KEL.BESAR ABU ALIFA

KEL.BESAR ABU ALIFA

Rabu, 21 Mei 2014

MENGENAL SYI"AH : SEJARAH, AJARAN, KEYAKINAN DAN PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA (Bag-4)



SHAHABAT NABI SAW DALAM PANDANGAN SYI’AH

Setiap para Nabi mempunyai pengikut dan pendukung setia tentu orang-orang pilihan dangenerasi terbaik dari umat Nabi tersebut atau yang kita kenal dengan shahabat.Hal ini sesuai dengan sabda Nabi saw :

“…Tidaklah ada seorang Nabi-pun yang diutus kepada suatu umat sebelumku, kecualimempunyai para pendamping dan shahabat setia, yang senantiasa mengikutiajarannya dan berpedoman dengan perintahnya. Sepeninggal mereka, datanglahsuatu generasi yang biasa mengatakan sesuatu yang mereka tidak perbuat, sertamelakukan sesuatu yang tidak pernah diperintahkan.” (HR.Muslim)

Akantetapi lain halnya dengan Syi’ah, hal ini bias kita perhatikan dalamriwayat-riwayat versi mereka.

Dari Sudair, ia riwayatkan dari Abi ja’fardan berkata : sepeninggal Nabi saw seluruh manusia murtad selama satu tahun,kecuali tiga orang. As-Sudair bertanya, siapa yang dimaksud tiga orangtersebut? Ia menjawab, al-Miqdad bin al-Aswad, Abu Dzar al-Ghifari dan Salmanal-Farisi, lalu beliau berkata, Mereka itulah orang-orang yang tetap kokohdengan pendiriannya dan menolak membai’at (Abu Bakar pen), hingga didatangkanAmirul Mukminin (Ali bin Abi Thalib pen.)…” (lihat al-Majlisi Biharual-Anwar 22/351 dan Tafsir Nur Ats-Tsaqalain 1/396)

Syaikhal-Mufid juga meriwayatkan  dalam Al-Ikhtishash hal. 6;
“..Seluruhmanusia menjadi murtad sepeninggal Nabi saw. Kecuali tiga orang, al-Miqdad binal-Aswad, Abu Dzar al-Ghifari dan Salman al-Farisi. Setelah itu manusiamenyadari, dan kembali masuk Islam.

Dalamriwayat lain, mereka menambah jumlah yang tetap dalam ke-Islamannya menjadiempat.

“…Sesungguhnyaketika Rasulullah saw meninggal dunia, seluruh manusia kembali kepada kehidupanjahiliyyah, kecuali empat orang saja, (yaitu) Ali, al-Miqdad, Salman dan AbuDzar. (lihat al-Majlisi dalam Baharu al-Anwar 22/333

Jikademikian, tentu yang jadi pertanyaan kita adalah bagaimana dengan ke-IslamanFathimah, Hasan serta Husain?

Syi’ahmempropagandakan sebagai pecinta ahlul-bait dan pembela mereka, akan tetapifaktanya mereka secara tidak sadar (atau mungkin sadar) telah menghinakanahlul-bait.

Keterangandiatas, menjadi alasan bagi Imam Amir bin Syurahil asy-Sya’bi untuk berkomentartentang sekte Syi’ah,  
“Kaum Yahudi danNasrani mempunyai satu kelebihan bila dibandingkan dengan agama Syi’ah. Biladitanyakan kepada Yahudi, siapakah orang terbaik dari penganut agamamu? Merekatentu akan menjawab, Tentu para shahabat Nabi Musa. Dan bila ditanyakan kepadaNasrani, siapa yang terbaik dari penganut agamamu? Tentu mereka akan menjawab,Tentu para sahabat sekaligus pengikut setia Nabi Isa. AKAN TETAPI, jikaditanyakan kepada Rafidhah (Syi’ah), Siapakah yang terjelek dari penganutagamamu? Niscaya mereka jawab, Tentu para sahabat sekaligus pengikut setia NabiMuhammad”.

Berikutini merupakan diantara bentuk penghinaan kepada para shahabat:
“…Kitaharus membersihkan diri dari berhala yang empat (yaitu), Abu Bakar, Umar, Usmandan Mu’awiyah. Dan berhala wanita yang empat pula (yaitu), Aisyah, Hafsah,Hindun dan Umi Hakam. Serta seluruh pengikutnya, mereka adalah sejelek-jeleknyamakhluk dipermukaan bumi. Tidak sempurna iman seseorang kepada Allah dan Rasulserta Imam-Imam, kecuali melepeaskan/ membersihkan diri dari musuh-musuh tersebut”. (Muhammad Baqir al-Majlasi, Haqqul Yakin halaman 519)

RiwayatAbu Hamzah at-Tamali  (al-Majlasi hal522), saat bertanya kepada Imam Zainal Abidin tentang Abu Bakar dan Umar, iamenjawab : “Keduanya adalah kafir dansiapa yang mengangkatnya jadi khalifah juga kafir…”

Dan banyak lagi ungkapan-ungkapan penghinaaan yang dialamatkan kepada parashahabat, termasuk para istri Nabi saw.


AQIDAH TAQIYAH

Taqiyah menurut etimologi Bahasa Arab mempunyai arti menyembunyikan atau menjaga (lisanu-‘arab 15/401 dan al-Muhith hal.1731). Sedangkan secara syar’I (terminologi), taqiyah mempunyai makna menyembunyikan keyakinan atau keimanan karena dorongan keterpaksaan untuk menyelamatkan dan menjaga jiwa, kehormatan maupun hartanya ditengah-tengah kejahatan yang dilakukan oleh luar Islam (baca : kafir). Taqiyah ditempuh disebabkan karena benar-benar dalam keadaan dipaksa untuk mengucapkan atau mengerjakan kekufuran (an-Nahl, 106).

Sedangkan dalam pandangan Syi’ah, taqiyah adalah menampakkan kesamaan dengan keyakinan agama orang-orang yang menyelisihi mereka karena adanya rasa takut (Yusuf al-Bahrani, Al-Kasyful1/202). Artinya dalam aqidah Syi’ah, taqiyah dijadikan alat atau senjata untuk mengelabui golongan yang berbeda faham atau keyakinan dan tidak membedakan apakah taqiyah mereka amalkandihadapan kaum muslimin atau orang-orang kafir.

Taqiyah dalam faham Syi’ah merupakan ajaran yang mempunyai kedudukan dan keutamaan sangat istimewa, diantaranya :

Pertama, taqiyah adalah ajaran agama. Dalam Ushul-Kafi hal 482 disebutkan “..bahwa Sembilan persepuluh dari agama adalah taqiyah, tidak sempurna agama kecuali terdapat ajaran taqiyah…”.

Juga dari Abu Ja’far menukilkan bahwa taqiyyah “merupakan agamaku dan agama pendahuluku. Tidak ada keimanan bagi seseorang yang tidak ber-taqiyah”(al-Kafi 2/174). Dalam riwayat lain dari Abu Abdillah dikatakan, “tidak ada agama bagi seorang yang tidak bertaqiyyah”.

Kedua, taqiyyah adalah kemuliaan agama seseorang. Al-Kulaini (al-Kafi 2/176) meriwayatkan dari Abu Abdillah saat berkata kepada Sulaiman bin Khalid, “Wahai Sulaiman, sesungguhnya engkau diatas agama yang apabila seseorang menyembunyikannya (ber-taqiyyah), maka Allah akan muliakan dia. (Tetapi) jika menampakkannya maka Allah akan hinakan dia”.

Ketiga, taqiyah merupakan sebuah ibadah yang paling dicintai Allah. Abu Abdillah (al-Kafi 2/219) mengatakan, “Tidaklah Allah di ibadahi dengan suatu amalan yang lebih Dia cintai daripada al-Khab’u”, Aku (periwayat) bertanya,“apa itu al-Khab’u?”. Ia menjawab, “taqiyah”.

Keempat,taqiyah merupakan seutama-utamanya amalan. Didalam Tafsir al-Askari halaman 163 disebutkan, bahwa Ali bin Abi Thalib pernah berkata, “Taqiyah merupakan salah satu amalan mukmin yang paling utama”. Dia menjaga diri dan saudaranya dengan taqiyah dari orang-orang jahat.

Kelima, taqiyah merupakan perisai yang beriman. AlKulaini (ushul-kafi hal.484)meriwayatkan dari Abi Abdillah, bahwa bapaknya pernah berkata : Sesuatu yang paling aku senangi adalahtaqiyah, taqiyah itu adalah perisai orang beriman.

MUT’AH (KAWIN KONTRAK)

Sengaja masalah mut’ah ini dalam sub.judul tersendiri (sekalipun dalam sub.judul sebelumnya sudah disinggung), mengingatsalah satu ajaran yang ditawarkan sekte Syi’ah dan paling digemari oleh para pengikutnya adalah mut’ah (kawin kontrak). Perkawinan jenis ini terjadi berdasarkan bilangan waktu (lamanya) yang telah disebutkan, misalnya untuk jangka waktu satu minggu atau satu bulan dan seterusnya.  Fathullah al-Kasyani dalam Minhajua l-Shadiqin hal. 356, dijelaskan, “bahwa mut’ah bagian dari agamaku … dan anak yang dilahirkan melalui mut’ah jauh lebih memiliki keutamaan dibandingkan melalui istri tetap, dan orang yang mengingkari mut’ah adalah kafir dan murtad”.

1.NikahMut'ah  bukan pernikahan yang membatasi istri hanya empat.

DariAbubakar bin Muhammad Al Azdi dia berkata :aku bertanya kepada Abu Hasantentang mut'ah, apakah termasuk dalam pernikahan yang membatasi 4 istri? Diamenjawab tidak. Al Kafi.  Jilid 5 hal. 451 .

Wanita yang dinikahi secara mut'ah adalah wanita sewaan, jadidiperbolehkan nikah mut'ah walaupun dengan 1000 wanita sekaligus, karena akadmut'ah bukanlah pernikahan. Jika memang pernikahan maka dibatasi hanya dengan 4istri.

Dari Zurarah dari Ayahnya dari Abu Abdullah, aku bertanya tentang mut'ah pada beliau apakah merupakan bagian dari pernikahan yang membatasi 4 istri? Jawabnya :menikahlah dengan 1000 wanita, karena wanita yang dimut'ah adalah wanita sewaan.  Al Kafi Jilid. 5 Hal. 452.

Ja’far Sadiq a.s berkata :  tak apa menikahi (mut’ah) gadis perawan, jika memang gadis itu ridho tanpa persetujuan orang tuanya. (Mustadrak Al wasail juz.4 hal.459)

Begitulah wanita bagi imam maksum syi’ah adalah barang sewaan yang dapat disewa lalu dikembalikan lagi tanpa ada tanggungan apa pun. Tidak ada bedanya dengan mobil yang setelah disewa dapat dikembalikan. Duhai malangnya kaum wanita. Sudah saatnya pada jaman emansipasi ini wanita menolak untuk dijadikan sewaan, namun kita masih heran, mengapa masih ada mazhab yang menganggap wanita sebagai barang sewaan.

2.Syarat Utama Nikah Mut'ah

Dalam nikah mut'ah yang terpenting adalah waktu dan mahar. Jika keduanya telah disebutkan dalam akad, maka sahlah akad mut'ah mereka berdua. Karena seperti yang akan dijelaskan kemudian bahwa hubungan pernikahan mut'ah berakhir dengan selesainya waktu yang disepakati. Jika waktu tidak disepakati maka tidak akan memiliki perbedaan dengan pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam.

Dari Zurarah bahwa Abu Abdullah berkata : Nikah mut'ah tidaklah sah kecuali dengan menyertakan 2 perkara, waktu tertentu dan bayaran tertentu. AlKafi Jilid. 5 Hal. 455.

Ja'farSadiq berkata : "Dan di perbolehkan bagi laki2 menikahi sebanyak mungkin..tanpa wali dan tanpa saksi" (Al Wasa'iljuz 21.hal.64)

Sama seperti barang sewaan, misalnya mobil. Jika kita menyewa mobil harus ada dua kesepakatan dengan si pemilik mobil, berapa harga sewa dan berapa lama kita ingin menyewa.

3.Batas minimal mahar mut'ah

Di atas disebutkan bahwa rukun akad mut'ah adalah adanya kesepakatan atas waktu dan mahar. Berapa batas minimal mahar nikah mut'ah?

DariAbu Bashir dia berkata : aku bertanya pada Abu Abdullah tentang batas minimal mahar mut'ah, lalu beliau menjawab bahwa minimal mahar mut'ah adalah segenggam makanan, tepung, gandum atau korma. Al KafiJilid. 5 Hal. 457.

Semua tergantung kesepakatan antara dua belah pihak.

4. Tidak ada talak dalam mut'ah

Dalam nikah mut'ah tidak dikenal istilah talak, karena seperti di atas telah diterangkan bahwa nikah mut'ah bukanlah pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam. Jika hubungan pernikahan yang lazim dilakukan dalam Islam selesai dengan beberapa hal dan salah satunya adalah talak, maka hubungan nikah mut'ah selesai dengan berlalunya waktu yang telah disepakati bersama. Seperti diketahui dalam riwayat di atas, kesepakatan atas jangka waktu mut'ah adalah salah satu rukun/elemen penting dalam mut'ah selain kesepakatan atas mahar.

Dari Zurarah dia berkata masa iddah bagi wanita yang mut'ah adalah 45 hari. Seakan saya melihat Abu Abdullah menunjukkan tangannya tanda 45, jika selesai waktu yang disepakati maka mereka berdua terpisah tanpa adanya talak. AlKafi . Jilid. 5 Hal. 458.

5. Jangka waktu minimal mut'ah.

Dalam nikah mut'ah tidak ada batas minimal mengenai kesepakatan waktu berlangsungnya mut'ah. Jadi boleh saja nikah mut'ah dalam jangka waktu satu hari, satu minggu, satu bulan bahkan untuk sekali hubungan suami istri.

Dari Khalaf bin Hammad dia berkata aku mengutus seseorang untuk bertanya pada Abu Hasan tentang batas minimal jangka waktu mut'ah? Apakah diperbolehkan mut'ah dengan kesepakatan jangka waktu satu kali hubungan suami istri? Jawabnya : ya. AlKafi . Jilid. 5 Hal. 460

Orang yang melakukan nikah mut'ah diperbolehkan melakukan apa saja layaknya suami istri dalam pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam, sampai habis waktu yang disepakati. Jika waktu yang disepakati telah habis, mereka berdua tidak menjadi suami istri lagi, alias bukan mahram yang haram dipandang, disentuh dan lain sebagainya. Bagaimana jika terjadi kesepakatan mut'ah atas sekali hubungan suami istri? Padahal setelah berhubungan layaknya suami istri mereka sudah bukan suami istri lagi, yang mana berlaku hukum hubungan pria wanita yang bukan mahram?

Tentunya diperlukan waktu untuk berbenah dan mengenakan pakaian sebelum keduanya pergi.

Dari Abu Abdillah, ditanya tentang orang nikah mut'ah dengan jangka waktu sekali hubungan suami istri. Jawabnya :”tidak mengapa, tetapi jika selesai berhubungan hendaknya memalingkan wajahnya dan tidak melihat pasangannya".Al Kafi jilid 5 hal 460

6. Nikah mut'ah berkali-kali tan pabatas.

Diperbolehkan nikah mut'ah dengan seorang wanita berkali-kali tanpa batas, tidak seperti pernikahan yang lazim, yang manajika seorang wanita telah ditalak tiga maka harus menikah dengan laki-laki laindulu sebelum dibolehkan menikah kembali dengan suami pertama. Hal ini seperti diterangkan oleh Abu Ja'far, Imam Syiah yang ke empat, karena wanita mut'ah bukannya istri, tapi wanita sewaan. Sebagaimana barang sewaan, orang dibolehkan menyewa sesuatu dan mengembalikannya lalu menyewa lagi dan mengembalikannya berulangkali tanpa batas.

Dari Zurarah, bahwa dia bertanya pada Abu Ja'far, seorang laki-laki nikah mut'ah dengan seorang wanita dan habis masa mut'ahnya lalu dia dinikahi oleh orang lain hingga selesai masa mut'ahnya, lalu nikah mut'ah lagi dengan laki-laki yang pertama hingga selesai masa mut'ahnya tiga kali dan nikah mut'ah lagi dengan 3 lakii-laki apakah masih boleh menikah dengan laki-laki pertama? Jawab Abu Ja'far : ya dibolehkan menikah mut'ah berapa kali sekehendaknya, karena wanita ini bukan seperti wanita merdeka, wanita mut'ah adalah wanita sewaan,seperti budak sahaya. Al Kafi jilid 5 hal 460

7. Wanita mut'ah diberi mahar sesuai jumlah hari yang disepakati.

Wanita yang dinikah mut'ah mendapatkan bagian maharnya sesuai dengan hari yang disepakati. Jika ternyata wanita itu pergi maka boleh menahanmaharnya.

Dari Umar bin Handhalah dia bertanya pada Abu Abdullah : aku nikah mut'ah dengan seorang wanita selama sebulan lalu aku tidak memberinya sebagian dari mahar,jawabnya : ya, ambillah mahar bagian yang dia tidak datang, jika setengah bulan maka ambillah setengah mahar, jika sepertiga bulan maka ambillah sepertiga maharnya. Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 452.

Bayaran harus sesuai dengan hari yang disepakati, supaya tidak ada“kerugian” yang menimpa pihak penyewa.

8.Nikah mut'ah dengan pelacur

Diperbolehkan nikah mut'ah walaupun dengan wanita pelacur. Sedangkan kita telah mengetahui di atas bahwa wanita yang dinikah mut'ah adalah wanita sewaan. Jika boleh menyewa wanita baik-baik tentunya diperbolehkan juga menyewa wanita yang memang pekerjaannya adalah menyewakan dirinya.

Ayatollah Udhma Ali Al Sistani mengatakan :

Diperbolehkan menikah mut'ah dengan pelacur walaupun tidak dianjurkan, ya jika wanita itu dikenal sebagai pezina maka sebaiknya tidak menikah mut'ah dengan wanita itu sampai dia bertaubat. Minhaju As-shalihin. Jilid 3 hal. 8

Sebaiknya tidak, tapi jika terpaksa khannamanya tetap nikah walaupun dengan pelacur. Si pelacur akan berbahagia karena disamping mendapat uang dan kenikmatan dalam pekerjaannya, dia juga mendapat pahala.

9. Hubungan warisan

Ayatullah Udhma Ali Al Sistani dalam bukunya menuliskan :  

Nikah mut'ah tidak mengakibatkan hubungan warisan antara suami dan istri. Dan jika mereka berdua sepakat, berlakunya kesepakatan itu masih dipermasalahkan. Tapi jangan sampai mengabaikan asas hati-hati dalam hal ini. Minhaju as-shalihin.  Jilid3 Hal. 80 10.

Wanita yang dinikah mut'ah tidak berhak mendapatkan nafkah dari suami.

Laki-laki yang nikah mut'ah dengan seorang wanita tidak wajib untuk menafkahi istri mut'ahnya walaupun sedang hamil dari bibitnya. Suami tidak wajib menginap ditempat istrinya kecuali telah disepakati pada akad mut'ah atau akad lain yang mengikat. Minhaju as-shalihin. Jilid 3 hal 80.
Begitulah gambaran mengenai fikih nikahmut’ah.

11. Keutamaan Mut’ah       

Adapun mengenai dalil dan keutamaan  mut’ah diantaranya : Al-Qummiy, dalamkitabnya Al-Muqni seperti berikut :

"Tidaklah dia (orang yang melakukan mut'ah) berbicara dengannya (perempuan yang dimut'ah) satu kalimah melainkan Allah memberikan kepadanya satu kebaikan. Tidaklah dia menghulurkan tangannya kepadanya melainkan Allah menuliskan untuknya satu kebaikan. Bila dia menghampiri perempuan itu (bersetubuh), maka Allah Ta’ala mengampunkannya dengan perbuatan tersebut. Bila ia mandi, maka Allah mengampunkannya sebanyak air yang mengalir di atas bulunya (sebanyak jumlah bulunya)."

Lalu dia (Al-Qummiy) menambahkan secara dusta kembali riwayat bahwasanya Malaikat Jibril 'Alaihis Salam menjumpai Rasulullah saw, kemudian berkata :

Wahai Muhammad, sesungguhnya Allah Ta'ala  berfirman: "Sesungguhnya Aku telah mengampuni orang-orang yang melakukan nikah mut'ah pada umatmu dari kalangan wanita"

Terdapat dalam kitab mereka yang lain yaitu Mustadrakal-Wasail, hal. 452 oleh Ath-Thibrisi. Dijelaskan tentang keutamaan dan pahala yang diperoleh orang yang melakukan mut'ah. (Riwayat no. 17257), dia menyandarkan riwayat tersebut secara dusta kepada Imam Al-Baqir seperti berikut:

"Adakah orang yang melakukan mut’ahmendapat pahala? Dia (Al-Baqir) menjawab: "Jika dia melakukannya (mut'ah)karena Allah 'Azza wa Jalla  dan menyelisihi si fulan, maka Tidaklah dia(orang yang melakukan mut'ah) berbicara dengannya (perempuan yang dimut'ah)satu kalimah melainkan Allah memberikan kepadanya satu kebaikan. Tidaklah diamenghulurkan tangannya kepadanya melainkan Allah menuliskan untuknya satukebaikan. Bila dia menghampiri perempuan itu (bersetubuh), maka Allah Ta’alamengampunkannya dengan perbuatan tersebut. Bila ia mandi, maka Allahmengampunkannya sebanyak air yang mengalir di atas bulunya. Aku (perawi) berkata: “Sebanyak jumlah bulu? Dia menjawab: “Ya! Sebanyak jumlah bulu"

Kemudian pada riwayat no. 17258 yang disandarkan secara dusta kepada Imam Ash Shadiq, ia berkata

"Sesungguhnya Allah 'Azza Wa Jalla mengharamkan setiap minuman yang memabukkan atas Syi'ah kami, dan menggantinya dengan mut'ah."

Kemudian riwayat no. 17259 yang disandarkan secara dusta kembali kepada Al-Baqir, ia berkata:

Rasulullah saw bersabda: "Ketika Aku di-Isra-kan ke langit, Jibril menemuiku, lalu berkata: ''Wahai Muhammad, sesungguhnya Allah 'Azza Wa Jalla  berfirman: "Sesungguhnya Aku telah mengampuni orang-orang yang melakukan nikah mut'ah pada umatmu dari kalangan wanita"

Disebutkan pula dalam Tafsir Minhajus Shadiqin oleh dedengkot FathullahAl-Kasyani seperti berikut :

"Barangsiapa melakukan mut'ah sekali dimerdekakan sepertiganya dari api neraka, barangsiapa melakukan mut'ah dua kali dimerdekakan dua pertiganya dari api neraka dan barangsiapa yang melakukan mut’ah tiga kali dimerdekakan total dirinya dari neraka."

Barang siapa yang telah ber tamattu'/mut'ahlalu langsung mandi junub , maka Allah akan memberikan ganjaran dari setiap tetes air mandinya 70 malaikat yang memintakan ampunan untuknya selama hari kiamat (Al Wasail. juz 1 halaman.16)

"Barangsiapa yang melakukan nikah mut'ah sekali maka dia telah selamat dari murka Allah Yang Maha Perkasa, barangsiapa melakukannya dua kali maka akan dikumpulkan bersama orang-orang yang berbakti dan barangsiapa yang melakukannya tiga kali maka akan berdesakan denganku (Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wasallam) di Surga"

مَنْ تَمَتَّعَ مَرَّةً كَانَ دَرَجَتُهُ كَدَرَجَةِ الْحُسَيِنِ عَلَيْهِ السَّلاَمُ وَمَنْ تَمَتَّعَ مَرَّتَيْنِ كَانَ دَرَجَتُهُ كَدَرَجَةِ الْحَسَنِ عَلَيْهِ السَّلاَمُ وَمَنْ تَمَتَّعَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ كَانَ دَرَجَتُهُ كَدَرَجَةِ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ عَلَيْهِ السَّلاَمُ وَمَنْ تَمَتَّعَ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ فَدَرَجُتُهُ كَدَرَجَتِي

"Barangsiapa yang melakukan nikah mut'ah sekali maka derajatnya seperti Husain alaihissalam,dan barangsiapa yang nikah mut'ah dua kali maka derajat seperti derajat Hasan alaihissalam dan barangsiapa yang nikah mut'ah tiga kali maka derajatnya seperti derajat Ali bin Abi Tholib alaihissalam dan barangsiapa yang nikah mutah empat kali sama seperti derajatku (nabi Muhammad)" Tafsir Manhaj Ash Shodiqin 2/493

مَنْ خَرَجَ مِنَ الدُّنْيَا وَلَمْ يَتَمَتَّعْ جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَهُوَ أَجْدَعُ

Barang siapa yang keluar dari dunia(wafat) dan dia tidak nikah mut'ah maka dia datang pada hari kiamat sedangkan kemaluannya terpotong Tafsir manhaj ash shadiqin 2/489

"Sesungguhnya mut'ah itu adalah agamaku dan agama bapak-bapakku. Barangsiapa mengamalkannya maka ia mengamalkan agama kami dan yang mengingkarinya maka ia mengingkari agama kami, bahkan ia memelukagama selain agama kami. DAN ANAK HASIL MUT'AH LEBIH UTAMA DARI PADA ANAK DARI ISTRI DAIM (tetap). Dan yang mengingkari mut’ah adalah kafir murtad"

12.Rukun Mut’ah

Al-Kasyanidalam tafsirnya al-Minhaju al-Shadiqin halaman 357, menyebutkan : “…Ketahuilah bahwa rukun mut’ah itu ada lima(yaitu); Laki-laki, perempuan (calon yang akan mut’ah), mahar, penentuan waktu,sighat (ijab dan qabul)”.


KITAB –KITAB POKOK RUJUKAN SYI’AH

Sebenarnya dari mana umat Syi’ah mengambil ajaran agamanya? Mengapa kita sering mendengar kawan-kawan syiah berdalil dari Shahih Bukhari?
Sebagaimana Ahlussunah memiliki kitab hadits yang berasal dari Nabi,maka sebagai mazhab,syiah harus memiliki kitab-kitab yang berisi sabda para imam ahlul bait, mereka yang wajib diikuti bagi penganut syiah. Lalu mengapa syiah mengemukakan dalil dari kitab-kitab hadits sunni seperti shahih Bukhari dan Muslim? Mereka menggunakanhadits-hadits itu dalam rangka mendebat ahlussunah, bukan karena beriman padaisi hadits itu. Lalu apa saja rujukan syiah Imamiyah?

Syiah Imamiyah menganggap sabda 12 imam ahlulbait sebagai ajaran yang wajib diikuti,ini sesuai dengan ajaran mereka yang menganggap 12 imam ahlulbait sebagaipenerus risalah Nabi. Sabda-sabda tersebut tercantum dalam kitab-kitab syiah,namun sayangnya kitab-kitab itu tidak begitu dikenal atau tepatnya sengajatidak disebarluaskan oleh penganut syiah di Nusantara. Insya Allah kami akanmemudahkan pembaca untuk mendownload sebagian kitab rujukan mereka yang memuatsabda-sabda para imam ahlulbait. Tapi kita pasti penasaran untuk membaca sabdaahlulbait, karena salah satu murid Imam Ja’far As Shadiq yang bernama Zurarahmengatakan dalam sebuah riwayat dari Al Kisyi yang meriwayatkan dalam bukunyaRijalul Kisyi dengan sanadnya dari Muhammad bin Ziyad bin Abi Umair dari Alibin Atiyyah bahwa Zurarah berkata: jikaaku menceritakan seluruh yang kudengar dari Abu Abdillah (Ja’far Asshadiq) makalaki-laki yang mendengar perkataan Imam Ja’far pasti akan berdiri kemaluannya. RijalulKisyi hal 134 (kira-kira cerita apa yang dibawa oleh Imam Ja’far sehinggamembuat kemaluan berdiri?)

Literatur syiah yang dianggap sebagai literatur utama yang memuat riwayat sabda ahlulbaitada 8 kitab utama, ulama mereka menyebutnya dengan sebutan “al jawami’ ats tsamaniah” (kitab kumpulan yang delapan) ini sesuai dengan yang tercantum dalam kitab Muftahul Kutub Al Arba’ah jilid 1 hal 5 dan A’yanus Syiah jilid 1 hal 288. Dalam makalahnya yang berjudul metode praktis untuk pendekatan sunnah syiah (dimuat dalam masalah Risalatus Islam, juga dimuat bersama makalah lain yang diambildari majalah yang sama dengan judul “persatuan islam” hal 233, Muhammad ShalehAl Ha’iri mengatakan: kitab shahih imamiyah ada delapan, empat di antaranya ditulis oleh tiga orang yang bernama Muhammad yang hidup terdahulu, tiga lagiditulis oleh tiga orang yang bernama Muhammad yang hidup setelah tiga yangpertama, yang kedelapan ditulis oleh Al Husein Nuri Thabrasi.

Kitab pertama dan yang “tershahih” di antara delapan kitab di atas adalah AlKafi. Ini seperti disebutkan dalam kitab Adz Dzari’ah jilid 17 hal 245,Mustadrak Al Wasa’il jilid 3 ha 432, Wasa’il Asy Syi’ah jilid 20 hal 71.kitab-kitab di atas menyebutkan bahwa kitab Al Kafi adalah kitab yang tershahihdari empat kitab utama mereka, karena kitab Al Kafi ditulis pada era GhaibahSughra, yang mana saat itu masih mungkin untuk mengecek validitas riwayat yangada dalam kitab itu. karena pada era ghaibah sughra imam mahdi masih dapatdihubungi melalui “duta yang empat”yang dapat berhubungan dengan imam mahdi dan menerima seperlima bagian dariharta syi’ah.

Jumlah riwayat kitab Al Kafi ada 16099, seperti diterangkan dalam kitab A’yanus Syi’ahjilid 1 hal 280. Kitab Al Kafi dijelaskan oleh para Ulama Syi’ah, di antaranyaadalah Al Majlisi –penulis Biharul Anwar- yang menulis penjelasan kitab Al Kafidan diberi judul Mir’aatul Uquul.Dalam kitabnya itu Majlisi juga menilai validitas hadits Al Kafi, di antarahadits yang dianggapnya shahih adalah hadits yang menerangkan bahwa Al Qur’antelah diubah. Berikut terjemahan nukilan dari Mir’atul Uqul:

Abu Abdillah berkata: “Al Qur’an yang diturunkan Jibril kepada Muhammad adalah 17 ribu ayat”. AlKafi jilid 2 hal 463. Muhammad Baqir Al Majlisi berkata bahwa riwayat iniadalah muwathaqah. Lihat di Mir’atul Uqul jilid 2 hal 525.

Begitu jugaada kitab lain yang berisi penjelasan riwayat Al Kafi, yaitu Syarh Jami’ yangditulis oleh Al Mazindarani begitu juga terdapat kitab yang berjudul As Syafi fi Syarhi Ushulil Kafi, adalagi kitab yang judulnya At Ta’liqah AlaKitabil Kafi yang ditulis oleh Muhammad Baqir Al Husaini, tapi hanyamenjelaskan sampai Kitabul Hujjah saja. Ada lagi kitab Al Hasyiyah Ala Ushulil Kafi karangan Rafi’uddin Muhammad bin Haidar An Na’ini, juga Badruddin bin Ahmad Al HusainiAl Amili.. Sementaraitu Ali Akbar Al-Ghifari, pentahqiq kitab Al-Kafi menyatakan: “Madzhab Imamiyah telah sepakat bahwa seluruhisi kitab Al-Kafi adalah shahih.”

Diantara isiatau bab kitab utama Syi’ah (Al-Kafi) memuat :
Bab Wajib taat kepada para imam.
Bab para imam adalah pembawa petunjuk.
Bab para imam adalah pembawa perintah Allahdan penyimpan ilmu-Nya.
Bab Para imam adalah cahaya Allah.
Bab para imam adalah tiang bumi.
Bab bahwa ayat yang disebutkan oleh Allahdalam kitab-Nya adalah para imam.
Bab bahwa ahli dzikir yang diperintahkan bagimanusia untuk bertanya pada mereka adalah para imam.
Bab bahwa orang yang diberikan ilmu yangdisebutkan dalam Al-Qur’an adalah para imam.
Bab bahwa orang yang dalam ilmunya adalahpara imam.
Bab bahwa Al-Qur’an menunjukkan pada imam.
Bab para imam mewarisi ilmu Nabi Muhammad danseluruh Nabi dan washi sebelumnya.
Bab para imam memiliki seluruh kitab suciyang diturunkan oleh Allah.
Bab tidak ada yang mengumpulkan Al-Qur’anyang lengkap selain para imam, dan mereka mengetahui ilmu Al-Qur’an seluruhnya.
Bab para imam memiliki mukjizat para Nabi.
Bab para imam memiliki senjata danbarang-barang peninggalan Nabi.
Bab jumlah para imam bertambah pada malamjum’at.
Bab para imam jika mereka ingin mengetahuisesuatu mereka pun akan dapat mengetahuinya.
Bab bahwa para imam mengetahui kapan merekamati, dan mereka hanya mati pada saat mereka berkehendak.
Bab para imam akan memberitahukan rahasiaorang walaupun mereka tidak diberitahu.
Bab bumi dan seisinya adalah milik para imam.
Bab para imam mengetahui seluruh ilmu yangdiberikan pada malaikat, Nabi dan Rasulullah ‘Alaihis salam.
Bab Para imam mengetahui apa yang telahterjadi dan apa yang belum terjadi, tidak ada sesuatu pun yang tidak merekaketahui.
Kitab kedua adalah Man la Yahdhuruhul Faqih  yang ditulis oleh Muhammad bin Babawaih AlQummi, yang juga dikenal dengan sebutan As Shaduq, keterangan mengenai kitabini adapat dilihat dalam kitab Raudhatul Jannat jilid 6 hal 230-237, A’yanusSyi’ah jilid 1 hal 280, juga dalam Muqaddimah kitab Man La Yahdhuruhul Faqih,kitab ini memuat 176 bab, yang pertama adalah bab Thaharah dan ditutup denganbab Nawadir. Kitab ini memuat 9044 riwayat.
Disebutkandalam pengantar bahwa penulisnya sengaja menghapus sanad dari setiap riwayatagar tidak terlalu memperbanyak isi kitab, juga disebutkan bahwa penulisnyamengambil riwayat untuk ditulis dalam buku ini dari kitab-kitab yang terkenaldan dapat diandalkan, penulis hanya mencantumkan riwayat yang diyakinivaliditasnya. Ditambah lagi dengan kitab Tahdzibul Ahkam, keterangan mengenaikitab ini dapat ditemui dalam kitab mustadrakul wasa’il jilid 4 hal 719, kitabadzari’ah jilid 4 hal 504, juga dalam pengantar tahdzibul ahkam sendiri. Kitabini ditulis untuk memecahkan kontradiksi yang terjadi pada banyak sekaliriwayat syiah, kitab ini berisi 393 bab.
Begitu jugakitab Al Istibshar, yang terdiri dari tiga jilid, dua jilid memuatbab ibadah, sementara pembahasan fiqih lainnya dicantumkan pada jilid ketiga.Kitab ini memuat 393 bab, dalam kitabnya ini penulis hanya mencantumkan 5511hadits dan mengatakan: saya membatasinya supaya tidak terjadi tambahan maupunpengurangan. Sementara dalam kitab Adz Dzari’ah ila Tashanifisy Syi’ahdisebutkan bahwa jumlah haditsnya ada 6531, berbeda dengan penuturan penulisnyasendiri. Silahkan dirujuk ke Ad Dzari’ah jilid 2 hal 14, A’yanus Syi’ah jilid 1hal 280, pengantar Al Istibshar, tulisan Hasan Al Khurasan. Kedua kitab di atas– Tahdzibul Ahkam dan Al Istibshar- adalah karya ulama tersohor syiah yangbergelar “ Syaikhut Tha’ifah” yaitu Abu Ja’far Muhamamd bin Hasan Al Thusi (wafat360 H). Al Faidh Al Kasyani dalam Al Wafi jilid 1 hal 11 mengatakan: seluruhhukum syar’i hari ini berporos pada empat kitab pokok, yang seluruh riwayatyang ada di dalamnya dianggap shahih oleh penulisnya.
Agho Barzak Tahrani – salah satu mujtahid syiah masa kini- mengatakan dalam kitab AdzDzari’ah jilid 2 hal 14 : empat kitab ditambah dengan kitab kumpulan hadits adalah dasar bagi hukum syar’I hingga saat ini.          

Pada abad 11 Hijriah para ulamasyiah menyusun beberapa kitab, empat di antaranya disebut oleh ulama syiah hariini dengan : Al Majami’ Al Arba’ah Al Mutaakhirah” (empat kitab kumpulan haditsbelakangan); empat kitab itu adalah: Al Wafi yang disusun oleh Muhamad binMurtadha yang dikenal dengan julukan Mulla Muhsin Al Faidh Al Kasyani –wafattahun 1091 H– terdiri dari tiga jilid tebal, dicetak di Iran, memuat 273 bab.Muhammad Bahrul Ulum mengatakan bahwa kitab Al Wafi memuat 50 000 hadits (lihatfootnoote kitab Lu’lu’atul Bahrain hal 122) sementara Muhsin Al Amin mengatakanbahwa Al Wafi memuat 44244 hadits, bisa dilihat dalam A’yanus Syi’ah.

Lalu kitab Biharul Anwar Al Jami’ah Li Durar Akhbar Aimmatil At-har karya Muhammad BaqirAl Majlisi –wafat tahun 1110 atau 1111 H-. Ulama syiah menyatakan bahwa BiharulAnwar adalah kitab terbesar yang memuat hadits dari kitab-kitab rujukan syiah,bisa dilihat keterangan mengenai kitab ini dalam Adz Dzari’ah jilid 3 hal 27,juga A’yanus Syi’ah jilid 1 hal 293. selain itu juga ada kitab wasa’ilus syi’ahila tahsil masa’ilisy syari’ah yang disusun oleh Muhammad bin Hasan Al Hurr AlAmili, yang dianggap sebagai kitab terlengkap yang memuat hadits hukum fiqihbagi syiah imamiyah.

Dalam kitab ini terkumpul riwayat dari kitab empat utama dan ditambah dengan riwayat laindari kitab-kitab lain yang dianggap sebagai rujukan, yangkonon jumlahnyamencapai tujuh puluh kitab-seperti dikatakan oleh penulis kitab Adz Dzari’ah.Tetapi Syirazi dalam pengantar kitab wasa’il menyebutkan jumlah kitab yangmenjadi rujukan adalah 180 kitab lebih, Al Hurr Al Amili menyebutkan judul-judulkitab yang menjadi rujukannya yang berjumlah lebih dari delapan puluh kitab,dia juga menyebutkan bahwa dia mengambil rujukan dari kitab0kitab selain yangtelah disebutkan, tetapi dia merujuknya dengan perantaraan nukilan kitab lain.Silahkan merujuk pada Muqaddimatul Wasa’il yang situlis oleh Asyirazi, begitujuga A’yanus Syi’ah jilid 1 hal 292-293, Adz Dzari’ah jilid 4 hal 352-353,Wasa’ilusy Syi’ah jilid 1 hal 408, jilid 20 hal 36-49.

Jadi Syi’ah setidaknyamemiliki empat referensi utama dalam membangun alirannya. Yaitu :

1. Al-Kafi yangditulis oleh Muhammad bin Ya’qub bin Ishaq Al-Kulaini. Dia adalah seorang ulamaSyi’ah terbesar di zamannya. Dalam kitab itu terdapat 16.199 hadits. Menurutkalangan Syi’ah, Al-Kafi adalah kitab yang paling terpercaya.

2. Man LaaYahdhuruhu Al-Faqih, dikarang oleh Muhammad bin Babawaihal-Qummi. Terdapat di dalamnya 3.913 hadits musnad dan 1.050 hadits mursal.

3. At-Tahzib diitulisoleh Muhammad At-Tusi yang dijuluki LautanIlmu.

4. Al-Istibshar, jugaditulis oleh Al-Qummi mencakup 5.001 hadits.


Bersambung ...>>>>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar