KEL.BESAR ABU ALIFA

KEL.BESAR ABU ALIFA

Kamis, 26 Februari 2015

BERCAMPUR SAAT ISTRI SEDANG HAMIL





Tanya  : Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh ... kami sekeluarga di Kuningan mendo'akan semoga ustadz Abu Alifa diberi kesehatan. Maaf ustadz, saya mendapatkan nasihat dari beberapa "sepuh" bahwa jangan melakukan hubungan badan di 3bulan kehamilan saya, yang jadi alasannya karena kebetulan hamil saya yang pertama dikhawatirkan terjadi keguguran. Sebenarnya dalam Islam itu bagaimana mengenai hal ini ustadz. Syukran TR Kuningan

Jawab : Wa'alaikumussalam wa rahmatullahi- wabaraokatuh ... Aamiin! Pada dasarnya tidak ada larangan dalam Islam suami istri melakukan hubungan (bercampur) saat istri hamil.Yang dilarang melakukan hubungan suami istri adalah manakala istri sedang dalam kondisi haidh atau nifas. Sekalipun kapan saja termasuk dalam kondisi hamil dibenarkan berhubungan, maka tentu kita (terutama suami) harus melihat kondisi sang istri diantaranya kesehatannya. Baik kesehatan istri maupun yang dikandungnya atau akibatnya. Apalagi jika menurut pemeriksaan ahli berhubungan itu akan mengakibatkan keberlangsungan janin.

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
 
"...Dan para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf" (QS. Al-Baqarah: 228)

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
"...Dan bergaullah kalian (para suami) dengan mereka (para istri) secara patut". (An-Nisa`: 19)
إِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا.

"Sesungguhnya pada isterimu mempunyai hak yang wajib engkau tunaikan" (Shahiih al-Bukhari dari Abdullah bin Amr bin al-Ash)

عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي .أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ.

Dari ummul-mukminin Aisyah rhadiyallahu anha berkata. Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarga (istri)nya. Dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap keluarga (istri)ku". (HR.Tirmidzi)

Sebaiknya konsultasikan dengan ahlinya jika ibu merasa khawatir dengan kondisi janin yang ada didalam rahim saat berhubungan. Hal tersebut untuk meyakinkan ibu, apakah akan ada efek samping jika melakukan hubungan dengan suami. Akan tetapi pada dasarnya dalam Islam tidak ada larangan melakukan hubungan (bercampur) dalam kondisi istri sedang hamil. Allohu A'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar