KEL.BESAR ABU ALIFA

KEL.BESAR ABU ALIFA

Senin, 04 November 2013

PERAYAAN BULAN MUHARRAM



Tanya : Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarakatuh

Awalan saya haturkan terima kasih kepada saudara yang berkenan menyediakan semacam yaaaa layanan publikan yang menurut saya membantu. Saya ingin bertanya serta ingin tahu kegiatan apa yang menjadi tradisi masyarakat Yaman dalam memperingati bulam muharram? Seperti di Indonesia layaknya masyarakat di Pulau Jawa melakukan agenda Grebek Syuro memperingati 10 Assyuro dan apa pandangan anda terhadap kegiatan tersebut dilihat dari kaca mata Syariah?
Sekian pertanyaan yang saya ajukan dengan harapan saya mendapatkan jawaban guna menambah khazanah keilmuan saya.Akiron al-afu minkum wa aqululakum syukron kastiron. Ahmad Wildan Al-Jufri

Jawab : Wa’alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh

Bulan Muharram merupakan salah satu bulan dalam penanggalan Islam, bahkan bulan pertama dalam hitungan bulan-bulan Islam. Bulan ini termasuk salah satu dari empat bulan yang dijadikan Allah sebagi bulan haram, sebagaimana firman Allah swt :

“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah diwaktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya terdapat empat bulan haram.” (Q.S. at Taubah :36).
Dalam hadis Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda :

“Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaiman bentuknya semula di waktu Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun itu ada dua belas bulan, diantaranya terdapat empat bulan yang dihormati : 3 bulan berturut-turut; Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab Mudhar, yang terdapat diantara bulan Jumada Tsaniah dan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Perayaan demi perayaan yang dilakukan pada bulan Muharam belum ditemukan landasan dalil yang kuat, baik yang dilakukan di Yaman atau di bumi nusantara (Indonesia). Belum didapatkan Nabi saw pernah menganjurkan perayaan-perayaan seperti yang marak belakangan ini. Ada yang mengaitkannya dengan peristiwa berdarah di Karbala, yaitu terbunuhnya cucu Nabi saw., ada juga yang dikaitkan dengan lebaran anak yatim dan sebagainya. Namun hal itu semua bukan merupakan bagian dari syariat yang mesti dijalankan.

Adapun syariat yang dianjurkan pada 10 Muharram itu adalah melaksanakan ibadah shiyam (puasa). Hal ini berdasarkan beberapa keterangan :

“Orang-orang Quraisy biasa berpuasa pada hari asyura di masa jahiliyyah, Rasulullah saw- pun melakukannya pada masa jahiliyyah. Tatkala beliau sampai di Madinah beliau berpuasa pada hari itu dan memerintahkan umatnya untuk berpuasa.” (Hadits Shahih Riwayat Bukhari 3/454, 4/102-244, 7/147, 8/177,178, Ahmad 6/29, 30, 50, 162, Muslim 2/792, Tirmidzi 753, Abu Daud 2442, Ibnu Majah 1733, Nasa’i dalam Al-Kubra 2/319,320, Al-Humaidi 200, Al-Baihaqi 4/288, Abdurrazaq 4/289, Ad-Darimy 1770, Ath-Thohawi 2/74 dan Ibnu Hibban dalam Shahihnya 5/253)

“Nabi saw tiba di Madinah, kemudian beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa pada hari Asyura. Beliau bertanya :”Apa ini?” Mereka menjawab :”Sebuah hari yang baik, ini adalah hari dimana Allah menyelamatkan bani Israil dari musuh mereka, maka Musa berpuasa pada hari itu sebagai wujud syukur. Maka beliau Rasulullah menjawab :”Aku lebih berhak terhadap Musa daripada kalian (Yahudi), maka kami akan berpuasa pada hari itu sebagai bentuk pengagungan kami terhadap hari itu.” (Hadits Shahih Riwayat Bukhari 4/244, 6/429, 7/274, Muslim 2/795, Abu Daud 2444, Nasa’i dalam Al-Kubra 2/318, 319, Ahmad 1/291, 310, Abdurrazaq 4/288, Ibnu Majah 1734, Baihaqi 4/286,)

Yang disyariatkan pada tanggal 10 Muharam adalah melaksanakan shiyam (puasa), bahkan ditambah sehari sebelumnya yaitu tanggal 9 Muharam (Hadits Shahih Riwayat Muslim 2/796, Abu Daud 2445) sebagai bentuk perbedaan dengan orang-orang Yahudi. Allohu A’lam