SHAHABAT NABI SAW DALAM PANDANGAN SYI’AH
Setiap para Nabi mempunyai pengikut dan pendukung setia tentu
orang-orang pilihan dangenerasi terbaik dari umat Nabi tersebut atau
yang kita kenal dengan shahabat.Hal ini sesuai dengan sabda Nabi saw :
“…Tidaklah
ada seorang Nabi-pun yang diutus kepada suatu umat sebelumku,
kecualimempunyai para pendamping dan shahabat setia, yang senantiasa
mengikutiajarannya dan berpedoman dengan perintahnya. Sepeninggal
mereka, datanglahsuatu generasi yang biasa mengatakan sesuatu yang
mereka tidak perbuat, sertamelakukan sesuatu yang tidak pernah
diperintahkan.” (HR.Muslim)
Akantetapi lain halnya dengan Syi’ah, hal ini bias kita perhatikan dalamriwayat-riwayat versi mereka.
“Dari
Sudair, ia riwayatkan dari Abi ja’fardan berkata : sepeninggal Nabi saw
seluruh manusia murtad selama satu tahun,kecuali tiga orang. As-Sudair
bertanya, siapa yang dimaksud tiga orangtersebut? Ia menjawab, al-Miqdad
bin al-Aswad, Abu Dzar al-Ghifari dan Salmanal-Farisi, lalu beliau
berkata, Mereka itulah orang-orang yang tetap kokohdengan pendiriannya
dan menolak membai’at (Abu Bakar pen), hingga didatangkanAmirul Mukminin
(Ali bin Abi Thalib pen.)…” (lihat al-Majlisi Biharual-Anwar 22/351 dan Tafsir Nur Ats-Tsaqalain 1/396)
Syaikhal-Mufid juga meriwayatkan dalam Al-Ikhtishash hal. 6;
“..Seluruhmanusia
menjadi murtad sepeninggal Nabi saw. Kecuali tiga orang, al-Miqdad
binal-Aswad, Abu Dzar al-Ghifari dan Salman al-Farisi. Setelah itu
manusiamenyadari, dan kembali masuk Islam.
Dalamriwayat lain, mereka menambah jumlah yang tetap dalam ke-Islamannya menjadiempat.
“…Sesungguhnyaketika
Rasulullah saw meninggal dunia, seluruh manusia kembali kepada
kehidupanjahiliyyah, kecuali empat orang saja, (yaitu) Ali, al-Miqdad,
Salman dan AbuDzar. (lihat al-Majlisi dalam Baharu al-Anwar 22/333
Jikademikian, tentu yang jadi pertanyaan kita adalah bagaimana dengan ke-IslamanFathimah, Hasan serta Husain?
Syi’ahmempropagandakan sebagai pecinta ahlul-bait dan pembela mereka,
akan tetapifaktanya mereka secara tidak sadar (atau mungkin sadar) telah
menghinakanahlul-bait.
Keterangandiatas, menjadi alasan bagi Imam Amir bin Syurahil asy-Sya’bi untuk berkomentartentang sekte Syi’ah,
“Kaum
Yahudi danNasrani mempunyai satu kelebihan bila dibandingkan dengan
agama Syi’ah. Biladitanyakan kepada Yahudi, siapakah orang terbaik dari
penganut agamamu? Merekatentu akan menjawab, Tentu para shahabat Nabi
Musa. Dan bila ditanyakan kepadaNasrani, siapa yang terbaik dari
penganut agamamu? Tentu mereka akan menjawab,Tentu para sahabat
sekaligus pengikut setia Nabi Isa. AKAN TETAPI, jikaditanyakan kepada
Rafidhah (Syi’ah), Siapakah yang terjelek dari penganutagamamu? Niscaya
mereka jawab, Tentu para sahabat sekaligus pengikut setia NabiMuhammad”.
Berikutini merupakan diantara bentuk penghinaan kepada para shahabat:
“…Kitaharus
membersihkan diri dari berhala yang empat (yaitu), Abu Bakar, Umar,
Usmandan Mu’awiyah. Dan berhala wanita yang empat pula (yaitu), Aisyah,
Hafsah,Hindun dan Umi Hakam. Serta seluruh pengikutnya, mereka adalah
sejelek-jeleknyamakhluk dipermukaan bumi. Tidak sempurna iman seseorang
kepada Allah dan Rasulserta Imam-Imam, kecuali melepeaskan/ membersihkan
diri dari musuh-musuh tersebut”. (Muhammad Baqir al-Majlasi, Haqqul Yakin halaman 519)
RiwayatAbu Hamzah at-Tamali (al-Majlasi hal522), saat bertanya kepada
Imam Zainal Abidin tentang Abu Bakar dan Umar, iamenjawab : “Keduanya adalah kafir dansiapa yang mengangkatnya jadi khalifah juga kafir…”
Dan banyak lagi ungkapan-ungkapan penghinaaan yang dialamatkan kepada parashahabat, termasuk para istri Nabi saw.
AQIDAH TAQIYAH
Taqiyah menurut etimologi Bahasa Arab mempunyai arti menyembunyikan atau menjaga
(lisanu-‘arab 15/401 dan al-Muhith hal.1731). Sedangkan secara syar’I
(terminologi), taqiyah mempunyai makna menyembunyikan keyakinan atau
keimanan karena dorongan keterpaksaan untuk menyelamatkan dan menjaga
jiwa, kehormatan maupun hartanya ditengah-tengah kejahatan yang dilakukan
oleh luar Islam (baca : kafir). Taqiyah ditempuh disebabkan karena
benar-benar dalam keadaan dipaksa untuk mengucapkan atau mengerjakan
kekufuran (an-Nahl, 106).
Sedangkan dalam pandangan Syi’ah, taqiyah adalah menampakkan kesamaan dengan keyakinan agama orang-orang yang menyelisihi mereka karena adanya rasa takut (Yusuf al-Bahrani, Al-Kasyful1/202). Artinya dalam aqidah Syi’ah, taqiyah dijadikan alat atau senjata
untuk mengelabui golongan yang berbeda faham atau keyakinan dan tidak
membedakan apakah taqiyah mereka amalkandihadapan kaum muslimin atau
orang-orang kafir.
Taqiyah dalam faham Syi’ah merupakan ajaran yang mempunyai kedudukan dan keutamaan sangat istimewa, diantaranya :
Pertama, taqiyah adalah ajaran agama. Dalam Ushul-Kafi hal 482 disebutkan “..bahwa Sembilan persepuluh dari agama adalah taqiyah, tidak sempurna agama kecuali terdapat ajaran taqiyah…”.
Juga dari Abu Ja’far menukilkan bahwa taqiyyah “merupakan agamaku dan agama pendahuluku. Tidak ada keimanan bagi seseorang yang tidak ber-taqiyah”(al-Kafi 2/174). Dalam riwayat lain dari Abu Abdillah dikatakan, “tidak ada agama bagi seorang yang tidak bertaqiyyah”.
Kedua,
taqiyyah adalah kemuliaan agama seseorang. Al-Kulaini (al-Kafi 2/176)
meriwayatkan dari Abu Abdillah saat berkata kepada Sulaiman bin Khalid, “Wahai Sulaiman,
sesungguhnya engkau diatas agama yang apabila
seseorang menyembunyikannya (ber-taqiyyah), maka Allah akan muliakan dia. (Tetapi) jika menampakkannya maka Allah akan hinakan dia”.
Ketiga, taqiyah merupakan sebuah ibadah yang paling dicintai Allah. Abu Abdillah (al-Kafi 2/219) mengatakan, “Tidaklah Allah di ibadahi dengan suatu amalan yang lebih Dia cintai daripada al-Khab’u”, Aku (periwayat) bertanya,“apa itu al-Khab’u?”. Ia menjawab, “taqiyah”.
Keempat,taqiyah merupakan seutama-utamanya amalan. Didalam Tafsir
al-Askari halaman 163 disebutkan, bahwa Ali bin Abi Thalib pernah
berkata, “Taqiyah merupakan salah satu amalan mukmin yang paling utama”. Dia menjaga diri dan saudaranya dengan taqiyah dari orang-orang jahat.
Kelima, taqiyah merupakan perisai yang beriman. AlKulaini (ushul-kafi
hal.484)meriwayatkan dari Abi Abdillah, bahwa bapaknya pernah berkata : Sesuatu yang paling aku senangi adalahtaqiyah, taqiyah itu adalah perisai orang beriman.
MUT’AH (KAWIN KONTRAK)
Sengaja
masalah mut’ah ini dalam sub.judul tersendiri (sekalipun dalam sub.judul
sebelumnya sudah disinggung), mengingatsalah satu ajaran yang
ditawarkan sekte Syi’ah dan paling digemari oleh para pengikutnya adalah
mut’ah (kawin kontrak). Perkawinan jenis ini terjadi berdasarkan bilangan
waktu (lamanya) yang telah disebutkan, misalnya untuk jangka waktu satu
minggu atau satu bulan dan seterusnya. Fathullah al-Kasyani dalam
Minhajua l-Shadiqin hal. 356, dijelaskan, “bahwa mut’ah bagian dari
agamaku … dan anak yang dilahirkan melalui mut’ah jauh lebih memiliki
keutamaan dibandingkan melalui istri tetap, dan orang yang
mengingkari mut’ah adalah kafir dan murtad”.
1.NikahMut'ah bukan pernikahan yang membatasi istri hanya empat.
DariAbubakar
bin Muhammad Al Azdi dia berkata :aku bertanya kepada Abu Hasantentang
mut'ah, apakah termasuk dalam pernikahan yang membatasi 4 istri?
Diamenjawab tidak. Al Kafi. Jilid 5 hal. 451 .
Wanita
yang dinikahi secara mut'ah adalah wanita sewaan, jadidiperbolehkan
nikah mut'ah walaupun dengan 1000 wanita sekaligus, karena akadmut'ah
bukanlah pernikahan. Jika memang pernikahan maka dibatasi hanya dengan
4istri.
Dari Zurarah dari Ayahnya dari Abu Abdullah, aku
bertanya tentang mut'ah pada beliau apakah merupakan bagian dari
pernikahan yang membatasi 4 istri? Jawabnya :menikahlah dengan 1000
wanita, karena wanita yang dimut'ah adalah wanita sewaan. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 452.
Ja’far Sadiq a.s berkata : tak apa menikahi (mut’ah) gadis perawan, jika memang gadis itu ridho tanpa persetujuan orang tuanya. (Mustadrak Al wasail juz.4 hal.459)
Begitulah
wanita bagi imam maksum syi’ah adalah barang sewaan yang dapat disewa
lalu dikembalikan lagi tanpa ada tanggungan apa pun. Tidak ada
bedanya dengan mobil yang setelah disewa dapat dikembalikan. Duhai
malangnya kaum wanita. Sudah saatnya pada jaman emansipasi ini wanita
menolak untuk dijadikan sewaan, namun kita masih heran, mengapa masih ada
mazhab yang menganggap wanita sebagai barang sewaan.
2.Syarat Utama Nikah Mut'ah
Dalam nikah mut'ah yang terpenting adalah waktu dan mahar. Jika keduanya
telah disebutkan dalam akad, maka sahlah akad mut'ah mereka berdua.
Karena seperti yang akan dijelaskan kemudian bahwa hubungan pernikahan
mut'ah berakhir dengan selesainya waktu yang disepakati. Jika waktu tidak
disepakati maka tidak akan memiliki perbedaan dengan pernikahan yang
lazim dikenal dalam Islam.
Dari Zurarah bahwa Abu Abdullah
berkata : Nikah mut'ah tidaklah sah kecuali dengan menyertakan 2 perkara,
waktu tertentu dan bayaran tertentu. AlKafi Jilid. 5 Hal. 455.
Ja'farSadiq berkata : "Dan di perbolehkan bagi laki2 menikahi sebanyak mungkin..tanpa wali dan tanpa saksi" (Al Wasa'iljuz 21.hal.64)
Sama
seperti barang sewaan, misalnya mobil. Jika kita menyewa mobil harus ada
dua kesepakatan dengan si pemilik mobil, berapa harga sewa dan
berapa lama kita ingin menyewa.
3.Batas minimal mahar mut'ah
Di
atas disebutkan bahwa rukun akad mut'ah adalah adanya kesepakatan atas
waktu dan mahar. Berapa batas minimal mahar nikah mut'ah?
DariAbu
Bashir dia berkata : aku bertanya pada Abu Abdullah tentang batas
minimal mahar mut'ah, lalu beliau menjawab bahwa minimal mahar mut'ah
adalah segenggam makanan, tepung, gandum atau korma. Al KafiJilid. 5 Hal. 457.
Semua tergantung kesepakatan antara dua belah pihak.
4. Tidak ada talak dalam mut'ah
Dalam
nikah mut'ah tidak dikenal istilah talak, karena seperti di atas telah
diterangkan bahwa nikah mut'ah bukanlah pernikahan yang lazim dikenal
dalam Islam. Jika hubungan pernikahan yang lazim dilakukan dalam Islam
selesai dengan beberapa hal dan salah satunya adalah talak, maka hubungan
nikah mut'ah selesai dengan berlalunya waktu yang telah disepakati
bersama. Seperti diketahui dalam riwayat di atas, kesepakatan atas jangka
waktu mut'ah adalah salah satu rukun/elemen penting dalam mut'ah
selain kesepakatan atas mahar.
Dari Zurarah dia berkata masa
iddah bagi wanita yang mut'ah adalah 45 hari. Seakan saya melihat Abu
Abdullah menunjukkan tangannya tanda 45, jika selesai waktu yang
disepakati maka mereka berdua terpisah tanpa adanya talak. AlKafi . Jilid. 5 Hal. 458.
5. Jangka waktu minimal mut'ah.
Dalam
nikah mut'ah tidak ada batas minimal mengenai kesepakatan waktu
berlangsungnya mut'ah. Jadi boleh saja nikah mut'ah dalam jangka waktu
satu hari, satu minggu, satu bulan bahkan untuk sekali hubungan suami
istri.
Dari Khalaf bin Hammad dia berkata aku mengutus
seseorang untuk bertanya pada Abu Hasan tentang batas minimal jangka
waktu mut'ah? Apakah diperbolehkan mut'ah dengan kesepakatan jangka waktu
satu kali hubungan suami istri? Jawabnya : ya. AlKafi . Jilid. 5 Hal. 460
Orang
yang melakukan nikah mut'ah diperbolehkan melakukan apa saja layaknya
suami istri dalam pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam, sampai habis
waktu yang disepakati. Jika waktu yang disepakati telah habis, mereka
berdua tidak menjadi suami istri lagi, alias bukan mahram yang haram
dipandang, disentuh dan lain sebagainya. Bagaimana jika terjadi
kesepakatan mut'ah atas sekali hubungan suami istri? Padahal
setelah berhubungan layaknya suami istri mereka sudah bukan suami istri
lagi, yang mana berlaku hukum hubungan pria wanita yang bukan mahram?
Tentunya diperlukan waktu untuk berbenah dan mengenakan pakaian sebelum keduanya pergi.
Dari Abu
Abdillah, ditanya tentang orang nikah mut'ah dengan jangka waktu
sekali hubungan suami istri. Jawabnya :”tidak mengapa, tetapi jika
selesai berhubungan hendaknya memalingkan wajahnya dan tidak melihat
pasangannya".Al Kafi jilid 5 hal 460
6. Nikah mut'ah berkali-kali tan pabatas.
Diperbolehkan
nikah mut'ah dengan seorang wanita berkali-kali tanpa batas, tidak
seperti pernikahan yang lazim, yang manajika seorang wanita telah
ditalak tiga maka harus menikah dengan laki-laki laindulu sebelum
dibolehkan menikah kembali dengan suami pertama. Hal ini
seperti diterangkan oleh Abu Ja'far, Imam Syiah yang ke empat, karena
wanita mut'ah bukannya istri, tapi wanita sewaan. Sebagaimana barang
sewaan, orang dibolehkan menyewa sesuatu dan mengembalikannya lalu
menyewa lagi dan mengembalikannya berulangkali tanpa batas.
Dari Zurarah,
bahwa dia bertanya pada Abu Ja'far, seorang laki-laki nikah
mut'ah dengan seorang wanita dan habis masa mut'ahnya lalu dia dinikahi
oleh orang lain hingga selesai masa mut'ahnya, lalu nikah mut'ah lagi
dengan laki-laki yang pertama hingga selesai masa mut'ahnya tiga kali dan
nikah mut'ah lagi dengan 3 lakii-laki apakah masih boleh menikah dengan
laki-laki pertama? Jawab Abu Ja'far : ya dibolehkan menikah mut'ah berapa
kali sekehendaknya, karena wanita ini bukan seperti wanita merdeka,
wanita mut'ah adalah wanita sewaan,seperti budak sahaya. Al Kafi jilid 5 hal 460
7. Wanita mut'ah diberi mahar sesuai jumlah hari yang disepakati.
Wanita
yang dinikah mut'ah mendapatkan bagian maharnya sesuai dengan hari yang
disepakati. Jika ternyata wanita itu pergi maka boleh menahanmaharnya.
Dari Umar
bin Handhalah dia bertanya pada Abu Abdullah : aku nikah mut'ah
dengan seorang wanita selama sebulan lalu aku tidak memberinya sebagian
dari mahar,jawabnya : ya, ambillah mahar bagian yang dia tidak datang,
jika setengah bulan maka ambillah setengah mahar, jika sepertiga bulan
maka ambillah sepertiga maharnya. Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 452.
Bayaran harus sesuai dengan hari yang disepakati, supaya tidak ada“kerugian” yang menimpa pihak penyewa.
8.Nikah mut'ah dengan pelacur
Diperbolehkan
nikah mut'ah walaupun dengan wanita pelacur. Sedangkan kita telah
mengetahui di atas bahwa wanita yang dinikah mut'ah adalah wanita sewaan.
Jika boleh menyewa wanita baik-baik tentunya diperbolehkan juga menyewa
wanita yang memang pekerjaannya adalah menyewakan dirinya.
Ayatollah Udhma Ali Al Sistani mengatakan :
Diperbolehkan menikah
mut'ah dengan pelacur walaupun tidak dianjurkan, ya jika wanita
itu dikenal sebagai pezina maka sebaiknya tidak menikah mut'ah dengan
wanita itu sampai dia bertaubat. Minhaju As-shalihin. Jilid 3 hal. 8
Sebaiknya
tidak, tapi jika terpaksa khannamanya tetap nikah walaupun dengan
pelacur. Si pelacur akan berbahagia karena disamping mendapat uang dan
kenikmatan dalam pekerjaannya, dia juga mendapat pahala.
9. Hubungan warisan
Ayatullah Udhma Ali Al Sistani dalam bukunya menuliskan :
Nikah
mut'ah tidak mengakibatkan hubungan warisan antara suami dan istri. Dan
jika mereka berdua sepakat, berlakunya kesepakatan itu masih
dipermasalahkan. Tapi jangan sampai mengabaikan asas hati-hati dalam hal
ini. Minhaju as-shalihin. Jilid3 Hal. 80 10.
Wanita yang dinikah mut'ah tidak berhak mendapatkan nafkah dari suami.
Laki-laki yang
nikah mut'ah dengan seorang wanita tidak wajib untuk menafkahi
istri mut'ahnya walaupun sedang hamil dari bibitnya. Suami tidak wajib
menginap ditempat istrinya kecuali telah disepakati pada akad mut'ah
atau akad lain yang mengikat. Minhaju as-shalihin. Jilid 3 hal 80.
Begitulah gambaran mengenai fikih nikahmut’ah.
11. Keutamaan Mut’ah
Adapun mengenai dalil dan keutamaan mut’ah diantaranya : Al-Qummiy, dalamkitabnya Al-Muqni seperti berikut :
"Tidaklah
dia (orang yang melakukan mut'ah) berbicara dengannya (perempuan yang
dimut'ah) satu kalimah melainkan Allah memberikan kepadanya satu
kebaikan. Tidaklah dia menghulurkan tangannya kepadanya melainkan Allah
menuliskan untuknya satu kebaikan. Bila dia menghampiri perempuan itu
(bersetubuh), maka Allah Ta’ala mengampunkannya dengan perbuatan
tersebut. Bila ia mandi, maka Allah mengampunkannya sebanyak air yang
mengalir di atas bulunya (sebanyak jumlah bulunya)."
Lalu dia
(Al-Qummiy) menambahkan secara dusta kembali riwayat bahwasanya Malaikat
Jibril 'Alaihis Salam menjumpai Rasulullah saw, kemudian berkata :
Wahai Muhammad, sesungguhnya Allah Ta'ala berfirman: "Sesungguhnya Aku telah mengampuni orang-orang yang melakukan nikah mut'ah pada umatmu dari kalangan wanita"
Terdapat dalam kitab mereka yang lain yaitu Mustadrakal-Wasail,
hal. 452 oleh Ath-Thibrisi. Dijelaskan tentang keutamaan dan pahala yang
diperoleh orang yang melakukan mut'ah. (Riwayat no. 17257),
dia menyandarkan riwayat tersebut secara dusta kepada Imam Al-Baqir
seperti berikut:
"Adakah orang yang melakukan
mut’ahmendapat pahala? Dia (Al-Baqir) menjawab: "Jika dia melakukannya
(mut'ah)karena Allah 'Azza wa Jalla dan menyelisihi si fulan, maka
Tidaklah dia(orang yang melakukan mut'ah) berbicara dengannya (perempuan
yang dimut'ah)satu kalimah melainkan Allah memberikan kepadanya satu
kebaikan. Tidaklah diamenghulurkan tangannya kepadanya melainkan Allah
menuliskan untuknya satukebaikan. Bila dia menghampiri perempuan itu
(bersetubuh), maka Allah Ta’alamengampunkannya dengan perbuatan
tersebut. Bila ia mandi, maka Allahmengampunkannya sebanyak air yang
mengalir di atas bulunya. Aku (perawi) berkata: “Sebanyak jumlah bulu?
Dia menjawab: “Ya! Sebanyak jumlah bulu"
Kemudian pada riwayat no. 17258 yang disandarkan secara dusta kepada Imam Ash Shadiq, ia berkata
"Sesungguhnya Allah 'Azza Wa Jalla mengharamkan setiap minuman yang memabukkan atas Syi'ah kami, dan menggantinya dengan mut'ah."
Kemudian riwayat no. 17259 yang disandarkan secara dusta kembali kepada Al-Baqir, ia berkata:
Rasulullah saw bersabda: "Ketika Aku di-Isra-kan ke langit, Jibril menemuiku, lalu berkata: ''Wahai Muhammad,
sesungguhnya Allah 'Azza Wa Jalla berfirman: "Sesungguhnya Aku telah
mengampuni orang-orang yang melakukan nikah mut'ah pada umatmu
dari kalangan wanita"
Disebutkan pula dalam Tafsir Minhajus Shadiqin oleh dedengkot FathullahAl-Kasyani seperti berikut :
"Barangsiapa
melakukan mut'ah sekali dimerdekakan sepertiganya dari api neraka,
barangsiapa melakukan mut'ah dua kali dimerdekakan dua pertiganya dari
api neraka dan barangsiapa yang melakukan mut’ah tiga kali dimerdekakan
total dirinya dari neraka."
Barang siapa
yang telah ber tamattu'/mut'ahlalu langsung mandi junub , maka Allah
akan memberikan ganjaran dari setiap tetes air mandinya 70 malaikat yang
memintakan ampunan untuknya selama hari kiamat (Al Wasail. juz 1
halaman.16)
"Barangsiapa yang melakukan nikah mut'ah sekali
maka dia telah selamat dari murka Allah Yang Maha Perkasa,
barangsiapa melakukannya dua kali maka akan dikumpulkan bersama
orang-orang yang berbakti dan barangsiapa yang melakukannya tiga kali
maka akan berdesakan denganku (Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wasallam)
di Surga"
مَنْ تَمَتَّعَ مَرَّةً
كَانَ دَرَجَتُهُ كَدَرَجَةِ الْحُسَيِنِ عَلَيْهِ السَّلاَمُ وَمَنْ
تَمَتَّعَ مَرَّتَيْنِ كَانَ دَرَجَتُهُ كَدَرَجَةِ الْحَسَنِ عَلَيْهِ
السَّلاَمُ وَمَنْ تَمَتَّعَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ كَانَ دَرَجَتُهُ كَدَرَجَةِ
عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ عَلَيْهِ السَّلاَمُ وَمَنْ تَمَتَّعَ
أَرْبَعَ مَرَّاتٍ فَدَرَجُتُهُ كَدَرَجَتِي
"Barangsiapa yang
melakukan nikah mut'ah sekali maka derajatnya seperti Husain
alaihissalam,dan barangsiapa yang nikah mut'ah dua kali maka derajat
seperti derajat Hasan alaihissalam dan barangsiapa yang nikah mut'ah
tiga kali maka derajatnya seperti derajat Ali bin Abi Tholib alaihissalam dan barangsiapa yang nikah mutah empat kali sama seperti derajatku (nabi Muhammad)" Tafsir Manhaj Ash Shodiqin 2/493
مَنْ خَرَجَ مِنَ الدُّنْيَا وَلَمْ يَتَمَتَّعْ جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَهُوَ أَجْدَعُ
Barang
siapa yang keluar dari dunia(wafat) dan dia tidak nikah mut'ah maka dia
datang pada hari kiamat sedangkan kemaluannya terpotong Tafsir manhaj ash shadiqin 2/489
"Sesungguhnya
mut'ah itu adalah agamaku dan agama bapak-bapakku. Barangsiapa
mengamalkannya maka ia mengamalkan agama kami dan yang mengingkarinya
maka ia mengingkari agama kami, bahkan ia memelukagama selain agama
kami. DAN ANAK HASIL MUT'AH LEBIH UTAMA DARI PADA ANAK DARI ISTRI DAIM
(tetap). Dan yang mengingkari mut’ah adalah kafir murtad"
12.Rukun Mut’ah
Al-Kasyanidalam tafsirnya al-Minhaju al-Shadiqin halaman 357, menyebutkan : “…Ketahuilah
bahwa rukun mut’ah itu ada lima(yaitu); Laki-laki, perempuan (calon
yang akan mut’ah), mahar, penentuan waktu,sighat (ijab dan qabul)”.
KITAB –KITAB POKOK RUJUKAN SYI’AH
Sebenarnya dari mana umat Syi’ah mengambil ajaran agamanya? Mengapa kita
sering mendengar kawan-kawan syiah berdalil dari Shahih Bukhari?
Sebagaimana Ahlussunah
memiliki kitab hadits yang berasal dari Nabi,maka sebagai mazhab,syiah
harus memiliki kitab-kitab yang berisi sabda para imam ahlul bait,
mereka yang wajib diikuti bagi penganut syiah. Lalu mengapa syiah
mengemukakan dalil dari kitab-kitab hadits sunni seperti shahih Bukhari
dan Muslim? Mereka menggunakanhadits-hadits itu dalam rangka mendebat
ahlussunah, bukan karena beriman padaisi hadits itu. Lalu apa saja
rujukan syiah Imamiyah?
Syiah Imamiyah menganggap
sabda 12 imam ahlulbait sebagai ajaran yang wajib diikuti,ini sesuai
dengan ajaran mereka yang menganggap 12 imam ahlulbait sebagaipenerus
risalah Nabi. Sabda-sabda tersebut tercantum dalam kitab-kitab
syiah,namun sayangnya kitab-kitab itu tidak begitu dikenal atau tepatnya
sengajatidak disebarluaskan oleh penganut syiah di Nusantara. Insya
Allah kami akanmemudahkan pembaca untuk mendownload sebagian kitab
rujukan mereka yang memuatsabda-sabda para imam ahlulbait. Tapi kita
pasti penasaran untuk membaca sabdaahlulbait, karena salah satu murid
Imam Ja’far As Shadiq yang bernama Zurarahmengatakan dalam sebuah
riwayat dari Al Kisyi yang meriwayatkan dalam bukunyaRijalul Kisyi
dengan sanadnya dari Muhammad bin Ziyad bin Abi Umair dari Alibin
Atiyyah bahwa Zurarah berkata: jikaaku menceritakan seluruh yang
kudengar dari Abu Abdillah (Ja’far Asshadiq) makalaki-laki yang
mendengar perkataan Imam Ja’far pasti akan berdiri kemaluannya. RijalulKisyi hal 134 (kira-kira cerita apa yang dibawa oleh Imam Ja’far sehinggamembuat kemaluan berdiri?)
Literatur syiah
yang dianggap sebagai literatur utama yang memuat riwayat sabda
ahlulbaitada 8 kitab utama, ulama mereka menyebutnya dengan sebutan “al jawami’ ats tsamaniah”
(kitab kumpulan yang delapan) ini sesuai dengan yang tercantum dalam
kitab Muftahul Kutub Al Arba’ah jilid 1 hal 5 dan A’yanus Syiah jilid 1
hal 288. Dalam makalahnya yang berjudul metode praktis untuk pendekatan
sunnah syiah (dimuat dalam masalah Risalatus Islam, juga dimuat bersama
makalah lain yang diambildari majalah yang sama dengan judul “persatuan
islam” hal 233, Muhammad ShalehAl Ha’iri mengatakan: kitab shahih
imamiyah ada delapan, empat di antaranya ditulis oleh tiga orang yang
bernama Muhammad yang hidup terdahulu, tiga lagiditulis oleh tiga orang
yang bernama Muhammad yang hidup setelah tiga yangpertama, yang
kedelapan ditulis oleh Al Husein Nuri Thabrasi.
Kitab pertama dan yang “tershahih” di antara delapan kitab di atas adalah AlKafi.
Ini seperti disebutkan dalam kitab Adz Dzari’ah jilid 17 hal
245,Mustadrak Al Wasa’il jilid 3 ha 432, Wasa’il Asy Syi’ah jilid 20 hal
71.kitab-kitab di atas menyebutkan bahwa kitab Al Kafi adalah kitab
yang tershahihdari empat kitab utama mereka, karena kitab Al Kafi
ditulis pada era GhaibahSughra, yang mana saat itu masih mungkin untuk
mengecek validitas riwayat yangada dalam kitab itu. karena pada era
ghaibah sughra imam mahdi masih dapatdihubungi melalui “duta yang empat”yang dapat berhubungan dengan imam mahdi dan menerima seperlima bagian dariharta syi’ah.
Jumlah riwayat
kitab Al Kafi ada 16099, seperti diterangkan dalam kitab A’yanus
Syi’ahjilid 1 hal 280. Kitab Al Kafi dijelaskan oleh para Ulama Syi’ah,
di antaranyaadalah Al Majlisi –penulis Biharul Anwar- yang menulis
penjelasan kitab Al Kafidan diberi judul Mir’aatul Uquul.Dalam
kitabnya itu Majlisi juga menilai validitas hadits Al Kafi, di
antarahadits yang dianggapnya shahih adalah hadits yang menerangkan
bahwa Al Qur’antelah diubah. Berikut terjemahan nukilan dari Mir’atul
Uqul:
Abu Abdillah berkata: “Al Qur’an yang diturunkan Jibril kepada Muhammad adalah 17 ribu ayat”. AlKafi
jilid 2 hal 463. Muhammad Baqir Al Majlisi berkata bahwa riwayat
iniadalah muwathaqah. Lihat di Mir’atul Uqul jilid 2 hal 525.
Begitu
jugaada kitab lain yang berisi penjelasan riwayat Al Kafi, yaitu Syarh
Jami’ yangditulis oleh Al Mazindarani begitu juga terdapat kitab yang
berjudul As Syafi fi Syarhi Ushulil Kafi, adalagi kitab yang judulnya At Ta’liqah AlaKitabil Kafi yang ditulis oleh Muhammad Baqir Al Husaini, tapi hanyamenjelaskan sampai Kitabul Hujjah saja. Ada lagi kitab Al Hasyiyah Ala Ushulil Kafi karangan Rafi’uddin Muhammad bin Haidar An Na’ini, juga Badruddin bin Ahmad Al HusainiAl Amili.. Sementaraitu Ali Akbar Al-Ghifari, pentahqiq kitab Al-Kafi menyatakan: “Madzhab Imamiyah telah sepakat bahwa seluruhisi kitab Al-Kafi adalah shahih.”
Diantara isiatau bab kitab utama Syi’ah (Al-Kafi) memuat :
Bab Wajib taat kepada para imam.
Bab para imam adalah pembawa petunjuk.
Bab para imam adalah pembawa perintah Allahdan penyimpan ilmu-Nya.
Bab Para imam adalah cahaya Allah.
Bab para imam adalah tiang bumi.
Bab bahwa ayat yang disebutkan oleh Allahdalam kitab-Nya adalah para imam.
Bab bahwa ahli dzikir yang diperintahkan bagimanusia untuk bertanya pada mereka adalah para imam.
Bab bahwa orang yang diberikan ilmu yangdisebutkan dalam Al-Qur’an adalah para imam.
Bab bahwa orang yang dalam ilmunya adalahpara imam.
Bab bahwa Al-Qur’an menunjukkan pada imam.
Bab para imam mewarisi ilmu Nabi Muhammad danseluruh Nabi dan washi sebelumnya.
Bab para imam memiliki seluruh kitab suciyang diturunkan oleh Allah.
Bab tidak ada yang mengumpulkan Al-Qur’anyang lengkap selain para imam, dan mereka mengetahui ilmu Al-Qur’an seluruhnya.
Bab para imam memiliki mukjizat para Nabi.
Bab para imam memiliki senjata danbarang-barang peninggalan Nabi.
Bab jumlah para imam bertambah pada malamjum’at.
Bab para imam jika mereka ingin mengetahuisesuatu mereka pun akan dapat mengetahuinya.
Bab bahwa para imam mengetahui kapan merekamati, dan mereka hanya mati pada saat mereka berkehendak.
Bab para imam akan memberitahukan rahasiaorang walaupun mereka tidak diberitahu.
Bab bumi dan seisinya adalah milik para imam.
Bab para imam mengetahui seluruh ilmu yangdiberikan pada malaikat, Nabi dan Rasulullah ‘Alaihis salam.
Bab Para imam mengetahui apa yang telahterjadi dan apa yang belum terjadi, tidak ada sesuatu pun yang tidak merekaketahui.
Kitab kedua adalah Man la Yahdhuruhul Faqih
yang ditulis oleh Muhammad bin Babawaih AlQummi, yang juga dikenal
dengan sebutan As Shaduq, keterangan mengenai kitabini adapat dilihat
dalam kitab Raudhatul Jannat jilid 6 hal 230-237, A’yanusSyi’ah jilid 1
hal 280, juga dalam Muqaddimah kitab Man La Yahdhuruhul Faqih,kitab ini
memuat 176 bab, yang pertama adalah bab Thaharah dan ditutup denganbab
Nawadir. Kitab ini memuat 9044 riwayat.
Disebutkandalam
pengantar bahwa penulisnya sengaja menghapus sanad dari setiap
riwayatagar tidak terlalu memperbanyak isi kitab, juga disebutkan bahwa
penulisnyamengambil riwayat untuk ditulis dalam buku ini dari
kitab-kitab yang terkenaldan dapat diandalkan, penulis hanya
mencantumkan riwayat yang diyakinivaliditasnya. Ditambah lagi dengan
kitab Tahdzibul Ahkam, keterangan mengenaikitab ini dapat
ditemui dalam kitab mustadrakul wasa’il jilid 4 hal 719, kitabadzari’ah
jilid 4 hal 504, juga dalam pengantar tahdzibul ahkam sendiri. Kitabini
ditulis untuk memecahkan kontradiksi yang terjadi pada banyak
sekaliriwayat syiah, kitab ini berisi 393 bab.
Begitu jugakitab Al Istibshar,
yang terdiri dari tiga jilid, dua jilid memuatbab ibadah, sementara
pembahasan fiqih lainnya dicantumkan pada jilid ketiga.Kitab ini memuat
393 bab, dalam kitabnya ini penulis hanya mencantumkan 5511hadits dan
mengatakan: saya membatasinya supaya tidak terjadi tambahan
maupunpengurangan. Sementara dalam kitab Adz Dzari’ah ila Tashanifisy
Syi’ahdisebutkan bahwa jumlah haditsnya ada 6531, berbeda dengan
penuturan penulisnyasendiri. Silahkan dirujuk ke Ad Dzari’ah jilid 2 hal
14, A’yanus Syi’ah jilid 1hal 280, pengantar Al Istibshar, tulisan
Hasan Al Khurasan. Kedua kitab di atas– Tahdzibul Ahkam dan Al
Istibshar- adalah karya ulama tersohor syiah yangbergelar “ Syaikhut
Tha’ifah” yaitu Abu Ja’far Muhamamd bin Hasan Al Thusi (wafat360 H). Al
Faidh Al Kasyani dalam Al Wafi jilid 1 hal 11 mengatakan: seluruhhukum
syar’i hari ini berporos pada empat kitab pokok, yang seluruh
riwayatyang ada di dalamnya dianggap shahih oleh penulisnya.
Agho
Barzak Tahrani – salah satu mujtahid syiah masa kini- mengatakan dalam
kitab AdzDzari’ah jilid 2 hal 14 : empat kitab ditambah dengan kitab
kumpulan hadits adalah dasar bagi hukum syar’I hingga saat ini.
Pada abad
11 Hijriah para ulamasyiah menyusun beberapa kitab, empat di antaranya
disebut oleh ulama syiah hariini dengan : Al Majami’ Al Arba’ah Al
Mutaakhirah” (empat kitab kumpulan haditsbelakangan); empat kitab itu
adalah: Al Wafi yang disusun oleh Muhamad binMurtadha yang dikenal
dengan julukan Mulla Muhsin Al Faidh Al Kasyani –wafattahun 1091 H–
terdiri dari tiga jilid tebal, dicetak di Iran, memuat 273 bab.Muhammad
Bahrul Ulum mengatakan bahwa kitab Al Wafi memuat 50 000 hadits
(lihatfootnoote kitab Lu’lu’atul Bahrain hal 122) sementara Muhsin Al
Amin mengatakanbahwa Al Wafi memuat 44244 hadits, bisa dilihat dalam
A’yanus Syi’ah.
Lalu kitab Biharul Anwar Al Jami’ah Li Durar Akhbar
Aimmatil At-har karya Muhammad BaqirAl Majlisi –wafat tahun 1110 atau
1111 H-. Ulama syiah menyatakan bahwa BiharulAnwar adalah kitab terbesar
yang memuat hadits dari kitab-kitab rujukan syiah,bisa dilihat
keterangan mengenai kitab ini dalam Adz Dzari’ah jilid 3 hal 27,juga
A’yanus Syi’ah jilid 1 hal 293. selain itu juga ada kitab wasa’ilus
syi’ahila tahsil masa’ilisy syari’ah yang disusun oleh Muhammad bin
Hasan Al Hurr AlAmili, yang dianggap sebagai kitab terlengkap yang
memuat hadits hukum fiqihbagi syiah imamiyah.
Dalam kitab ini
terkumpul riwayat dari kitab empat utama dan ditambah dengan riwayat
laindari kitab-kitab lain yang dianggap sebagai rujukan, yangkonon
jumlahnyamencapai tujuh puluh kitab-seperti dikatakan oleh penulis kitab
Adz Dzari’ah.Tetapi Syirazi dalam pengantar kitab wasa’il menyebutkan
jumlah kitab yangmenjadi rujukan adalah 180 kitab lebih, Al Hurr Al
Amili menyebutkan judul-judulkitab yang menjadi rujukannya yang
berjumlah lebih dari delapan puluh kitab,dia juga menyebutkan bahwa dia
mengambil rujukan dari kitab0kitab selain yangtelah disebutkan, tetapi
dia merujuknya dengan perantaraan nukilan kitab lain.Silahkan merujuk
pada Muqaddimatul Wasa’il yang situlis oleh Asyirazi, begitujuga A’yanus
Syi’ah jilid 1 hal 292-293, Adz Dzari’ah jilid 4 hal 352-353,Wasa’ilusy
Syi’ah jilid 1 hal 408, jilid 20 hal 36-49.
Jadi Syi’ah setidaknyamemiliki empat referensi utama dalam membangun alirannya. Yaitu :
1. Al-Kafi
yangditulis oleh Muhammad bin Ya’qub bin Ishaq Al-Kulaini. Dia adalah
seorang ulamaSyi’ah terbesar di zamannya. Dalam kitab itu terdapat
16.199 hadits. Menurutkalangan Syi’ah, Al-Kafi adalah kitab yang paling
terpercaya.
2. Man LaaYahdhuruhu Al-Faqih, dikarang oleh Muhammad bin Babawaihal-Qummi. Terdapat di dalamnya 3.913 hadits musnad dan 1.050 hadits mursal.
3. At-Tahzib diitulisoleh Muhammad At-Tusi yang dijuluki LautanIlmu.
4. Al-Istibshar, jugaditulis oleh Al-Qummi mencakup 5.001 hadits.
Bersambung ...>>>>