Tanya
:
Assalami’alaikum, pak Ustadz Abu Alifa yang saya banggakan dan hormati. Apakah
I’tikaf itu hanya dilakukan di bulan Ramadhan? Dan apakah disebut I’tikaf
manakala kita diam dimasjid dari mulai buka sampai sahur? Bolehkah I’tikaf
diluar bulan Ramadhan? Wass UGU Palembang
Jawab :
Wa’alaikumussalam
Pertama, Rasulullah saw telah
memberikan contoh kepada umatnya untuk meningkatkan dan memaksimalkan
ibadah saat memasuki 10 Terakhir Ramadhan tersebut, dan berusaha untuk
mencari Lailatul Qadr :
كَانَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ
مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ
“Dahulu
Rasulullah ketika memasuki 10 Terakhir dari bulan Ramadhan, belia mengencangkan
tali sarungnya, menghidupkan malamnya, dan membangunkan keluarganya. (HR Al
Bukhari no.1884 dari Aisyah ra)
أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ
الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ
مِنْ بَعْدِهِ
"Bahwasanya
Rasulullah dahulu beri’tikaf ketika 10 Terakhir Ramadhan sampai Allah
mewafatkan beliau, kemudian beri’tikaflah istri-istri beliau setelah itu”.(Muttafaqun’ alaih)
Dengan
demikian i’tikaf yang disyari’atkan adalah I’tikaf yang dicontohkan Nabi saw
yaitu pada bulan Ramadhan saja, karena Nabi saw tidak pernah melakukan I’tikaf
di luar Ramadhan, kecuali pada bulan Syawâl, itupun dilakukan Nabi saw karena
beliau tidak bisa melakukan I’tikâf pada bulan Ramadhan tahun itu, hal ini
sebagai pengganti yang beliau tidak lakukannya ( HR Bukhâri, no. 2041 dan
Muslim, no. 1173).
Kedua,
secara bahasa diam dimasjid sekalipun dari mulai magrib sampai sahur bisa
diartikan I’tikaf. namun secara syar"i hal itu belum memenuhi I’tikaf
sebagaimana yang dicontohkan nabi saw.
Ketiga, i’tikaf yang dicontohkan
Nabi saw adalah 10 terakhir dibulan Ramadhan. Artinya memulainya disaat hari ke-21.
"... Adalah Nabi shallallohu alaihi wa sallam jika bermaksud melaksanakan i'tikaf, (selesai shalat) fajr (shubuh) kemudian masuk ke tempat beliau i'tikaf. (Mutafaq Alaih). Allohu A’lam
كَانَ النَّبِيُّ ص اِذَا اَرَادَ اَنْ يَعْتَكِفَ ، صَلى الفَجْرَ ثُمَّ دَخَلَ مُعْتَكِفَهُ
"... Adalah Nabi shallallohu alaihi wa sallam jika bermaksud melaksanakan i'tikaf, (selesai shalat) fajr (shubuh) kemudian masuk ke tempat beliau i'tikaf. (Mutafaq Alaih). Allohu A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar