
Kitab kedua adalah Man la Yahdhuruhul Faqih  yang ditulis oleh Muhammad bin Babawaih AlQummi, yang juga dikenal dengan sebutan As Shaduq, keterangan mengenai kitabini adapat dilihat dalam kitab Raudhatul Jannat jilid 6 hal 230-237, A’yanusSyi’ah jilid 1 hal 280, juga dalam Muqaddimah kitab Man La Yahdhuruhul Faqih,kitab ini memuat 176 bab, yang pertama adalah bab Thaharah dan ditutup denganbab Nawadir. Kitab ini memuat 9044 riwayat.
Disebutkandalam pengantar bahwa penulisnya sengaja menghapus sanad dari setiap riwayatagar tidak terlalu memperbanyak isi kitab, juga disebutkan bahwa penulisnyamengambil riwayat untuk ditulis dalam buku ini dari kitab-kitab yang terkenaldan dapat diandalkan, penulis hanya mencantumkan riwayat yang diyakinivaliditasnya. Ditambah lagi dengan kitab Tahdzibul Ahkam, keterangan mengenaikitab ini dapat ditemui dalam kitab mustadrakul wasa’il jilid 4 hal 719, kitabadzari’ah jilid 4 hal 504, juga dalam pengantar tahdzibul ahkam sendiri. Kitabini ditulis untuk memecahkan kontradiksi yang terjadi pada banyak sekaliriwayat syiah, kitab ini berisi 393 bab.
Begitu jugakitab Al Istibshar, yang terdiri dari tiga jilid, dua jilid memuatbab ibadah, sementara pembahasan fiqih lainnya dicantumkan pada jilid ketiga.Kitab ini memuat 393 bab, dalam kitabnya ini penulis hanya mencantumkan 5511hadits dan mengatakan: saya membatasinya supaya tidak terjadi tambahan maupunpengurangan. Sementara dalam kitab Adz Dzari’ah ila Tashanifisy Syi’ahdisebutkan bahwa jumlah haditsnya ada 6531, berbeda dengan penuturan penulisnyasendiri. Silahkan dirujuk ke Ad Dzari’ah jilid 2 hal 14, A’yanus Syi’ah jilid 1hal 280, pengantar Al Istibshar, tulisan Hasan Al Khurasan. Kedua kitab di atas– Tahdzibul Ahkam dan Al Istibshar- adalah karya ulama tersohor syiah yangbergelar “ Syaikhut Tha’ifah” yaitu Abu Ja’far Muhamamd bin Hasan Al Thusi (wafat360 H). Al Faidh Al Kasyani dalam Al Wafi jilid 1 hal 11 mengatakan: seluruhhukum syar’i hari ini berporos pada empat kitab pokok, yang seluruh riwayatyang ada di dalamnya dianggap shahih oleh penulisnya.
Agho Barzak Tahrani – salah satu mujtahid syiah masa kini- mengatakan dalam kitab AdzDzari’ah jilid 2 hal 14 : empat kitab ditambah dengan kitab kumpulan hadits adalah dasar bagi hukum syar’I hingga saat ini.          

Pada abad 11 Hijriah para ulamasyiah menyusun beberapa kitab, empat di antaranya disebut oleh ulama syiah hariini dengan : Al Majami’ Al Arba’ah Al Mutaakhirah” (empat kitab kumpulan haditsbelakangan); empat kitab itu adalah: Al Wafi yang disusun oleh Muhamad binMurtadha yang dikenal dengan julukan Mulla Muhsin Al Faidh Al Kasyani –wafattahun 1091 H– terdiri dari tiga jilid tebal, dicetak di Iran, memuat 273 bab.Muhammad Bahrul Ulum mengatakan bahwa kitab Al Wafi memuat 50 000 hadits (lihatfootnoote kitab Lu’lu’atul Bahrain hal 122) sementara Muhsin Al Amin mengatakanbahwa Al Wafi memuat 44244 hadits, bisa dilihat dalam A’yanus Syi’ah.

Lalu kitab Biharul Anwar Al Jami’ah Li Durar Akhbar Aimmatil At-har karya Muhammad BaqirAl Majlisi –wafat tahun 1110 atau 1111 H-. Ulama syiah menyatakan bahwa BiharulAnwar adalah kitab terbesar yang memuat hadits dari kitab-kitab rujukan syiah,bisa dilihat keterangan mengenai kitab ini dalam Adz Dzari’ah jilid 3 hal 27,juga A’yanus Syi’ah jilid 1 hal 293. selain itu juga ada kitab wasa’ilus syi’ahila tahsil masa’ilisy syari’ah yang disusun oleh Muhammad bin Hasan Al Hurr AlAmili, yang dianggap sebagai kitab terlengkap yang memuat hadits hukum fiqihbagi syiah imamiyah.

Dalam kitab ini terkumpul riwayat dari kitab empat utama dan ditambah dengan riwayat laindari kitab-kitab lain yang dianggap sebagai rujukan, yangkonon jumlahnyamencapai tujuh puluh kitab-seperti dikatakan oleh penulis kitab Adz Dzari’ah.Tetapi Syirazi dalam pengantar kitab wasa’il menyebutkan jumlah kitab yangmenjadi rujukan adalah 180 kitab lebih, Al Hurr Al Amili menyebutkan judul-judulkitab yang menjadi rujukannya yang berjumlah lebih dari delapan puluh kitab,dia juga menyebutkan bahwa dia mengambil rujukan dari kitab0kitab selain yangtelah disebutkan, tetapi dia merujuknya dengan perantaraan nukilan kitab lain.Silahkan merujuk pada Muqaddimatul Wasa’il yang situlis oleh Asyirazi, begitujuga A’yanus Syi’ah jilid 1 hal 292-293, Adz Dzari’ah jilid 4 hal 352-353,Wasa’ilusy Syi’ah jilid 1 hal 408, jilid 20 hal 36-49.

Jadi Syi’ah setidaknyamemiliki empat referensi utama dalam membangun alirannya. Yaitu :

1. Al-Kafi yangditulis oleh Muhammad bin Ya’qub bin Ishaq Al-Kulaini. Dia adalah seorang ulamaSyi’ah terbesar di zamannya. Dalam kitab itu terdapat 16.199 hadits. Menurutkalangan Syi’ah, Al-Kafi adalah kitab yang paling terpercaya.

2. Man LaaYahdhuruhu Al-Faqih, dikarang oleh Muhammad bin Babawaihal-Qummi. Terdapat di dalamnya 3.913 hadits musnad dan 1.050 hadits mursal.

3. At-Tahzib diitulisoleh Muhammad At-Tusi yang dijuluki LautanIlmu.

4. Al-Istibshar, jugaditulis oleh Al-Qummi mencakup 5.001 hadits.


Bersambung ...>>>>