KEL.BESAR ABU ALIFA

KEL.BESAR ABU ALIFA

Rabu, 30 Desember 2015

PERNYATAAN SIKAP PP PERSIS TERKAIT TEROMPET BERBAHAN SAMPUL ALQURAN


PERNYATAAN SIKAP
No: 002/B.1-C.3/PP/2015

Memperhatikan maraknya penyebaran terompet dari bahan yang bertuliskan Al-Qur’an, demikian juga dengan media-media lain yang melecehkan Islam seperti sandal bertuliskan lafadz Allah, pakaian dan sebagainya. Dengan ini Pimpinan Pusat Persatuan Islam menyatakan :

1. Mengutuk dengan keras penggunaan bahan bertuliskan Al-Qur’an atau lafadz Allah untuk pembuatan terompet, sandal dan lain sebagainya, karena itu merupakan tindakan pelecehan yang nyata terhadap Islam.
2. Menuntut pihak berwajib untuk mengusut dengan tuntas kasus tersebut dan menghukum pelaku dengan hukuman seberat-beratnya.
3. Menghimbau kepada seluruh umat Islam untuk lebih berhati-hati dalam membeli atau menggunakan produk apapun, dan segera melaporkan kepada yang berwajib jika menemukan segala bentuk pelecehan terhadap agama.
4. Menghimbau kepada seluruh umat Islam untuk tidak terpancing dengan tindakan-tindakan provokatif dari siapapun.
5. Menghimbau kepada seluruh umat Islam untuk menjauhi prilaku tasyabbuh (menyerupai prilaku orang kafir) dalam menyambut tahun baru, juga dalam momentum lain.
6. Menghimbau kepada seluruh elemen bangsa Indonesia untuk menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama dengan tidak melecehkan atau menodai ajaran agama lain.

Demikian surat pernyataan sikap ini kami sampaikan, semoga kita senantiasa ada dalam lindungan Allah SWT.

الله يأخذ بأيدينا إلى ما فيه خير للإسلام والمسلمين

Bandung, 18 Rabi’ul Awwal 1437 H. / 30 Desember 2015
Pimpinan Pusat Persatuan Islam

Ketua Umum       Sekretaris Umum 
 ttd               ttd




Tembusan :
1. Yth. Presiden Republik Indonesia di Jakarta
2. Yth. Wakil Presiden Republik Indonesia di Jakarta
3. Yth. Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta
4. Yth. Ketua MUI Pusat di Jakarta
5. Yth. Pimpinan Ormas Islma tingkat pusat di seluruh Indonesia
6. Yth. Ketua MPR di Jakarta
7. Yth. Ketua DPR di Jakarta
8. Yth. Media Massa
dst.


DRS. H.M.FAUZI NURWAHID TERPILIH DAN DITETAPKAN SEBAGAI KETUA PW.PERSIS DKI JAKARTA



Pada sidang pleno akhirnya al-ustadz Fauzi Nurwahid terpilih sebagai Pimpinan Wilayah Persatuan Islam baru untuk DKI Jakarta. Sesuai dengan tata tertib yg disepakati bahwa bakal calon dipilih peserta dari masing2 PD, dengan ketentuan jika ada lima yg memilih maka berhak menjadi calon pimpinan wilayah. 

Dari semua pemilih HM.Fauzi Nurwahid memperoleh sembilan (9) suara, sedangkan 3 bakal calon lainnya hanya mendapatkan dibawah lima pemilih. Sehingga sidang yg dipimpin oleh ustadz Erdian S.Ag dari PP.PERSIS memutuskan dan menetapkannya menjadi Ketua PW baru untuk 4 tahun mendatang.


HARI PERTAMA MUSYWIL PERSIS DKI JAKARTA


 (Dari Sambutan Sampai Laporan Pertanggung Jawaban)


Mengawali sambutan Ketua PW Persis Jakarta masa jihad 2011-2015 yang sebentar lagi akan berakhir, ustadz Kahfi Amin menyampaikan beberapa persoalan yg menyangkut kiprah Persis di ibu kota. Namun diakhir sambutannya beliau memberikan suprise kepada seluruh PD se-DKI yaitu berupa dana pembinaan. Saat ditanyakan sumber dana tersebut ust Kahfi menjelaskan bhwa dana tsb dikumpulkan atau infaq dari pengurus PW juga dari sebagian muhsinin. Harapannya dana tsb oleh PD digunakan untuk kepentingan jamiyyah sekalipun jumlahnya tidak begitu besar lanhutnya. 

Sementara itu tepat pukul 20.00 wib, sesi selanjutnya adalah pembahasan tata tertib musywil. Dalam pembahasan "tatib" ini memang cukup alot, ketika pembahasan sampai kepada kepesertaan musywil. Untungnya PP.Persis yg diwakili oleh sek.bid. jamiyyah alustadz H.Erdian S.Ag. memberikan masukan. Sehingga agak reda. 

Disesi akhir hari pertama adalah penyampaian LPJ yang dibacakan langsung oleh Ketua PW. Yang menarik dalam lpj tsb, adalah masalah PW DKI yang menurut Ketua merupakan langkah yg mungkin bagi kalangan tertentu merupakan keputusan yg dianggap kurang simpatik, kurang mununjukkan tunduk pada imamah. Dimana saat itu PW.Persis Jakarta menetapkan idul fitri dan Adha mengikuti pemerintah. Besok dilanjutkan dengan pandangan umum terhadap lpj dan yg lebih "menyedot" perhatian adalah pemilihan Ketua PW baru untuk masa jihaf 2015-2019. Abu Alifa 


Jumat, 04 Desember 2015

FIQH JENAZAH (Bag-2)

D. MENG-KAFANKAN JANAZAH   

1. Persiapan meng-kafankan
a. Siapkan kain kafan kira-kira 12 meter
b. Kapas secukupnya
c. Gunting untuk memotong kain kafan
d. Minyak wangi
e. Tikar pandan
f. Kain panjang untuk menutupi mayat setelah dikafani 

2. Tata cara meng-kafankan 

a. Kain kafan

(dari Abi Qatadah) Rasulullah SAW bersabda : “ Jika kamu diserahi mengurus mayyat saudaramu, maka hendaklah memilih kafan yang (paling) baik. (Ibnu Majah, Attirmidziy)

(dari Ibnu Abbas) berkata Rasulullah SAW : “ Pakailah oleh kamu baju putih, sebab itu sebaik-baiknya pakaianmu, dan bungkuslah oleh kain putih mayyat kamu. (Attirmidziy)

Telah berkata „Aisyah : Telah dikafankan Rasulullah SAW dengan tiga kain putih suhuliyah dari pada kapas, pada tiga kain itu tidak ada baju dan tidak ada sorban. (Shahih Riwayat Bukhari dan Muslim). 

Dari Siti Aisyah : “ Sesungguhnya bapak saya melihat pakaian yang dipakai ketika sakit yang ada bekas2 warna ja‟faron, lalu ia berkata : “ Cucilah kain ini dan tambahkanlah dua kain lagi dan kafankanlah aku padanya “. Saya berkata : Sesungguhnya kain itu telah lapuk (busuk). Ia menjawab : “ Orang yang hidup itu lebih patut pakai pakaian yang baru dari pada orang mati, kain itu hanya untuk nanah. (Shahih Bukhari)

Laila binti Qonif Atsaqofiyah pernah berkata : Aku diantara yang pernah memandikan Ummu Kulsum, putri Rasulullah SAW, ketika ia wafat. Yang pertama (kafan) yang diberikan Rasulullah SAW kepada kami adalah selembar sarung, kemudian baju kurung, tutup kepala, kemudian milhafan (kain penutup seluruh badan) setelah dibungkus dengan kain yang lain. Kata Laila : Rasulullah SAW sambil berdiri memberikan kafan itu selembar-selembar. (HR Ahmad, Abu Dawud).
Dari Ummu Athiyyah berkata : Kami mengkafannya dalam lima kain dan menudunginya seperti kami menudungi orang hidup. (Al-Khawarizm) 

b. Kain kafan yang sempit 

Dari Hobab bin Arat : Bahwasanya Mushib bin Umir terbunuh dalam perang Uhud. Dia tidak meninggalkan apa2 kecuali sepotong baju. Apabila ia dibungkus kepalanya tampak kakinya, maka apabila dibungkus kakinya tampak kepalanya. Maka menyuruh kami supaya membungkus kepalanya (dengan baju itu) dan menyuruh menutupi kakinya dengan rumput yang hijau dan harum. (Al-Jama‟ah kecuali Ibnu Majah). 

c. Kain kafan untuk yang mati sedang berikhram 

Telah berkata Ibnu Abbas : Seorang laki-laki sedang wukuf bersama Rasulullah SAW di Arafah tiba-tiba ia jatuh dari kendaraannya lalu patah tengkuknya. Hal ini orang khabarkan kepada Rasulullah SAW, maka Rasulullah SAW bersabda : “ Mandikanlah ia dengan air dan bidara (semacam sabun) dan kafanilah dia dengan dua kain yang dipakai itu jangan wangikan dia dan jangan ditutupi kepalanya.” (Al-Bukhari – Muslim). 

d. Kain kafan untuk yang mati syahid
Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata : “ Rasulullah SAW pernah memerintahkan membuka kulit dan besi-besi dari mayyat yang meninggal di perang Uhud, dan diqubur bersama darah-darahnya dan pakaian-pakaiannya”. (Abu Dawud – At-Tirmidziy)

Berkata Ibnu Abbas ra : Rasulullah SAW memerintahkan waktu perang Uhud terhadap syuhada-syuhada supaya dibuka dari mereka besi dan kulit dan bersabda : “ Quburlah mereka dengan darah-darah dan pakaian mereka.” (Ahmad – Abu Dawud – Ibnu Majah)

...... Kemudian Rasulullah SAW memerintahkan agar mereka (yang mati di jalan Allah) diquburkan beserta darah-darah mereka dan tidak dimandikan dan tidak pula dishalatkan. (Al-Bukhari – Abu Dawud – Ibnu Majah).

Yang dimaksud dengan syahid : Yaitu orang yang meninggal dunia dalam pertempuran memerangi orang kafir. (As-Syafi‟ie Fathul Bari 3/542)


Barang siapa yang terbunuh disebabkan karena mempertahankan harta-hartanya, maka ia itu syahid. (Ahmad – Jami‟us Shaghir). 

3. Hal yang perlu diperhatikan dalam mengkafankan janazah 
Dari Jabir berkata : Telah bersabda Rasulullah SAW apabila kalian mewangikan mayyat wangikanlah dengan ganjil. (alBaihaqi) 


E. MEN-SHALATKAN JANAZAH

Sesungguhnya Abdullah bin Umar berkata : Tidak sah seorang lakilaki shalat janazah, kecuali dia berwudlu terlebih dahulu. (HR Malik)

Dari Ibnu Abbas berkata : Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda : Tidak seorang muslim mati, maka terus berdiri atas janazahnya 40 laki-laki yang tidak musyrik kepada Allah sedikitpun pasti Allah akan mengabulkan permintaan mereka untuk si mayyit. (HR Ahmad – Muslim – Abu Dawud).  

Dari Malik bin Hubaerah berkata : Bersabda Rasulullah SAW tidak ada seorang mu‟min mati, shalat atasnya orang muslim sampai tiga shaf kecuali diampuni baginya. (HR Khamsah kecuali An-Nasai). 

Hadits-hadits diatas menunjukkan, bahwa peran kaum muslimin dalam men-shalatkan janazah sangat memberikan makna kepada si mayyit, oleh karena itu hendaklah ketika kita melayat janazah upayakan untuk dapat ikut serta men-shalatkan terutama kepada kerabat, shahabat atau teman dekat kita. Shalat merupakan wujud nyata seseorang mencintai terhadap kerabatnya, shahabatnya atau temannya yang telah meninggal dunia.  

1.      Posisi janazah
Janazah yang sudah dimandikan dan dikafankan diletakkan dengan kepala sebelah utara dan kaki sebelah selatan.  

2.      Tempat berdiri imam
 
Dari Samurah berkata : Saya shalat di belakang Rasulullah SAW atas janazah seorang perempuan yang mati nifas (beranak) maka Rasulullah SAW berdiri (menghadap) tengah (badan mayyat) itu waktu menyalatkannya. (Al-Jama‟ah)

Dari Abu Glaib : Saya pernah melihat Anas bin Malik menyalatkan janazah seorang laki-laki dengan berdiri dekat kepalanya, maka setelah diangkat datang janazah seorang perempuan maka shalat atasnya dan berdiri tengah (badan mayyat) diantara kami ada Al‟ula bin Ziyyad Al‟Alawi ketika melihat keadaan perbedaan berdiri atas mayyat laki-laki dan mayyat perempuan berkata : “ Ya Aba Hamzah begitulah Rasulullah SAW ketika berdiri di mayyat laki-laki dan ketika berdiri di mayyat perempuan,. Ia menjawab : Ya. (HR Ahmad – Ibnu Majah – Abu Dawud) 

Dan dalam satu lafad berkata Ula bin Ziyyad : Begitulah biasanya Rasulullah SAW shalat janazah sebagaimana engkau shalat atasnya bertakbir 4 kali dan berdiri sebelah kepala mayyat laki-laki dan sebelah tengah mayyat perempuan. Ia jawab : Ya.  

3.      Adzan dan Iqamat 

Dalam shalat janazah Shalat Janazah tidak diawali dengan adzan maupun iqamat, karena adzan dan iqamat hanya diperuntukkan untuk shalatshalat wajib sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad SAW.  

4.      Kaifiat shalat janazah  

a. Takbir Shalat Janazah  

Dari Jabir dari Nabi SAW, bahwa beliau (Nabi) pernah shalat janazah kepada Ash-Hamah (an-Najasyi) beliau bertakbir empat kali. (Al-Bukhari) 

Dari Umar : Sesungguhnya Nabi SAW beliau mengangkat kedua tangannya pada tiap-tiap takbir shalat janazah dan shalat Hari Raya. (Al-Atsram) 

Dari Ibnu Abbas : Sesungguhnya beliau biasa mengangkat kedua tangannya pada tiap-tiap takbir shalat janazah. (Said Manshur).

Dari Anas : Sesungguhnya beliau biasa mengangkat dua tangannya kalau takbir dalam shalat janazah. (Asy-Syafi‟i). 

Dari Ibnu Umar : Ia suka mengangkat dua tangannya kalau takbir dalam shalat janazah. (Al-Baihaqi)  

b. Cara Shalat Janazah  

Dari Abi Hurairah berkata : Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda : Apabila kamu men-shalat-kan janazah do‟akan dia dengan ikhlas. (Abu Dawud)

Dari Thalhah bin Abdillah bin „Auf : Aku pernah shalat dibelakang Ibnu Abbas waktu men-shalat-kan janazah, dia membaca fatihah. Dia berkata : Agar kalian mengerti sesungguhnya hal itu sunnat Rasulullah SAW. (Al-Bukhari). 

Dari Abi Umamah bin Sahl, dia pernah diberitahukan oleh salah seorang shahabat Rasulullah SAW, bahwa sunnah dalam shalat janazah, yaitu dikala imam takbir, terus membaca surat Fatihah, setelah takbir yang pertama dengan bacaan yang perlahan-lahan dalam hati, kemudian membaca shalawat kepada Nabi SAW, dalam takbir yang lainnya (kedua-ketiga-keempat) membaca do‟a dengan ikhlas bagi simayyat. Dan tidak membaca apa-apa lagi selain yang tadi, kemudian membaca salam perlahan-lahan dalam dirinya. (Asy-Syafi‟ie).  
Penjelasan : Shalat janazah terdiri dari 4 (empat) kali takbir dengan masing-masing takbir sebagai berikut ;  

1)     Takbir Pertama 
 
Dari Abi Umamah bin Sahl, dia pernah diberitahukan oleh salah seorang shahabat Rasulullah SAW, bahwa sunnah dalam shalat janazah, yaitu dikala imam takbir, terus membaca surat Fatihah, setelah takbir yang pertama dengan bacaan yang perlahan-lahan dalam hati, kemudian membaca shalawat kepada Nabi SAW, dalam takbir yang lainnya (kedua-ketiga-keempat) membaca do‟a dengan ikhlas bagi si-mayyat. Dan tidak membaca apa-apa lagi selain yang tadi, kemudian membaca salam perlahan-lahan dalam dirinya. (AsySyafi‟ie).

Dari hadits diatas, sebagian besar kaum muslimin memahami bahwa bacaan setelah takbir pertama adalah surat fatihah saja kemudian takbir kedua membaca shalawat, padahal antara membaca surat Fathihah dengan membaca shalawat disambung dengan kata (tsumma) yang berarti kemudian dan tidak kata takbir. Kesimpulannya bahwa membaca surat Fathihah dan membaca shalawat berada pada takbir pertama, hal ini diperkuat dengan adanya kalimat “takbiraat” (pada takbir-takbir berikutnya).
 
2)     Takbir Kedua  

Dari Auf bin Malik ia berkata : Aku mendengar Nabi SAW shalat atas janazah, beliau membaca : Yaa Allah ampunkanlah dia, dan rahmatilah dia, dan jauhkanlah bala padanya dan maafkanlah dia, dan muliakanlah kedatangannya, dan luaskanlah tempat masuknya. Dan cucilah ia dengan air dan es dan embun yang dingin (dengan air pengampunan), dan bersihkanlah dia dari dosa-dosanya sebagaimana dibersihkannya kain putih dari kotoran, dan gantilah untuk dia, dengan tempat yang lebih baik dari tempat yang pernah dia tempati dulu, dan semoga ditukar ahlinya dengan ahli yang lebih bagus dari yang pernah dia miliki dulu. Dan masukkanlah dia ke surga, dan peliharalah dia dari cobaan qubur dan adzab neraka. (Muslim, an-Nasai).
  
3)     Takbir Ketiga  

Dari Abi Hurairah berkata : Adalah Nabi SAW apabila shalat atas janazah membaca : “ Yaa Allah ampunkanlah orang yang masih hidup dari kami dan yang sudah mati, dan yang kecil dari kami dan yang besar dari kami, dan yang ada dan yang tiada.  Yaa Allah, siapa-siapa dari antara kami yang Engkau hidupkan, hidupkanlah dia dalam beragama Islam, dan sispa-siapa yang Engkau matikan, matikanlah dia atas Iman. (Ahmad, at_tirmidzi) Yaa Allah, jangan halangi kami atas ganjarannya dan janganlah Engkau sesatkan kami sesudah itu.(Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah).  

4)     Takbir Keempat   

Dari Abu Hurairah : Sesungguhnya dia telah mendengar Rasulullah SAW di dalam shalat janazah membaca : “ Yaa Allah Engkaulah Tuhan-nya, dan Engkau yang menjadikan-nya, dan Engkau yang memberi rizqi-nya, dan Engkau yang memimpin dia kepada Islam, dan Engkau yang mengambil ruh-nya, dan Engkau yang tahu yang sembunyi dan yang nyata, kami datang sebagai pemohon lantaran itu ampunilah dia. (Abu Dawud, an-Nasai). 
 
c. Salam 

Hendaklah kamu sekalian melakukan shalat atas raja Najasyi (shalat ghaib), yang Rasulullah SAW namakan shalat itu tidak ada ruku‟ dan tidak pula sujud, dan tidak boleh berkata-kata didalamnya dan didalamnya ada takbir dan salam. (Al-Bukhari)

Dari Ibnu Mas‟ud, sesungguhnya Rasulullah SAW pernah shalat janazah, kemudian beliau salam kesebelah kanannya kemudian kesebelah kirinya : Assalamu „alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, sehingga terlihat putih pipinya. (Imam Lima dan dishahihkan oleh at-Tirmidzi).  

Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah shalat janazah, kemudian takbir empat kali dan salam satu kali. (adDaruquthni, al-Hakim, al-Baihaqi). 

Keterangan : Berdasarkan dua keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa salam dalam shalat janazah itu boleh satu kali salam atau dua kali salam.  

5. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam shalat janazah
 
a. Shalat Janazah di Masjid 

Dari Aisyah berkata : Demi Allah sesungguhnya telah shalat Rasulullah SAW atas Ibnu Baida di Masjid. (Muslim). 

Dalam suatu riwayat : Tidak shalat Rasulullah SAW atas Sahl bin Baida kecuali di Masjid. (Al-Jama‟ah kecuali AlBukhari). 

Dari Urwah berkata : Telah shalat atas Abu Bakar di Masjid. Dari Ibnu Umar berkata : Telah shalat atas Umar di Masjid. (Riwayat berdua Sa‟id Wuru an-Nasai Malik).  

b. Wanita Men-shalat-kan Janazah 

Dari Ibnu Abbas berkata : Masuk orang-orang sendirisendiri men-shalat-kan Rasulullah SAW sehingga sesudah mereka selesai, mereka suruh wanita (shalat), sehingga sesudah wanita selesai, mereka suruh anak-anak (shalat) sedang tidak seorangpun menjadi imam diwaktu itu menshalat-kan Rasulullah SAW. (Ibnu Majah). 

Dari Umar Ibnu Khathab : Bahwa dia pernah menunggu Ummu Abdillah, sehingga dia (Ummu Abdillah) men-shalatkan „Uqbah. (at-thabrani). 

c. Masbuq Shalat Janazah 

(Ibnu Umar) menerangkan : Dia tidak meng-qadha yang ketinggalan dari pada takbir janazah itu dan ikut bersalam bersama dengan imam.  

d. Waktu terlarang men-shalatkan Janazah

Tiga waktu Rasulullah SAW melarang kepada kami shalat diwaktu itu juga dilarang mengubur mayyat, yaitu pada waktu keluar matahari sehingga terang benderang, dan pada waktu matahari ada dipertengahan kepala sampai tergelincir (matahari) dan waktu terbenam hingga terbenam. (Muslim)  

Adalah Ibnu Umar tidak shalat janazah kecuali dia dalam keadaan suci (mempunyai wudlu) dan tidak di-shalati mayyat ketika terbit matahari, dan ketika terbenamnya matahari. Dan ia mengangkat tangannya pada tiap-tiap takbir. (Al-Bukhari).  

e. Janazah yang tidak di-shalat-kan  

1) Orang yang mati Syahid 

Dari Jabir bin Abdullah .... Nabi menyuruh mengubur (orang-orang yang mati syahid) dengan darahnya dan tidak dimandikan dan tidak di-shalat-kan. (Al-Bukhari)  

2) Orang yang tidak shalat (Munafiq) 

Dan janganlah sekali-kali engkau men-shalat-kan seseorang dari mereka yang mati (selama-lamanya) dan jangan engkau berdiri atas quburannya (mendo‟akan) karena sesungguhnya mereka itu tidak percaya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mereka mati padahal mereka orang-orang yang melewati batas. (QS At-Taubah : 84).  

f. Janazah yang  boleh di-shalat-kan, akan tetapi Nabi tidak ikut serta men-shalat-kan. 
1) Janazah yang bunuh diri 
Dari Jabir bin Samurah : Sesungguhnya seorang lakilaki membunuh dirinya dengan gunting, Rasulullah tidak men-shalat-kan atasnya. (SR Al-Jama‟ah kecuali Al-Bukhari) 

2) Janazah yang meninggalkan hutang 

Dari Salamah bin Akwa : “ Sesungguhnya Nabi pernah didatangkan kepadanya seorang janazah, agar beliau menyalatkannya, lalu Rasulullah berkata : Apakah mayyat ini punya hutang. Para shahabat menjawah : Tidak. Lalu Rasulullah men-shalat-kannya. Kemudian datang lagi mayyat yang lain, lalau Rasulullah bertanya pula : Apakah mayyat ini punya hutang ? Ya punya, jawab para shahabat. Nabi bersabda : Shalatkan oleh kalian saudaramu ini. Berkata Qotadah : Ya Rasulullah, biarlah hutangnya saya tanggung. Kemudian Rasulullah SAW men-shalatkan-nya. (HR Bukhari)  

g. Janazah yang boleh di-shalat-kan  

1) Wanita Hamil

Seorang wanita mati dalam keadaan hamil, maka Nabi SAW shalatkan dia (HR Al-Bukhari). 

2) Anak Kecil 

Dari Maghirah bin Su‟bah dari Nabi SAW bersabda : ... anak kecil (keguguran) di-shalat-kan atasnya dan dido‟akan orang tuanya dengan memintakan ampun dan rahmat (Ahmad, Abu Dawud) 

h. Doa yang lazim dibaca oleh masyarat pada umumnya
1) Takbir Pertama Membaca Surat Al-Fathihah
2) Takbir Kedua Membaca Shalawat
3) Takbir Ketiga Membaca (do‟a) “ Allahummagfirlahu warhamhu “ dst.
4) Takbir Keempat  Membaca (do‟a) “ Allhumma taftinaa “ dst. 

Berkaitan dengan domir (kata ganti orang). Pada umumnya mereka membaca do‟a dikaitkan dengan jenis kelamin, seperti apabila ;

1) Janazah laki-laki  

Allahumaghfir lahu, warhamhu dst (hu = pengganti dlomir laki-laki) 2) Janazah Perempuan Allahummaghfir lahaa, warhamhaa dst (haa = pengganti dlomir perempuan). 
Sedangkan Rasulullah SAW tidak mengganti dlomir dalam do‟a-doa shalat janazah, sebagaimana keterangan berikut; 

Yang jelas sesungguhnya Rasulullah SAW berdo‟a oleh lafad-lafad dalam hadits tadi, baik mayyat laki-laki maupun perempuan, Rasulullah tidak merubah domir muanats (perempuan) kalau itu mayyat perempuan, lantaran kembali domir-domir itu kepada mayyat, yaitu sama baik laki-laki atau perempuan. (Faqhus Sunnah 1,525).  


F. TATA CARA MENGANTAR JANAZAH  

1. Adab mengantar janazah 

Dari Ibnu „Umar berkata : “ Rasulullah SAW telah melarang mengikuti janazah dengan suara yang keras (berisik).” (Ahmad, Ibnu Majah, Rijalahu tsiqah).

Berkata Zaid bin Arqam : Telah bersabda Nabi SAW sesungguhnya Allah SWT menyuruh diam dalam tiga urusan (perkara) yaitu waktu membaca Al-Quran, berperang, mengantar (jajap) janazah. (at-Thabrani). 

Dari Abi Said berkata : Telah bersabda Rasulullah SAW apabila kamu melihat janazah, maka berdirilah, dan barangsiapa mengantarkan maka janganlah duduk sehingga dimasukkan ke liang lahat. (Muttafaqun alaihi).

Dari Abi Hurairah : Barangsiapa yang shalat atas janazah dan tidak mengantarkannya, maka berdirilah sehingga hilang dari padanya (tak terlihat) kalau mengantarkannya janganlah duduk sehingga dimasukkan dilobang kubur. (Ahmad – Marfu). 

Dari Ali bin Abi Thalib : Sesungguhnya dia menyebutkan berdiri ditentang janazah sampai diqubur, berkata Ali : Rasulullah berdiri kemuadian duduk. (an-Nasai, at-Tirmidzi dan menshahihkannya). 

Sesungguhnya Abu Hurairah dan Marwan mengantarkan janazah maka ia duduk sebelum dikubur, maka datang Abu Sa‟id memegang tangan Marwan menyuruh berdiri dan menyebutkan bahwa Nabi SAW melarang dari itu. Maka berkata Abu Hurairah : Benar. (al-Bukhari dan menshahihkannya).


Dari Abi Hurairah dan Ibnu Umar dan yang lainnya : Sesungguhnya berdiri itu seperti orang yang membawa yakni pahala. (al-Baihaqi). 

2. Iring-iringan pengantar 

Dari Maghirah bahwasanya Nabi SAW bersabda : “ Yang berkendaraan di belakang janazah dan yang berjalan didepannya dekat dari janazah sebelah kanan, sebelah kirinya” (Ibnu Majah, Abu Dawud, an-Nasai, al-Hakim). 

Dalam satu riwayat : Yang berkendaraan di belakang janazah dan yang berjalan dimana saja. (Ahmad, an_nasai, at-Tirmidzi dan menshahihkannya). 

3. Pahala mengantar janazah

Dari Abu Hurairah berkata, telah bersabda Rasulullah SAW : “ Barang siapa hadir disatu janazah hingga ia di-shalat-kan, maka baginya (ganjaran) satu qirat, dan barangsiapa menghadirinya hingga ditanam, maka baginya dua qirat, ada orang bertanya : Apa yang dimaksud dengan dua qirat itu. Sabdanya : Seperti dua gunung yang besar. (Muttafaqun alaihi). 

Barangsiapa turut janazah muslim karena iman dan karena hendak cari ganjaran dan ia besertanya hingga di-shalat-kan dan selesai ditanam, maka sesungguhnya ia kembali dengan (membawa ganjaran) dua qirat, sedang tiap-tiap qirat seperti gunung Uhud. (Al-Bukhari) 

4. Menghormat Janazah 

Dari Jabir berkata : Lewat kepada kami janazah maka berdirilah Nabi SAW maka kami berdiri bersamanya, lalu kami berkata Ya Rasulallah SAW sesungguhnya janazah itu janazah Yahudi, sabda Nabi SAW : Apabila kamu melihat janazah berdirilah. (Muttafaqun „alaihi). 

Ada orang berkata : Itu janazah Yahudi, maka sabda Rasulullah SAW : Apakah itu bukan manusia. (Mutafaqun Alaihi)

5. Wanita Mengantar Janazah 

Dari Ummu Athiyah ia berkata : Kami (kaum wanita) dilarang mengikuti (mengantar) janazah-janazah dan (larangan) itu dinyatakan tidak keras atas kami. Tidak ditekankan atas kami larangan tersebut. (Al-Bukhari) 

....Bersambung!