KEL.BESAR ABU ALIFA

KEL.BESAR ABU ALIFA

Selasa, 15 Juli 2014

TARAWIH DISELINGI CERAMAH


Tanya : Bismillah …pak ustadz Abu, bagaimana hukumnya shalat tarawih setelah 8 rakaat diselingi ceramah? Mohon pencerahannya! Jama’ah M.Muthmainnah

Jawab : Secara hukum hemat kami shalat tarawih tersebut sah. Akan tetapi akan lebih baik jika shalat tarawih itu tidak diselingi oleh ceramah, mengingat 11 rakaat itu satu “paket” shalat malam dibulan ramadhan. 

Hal itupun supaya tidak ada penilaian atau kesan bahwa ceramah itu bagian dari shalat tarawih, atau penilaian bahwa 3 rakaat (witir) itu seolah dilaksanakan setelah ceramah (terlebih dahulu). Maka secara pribadi saya mengusulkan kepada pengurus masjid, kalaupun ada ceramah sebaiknya dilaksanakan setelah shalat Isya atau menjelang qiyam ramadhan yang 11 rakaat itu. Allohu A’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar