KEL.BESAR ABU ALIFA

KEL.BESAR ABU ALIFA

Sabtu, 19 Juli 2014

BERCAMPUR 10 TERAKHIR BULAN RAMADHAN



Tanya : Assalamu’alaikum wrwb. al-ustadz Abu Alifa, mohon penjelasannya mengenai 10 akhir dibulan ramadhan. Ada yang berpendapat bahwa disepuluh akhir itu suami istri tidak diperkenankan “berhubungan”, hal tersebut berdasarkan pada sabda Nabi saw “bahwa jika memasuki 10 akhir, Nabi mengencangkan ikat pinggang dan menghidupkan malamnya serta membangunkan keluarganya”. Bagimana pendapat ustadz sendiri? Terimakasih Sumbar

Jawab : Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Jika merujuk kepada al-Quran yang bertalian dengan malam dibulan ramadhan, maka tentu tidak ada larangan untuk berhubungan, bahkan Allah swt menghalalkan berhubungan itu. Adapun larangan berhubungan suami istri dalam ayat tersebut adalah bagi para suami yang melakukan i’tikaf (dimasjid). Ayat yang dimaksud :

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Telah dihalalkan atas kamu pada malam hari shaum (bulan ramadhan), bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu, Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah kamu, hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah shaum itu sampai malam, (tetapi) janganlah kamu campuri istri-istrimu sedangkan kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada manusia supaya mereka menjadi bertaqwa (QS. 2 : 187)

Jadi larangan berhubungan atau bercampur dengan istri dimalam bulan ramadhan itu dialamatkan bagi mereka (para suami) yang sedang melaksanakan i’tikaf dimasjid, sedangkan bagi yang tidak melaksanakan i’tikaf, maka hukum larangan itu tidak ada. Allohu A’lam

Selasa, 15 Juli 2014

TARAWIH DISELINGI CERAMAH


Tanya : Bismillah …pak ustadz Abu, bagaimana hukumnya shalat tarawih setelah 8 rakaat diselingi ceramah? Mohon pencerahannya! Jama’ah M.Muthmainnah

Jawab : Secara hukum hemat kami shalat tarawih tersebut sah. Akan tetapi akan lebih baik jika shalat tarawih itu tidak diselingi oleh ceramah, mengingat 11 rakaat itu satu “paket” shalat malam dibulan ramadhan. 

Hal itupun supaya tidak ada penilaian atau kesan bahwa ceramah itu bagian dari shalat tarawih, atau penilaian bahwa 3 rakaat (witir) itu seolah dilaksanakan setelah ceramah (terlebih dahulu). Maka secara pribadi saya mengusulkan kepada pengurus masjid, kalaupun ada ceramah sebaiknya dilaksanakan setelah shalat Isya atau menjelang qiyam ramadhan yang 11 rakaat itu. Allohu A’lam