Tanya : Assalamu'alaikum … pak ustadz Abu yang insya Allah dirahmati Allah swt. Saya dari Malasyia ingin bertanya, semoga ustadz berkenan menjawabnya. Begini sy sering keluar darah yg bukan masanya haidh atau bahkan keluar setelah bbrp hari setelah bersih dari haid. Kata temen saya itu bukan haidh tapi Istihadhah. Yg sy tanyakan. Pertama, apa istihadhah itu? Kedua, apa yg membedakan darah haid dg itihdhah? Ketiga, apa sama hukum yg hrus dilakukan saat istihadhah dengan saat haid? Sykrn … MS
Jawab : Wa'alaikumussalam, Ibnu Manzhur memberikan makna bahwa istihadhah merupakan pecahan kata dari haidh,
yaitu darah yang keluar terus-menerus dari wanita setelah masa haidnya
(lisanu al-Arab 7/142). Secara istilah syar'I darah istihadhah adalah
darah yang keluar terus-menerus bukan pada masa haidh atau nifas atau
setelah (bersambung) dengan keduanya. Istihadhah merupakan darah
penyakit disebabkan urat yang terputus (lihat Fiqh al-Sunnah 1/216).
Dalam beberapa tulisan, para ahli membedakan antara darah haidh dan istihadhah antara lain :
1. Darah haid warnanya merah pekat, kental, dan baunya tidak enak.
Sedangkan darah Istihadhah warnanya merah, tidak kental, dan tidak
berbau.
2. Darah haidh keluar dari rahim. Darah istihadhah keluar dari mulut rahim.
3. Haidh adalah darah sehat yang keluar pada waktu-waktu tertentu.
Istihadhah adalah darah penyakit yang bias keluar sewaktu-waktu, tidak
ruthin pada waktu tertentu.
4. Darah haid tidak beku, sebab darah
haid pada mulanya sudah beku didalam rahim, kemudian pecah dan
mengalir. Darah istihadhah bisa beku, istihadhah adalah penyakit karena
urat yang terputus (lihat Majalah Al-Furqon edisi 1 th II)
Wanita
yang istihadhah tidak seperti saat datang haidh. Ia harus tetap
melaksanakan shalat dan shiyam. Dan setiap mau malksanakan shalat
dibersihkan, kemudian jika wudhu jika belum punya wudhu dan shalat. Dan
tidak wajib mandi saat mau shalat. (lihat Fathu al-Baari 1/427). Wanita
istihadhah juga boleh berkumpul dengan suaminya dan boleh beri'tikaf dimasjid dan shalat.
Nabi
saw pernah melakukan I'tikaf bersama salah seorang istrinya, padahal
istrinya seseorang yang melihat darah dan cairan kekuningan
(mustahadhah), ember kecil selalu dibawanya dan dia dalam keadaan
shalat. (HR. Bukhari 310)
Ibnu Hajar al-Asqalani (Fathu
al-Baari 1/412) mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya wanita
mustahadhah (yang istihadhah) berdiam diri dimasjid. I'tikaf dan
shalatnya sah. Allohu A'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar