D. MENG-KAFANKAN
JANAZAH
1. Persiapan meng-kafankan
a. Siapkan
kain kafan kira-kira 12 meter
b. Kapas
secukupnya
c. Gunting
untuk memotong kain kafan
d. Minyak
wangi
e. Tikar
pandan
f. Kain
panjang untuk menutupi mayat setelah dikafani
2. Tata cara meng-kafankan
a. Kain kafan
(dari Abi Qatadah) Rasulullah SAW bersabda :
“ Jika kamu diserahi mengurus mayyat saudaramu, maka hendaklah memilih kafan
yang (paling) baik. (Ibnu Majah, Attirmidziy)
(dari Ibnu Abbas) berkata Rasulullah SAW : “ Pakailah oleh kamu baju putih,
sebab itu sebaik-baiknya pakaianmu, dan bungkuslah oleh kain putih mayyat kamu. (Attirmidziy)
Telah berkata „Aisyah : Telah dikafankan Rasulullah SAW dengan tiga kain
putih suhuliyah dari pada kapas, pada tiga kain itu tidak ada baju dan tidak
ada sorban. (Shahih Riwayat Bukhari dan Muslim).
Dari Siti Aisyah : “ Sesungguhnya bapak saya melihat pakaian yang dipakai
ketika sakit yang ada bekas2 warna ja‟faron, lalu ia berkata : “ Cucilah kain
ini dan tambahkanlah dua kain lagi dan kafankanlah aku padanya “. Saya berkata
: Sesungguhnya kain itu telah lapuk (busuk). Ia menjawab : “ Orang yang hidup
itu lebih patut pakai pakaian yang baru dari pada orang mati, kain itu hanya
untuk nanah. (Shahih Bukhari)
Laila binti Qonif Atsaqofiyah pernah berkata : Aku diantara yang pernah
memandikan Ummu Kulsum, putri Rasulullah SAW, ketika ia wafat. Yang pertama
(kafan) yang diberikan Rasulullah SAW kepada kami adalah selembar sarung,
kemudian baju kurung, tutup kepala, kemudian milhafan (kain penutup seluruh
badan) setelah dibungkus dengan kain yang lain. Kata Laila :
Rasulullah SAW sambil berdiri memberikan kafan itu selembar-selembar. (HR Ahmad,
Abu Dawud).
Dari Ummu Athiyyah berkata : Kami
mengkafannya dalam lima kain dan menudunginya seperti kami menudungi orang
hidup.
(Al-Khawarizm)
b. Kain kafan yang sempit
Dari Hobab bin Arat : Bahwasanya Mushib bin
Umir terbunuh dalam perang Uhud. Dia tidak meninggalkan apa2 kecuali sepotong
baju. Apabila ia dibungkus kepalanya tampak kakinya, maka apabila dibungkus
kakinya tampak kepalanya. Maka menyuruh kami supaya membungkus kepalanya
(dengan baju itu) dan menyuruh menutupi kakinya dengan rumput yang hijau dan
harum.
(Al-Jama‟ah kecuali Ibnu Majah).
c. Kain kafan untuk yang mati sedang berikhram
Telah berkata Ibnu Abbas : Seorang laki-laki
sedang wukuf bersama Rasulullah SAW di Arafah tiba-tiba ia jatuh dari
kendaraannya lalu patah tengkuknya. Hal ini orang khabarkan kepada Rasulullah
SAW, maka Rasulullah SAW bersabda : “ Mandikanlah ia dengan air dan bidara
(semacam sabun) dan kafanilah dia dengan dua kain yang dipakai itu jangan
wangikan dia dan jangan ditutupi kepalanya.” (Al-Bukhari – Muslim).
d. Kain kafan untuk yang mati syahid
Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata : “ Rasulullah SAW pernah memerintahkan
membuka kulit dan besi-besi dari mayyat yang meninggal di perang Uhud, dan
diqubur bersama darah-darahnya dan pakaian-pakaiannya”. (Abu Dawud – At-Tirmidziy)
Berkata Ibnu Abbas ra : Rasulullah SAW memerintahkan waktu perang Uhud
terhadap syuhada-syuhada supaya dibuka dari mereka besi dan kulit dan bersabda
: “ Quburlah mereka dengan darah-darah dan pakaian mereka.” (Ahmad – Abu Dawud – Ibnu Majah)
“......
Kemudian Rasulullah SAW memerintahkan agar mereka (yang mati di jalan Allah)
diquburkan beserta darah-darah mereka dan tidak dimandikan dan tidak pula
dishalatkan. (Al-Bukhari – Abu Dawud – Ibnu Majah).
Yang dimaksud dengan syahid : Yaitu orang
yang meninggal dunia dalam pertempuran memerangi orang kafir.
(As-Syafi‟ie Fathul Bari 3/542)
Barang siapa yang terbunuh disebabkan karena
mempertahankan harta-hartanya, maka ia itu syahid. (Ahmad –
Jami‟us Shaghir).
3. Hal yang perlu diperhatikan dalam
mengkafankan janazah
Dari Jabir berkata : Telah bersabda
Rasulullah SAW apabila kalian mewangikan mayyat wangikanlah dengan ganjil.
(alBaihaqi)
E. MEN-SHALATKAN
JANAZAH
Sesungguhnya Abdullah bin Umar berkata : Tidak sah seorang lakilaki shalat
janazah, kecuali dia berwudlu terlebih dahulu. (HR Malik)
Dari Ibnu Abbas berkata : Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah SAW
bersabda : Tidak seorang muslim mati, maka terus berdiri atas janazahnya 40
laki-laki yang tidak musyrik kepada Allah sedikitpun pasti Allah akan
mengabulkan permintaan mereka untuk si mayyit. (HR Ahmad –
Muslim – Abu Dawud).
Dari Malik bin Hubaerah berkata : Bersabda
Rasulullah SAW tidak ada seorang mu‟min mati, shalat atasnya orang muslim
sampai tiga shaf kecuali diampuni baginya. (HR Khamsah kecuali An-Nasai).
Hadits-hadits
diatas menunjukkan, bahwa peran kaum muslimin dalam men-shalatkan janazah
sangat memberikan makna kepada si mayyit, oleh karena itu hendaklah ketika kita
melayat janazah upayakan untuk dapat ikut serta men-shalatkan terutama kepada
kerabat, shahabat atau teman dekat kita. Shalat merupakan wujud nyata seseorang
mencintai terhadap kerabatnya, shahabatnya atau temannya yang telah meninggal
dunia.
1. Posisi
janazah
Janazah yang
sudah dimandikan dan dikafankan diletakkan dengan kepala sebelah utara dan kaki
sebelah selatan.
2. Tempat
berdiri imam
Dari Samurah berkata : Saya shalat di belakang Rasulullah SAW atas janazah
seorang perempuan yang mati nifas (beranak) maka Rasulullah SAW berdiri
(menghadap) tengah (badan mayyat) itu waktu menyalatkannya. (Al-Jama‟ah)
Dari Abu Glaib : Saya pernah melihat Anas bin Malik menyalatkan janazah
seorang laki-laki dengan berdiri dekat kepalanya, maka setelah diangkat datang
janazah seorang perempuan maka shalat atasnya dan berdiri tengah (badan mayyat)
diantara kami ada Al‟ula bin Ziyyad Al‟Alawi ketika melihat keadaan perbedaan
berdiri atas mayyat laki-laki dan mayyat perempuan berkata : “ Ya Aba Hamzah
begitulah Rasulullah SAW ketika berdiri di mayyat laki-laki dan ketika berdiri
di mayyat perempuan,. Ia menjawab : Ya. (HR Ahmad – Ibnu Majah – Abu Dawud)
Dan dalam
satu lafad berkata Ula bin Ziyyad : Begitulah biasanya Rasulullah SAW shalat
janazah sebagaimana engkau shalat atasnya bertakbir 4 kali dan berdiri sebelah
kepala mayyat laki-laki dan sebelah tengah mayyat perempuan. Ia jawab :
Ya.
3. Adzan dan
Iqamat
Dalam shalat
janazah Shalat Janazah tidak diawali dengan adzan maupun iqamat, karena adzan
dan iqamat hanya diperuntukkan untuk shalatshalat wajib sebagaimana dicontohkan
Nabi Muhammad SAW.
4. Kaifiat
shalat janazah
a. Takbir Shalat Janazah
Dari Jabir dari Nabi SAW, bahwa beliau (Nabi)
pernah shalat janazah kepada Ash-Hamah (an-Najasyi) beliau bertakbir empat
kali.
(Al-Bukhari)
Dari Umar : Sesungguhnya Nabi SAW beliau
mengangkat kedua tangannya pada tiap-tiap takbir shalat janazah dan shalat Hari
Raya.
(Al-Atsram)
Dari Ibnu Abbas : Sesungguhnya beliau biasa
mengangkat kedua tangannya pada tiap-tiap takbir shalat janazah. (Said
Manshur).
Dari Anas : Sesungguhnya beliau biasa
mengangkat dua tangannya kalau takbir dalam shalat janazah.
(Asy-Syafi‟i).
Dari Ibnu Umar : Ia suka mengangkat dua
tangannya kalau takbir dalam shalat janazah. (Al-Baihaqi)
b. Cara Shalat Janazah
Dari Abi Hurairah berkata : Aku pernah
mendengar Rasulullah SAW bersabda : Apabila kamu men-shalat-kan janazah do‟akan
dia dengan ikhlas. (Abu Dawud)
Dari Thalhah bin Abdillah bin „Auf : Aku pernah
shalat dibelakang Ibnu Abbas waktu men-shalat-kan janazah, dia membaca fatihah.
Dia berkata : Agar kalian mengerti sesungguhnya hal itu sunnat Rasulullah SAW.
(Al-Bukhari).
Dari Abi Umamah bin Sahl, dia pernah diberitahukan oleh salah seorang
shahabat Rasulullah SAW, bahwa sunnah dalam shalat janazah, yaitu dikala imam
takbir, terus membaca surat Fatihah, setelah takbir yang pertama dengan bacaan
yang perlahan-lahan dalam hati, kemudian membaca shalawat kepada Nabi SAW,
dalam takbir yang lainnya (kedua-ketiga-keempat) membaca do‟a dengan ikhlas
bagi simayyat. Dan tidak membaca apa-apa lagi selain yang tadi, kemudian membaca
salam perlahan-lahan dalam dirinya. (Asy-Syafi‟ie).
Penjelasan : Shalat janazah terdiri dari 4
(empat) kali takbir dengan masing-masing takbir sebagai berikut ;
1) Takbir
Pertama
Dari Abi Umamah bin Sahl, dia pernah diberitahukan oleh salah seorang
shahabat Rasulullah SAW, bahwa sunnah dalam shalat janazah, yaitu dikala imam
takbir, terus membaca surat Fatihah, setelah takbir yang pertama dengan bacaan
yang perlahan-lahan dalam hati, kemudian membaca shalawat kepada Nabi SAW,
dalam takbir yang lainnya (kedua-ketiga-keempat) membaca do‟a dengan ikhlas
bagi si-mayyat. Dan tidak membaca apa-apa lagi selain yang tadi, kemudian membaca
salam perlahan-lahan dalam dirinya. (AsySyafi‟ie).
Dari hadits diatas, sebagian besar kaum
muslimin memahami bahwa bacaan setelah takbir pertama adalah surat fatihah saja
kemudian takbir kedua membaca shalawat, padahal antara membaca surat Fathihah
dengan membaca shalawat disambung dengan kata (tsumma) yang berarti kemudian
dan tidak kata takbir. Kesimpulannya bahwa membaca surat Fathihah dan membaca
shalawat berada pada takbir pertama, hal ini diperkuat dengan adanya kalimat “takbiraat” (pada takbir-takbir berikutnya).
2) Takbir
Kedua
Dari Auf bin Malik ia berkata : Aku mendengar Nabi SAW shalat atas janazah,
beliau membaca : Yaa Allah ampunkanlah dia, dan rahmatilah dia, dan jauhkanlah
bala padanya dan maafkanlah dia, dan muliakanlah kedatangannya, dan luaskanlah
tempat masuknya. Dan cucilah ia dengan air dan es dan embun yang dingin (dengan
air pengampunan), dan bersihkanlah dia dari dosa-dosanya sebagaimana
dibersihkannya kain putih dari kotoran, dan gantilah untuk dia, dengan tempat
yang lebih baik dari tempat yang pernah dia tempati dulu, dan semoga ditukar ahlinya
dengan ahli yang lebih bagus dari yang pernah dia miliki dulu. Dan
masukkanlah dia ke surga, dan peliharalah dia dari cobaan qubur dan adzab
neraka.
(Muslim, an-Nasai).
3) Takbir
Ketiga
Dari Abi Hurairah berkata : Adalah Nabi SAW apabila shalat atas janazah
membaca : “ Yaa Allah ampunkanlah orang yang masih hidup dari kami dan yang
sudah mati, dan yang kecil dari kami dan yang besar dari kami, dan yang ada dan
yang tiada. Yaa Allah, siapa-siapa dari antara kami yang Engkau hidupkan,
hidupkanlah dia dalam beragama Islam, dan sispa-siapa yang Engkau matikan,
matikanlah dia atas Iman. (Ahmad, at_tirmidzi) Yaa Allah, jangan halangi kami
atas ganjarannya dan janganlah Engkau sesatkan kami sesudah itu.(Riwayat
Abu Dawud, Ibnu Majah).
4) Takbir
Keempat
Dari Abu Hurairah : Sesungguhnya dia telah mendengar Rasulullah SAW di
dalam shalat janazah membaca : “ Yaa Allah Engkaulah Tuhan-nya, dan Engkau yang
menjadikan-nya, dan Engkau yang memberi rizqi-nya, dan Engkau yang memimpin dia
kepada Islam, dan Engkau yang mengambil ruh-nya, dan Engkau yang tahu yang
sembunyi dan yang nyata, kami datang sebagai pemohon lantaran itu ampunilah dia. (Abu Dawud,
an-Nasai).
c. Salam
Hendaklah kamu sekalian melakukan shalat atas raja Najasyi (shalat ghaib),
yang Rasulullah SAW namakan shalat itu tidak ada ruku‟ dan tidak pula sujud,
dan tidak boleh berkata-kata didalamnya dan didalamnya ada takbir dan salam. (Al-Bukhari)
Dari Ibnu Mas‟ud, sesungguhnya Rasulullah SAW pernah shalat janazah,
kemudian beliau salam kesebelah kanannya kemudian kesebelah kirinya : Assalamu
„alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, sehingga terlihat putih pipinya. (Imam Lima
dan dishahihkan oleh at-Tirmidzi).
Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah shalat
janazah, kemudian takbir empat kali dan salam satu kali.
(adDaruquthni, al-Hakim, al-Baihaqi).
Keterangan : Berdasarkan dua keterangan
diatas dapat disimpulkan bahwa salam dalam shalat janazah itu boleh satu kali
salam atau dua kali salam.
5. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
shalat janazah
a. Shalat Janazah di Masjid
Dari Aisyah berkata : Demi Allah sesungguhnya
telah shalat Rasulullah SAW atas Ibnu Baida di Masjid.
(Muslim).
Dalam suatu riwayat : Tidak shalat Rasulullah
SAW atas Sahl bin Baida kecuali di Masjid. (Al-Jama‟ah kecuali
AlBukhari).
Dari Urwah berkata : Telah shalat atas Abu
Bakar di Masjid. Dari Ibnu Umar berkata : Telah shalat atas Umar di Masjid. (Riwayat
berdua Sa‟id Wuru an-Nasai Malik).
b. Wanita Men-shalat-kan Janazah
Dari Ibnu Abbas berkata : Masuk orang-orang
sendirisendiri men-shalat-kan Rasulullah SAW sehingga sesudah mereka selesai,
mereka suruh wanita (shalat), sehingga sesudah wanita selesai, mereka suruh
anak-anak (shalat) sedang tidak seorangpun menjadi imam diwaktu itu
menshalat-kan Rasulullah SAW. (Ibnu Majah).
Dari Umar Ibnu Khathab : Bahwa dia pernah
menunggu Ummu Abdillah, sehingga dia (Ummu Abdillah) men-shalatkan „Uqbah. (at-thabrani).
c. Masbuq Shalat Janazah
(Ibnu Umar) menerangkan : Dia tidak
meng-qadha yang ketinggalan dari pada takbir janazah itu dan ikut bersalam
bersama dengan imam.
d. Waktu terlarang men-shalatkan Janazah
Tiga waktu Rasulullah SAW melarang kepada
kami shalat diwaktu itu juga dilarang mengubur mayyat, yaitu pada waktu keluar
matahari sehingga terang benderang, dan pada waktu matahari ada dipertengahan
kepala sampai tergelincir (matahari) dan waktu terbenam hingga terbenam.
(Muslim)
Adalah Ibnu Umar tidak shalat janazah kecuali dia dalam keadaan suci
(mempunyai wudlu) dan tidak di-shalati mayyat ketika terbit matahari, dan
ketika terbenamnya matahari. Dan ia mengangkat tangannya pada tiap-tiap
takbir.
(Al-Bukhari).
e. Janazah yang tidak di-shalat-kan
1) Orang yang mati Syahid
Dari Jabir bin Abdullah .... Nabi menyuruh
mengubur (orang-orang yang mati syahid) dengan darahnya dan tidak dimandikan
dan tidak di-shalat-kan. (Al-Bukhari)
2) Orang yang tidak shalat (Munafiq)
Dan janganlah sekali-kali engkau men-shalat-kan seseorang dari mereka yang
mati (selama-lamanya) dan jangan engkau berdiri atas quburannya (mendo‟akan)
karena sesungguhnya mereka itu tidak percaya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan
mereka mati padahal mereka orang-orang yang melewati batas. (QS
At-Taubah : 84).
f. Janazah yang boleh di-shalat-kan,
akan tetapi Nabi tidak ikut serta men-shalat-kan.
1) Janazah yang bunuh diri
Dari Jabir bin Samurah : Sesungguhnya seorang
lakilaki membunuh dirinya dengan gunting, Rasulullah tidak men-shalat-kan
atasnya.
(SR Al-Jama‟ah kecuali Al-Bukhari)
2) Janazah yang meninggalkan hutang
Dari Salamah bin Akwa : “ Sesungguhnya Nabi
pernah didatangkan kepadanya seorang janazah, agar beliau menyalatkannya, lalu
Rasulullah berkata : Apakah mayyat ini punya hutang. Para shahabat menjawah :
Tidak. Lalu Rasulullah men-shalat-kannya. Kemudian datang lagi mayyat yang
lain, lalau Rasulullah bertanya pula : Apakah mayyat ini punya hutang ? Ya
punya, jawab para shahabat. Nabi bersabda : Shalatkan oleh kalian saudaramu
ini. Berkata Qotadah : Ya Rasulullah, biarlah hutangnya saya tanggung. Kemudian
Rasulullah SAW men-shalatkan-nya. (HR Bukhari)
g. Janazah yang boleh di-shalat-kan
1) Wanita Hamil
Seorang wanita mati dalam keadaan hamil, maka
Nabi SAW shalatkan dia (HR Al-Bukhari).
2) Anak Kecil
Dari Maghirah bin Su‟bah dari Nabi SAW
bersabda : ... anak kecil (keguguran) di-shalat-kan atasnya dan dido‟akan orang
tuanya dengan memintakan ampun dan rahmat (Ahmad, Abu Dawud)
h. Doa yang lazim dibaca oleh masyarat pada
umumnya
1) Takbir Pertama Membaca Surat Al-Fathihah
2) Takbir Kedua Membaca Shalawat
3) Takbir Ketiga Membaca (do‟a) “
Allahummagfirlahu warhamhu “ dst.
4) Takbir Keempat Membaca (do‟a) “
Allhumma taftinaa “ dst.
Berkaitan dengan domir (kata ganti orang).
Pada umumnya mereka membaca do‟a dikaitkan dengan jenis kelamin, seperti
apabila ;
1) Janazah
laki-laki
Allahumaghfir
lahu, warhamhu dst (hu = pengganti dlomir laki-laki) 2) Janazah Perempuan
Allahummaghfir lahaa, warhamhaa dst (haa = pengganti dlomir perempuan).
Sedangkan Rasulullah SAW tidak mengganti
dlomir dalam do‟a-doa shalat janazah, sebagaimana keterangan berikut;
Yang jelas sesungguhnya Rasulullah SAW berdo‟a oleh lafad-lafad dalam
hadits tadi, baik mayyat laki-laki maupun perempuan, Rasulullah tidak merubah
domir muanats (perempuan) kalau itu mayyat perempuan, lantaran kembali
domir-domir itu kepada mayyat, yaitu sama baik laki-laki atau perempuan. (Faqhus Sunnah 1,525).
F. TATA CARA
MENGANTAR JANAZAH
1. Adab
mengantar janazah
Dari Ibnu „Umar berkata : “ Rasulullah SAW
telah melarang mengikuti janazah dengan suara yang keras (berisik).” (Ahmad,
Ibnu Majah, Rijalahu tsiqah).
Berkata Zaid bin Arqam : Telah bersabda Nabi
SAW sesungguhnya Allah SWT menyuruh diam dalam tiga urusan (perkara) yaitu
waktu membaca Al-Quran, berperang, mengantar (jajap) janazah. (at-Thabrani).
Dari Abi Said berkata : Telah bersabda Rasulullah SAW apabila kamu melihat
janazah, maka berdirilah, dan barangsiapa mengantarkan maka janganlah duduk
sehingga dimasukkan ke liang lahat. (Muttafaqun
alaihi).
Dari Abi Hurairah : Barangsiapa yang shalat atas janazah dan tidak
mengantarkannya, maka berdirilah sehingga hilang dari padanya (tak terlihat)
kalau mengantarkannya janganlah duduk sehingga dimasukkan dilobang kubur. (Ahmad –
Marfu).
Dari Ali bin Abi Thalib : Sesungguhnya dia
menyebutkan berdiri ditentang janazah sampai diqubur, berkata Ali : Rasulullah
berdiri kemuadian duduk. (an-Nasai, at-Tirmidzi dan menshahihkannya).
Sesungguhnya Abu Hurairah dan Marwan mengantarkan janazah maka ia duduk
sebelum dikubur, maka datang Abu Sa‟id memegang tangan Marwan menyuruh berdiri
dan menyebutkan bahwa Nabi SAW melarang dari itu. Maka berkata
Abu Hurairah : Benar. (al-Bukhari dan menshahihkannya).
Dari Abi Hurairah dan Ibnu Umar dan yang
lainnya : Sesungguhnya berdiri itu seperti orang yang membawa yakni pahala.
(al-Baihaqi).
2. Iring-iringan pengantar
Dari Maghirah bahwasanya Nabi SAW bersabda :
“ Yang berkendaraan di belakang janazah dan yang berjalan didepannya dekat dari
janazah sebelah kanan, sebelah kirinya” (Ibnu Majah, Abu Dawud, an-Nasai, al-Hakim).
Dalam satu riwayat : Yang berkendaraan di
belakang janazah dan yang berjalan dimana saja. (Ahmad,
an_nasai, at-Tirmidzi dan menshahihkannya).
3. Pahala mengantar janazah
Dari Abu Hurairah berkata, telah bersabda
Rasulullah SAW : “ Barang siapa hadir disatu janazah hingga ia di-shalat-kan,
maka baginya (ganjaran) satu qirat, dan barangsiapa menghadirinya hingga
ditanam, maka baginya dua qirat, ada orang bertanya : Apa yang dimaksud dengan
dua qirat itu. Sabdanya : Seperti dua gunung yang besar. (Muttafaqun
alaihi).
Barangsiapa turut janazah muslim karena iman dan karena hendak cari
ganjaran dan ia besertanya hingga di-shalat-kan dan selesai ditanam, maka
sesungguhnya ia kembali dengan (membawa ganjaran) dua qirat, sedang tiap-tiap
qirat seperti gunung Uhud. (Al-Bukhari)
4.
Menghormat Janazah
Dari Jabir berkata : Lewat kepada kami janazah maka berdirilah Nabi SAW
maka kami berdiri bersamanya, lalu kami berkata Ya Rasulallah SAW sesungguhnya
janazah itu janazah Yahudi, sabda Nabi SAW : Apabila kamu melihat janazah
berdirilah. (Muttafaqun „alaihi).
Ada orang berkata : Itu janazah Yahudi, maka sabda Rasulullah SAW : Apakah
itu bukan manusia. (Mutafaqun Alaihi)
5. Wanita
Mengantar Janazah
Dari Ummu Athiyah ia berkata : Kami (kaum wanita) dilarang mengikuti
(mengantar) janazah-janazah dan (larangan) itu dinyatakan tidak keras atas
kami. Tidak ditekankan atas kami larangan tersebut. (Al-Bukhari)
....Bersambung!