KEL.BESAR ABU ALIFA

KEL.BESAR ABU ALIFA

Kamis, 05 Februari 2015

I'TIKAF DILUAR BULAN RAMADHAN




Tanya  : Assalami’alaikum, pak Ustadz Abu Alifa yang saya banggakan dan hormati. Apakah I’tikaf itu hanya dilakukan di bulan Ramadhan? Dan apakah disebut I’tikaf manakala kita diam dimasjid dari mulai buka sampai sahur? Bolehkah I’tikaf diluar bulan Ramadhan? Wass UGU Palembang

Jawab : Wa’alaikumussalam
Pertama, Rasulullah saw  telah memberikan contoh kepada umatnya untuk meningkatkan dan memaksimalkan  ibadah saat memasuki 10 Terakhir Ramadhan tersebut, dan berusaha untuk mencari Lailatul Qadr :

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ

“Dahulu Rasulullah ketika memasuki 10 Terakhir dari bulan Ramadhan, belia mengencangkan tali sarungnya, menghidupkan malamnya, dan membangunkan keluarganya. (HR Al Bukhari no.1884 dari Aisyah ra)

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

"Bahwasanya Rasulullah dahulu beri’tikaf ketika 10 Terakhir Ramadhan sampai Allah mewafatkan beliau, kemudian beri’tikaflah istri-istri beliau setelah itu”.(Muttafaqun’ alaih)

Dengan demikian i’tikaf yang disyari’atkan adalah I’tikaf yang dicontohkan Nabi saw yaitu pada bulan Ramadhan saja, karena Nabi saw tidak pernah melakukan I’tikaf di luar Ramadhan, kecuali pada bulan Syawâl, itupun dilakukan Nabi saw karena beliau tidak bisa melakukan I’tikâf pada bulan Ramadhan tahun itu, hal ini sebagai pengganti yang beliau tidak lakukannya ( HR Bukhâri, no. 2041 dan Muslim, no. 1173).

Kedua, secara bahasa diam dimasjid sekalipun dari mulai magrib sampai sahur bisa diartikan I’tikaf. namun secara syar"i hal itu belum memenuhi I’tikaf sebagaimana yang dicontohkan nabi saw.  

Ketiga, i’tikaf yang dicontohkan Nabi saw adalah 10 terakhir dibulan Ramadhan. Artinya memulainya disaat hari ke-21.

كَانَ النَّبِيُّ ص اِذَا اَرَادَ اَنْ يَعْتَكِفَ ، صَلى الفَجْرَ ثُمَّ دَخَلَ مُعْتَكِفَهُ

"... Adalah Nabi shallallohu alaihi wa sallam jika bermaksud melaksanakan i'tikaf, (selesai shalat) fajr (shubuh) kemudian masuk ke tempat beliau i'tikaf. (Mutafaq Alaih). Allohu A’lam


Tidak ada komentar:

Posting Komentar