Hadits yang dijadikan dasar utk membolehkan menyembelih qurban pada hari Tasyriq adalah sebagai berikut :
(1) – عَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ عَنِ النَّبيّ ص قَالَ : .... كُلُّ اَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ
(2) – عَنْ نَافِعٍ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ عَنْ اَبِيْهِ أّنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ : اَيَّامُ التَّشْرِيْقِ كُلُّهَا ذَبْحٌ
(3) – عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : الأَضْحَى ثَلاَثَةَ اَيَّامٍ بَعْدَ يَوْمِ النَّحْرِ
(4) – عَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ عَنِ التَّبِيِّ ص قَالَ : كُلُّ مِنًى مَنْحَرٌ ، وَكُلُّ اَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ
Penjelasan
v Hadits no 1 diriwayatkan oleh imam Ahmad dalam Musnadnya hadits no 16151, Bai haqi dalam Sunan Kubra 9:295 dan Ibnu Hibban dalam Shahihnya 6:62.
Pada sanad hadits ini terdapat rawi bernama Sulaiman bin Musa al-Umawi yang dibicarakan ulama hadits.
Tentang rawi ini Abu Hatim berkata : Dalam haditsnya terdapat idh-thirab (kegoncangan). Bukhari mengatakan : Ia meriwayatkan hadits munkar. Kata imam Nasaa`i : Ia tidak kuat dalam hadits. Ibnu Madini mengatakan : Hafalannya rusak menjelang wafatnya ( di akhir usianya ) .
(Lihat Tahdzibut Tahdzib 2:226-227; al-Kasyif 1:40 ; al-Mughni fi Dhu`afa` 1:284 ; Mizanul I`tidal 2:225; Lisanul Mizan 7:238; Diwanud Dhu`afa` wal Matrukin 1:358 al-Jarhu wat Ta`dil 4:141 dan Kitab Dhu`afa` wal Matrukin halaman 122)
v Hadits no 2 diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Sunan Kubra 9:296 dan Ibnu Adi dalam al-Kamil 6:400. Pada sanad hadits ini terdapat rawi Mu`awiyah bin Yahya ash-Shadafi.
Tentang rawi ini Abu Zur`ah mengatakan : Ia tidak kuat, hadits-haditsnya
seakan-akan munkar. Ibnu Ma`in berkata : Haalikul hadits dan tidak teranggap.
Imam al- Jurjani menyebutnya : Dzahibul Hadits dan Abu Hatim mengatakan :
Ia lemah dan dalam haditsnya terdapat kemunkaran.
(Lihat Tahdzibut Tahdzib 10:219 ; al-Majruhin 3:3 ; al-Jarhu wat Ta`dil 8:383 ;
al-Kasyif 3:141 ; al-Mughni fi Dhu`afaa` 2:66 ; Mizanul I`tidal 4:133 dan Lisanul
Mizan 7:392 )
v Hadits ke 3 diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Sunan Kubra 9:296. Di samping ke mauqufannya , pada sanad hadits ini juga terdapat rawi Thalhah bin `Amr al-Hadhrami yang dilemahkan ulama hadits
Imam Ahmad dan Nasaa`i berkata: Matrukul Hadits. Bukhari menyebutnya : Ia bukan apa-apa, sedang Ibnu Ma`in mengatakan : Ia rawi yang dha`if.
(Lihat Tahdzibut Tahdzib 5:23 ; adh-Dhu`afa` wal Matrukin 1:408; al-Mughni fi Dhu`afaa` 1:316 ; al-Majruhin 1:378 dan Mizanul I`tidal 2:340 )
v Hadits no 4 diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Sunan Kubra 5:239, hadits ini juga lemah karena pada sanadnya terdapat rawi Sulaiman bin Musa al-Umawi. Tentang kelemahannya lihat point 1.
Kesimpulan
- Oleh karena semua hadits yang menerangkan tentang adanya penyembelihan qurban pada hari Tasyriq tidak terlepas dari kelemahan , maka hadits-hadits tersebut tidak boleh diamalkan.
- Penyembelihan qurban hanya ada tanggal 10 Dzil Hijjah, adapun pembagian dagingnya boleh setelah itu.