KEL.BESAR ABU ALIFA

Minggu, 09 April 2017
Minggu, 08 Januari 2017
DO'A SUAMI ISTRI DI PENGHUJUNG MALAM
Insya Allah, cerita ini bisa diambil sbg ibroh (pelajaran)..
"Teeng..."
Terdengar denting bunyi jam 1 kali, menandakan jam 01.00 dini hari.
Terdengar denting bunyi jam 1 kali, menandakan jam 01.00 dini hari.
“Assalamu’alaikum…!”
Ucapnya lirih Abdurrahman saat masuk rumah.
Ucapnya lirih Abdurrahman saat masuk rumah.
Tak ada orang yang menjawab,
Dia tahu istri dan anak-anaknya pasti sudah tidur.
"Biarlah malaikat yang menjawab salamku,”
Gumamnya dalam hati.
Gumamnya dalam hati.
Diletakkanlah tas, ponsel dan kunci-kunci di meja.
Setelah itu, barulah Abdurrahman menuju kamar mandi sekalian berwudlu kemudian berganti pakaian.
Semua tertidur pulas, tak ada satu-pun yang terbangun.
Segera dia beranjak menuju kamar tidur.
Pelan-pelan dibukanya pintu kamar.
Dia tidak ingin menggangu istrinya yang sedang pulas tidur.
Pelan-pelan dibukanya pintu kamar.
Dia tidak ingin menggangu istrinya yang sedang pulas tidur.
Benar saja istrinya tidak terbangun, tidak menyadari kehadiran suaminya.
Kemudian Abdurrahman duduk di pinggir tempat tidurnya.
Dipandanginya dalam-dalam wajah Qonita istrinya.
Abdurrahman teringat perkataan almarhum ayahnya, dulu sebelum dia menikah.
Ayahnya berpesan
"Jika kamu sudah menikah nanti:
"Jika kamu sudah menikah nanti:
Jangan berharap kamu punya istri yang sama persis dengan keinginanmu.
Karena kamu pun juga tidak sama persis dengan maunya.
Karena kamu pun juga tidak sama persis dengan maunya.
Jangan pula berharap mempunyai istri yang punya karakter sama seperti
dirimu. Karena suami istri adalah dua orang yang berbeda. Dia bukan
untuk disamakan tapi untuk saling melengkapi.
Dan...
Jika suatu saat ada yang tidak berkenan di hatimu, atau kamu merasa jengkel, marah, dan perasaan tidak enak yang lainnya,
Jika suatu saat ada yang tidak berkenan di hatimu, atau kamu merasa jengkel, marah, dan perasaan tidak enak yang lainnya,
Maka..
Lihatlah ketika istrimu tidur.."
Lihatlah ketika istrimu tidur.."
“Kenapa Yah, kok waktu dia tidur?”
Tanyanya kala itu.
Tanyanya kala itu.
Ayahnya menjawab :
“Nanti kamu akan tahu sendiri"
“Nanti kamu akan tahu sendiri"
Waktu itu, dia tidak sepenuhnya memahami maksud ayahnya, tapi ia tidak
bertanya lebih lanjut, karena ayahnya sudah mengisyaratkan untuk
membuktikannya sendiri.
Malam itu, Abdurrahman mulai memahaminya. Malam itu, dia menatap wajah istrinya lekat-lekat.
Semakin lama dipandangi wajah istrinya, semakin membuncah perasaan di dadanya.
Wajah polos istrinya saat tidur benar-benar membuatnya terkesima.
Raut muka tanpa polesan, tanpa ekspresi, tanpa kepura-puraan, tanpa dibuat-buat.
Pancaran tulus dari kalbu.
Memandanginya menyeruakkan berbagai macam perasaan.
Memandanginya menyeruakkan berbagai macam perasaan.
Ada rasa sayang, cinta, kasihan, haru, penuh harap dan entah perasaan apa lagi yang tidak bisa ia gambarkan dengan kata-kata.
Dalam batin, Dia bergumam,
“Wahai istriku...
Engkau dulu seorang gadis
Yang leluasa beraktivitas,
Banyak hal yang bisa kau perbuat dengan kemampuanmu. Lalu aku menjadikanmu seorang istri.
Menambahkan kewajiban yang tidak sedikit.
Memberikanmu banyak batasan,
Mengaturmu dengan banyak aturan.
Dan aku pula..
Yang menjadikanmu seorang ibu.
Menimpakan tanggung jawab yang tidak ringan.
Mengambil hampir semua waktumu untuk aku dan anak-anakku.
Wahai istriku..
Engkau yang dulu bisa melenggang kemanapun tanpa beban, kini aku memberikan beban di tanganmu, dan dipundakmu..
Untuk mengurus keperluanku,
Guna merawat anak-anakku, juga
Memelihara kenyamanan rumahku.
Kau relakan waktu dan tenagamu melayaniku dan menyiapkan keperluanku.
Kau ikhlaskan rahimmu untuk mengandung anak-anakku.
Kau tanggalkan segala atributmu untuk menjadi pengasuh anak-anakku.
Kau buang egomu untuk menaatiku.
Kau campakkan perasaanmu untuk mematuhiku.
Wahai istriku..
Di kala susah, kau setia mendampingiku.
Ketika sulit, kau tegar di sampingku.
Saat sedih, kau pelipur laraku.
Dalam lesu, kau penyemangat jiwaku.
Jika aku gundah, kau penyejuk hatiku.
Kala aku bimbang, kau penguat tekadku.
Bila aku lupa, kau yang mengingatkanku.
Ketika aku salah, kau yang menasehatiku.
Wahai istriku..
Telah sekian lama engkau mendampingiku.
Kehadiranmu membuatku menjadi sempurna sebagai laki-laki.
Lalu, atas dasar apa aku harus kecewa padamu..?!
Dengan alasan apa aku marah padamu..?!
Andai kau punya kesalahan atau kekurangan.
Semuanya itu tidak cukup bagiku untuk membuatmu menitikkan air mata.
Akulah yang harus membimbingmu.
Aku adalah imammu.
Jika kau melakukan kesalahan.
Akulah yang harus dipersalahkan karena tidak mampu mengarahkanmu.
Jika ada kekurangan pada dirimu.
Itu bukanlah hal yang perlu dijadikan masalah.
Karena kau insan, bukan malaikat.
Maafkan aku istriku..
Kaupun akan kumaafkan jika punya kesalahan.
Mari kita bersama-sama membawa bahtera rumah tangga ini hingga berlabuh di pantai nan indah, dengan hamparan keridhoan Allah azza wa jalla.
Segala puji hanya untuk Alloh azza wa jalla yang telah memberikanmu sebagai jodoh untukku.”
Tanpa terasa air matanya menetes deras di kedua pipinya.
Dadanya terasa sesak menahan isak tangis.
Segera ia berbaring di sisi istrinya pelan-pelan.
Tak lama kemudian ia pun terlelap.
"Teeng..teeng..teng"
Jam dinding di ruang tengah berdentang tiga kali.
Qonita, istri Abdurrahman terperanjat sambil terucap :
“Astaghfirulloh, sudah jam dua..!"
Dilihatnya sang suami pulas di sampingnya.
Pelan-pelan ia duduk, sambil berdoa memandangi wajah sang suami yang tampak kelelahan.
“Kasihan suamiku, aku tidak tahu kedatanganmu.
Hari ini aku benar-benar capek, sampai-sampai nggak mendengar apa-apa.
Sudah makan apa belum ya dia..?!"
Gumamnya dalam hati.
Ada niat mau membangunkan, tapi ach.. tidak tega.
Akhirnya dia cuma pandangi saja wajah suaminya.
Semakin lama dipandang, semakin terasa getar di dadanya.
Perasaan yang campur aduk, tak bisa diungkapkan dengan kata-kata.
Hanya hatinya yang bicara :
Wahai suamiku....
Aku telah memilihmu untuk menjadi imamku.
Aku telah yakin bahwa engkaulah yang terbaik untuk menjadi bapak dari anak-anakku.
Begitu besar harapan kusandarkan padamu.
Begitu banyak tanggungjawab kupikulkan di pundakmu.
Wahai suamiku..
Ketika aku sendirian..
Kau datang menghampiriku.
Saat aku lemah..
Kau ulurkan tanganmu menuntunku.
Dalam duka..
Kau sediakan dadamu untuk merengkuhku.
Dengan segala kemampuanmu..
Kau selalu ingin melindungiku.
Wahai suamiku..
Tak kenal lelah kau berusaha membahagiakanku.
Tak kenal waktu kau tuntaskan tugasmu.
Sulit dan beratnya mencari nafkah yang halal, tidak menyurutkan langkahmu.
Bahkan sering kau lupa memperhatikan dirimu sendiri, demi aku dan anak-anak.
Lalu..
Atas dasar apa aku tidak berterimakasih padamu.
Dengan alasan apa aku tidak berbakti padamu?
Seberapa pun materi yang kau berikan,
itu hasil perjuanganmu, buah dari jihadmu.
Walau kau belum sepandai da’i dalam menasehatiku,
Tapi..
Kesungguhan & tekadmu beramal sholeh, mengajakku dan anak-anak istiqomah di jalan Allah..
Membanggakanku dan membahagiakanku.
Wahai suamiku ...
Maafkan aku
Akupun akan memaafkan kesalahanmu.
Alhamdulillah.. segala puji hanya milik Allah.
Yang telah mengirimmu menjadi imamku.*
Aku akan taat padamu untuk mentaati Allah.
Aku akan patuh kepadamu untuk menjemput ridho-Nya..”
ربنا هب لنا من أزواجنا وذريتنا قرة أعين واجعلنا للمتقين إماما
"Robbana hablana min azwajina wa dzurriyatina qurrota 'ayun waj'alna lil muttaqiina imaama".....Sumber : Medsos
Minggu, 16 Oktober 2016
KEBERADAAN MAJLIS ULAMA INDONESIA
Oleh : DR. H.Jeje Zaenuddin M.Ag
(Waketum PP.PERSIS)
Salahsatu ciri utama masyarakat Islam adalah adanya institusi fatwa yang diisi oleh para tokoh ulama panutan umat.
Perbedaannya, di negara negara yang sudah formal berhukum dengan hukum Islam, Institusi fatwanya biasanya mendapat legitimasi yuridis langsung dari Konstitusi negara. Sehingga fatwanya mempunyai kekuatan hukum mengikat dan daya paksa kepada semua warganegara muslim, dan negara berwenang memberi sanksi hukum pada pelanggarnya.
Adapun di negara negara muslim yang belum menjadikan syariat Islam sebagai hukum negara secara formal semisal Indonesia, atau masyarakat muslim di negara mayoritas non muslim, lembaga fatwa dibentuk dan mendapat legitimasi dari konsensus tokoh tokoh umat Islam itu sendiri.
Kedudukan lembaga fatwa seperti MUI di Indonesia, sangatlah penting. Sebab ia adalah penjelmaan dari Ulil Amri Umat Islam Indonesia di dalam urusan Agama Islam.
Sebagai Ulil Amri di bidang hukum agama, MUI berkewajiban memimpin membentengi, dan melindungi umat Islam dari segala upaya yang akan mencelakakan umat. MUI juga berwenang memberi fatwa hukum untuk jadi pegangan dan pedoman keyakinan maupun pengamalan syariat Umat Islam Indonesia.
Dengan fungsi MUI itu, dan juga lembaga lembaga keulamaan yg lain yang ada pada ormas ormas Islam, maka umat Islam terjaga dan terpagari dari akidah, ideologi, maupun pemikiran keagamaan yang menyimpang dan sesat, sebut saja umpamanya dari ideologi sekuler dan liberal.
Dalam konteks inilah, mengapa kaum liberal, sekuler maupun sekte sekte sesat sangat membenci dan memusuhi keberadaan MUI.
Karena MUI dipandang sebagai benteng penghalang yang mengangkangi hasrat nafsu mereka untuk meliberalkan pemikiran kaum muslimin. Sebab itu, sejak gencar gerakan liberal, sekuler dan sekte sekte penyimpang Islam, upaya dan makar untuk membubarkan MUI terus dilakukan. Tapi nampaknya disadari bahwa nafsu untuk membubarkan MUI adalah impian konyol, kalangan itu berubah target untuk melemahkan posisi MUI dan mendelegitimisasi nya dengan cara terus menerus menggugat otoritas MUI, mencari cari kesalahan, hingga mempersoalkan legal standingnya dalam konstitusi Indonesia.
Apa yang dilakukan oleh kelompok yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Sipil melalui acara diskusi publik dengan tema "Kedudukan MUI dalam hukum Islam dan Hukum Indonesia", hanyalah akal akalan yang sia-sia kaum liberal untuk kembali mengoyang dan mendelegitimisasi MUI.
Dalam kebencian mereka tidak dapat berfikir jernih, yang ada hasrat membubarkan MUI, dengan cara itu umat Islam akan mudah untuk dicekoki doktrin doktrin liberal tanpa ada yang membelanya.
Mereka tidak memikirkan dampak lain yang justru bisa lebih besar bahayanya, bukan hanya bagi umat Islam tetapi juga bagi kesrlamatan nyawa mereka, bahkan bagi keutuhan NKRI. Kenapa demikian? Sebab jika tidak ada MUI, maka fatwa terhadap faham dan kaum liberal bisa dilakukan dengan cara tidak terkendali. Bisa saja ada lembaga ormas, lembaga gerakan dakwah, dan lain sebagainya, yang memfatwakan bahwa kaum liberal boleh diperangi dan dihukum mati tanpa proses peradilan.
Mungkin mereka beranggapan bisa berlindung dibelakang ketiak aparat penegak hukum negara dan para musuh kaum liberal itu diberangus. Jika itu yang mereka fikirkan, maka sama saja sedang mendorong Indonesia terjerumus kepada situasi chaos yang terus menerus dengan mengadu domba umat Islam dengan aparat negara yang jadi tempat berlindung mereka.
Harus diingat oleh mereka bahwa keyakinan akidah untuk membela agama dan menghukum para penista dan perusak ajaran Islam tidak mungkin bisa dihalang halangi oleh aparat keamanan negara.
Pendek kata, upaya melemahkan posisi dan mendelegitimasi MUI dengan cara-cara murahan seperti itu, hakikatnya sedang mendorong munculnya anarkisme umat Islam dalam membela agamanya akibat tidak adanya kepemimpinan ulama yang diwadahi MUI. Sebab itu hendaklah umat Islam Indonesia menyadari apa bahaya dibalik provokasi delegitimasi dan pembubaran MUI.
Wallahu A'lam bishshawab.
Senin, 27 Juni 2016
MEMILIH PEMIMPIN BUKAN HANYA URUSAN PERUT SEMATA
Abu Alifa menilai bahwa dalam
Islam memilih pemimpin bukan hanya sebatas urusan duniawi saja, melainkan
menyangkut masalah ukhrawi (akhirat). Ada prinsip yang harus kita pegang teguh
dalam memilih ataupun menentukan criteria pemimpin. Jika salah dalam memilih,
maka bukan saja akan merusak tatanan kehidupan didunia saja, melainkan kitapun
akan dituntut dihadapan Alloh swt kelak di akhirat.
Hal tersebut bukanlah omong
kosong belaka, sekarang kita khususnya di Jakarta sedang merasakan bagaimana
akibat salah dalam menentukan pilihan. Itu baru di dunia. Hal tersebut beliau
sampaikan menjelang adzan maghrib dalam acara buka bersama di Jelambar Baru,
yang dihadiri oleh salah satu anggota DPRD dari fraksi PDIP.
Dalam pandangan ust Abu Alifa,
prinsip dasar memilih pemimpin dalam Islam sudah mulai luntur dikalangan umat
Islam. Diantara penyebabnya adalah sebagian umat Islam masih mempunyai
pandangan bahwa urusan kepemimpinan hanya urusan keduniaan yang tidak ada sangkut
pautnya dengan masalah akhirat. Pandangan inilah menurutnya yang harus segera
dirubah dari paradigma berpikir kita. Sebab lanjutnya urusan pemimpin dalam
Islam bukan hanya sebatas urusan “perut”
akan tetapi yang lebih penting adalah urusan syariat yang mesti kita taati.(sumber : persis.or.id)
Senin, 25 April 2016
HUKUM LAGU DAN MUSIK DALAM ISLAM
Oleh : al-Ustadz Amin Muchtar
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum lagu dan musik menurut
Islam. Sebagian di antara mereka mengharamkan, sedangkan sebagian yang lain
menghalalkannya. Perbedaan di antara mereka bermuara pada perbedaan
penafsiran dalil-dalil yang mendasari masing-masing pendapat.
Tulisan ini akan menyajikan dalil-dalil & argumentasi dari kedua
belah pihak, untuk selanjutnya dianalisa dan dipilih yang arjah (lebih
kuat).
Kelompok Pertama: Nyanyian & Musik Haram
Di antara ulama mutaqaddimin (klasik) yang mengharamkan nyanyian &
musik adalah Abu Yusuf. Sedangkan di antara ulama zaman ini adalah Syekh
Abdurrahman As Sa’di, Syekh Al Albani, Syekh bin Baz, Syekh
al-Utsaimin, Syekh Al Fauzan, Syekh Muqbil bin Hadi.
Dalil-dalil & Argumentasi
Lagu termasuk perkataan yang tidak berguna. Allah swt. berfirman:
وَ مِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ
سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَها هُزُواً أُولئِكَ لَهُمْ
عَذابٌ مُهِينٌ
“Dan di antara manusia ada orang yang
mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia
dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu
olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” .” Q.s.
Luqman: 6
Ibnu Mas’ud dalam menafsirkan ayat ini berkata, “Demi Allah yang tiada tuhan selainNya, yang dimaksudkan adalah lagu.”
Kata Syekh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin, “Penafsiran seorang sahabat
merupakan hujjah dan penafsirannya berada di tingkat ketiga dalam
tafsir, karena pada dasarnya tafsir itu ada tiga. Penafsiran Al-Qur’an
dengan ayat Al-Qur’an, Penafsiran Al-Qur’an dengan hadis dan ketiga
Penafsiran Al-Qur’an dengan penjelasan sahabat. Bahkan sebagian ulama
menyebutkan bahwa penafsiran sahabat mempunyai hukum rafa’(dinisbatkan
kepada Nabi saw.). Namun yang benar adalah bahwa penafsiran sahabat
tidak mempunyai hukum rafa’, tetapi memang merupakan pendapat yang
paling dekat dengan kebenaran.”
Mendengarkan musik dan lagu akan
menjerumuskan kepada suatu yang diperingatkan oleh Rasulullah saw. dalam
hadisnya. DalamShahih Al Bukhari Al Bukhari disebutkan hadis Abu ‘Amir
atau Abu Malik Al Asy’ari, dia mendengar Nabi saw. bersabda:
لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِيْ أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
“Akan ada dari umatku kaum yang menghalalkan zina dan sutera, khamr dan alat musik.”
Kata Syekh al-Albani, “Dalam hadis tersebut alat-alat musik dikaitkan
dengan khamr dari sisi keharamannya. Karena khamr mengotori jasad dan
akal pikiran dan nyanyian mengotori ruh (jiwa) sehingga mabuklah
seseorang karenanya. Apabila telah tergabung dalam diri seseorang
kotoran jasad, akal pikiran, dan jiwa maka tercipta sebuah kejahatan
yang besar yang menakutkan.”
Kata Syekh Muhamamd bin Shalih
Al-Utsaimin, “Maksudnya, menghalalkan zina, khamr, sutera padahal ia
adalah lelaki yang tidak boleh menggunakan sutera, dan menghalalkan
alat-alat musik. [Hadis riwayat al-Bukhari dari hadis Abu Malik
Al-Asy’ari atau Abu Amir Al-Asy’ari]” [Disalin dari Al-Fatawa Al-Jami’ah
Lil Mar’atil Muslimah]
Menjelaskan hadis tersebut, Ibnul Qayyim
berkata, “Dari sisi pendalilan dari hadis ini bahwa alat musik ini
adalah alat-alat yang melalaikan semuanya, tidak ada perselisihan di
antara ahli bahasa tentang hal itu. Andaikata nyanyian itu halal maka
Rasulullah saw. tidak akan mencela orang yang menghalalkannya dan tidak
pula menyamakannya dengan orang yang menghalalkan khamr. Al Harru
mempunyai makna penghalalan kemaluan yang sebenarnya diharamkan.
Sedangkan al khazzu adalah sejenis sutera yang tidak dipakai oleh para
shahabat (karena al khazzu ada dua macam, yang terbuat dari sutera dan
dari bulu domba). Hadis ini telah diriwayatkan dengan dua bentuk.”
(Lihat,Ighaatsatul Lahfan I:291)
Allah swt. berfirman :
وَالَّذِينَ لا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu dan apabila
mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan
yang tidak berfaidah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan
dirinya.”(QS. Al Furqan : 72)
Kata Syekh al-Albani, “Sebagaimana
yang ditafsirkan oleh Muhammad bin Al Hanafiyah, Mujahid, dan Ibnul
Qayyim rahimahullah, makna az-zuur dalam ayat ini adalah nyanyian.”
Allah Swt. berfirman:
أَفَمِنْ هَذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ وَتَضْحَكُونَ وَلا تَبْكُونَ وَأَنْتُمْ سَامِدُونَ
“Maka apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini dan kamu
mentertawakan dan tidak menangis sedang kamu melengahkan(nya).”(QS. An
Najm : 59-61)
Kata Syekh al-Albani, “Ibnu Abbas menjelaskan bahwa
as samuud adalah nyanyian, dari bahasaHimyar (nama satu kabilah di
Arab). Dikatakansamada lanaa lanaa, berarti menyanyi untuk kami. Dalam
Ash Shihhah disebutkan bahwa as samuudadalahadalah al lahwu (nyanyian)
dan as samiid adalah al lahiy (orang yang bernyanyi). Dikatakan
padaLuqainah asmidiina asmidiina berarti lalaikanlah kami dengan
nyanyian. Ibnul Jauzi menyebutkan arti as samuud itu ada 5, yaitu al
lahwu (lalai), al i’raadh(berpaling), al ghinaa’ (nyanyian), al ghiflah
(lupa), dan al asyir wal bathr (sombong). (Lihat, Zaadul Muyassar,
VIII:86). Aku berkata, “siapa yang mencermati masalah ini maka ia akan
mendapatkannya dalam nyanyian karena bisa memalingkan kita dari Allah
serta menimbulkan kelalaian, kesombongan, dan takabur.”
Berdasarkan keterangan di atas jelas bahwa Alquran mengharamkan musik
sehingga yang melakukannya akan mendapat azab yang menghinakan.
Kelompok ini memperkuat argumentasi mereka dengan mengemukakan
hadis-hadis Nabi yang menunjukkan pengharaman secara jelas (sharih)
terhadap berbagai macam alat hiburan dan musik. (lihat, analisa pada
akhir pembahasan).
Kelompok Kedua: Nyanyian & Musik Mubah
Di antara ulama mutaqaddimin yang menghalalkan nyanyian adalah Abdullah
bin Ja’far, Abdullah bin Zubair, Al-Mughirah bin Syu’bah, Usamah bin
Zaid, Imran bin Hushain, Muawiyah bin Abi Sufyan, Atha bin Abi Ribah,
Abu Bakar Al-Khallal, Abu Bakar Abdul Aziz, Al-Gazali, dan Ibnu Hazm.
Sedangkan di antara ulama zaman ini adalah Syekh Muhamad al-Ghazali
& Syekh Yusuf al-Qardhawi.
Meskipun demikian mereka menetapkan bahwa kehalalan itu akan berubah menjadi haram li amrin kharij (faktor lain), antara lain:
jika berisi syair-syair kotor, jorok dan cabul.jika disertai
kemungkaran, seperti sambil minum khomr, berjudi, dan lainnya.jika
menimbulkan fitnah seperti menyebabkan timbul cinta birahi pada wanita
atau sebaliknya.jika menyebabkan lalai dan meninggalkan kewajiban,
seperti meninggalkan shalat atau menunda-nundanya.
Dalil-dalil & Argumentasi
Pertama, Tafsir Surat Luqman:6
Kata Lahwa al-Hadits tidak dapat diartikan dengan nyanyian. Seandainya
kata tersebut memang diartikan “nyanyian”, maka yang dikecam oleh Allah
taala melalui ayat tersebut adalah kata-kata dimaksud digunakan sebagai
alat untuk menyesatkan manusia. Jadi, bukan terletak pada nyanyian atau
bukan nyanyian.
Ibnu Hazm mengatakan, “Apabila Ibnu Abbas dan
Ibnu Mas’ud menafsirkan kata lahwa al-haditsdengandengan makna nyanyian,
maka sesungguhnya teks ayat itu sendiri-dalam hal ini li yudilla ’an
sabilillah(untuk menyesatkan dari jalan Allah) telah menentang
penafsiran tersebut.”
Sebab, kata Ibnu Hazm, lahwa al-hadits yang
dimaksud dalam ayat tersebut adalah lahwa al-hadits yang jika dilakukan
akan mengakibatkan kekafiran bagi pelakunya. Misalnya, seorang membeli
mushaf dengan tujuan untuk menyesatkan orang lain dan memperolok-olok
serta mempermainkannya, maka tentu yang bersangkutan akan tergolong
orang-orang yang kafir dan Lahwa Al-Hadits semacam inilah yang dikecam
oleh ayat tersebut. Adapun Lahwa Al-Haditsts yang tidak bermaksud
menyesatkan orang lain dan memperolok-olok, tetapi untuk menghibur diri
tentu tidak dikecam oleh ayat tersebut. Artinya, ayat itu tidak
ditujukan kepada orang-orang yang menghibur diri tanpa bermaksud
menyesatkan manusia lainnya dari ajaran Allah taala. Adapun orang yang
tidak melalaikan kewajiban agamanya sekalipun dia sibuk menyanyi, orang
dimaksud tetap sebagai orang yang baik (muhsin).
Ibnu Hazm telah
membantah mereka yang menggunakan surat Lukman ayat 6 ini sebagai dasar
pengharaman musik. Beliau berkata, “Nash ayat tersebut membatalkan
argumentasi–argumentasi mereka sendiri, karena dalam ayat tersebut “Dan
diantara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak
berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan
menjadikan jalan Allah itu olok-olokan” Ini menunjukkan bahwa yang
melakukannya adalah orang kafir, tanpa ikhtilaf jika menjadikan jalan
Allah sebagai olok-olokan. Inilah yang dicela oleh Allah. Sedangkan
orang yang menggunakan perkataan yang sia-sia untuk tujuan hiburan atau
menenangkan dirinya bukan untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah
tidaklah dicela. Maka terbantahlah pendapat mereka dengan perkataan
mereka sendiri. Bahkan jika seseorang melalaikan shalat dengan sengaja
dikarenakan bacaan Al Quran atau membaca hadis atau dengan obrolan dan
lagu sama saja termasuk kefasikan dan dosa kepada Allah. Tetapi siapa
yang tidak melalaikan kewajiban sebagaimana yang kami sebutkan maka
tetap merupakan kebaikan.” (Lihat, Al Muhalla, IX:10)
Dilihat
dari konteks turunnya, surat Luqman:6 sebenarnya ditujukan buat
orang-orang kafir. Ini dapat dilihat dari kelanjutan ayat tersebut
Luqman:7. Pada Luqman:6 disebutkan: “Dan diantara manusia ada orang yang
mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia
dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu
olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” QS
Luqman:6. Selanjutnya pada Luqman: 7 disebutkan: “Dan apabila dibacakan
kepadanya ayat-ayat Kami, dia berpaling dengan menyombongkan diri
seolah-olah dia tidak mendengarnya. Seakan-akan ada penghalang di kedua
telinganya, maka berikan kabar gembira padanya dengan azab yang
pedih.”.”
Jelas sekali bahwa yang berpaling dengan menyombongkan diri ketika dibacakan ayat-ayat Allah adalah orang kafir.
Ibnu Jarir At Thabary menegaskan dari riwayat Ibnu Wahab, ia berkata,
“Ibnu Zaid mengatakan bahwa (Luqman: 6) ‘Dan di antara manusia ada orang
yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna’’ maksudnya adalah
orang-orang kafir. (Lihat, Tafsir Ath Thabary, I:41, tafsir surah
Luqman)
Pendapat ini juga dikemukakan Ibnu Athiyyah yang
mengatakan bahwa yang rajih atau lebih kuat adalah ayat yang diturunkan
tentang lahwul haditsiniini untuk orang-orang kafir, karenanya ungkapan
tersebut sangat keras yaitu “untuk menyesatkan dari jalan Allah tanpa
pengetahuan dengan menggunakannya sebagai olok-olokan” dan disertai
dengan ancaman siksaan yang sangat hina. (Lihat, Tafsir Ibnu Athiyyah,
XI: 484)
Kesimpulan surat Luqman ayat 6 adalah lebih tepat
ditujukan untuk orang-orang kafir yang ingin menyesatkan manusia dari
jalan Allah dengan perkataan yang tidak berguna. Jadi Ayat ini tidak
benar dijadikan dasar pengharaman musik dan lagu.
Kedua, Tafsir Surat An-Najm, ayat 59-61
Kata Saamidun diartikan sebagai “dalam keadaan menyanyi-nyanyi”, tidak
disepakati oleh ulama tafsir, karena kata tersebut sekalipun digunakan
oleh suku Humyar (suku bangsa Arab) dalam arti menyanyi, tetapi di dalam
kamus-kamus bahasa Arab seperti Mu’jam Al-Maqayis Fi
Al-Lugahdijelaskandijelaskan bahwa akar kata Saamidun adalahsamada yang
maknanya berkisar pada “berjalan bersungguh-sungguh tanpa menoleh ke
kiri dan ke kanan”, atau secara majaz (kiasan) dapat diartikan “serius”
atau “tidak mengindahkan selain apa yang dihadapinya.”
Dengan
demikian, kata saamidun, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Katsir, dalam
ayat tersebut dapat diartikan “orang yang lengah” (Ghafilun).
Adapun hadis Abu Amir atau Abu Malik Al-Asyjari, yang artinya,
“Sesungguhnya akan terdapat dalam umatku orang-orang yang menghalalkan
zina, sutera, khamar, judi, dan musik; semua yang memabukkan hukumnya
haram.”.” HR Al-Bukhari
Matan (teks hadis) tersebut menjelaskan
bahwa azab diturunkan karena mereka menghalalkan zina, minuman keras,
menghalalkan sutera dan membolehkan tampilnya biduanita di depan forum
yang bercampur laki-laki dan perempuan serta menghalalkan penggunaan
alat musik di luar batas-batas yang dibenarkan agama. Jadi bukan
semata-mata nyanyian yang mengakibatkan turunnya azab tersebut.
Berkata Al-Fakihani, “Aku tidak ketahui dalam kitab Allah dan tidak pula
dalam Sunnah satu hadis sahih yang jelas dalam pengharaman alat
hiburan. Sesungguhnya semuanya hanya bersifat umum dan bukan dalil
Qat`iy.”
Dr Wahbah Az-Zuhaili berpendapat, “Sesungguhnya
lagu-lagu patriotik atau yang mendorong pada kebaikan atau jihad
(perjuangan), tiada halangan (haram) baginya dengan syarat tiada
percampuran bebas dan menutup aurat wanita kecuali muka dan tapak
tangan. Adapun lagu-lagu yang mendorong pada kejahatan, tidak syak akan
pengharamannya, hatta di kalangan mereka yang mengharuskan nyanyian,
khususnya kemunkaran di radio dan TV yang banyak terdapat di zaman kita
hari ini.”
Kelompok yang menghalalkan memperkuat argumentasi
mereka dengan mengemukakan hadis-hadis Nabi yang menunjukkan kebolehan
secara jelas (sharih) terhadap lagu & musik, antara lain:
Hadis Pertama
Diriwayatkan oleh Buraidah
خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي بَعْضِ مَغَازِيهِ
فَلَمَّا انْصَرَفَ جَاءَتْ جَارِيَةٌ سَوْدَاءُ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ
اللَّهِ إِنِّي كُنْتُ نَذَرْتُ إِنْ رَدَّكَ اللَّهُ سَالِمًا أَنْ
أَضْرِبَ بَيْنَ يَدَيْكَ بِالدُّفِّ وَأَتَغَنَّى فَقَالَ لَهَا رَسُولُ
اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِنْ كُنْتِ نَذَرْتِ فَاضْرِبِي وَإِلَّا
فَلَا فَجَعَلَتْ تَضْرِبُ فَدَخَلَ أَبُو بَكْرٍ وَهِيَ تَضْرِبُ ثُمَّ
دَخَلَ عَلِيٌّ وَهِيَ تَضْرِبُ ثُمَّ دَخَلَ عُثْمَانُ وَهِيَ تَضْرِبُ
ثُمَّ دَخَلَ عُمَرُ فَأَلْقَتْ الدُّفَّ تَحْتَ اسْتِهَا ثُمَّ قَعَدَتْ
عَلَيْهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ الشَّيْطَانَ
لَيَخَافُ مِنْكَ يَا عُمَرُ إِنِّي كُنْتُ جَالِسًا وَهِيَ تَضْرِبُ
فَدَخَلَ أَبُو بَكْرٍ وَهِيَ تَضْرِبُ ثُمَّ دَخَلَ عَلِيٌّ وَهِيَ
تَضْرِبُ ثُمَّ دَخَلَ عُثْمَانُ وَهِيَ تَضْرِبُ فَلَمَّا دَخَلْتَ أَنْتَ
يَا عُمَرُ أَلْقَتْ الدُّفَّ
Rasulullah saw. hendak menuju
perperangan, ketika kembali dari perperangan seorang Jariyyah hitam
datang menghampiri Rasulullah saw. seraya berkata ”wahai Rasulullah saw.
sesungguhnya aku telah bernadzar apabila Engkau kembali dengan selamat
aku akan menabuh Duff dan bernyanyi di hadapanmu, Rasulullah SAW
bersabda”apabila kau telah bernadzar maka tabuhlah sekarang karena
apabila tidak maka engkau telah melanggar nadzarmu” kau telah bernadzar
maka tabuhlah sekarang karena apabila tidak maka engkau telah melanggar
nadzarmu”. Kemudian Jariyyah tersebut menabuh Duff (dan bernyanyi),
kemudian Abu Bakar ra masuk ke rumah Rasulullah saw. dan Jariyyah itu
masih menabuh Duff dan bernyanyi, kemudian ketika Ali ra masuk dia masih
menabuhnya dan ketika Utsman ra masuk dia juga tetap menabuh, ketika
Umar ra masuk ia langsung melemparkan/menyembunyikan Duff itu di bawah
bokongnya, kemudian Jariyyah itu duduk. Lalu Rasulullah saw. bersabda
”wahai Umar sungguh setan pasti akan takut kepadamu, sungguh ketika Aku
duduk dia menabuh Duff, ketika Abu Bakar masuk dia juga masih demikian,
Ketika Ali masuk juga demikian, ketika Utsman masuk dia juga tetap
menabuhnya, akan tetapi ketika engkau masuk wahai Umar ia
lemparkan/sembunyikan Duff itu”. (H.r. At-Tirmidzi, No. 3690.
At-Tirmidzi mengatakan hadis ini hasan shahih gharib, hadis ini juga
dinyatakan shahih oleh Syekh Al Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi. Juga
diriwayatkan dalam Musnad Ahmad bab Buraidah no 22989 dengan sanad yang
kuat, dan diriwayatkan dalam Shahih Ibnu Hibban hadis no 6892).
Hadis ini adalah bukti kuat dibolehkannya menabuh Duff (sejenis alat
musik tabuh) dan bernyanyi. Tidak boleh bernadzar dalam hal yang
diharamkan atau dalam bermaksiat kepada Allah, hal ini sudah sangat
jelas. Izin Rasulullah saw. melalui kata-kata tunaikanlah nadzarmu
menjadi bukti kuat kebolehan menabuh duff dan bernyanyi. Sedangkan sikap
Umar ra itu adalah kecenderungannya yang tidak suka mendengarkan duff
dan nyanyian. Adalah aneh sekali jika menganggap sikap Umar ra sebagai
menunjukkan haramnya menabuh musik dan bernyanyi karena kalau memang
haram tidak mungkin dari awal Rasulullah SAW membiarkannya termasuk Abu
Bakar ra, Ali ra dan Usman ra. Adalah lucu sekali berpendapat Umar ra
tahu itu haram sedangkan Rasulullah SAW tidak, yang seperti ini jelas
tidak benar. Oleh karena itu sikap Umar ra tidak lain adalah
kecenderungan pribadinya.
Hadis Kedua
عَنْ
الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذٍ قَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صلى الله
عليه وسلم غَدَاةَ بُنِيَ عَلَيَّ فَجَلَسَ عَلَى فِرَاشِي كَمَجْلِسِكَ
مِنِّي وَجُوَيْرِيَاتٌ يَضْرِبْنَ بِالدُّفِّ يَنْدُبْنَ مَنْ قُتِلَ مِنْ
آبَائِهِنَّ يَوْمَ بَدْرٍ حَتَّى قَالَتْ جَارِيَةٌ وَفِينَا نَبِيٌّ
يَعْلَمُ مَا فِي غَدٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم لَا تَقُولِي
هَكَذَا وَقُولِي مَا كُنْتِ تَقُولِينَ
Dari Rubayyi’ binti
Mu’awwidz, ia berkata ”Rasulullah saw. datang, pagi-pagi ketika
pernikahan saya. Kemudian Beliau duduk dikursiku seperti halnya kau
duduk sekarang ini di depanku, kemudian aku menyuruh para
Jariyahmemainkan Duff, dengan menyanyikan lagu-lagu balada Duff, dengan
menyanyikan lagu-lagu balada orang tua kami yang syahid pada perang
Badr, mereka terus bernyanyi dengan syair yang mereka kuasai, sampai
salah seorang dari mereka mengucapkan syair yang berbunyi…”Diantara kita
telah hadir seorang Nabi yang mengetahui hari depan”…Maka Nabi saw.
bersabda ”Adapun syair ini janganlah kamu nyanyikan”.(H.r. Al-Bukhari,
Shahih Bukhari Kitab Nikah Bab Dharbal Duff Al Nikah Wa Al Walimah no
5147, juga diriwayatkan Ibnu Hiban, Shahih Ibnu Hibban no 5878).
Hadis ini juga mengisyaratkan bolehnya memainkan Duff dan bernyanyi, hal
ini berdasarkan taqrir atau diamnya Nabi saat Jariyyah tersebut
memainkan duff dan bernyanyi. ِAl-Bukhari telah meriwayatkan hadis ini
dalam BabDharbal Duff Al Nikah Wa Al Walimah (Memukul Tambur Selama
Pernikahan) Duff Al Nikah Wa Al Walimah (Memukul Tambur Selama
Pernikahan). Perkataan Nabi saw.”Adapun syair ini janganlah kamu
nyanyikan”merujuk syair ini janganlah kamu nyanyikan”merujuk kepada
syair yang berbunyi..”Diantara kita telah hadir seorang Nabi yang
mengetahui hari depan”, Nabi melarang kata-kata dalam syair ini karena
hanya Allah swt. semata yang mengetahui hari depan.
Hadis Ketiga
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ دَخَلَ أَبُو بَكْرٍ
وَعِنْدِي جَارِيَتَانِ مِنْ جَوَارِي الْأَنْصَارِ تُغَنِّيَانِ بِمَا
تَقَاوَلَتْ الْأَنْصَارُ يَوْمَ بُعَاثَ قَالَتْ وَلَيْسَتَا
بِمُغَنِّيَتَيْنِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ أَمَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ فِي
بَيْتِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَذَلِكَ فِي يَوْمِ عِيدٍ
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَا أَبَا بَكْرٍ إِنَّ
لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا
Dari Aisyah ra, ia
berkata, “Suatu hari Abu Bakar ra masuk ke rumah Rasul saw. disana ada
dua jariyah Anshar yang sedang bernyanyi dengan “nyanyian Anshar”, Kata
Aisyah, “(mereka sudah biasa bernyanyi, namun) keduanya bukan biduanita”
Abu Bakar (melarang keduanya) berkata, “Apakah (dibiarkan) seruling
setan di rumah Rasul” peristiwa itu pada hari Ied. Rasulullah saw.
Bersabda, ”Wahai Abu Bakar, sesungguhnya tiap kaum punya hari ied, dan
ini adalah hari ied kita. Dalam riwayat lain: Wahai Abu Bakar,
biarkanlah mereka bernyanyi karena hari ini adalah hari Id (hari raya)”.
(H.r. Al-Bukhari & Muslim, Shahih Bukhari dan Shahih Muslim
sebagaimana disampaikan Syekh Al Albani, Ghayatul Maram Takhrij Al Halal
Wal Haram Fil Islam hadis ke 399; Al-Maktab Al-Islami Al Ula, hal.
227).
Hadis ini juga menjadi dasar bolehnya bernyanyi dan
memainkan gendang atau rebana. Hal ini tampak jelas dari kata-kata Nabi
saw. ”Biarkanlah”. Tidak mungkin Nabi saw. membiarkan yang haram.
Sedangkan anggapan sebagian orang bahwa yang dibolehkan hanya pada hari
raya sedangkan selain hari raya itu dilarang adalah anggapan yang tidak
benar. Pertama sudah jelas dalam dua hadis sebelumnya nyanyian
dibolehkan ketika nadzar dan pernikahan, bukankah itu artinya selain
hari raya? Kedua, dalam hari raya tidak dibolehkan melakukan sesuatu
yang haram. Bagaimana mungkin sesutu yang haram menjadi halal karena
hari raya. Oleh karena itu tidak beralasan menyatakan nyanyian itu
haram.
Hadis Keempat
Diriwayatkan dari Aisyah ra
yang berkata ”dikamarku ada Jariyyah Anshar kemudian aku menikahkannya
maka Rasulullah SAW masuk pada hari pernikahannya itu Beliau SAW sama
sekali tidak mendengar nyanyian ataupun lahwu(permainan) kemudian Beliau
SAW bersabda ”wahai Aisyah apakah engkau tidak memberikan nyanyian
untuknya?”. Kemudian Beliau SAW bersabda lagi ”bukankah di kampung ini
kampungnya orang Anshar yang mereka itu sangat menyukai nyanyian” (H.r.
Ibnu Hiban, Shahih Ibnu Hibban no 5875 semua perawinya tsiqat).
Dalam riwayat Ahmad, al-Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah r.a. Katanya:
“Aku pernah mengawinkan seorang wanita dengan seorang laki-laki dari
kalangan Anshar. Maka Nabi s.a.w. bersabda:
يَا عَائِشَةُ مَا كَانَ مَعَكُمْ مِنْ لَهْو فَإِنَّ الأَنْصَارَ يُعْجِبُهُمُ اللَّهْوُ
“Hai ‘Aisyah, tidak adakah padamu hiburan (nyanyian) karena sesungguhnya orang-orang Anshar senang dengan hiburan (nyanyian).”
Dalam riwayat Ahmad terdapat kalimat
لَوْ بَعَثْتُمْ مَعَهَا مَنْ يُغَنِّيهِمْ وَ يَقُولُ: أَتَيْنَاكُمْ
أَتَيْنَاكُمْ فَحَيُّونَا نُحَيِّيكُمْ فَإِنَّ الأَنْصَارَ قَوْمٌ
فِيهِمْ غَزَلٌ
“Bagaimana kalau diikuti pengantin itu oleh
(orang-orang) wanita untuk bernyanyi sambil berkata dengan senada: “Kami
datang kepadamu. Hormatilah kami dan kami pun menghormati kamu. Sebab
kaum Anshar senang menyanyikan (lagu) tentang wanita.”
Begitu
pula dalam hadis ini yang berkesan adanya anjuran nyanyian atau hiburan
dalam pernikahan. Hal ini setidaknya membuktikan nyanyian itu tidak
haram karena Nabi saw. telah mengizinkannya dalam pernikahan.
Hadis kelima
عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى قُرَظَةَ بْنِ كَعْبٍ
وَأَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ فِي عُرْسٍ وَإِذَا جَوَارٍ يُغَنِّينَ
فَقُلْتُ أَنْتُمَا صَاحِبَا رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَمِنْ
أَهْلِ بَدْرٍ يُفْعَلُ هَذَا عِنْدَكُمْ فَقَالَ اجْلِسْ إِنْ شِئْتَ
فَاسْمَعْ مَعَنَا وَإِنْ شِئْتَ اذْهَبْ قَدْ رُخِّصَ لَنَا فِي اللَّهْوِ
عِنْدَ الْعُرْسِ
Dari Amir bin Saad, dia berkata, ”Aku masuk ke
rumah Qardhah bin Ka’ab dan Abi Mas’ud pada pernikahan, ternyata
diantara mereka ada beberapa Jariyah yang sedang bernyanyi,kemudian aku
bertanya ”Kalian itu sahabat Nabi saw. Dan di antara ahli Badar, mengapa
hal ini dilakukan dihadapan kalian?” Dia (salah seorang di antara
keduanya) menjawab ”Duduklah, jika engkau suka dengarkanlah bersama
kami, akan tetapi jika tidak pergilah sungguh kami telah diberikan
keringanan untuk bersuka ria selama walimah pernikahan” (H.r. An-Nasai,
Sunan An Nasa’i Bab Al Lahwu Wa Al Ghina ’Inda Al ’Arus hadis No 3168,
dinyatakan hasan oleh Syekh Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).
Hadis ini juga menjadi dasar dibolehkannya nyanyian karena para sahabat
ra sendiri juga mendengarkan nyanyian. Ketika ditanya kenapa
mendengarkan nyanyian padahal mereka sahabat Rasulullah saw., maka
mereka menjawab bahwa Rasulullah saw. telah memberikan keringanan dalam
hal ini atau telah dibolehkan oleh Rasulullah saw. yaitu ketika walimah
pernikahan.
Hadis keenam
Anas bin Malik berkata:
“Sesungguhnya Nabi saw. melewati beberapa tempat di Madinah. Tiba-tiba
beliau berjumpa dengan beberapa jariah yang sedang memukul rebana sambil
menyanyikan: “Kami jariah bani Najjar. Alangkah bahagianya bertetangga
dengan Nabi.” Mendengar dendang mereka, Nabi saw. bersabda:
اللهُ يَعْلَمُ إِنِّي لأُحِبُّكُمْ
“Allah mengetahui bahwa aku benar-benar sayang kepada kalian.” H.r. An-Nasai
Keenam hadis tersebut menunjukkandibolehkannya nyanyian dan menabuh
alat musik seperti duff atau rebana nyanyian dan menabuh alat musik
seperti duff atau rebana. Jadi bagaimana mungkin alat musik itu haram.
Adalah tidak benar menyatakan kebolehan itu bersifat khusus dan selain
itu haram. Artinya hanya dibolehkan karena bernadzar, pernikahan dan
hari raya. Pendapat ini jelas rancu karena: “apakah karena bernadzar,
pernikahan dan hari raya maka yang haram menjadi halal”. Ini jelas tidak
benar, justru hadis tersebut dipahami sebagai keumuman pembolehannya.
Situasi-situasi yang berlainan yaitu ketika menunaikan nadzar, ketika
ada pernikahan dan ketika hari raya jelas lebih menunjukkan keumuman
dibolehkannya nyanyian. Dibolehkannya sudah pasti tidak menunjukkan
haram.
Imam Asy-Syaukani berkata: Ulama Madinah dan lainnya,
seperti ulama Zhahiri dan jama’ah ahlu Sufi memberikan kemudahan pada
nyanyian walaupun dengan gitar dan biola”. Juga diriwayatkan oleh Abu
Manshur Al-Bagdadi As-Syafi’i dalam kitabnya bahwa Abdullah bin Ja’far
menganggap bahwa nyanyi tidak apa-apa, bahkan membolehkan budak-budak
wanita untuk menyanyi dan beliau sendiri mendengarkan alunan suaranya.
Dan hal itu terjadi di masa khilafah Amirul Mukminin Ali ra. Begitu juga
Abu Manshur meriwayatkan hal serupa pada Qodhi Syuraikh, Said bin Al
Musayyib, Atho bin abi Ribah, Az-Zuhri dan Asy-Sya’bi.
Imam
Al-Haramain dalam kitabnya, An-Nihayah, dan Ibnu Abi Ad-Dunya yang
menukil dari Al-Itsbaat Al-Muarikhiin, bahwa Abdullah bin Zubair
memiliki budak-budak wanita dan gitar. Dan Ibnu Umar pernah ke rumahnya
ternyata disampingnya ada gitar , Ibnu Umar berkata: ”Apa ini wahai
sahabat Rasulullah saw?” kemudian Ibnu Zubair mengambilkan untuknya,
Ibnu Umar merenungi kemudian berkata:” Ini mizan Syami (alat musik) dari
Syam?”. Berkata Ibnu Zubair:” Dengan ini akal seseorang bisa seimbang”.
Dan diriwayatkan dari Ar-Rowayani dari Al-Qofaal bahwa madzhab Malik bin Anas membolehkan nyanyian dengan alat musik.
Demikianlah pendapat ulama tentang mendengarkan alat musik. Dan jika
diteliti dengan cermat, maka ulama muta’akhirin yang mengharamkan alat
musik karena mereka mengambil sikap waro’ (hati-hati). Mereka melihat
kerusakan yang timbul dimasanya. Sedangkan ulama salaf dari kalangan
sahabat dan tabi’in menghalalkan alat musik karena mereka melihat memang
tidak ada dalil baik dari Alquran maupun hadis yang jelas
mengharamkannya, sehingga dikembalikan pada hukum asalnya yaitu mubah.
Pendapat Kami
Setelah mengkaji berbagai dalil dan argumentasi yang dikemukakan kedua
belah pihak, kami cenderung kepada kelompok yang menyatakan bahwa lagu
& musik itu hukumnya mubah selama terbebas dari faktor-faktor yang
telah disebutkan di atas. Dengan pertimbangan sebagai berikut:
Pertama, Surat luqman, ayat 6.
Hemat kami, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abas, dan Ibnu Umar, tidak bermaksud
membatasi kata-kataLahwa al-Hadits al-Hadits itu hanya dengan nyanyian.
Namun nyanyian termasuk ke dalam Lahwa al-Haditsts yang dikecam oleh
Allah melalui ayat tersebut jika digunakan sebagai alat untuk
menyesatkan manusia. Karena mereka pun paham bahwa yang menjadi illatut
tahrim (sebab pengharaman) Lahwa al-Haditsts dalam ayat ini disebutkan
pada kalimat selanjutnya:
li yudhilla ‘an sabilillah (untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah)
(2) wa yattakhidzaha huzuwan (menjadikan jalan Allah itu olok-olokan)
Jadi inti persoalan bukan terletak pada nyanyian atau bukan nyanyian.
Sehubungan dengan ayat itu Imam al-Bukhari beristinbath
بَاب كُلُّ لَهْوٍ بَاطِلٌ إِذَا شَغَلَهُ عَنْ طَاعَةِ اللَّهِ
Bab Setiap Lahw adalah bathil apabila telah menyibukkannya dari
ketaatan kepada Allah. Selanjutnya al-Bukhari membuat contoh perkataan
yang termasuk Lahwa al-Haditsts bathil. Siapa yang mengucapkan kepada
temannya: Ta’al uqaamirka (kemarilah aku akan berjudi dengan temanmu).
(Lihat, Shahih al-Bukhari, Kitabul Isti’dzan, hal. 1334)
Kedua, Hadis Shahih Sanadnya Tetapi Matannya Tidak Jelas Mengharamkan Musik
Hadis al-Bukhari
لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِيْ أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
Imam al-Bukhari menempatkan hadis ini dalam
بَابُ مَا جَاءَ فِيْمَنْ يَسْتَحِلُّ الْخَمْرَ وَيُسَمِّيْهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ
Bab keterangan tentang Orang Yang Menghalalkan Khamr dan Menamainya Bukan dengan Namanya
Imam al-Bukhari tidak sedikitpun menyebutkan tentang pengharaman musik
dan lagu. Andaikata hadis ini hendak dihubungkan dengan masalah musik
& lagu, maka dilalah (petunjuk) yang paling tepat digunakan adalah
musik dan lagu haram jika diiringi dengan perbuatan maksiat (misalnya
tarian seronok) apalagi disertai dengan minuman khamr. Dilalah ini
diperoleh melalui perbandingan dengan riwayat al-Bukhari pula dari
sahabat yang sama (Abi Malik Al-Asy’ari)
لَيَشْرَبَنَّ أُنَاسٌ
مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا تَغْدُو
عَلَيْهِمِ الْقِيَانُ وَ تَرُوحُ عَلَيْهِمِ الْمَعَازِفُ
“Segolongan dari umatku akan minum khamr dan mereka menamainya bukan
dengan namanya, mereka akan didatangi oleh para penyanyi wanita keliling
beserta pemain musik dengan alat-alat instrumentalnya.” H.r. al-Bukhari
dalam at-Tarikhul Kabir, juga riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Abi Syaibah
(Lihat, Fathul Bari, X:55)
Dalam riwayat Abu Daud & Ibnu Majah disebutkan
لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ
اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلى رُؤُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَ الْمُغَنِّيَاتِ
يَخْسِفُ اللهُ بِهِمُ الأَرْضَ وَ يَجْعَلُ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَ
الْخَنَازِيرَ
“Sekelompok dari umatku akan minum khamr dan
menyebutnya dengan nama (baru) selain nama khamr. Para pemusik bersama
penyanyi wanita akan melakukan pertunjukan di hadapan mereka. Kemudian
mereka akan dilenyapkan ke dalam tanah dan dijadikan sebagian dari
mereka dalam bentuk kera dan babi.”
Nash hadis tersebut di atas
telah menjelaskan bentuk permainan alat musik dan nyanyian yang dicela
oleh syara’. Bila ia melanggar ketentuan syara’ (memainkan musik dan
bernyanyi dengan cara seperti di atas), maka haram hukumnya karena
disertai dengan hal-hal yang haram. Dalam hal ini kita dilarang
mendengarkannya atau berada di tempat-tempat pertunjukkan seperti itu,
misalnya klub malam, diskotik, dan sejenisnya. Itulah maksud sabda
Rasulullah saw. “Sekelompok dari umatku akan menghalalkan permainan
alat-alat musik dan penyanyi wanita (bersama mereka).”
Dari
keterangan di atas dapat kita simpulkan bahwa maksud hadis al-Bukhari
itu ditujukan kepada sekelompok orang dari kaum muslimin yang berani
menghalalkan penggunaan alat-alat musik di luar batas-batas yang telah
digariskan syara’.
Hadis Abu Daud & Ahmad
عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ عَمْرٍوأَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ
الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَالْكُوبَةِ وَالْغُبَيْرَاءِ وَقَالَ كُلُّ
مُسْكِرٍ حَرَامٌ – أبو داود –
Dari Abdullah bin Amr, bahwa
Rasulullah saw. Bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan khamr, judi,
al-Kubah dan al-Ghubaira. Setiap yang memabukkan adalah haram (H.r. Abu
Dawud, Sunan Abu Dawud, No. 3685)
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ
رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ
عَلَيْكُمْ الْخَمْرَ وَالْمَيْسِرَ وَالْكُوبَةَ وَقَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ
حَرَامٌ – رواه أحمد –
Dari Ibnu Abbas, dari Rasulullah saw.
Bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kalian khamar, judi dan
Al Kubah” Dan beliau bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah haram”
(H.r. Ahmad, Musnad Ahmad, VI:26, No. 2476)
Dari segi sanad,
hadis pertama telah dikritik asy-Syaukani dalam Nailul Authar, dia
berkata “Al-Hafiz adz-Dzahabi tidak berkomentar tentang hadis ini, dan
dalam sanadnya terdapat Walid bin Abdah. Abu Hatim Ar Razi berkata bahwa
Walid majhul atau tidak diketahui identitasnya. Al Mundziri berkata
bahwa hadis ini mangandung ‘illat (kecacatan).”
Hadis kedua dari
Ibnu Abbas telah dinyatakan shahih oleh Syekh Ahmad Syakir dalam Takhrij
Musnad Ahmad hadis no 2476. Hadis riwayat Ibnu Abbas ini juga
dinyatakan shahih oleh Syekh Syuaib Al Arnauth dalam Takhrijnya
terhadapMusnad Ahmad Ahmad hadis no 2476.
Sedangkan dari segi
matan, hadis ini tidak sharih(jelas dan tegas) menunjukkan keharaman.
Mereka yang mengharamkan musik dengan dalil hadis ini selalu mengartikan
al-Kubah dengan alat musik perkusi atau tabuh dan al-Ghubaira dengan
alat musik petik.
Padahal terjadi perbedaan di kalangan ulama
dalam penafsiran kata al-Kubah dan al-Ghubaira. Ali bin Budzaimah
mengatakan bahwa al-Kubah diartikan sebagai tambur, sedangkan dalam
kitabGharib al-Hadis al-Hadis Ibnu Arabi, al-Khatib dan Abu Ubaid
mengatakan al-Kubah adalah permainan dadu. Perbedaan pendapat juga
terjadi di kalangan ulama dalam menafsirkan al- Ghubaira, sebagian ada
yang mengatakan alat musik sedangkan sebagian yang lain mengatakan
al-Ghubaira adalah khamr yang terbuat dari jagung atau gandum. Demikian
pendapat Ibnul Atsir dalam kitab An-Nihayah fi Gharibil Hadis.
Menurut kami al-Kubah lebih tepat diartikan sebagai permainan dadu dan
al-Ghubaira sebagai minuman khamr dari jagung dan gandum. Hal ini karena
Penafsiran seperti ini lebih sesuai dengan teks hadis yang mengharamkan
khamr dan judi. Al-Ghubaira berkaitan dengan khamr dan al-Kubah
berkaitan dengan judi.Penafsiran al-Kubah sebagai alat musik tabuh jelas
akan menimbulkan pertentangan hukum, karena pada hadis shahih
diterangkan bahwa Rasulullah saw. membolehkan menabuh duff (sejenis alat
musik tabuh atau perkusi) dan rebana. (haram) dengan hukum mubah yang
dikandung dalam
Oleh karena itu menjadikan hadis-hadis ini sebagai dasar pengharaman musik dan lagu adalah kurang tepat.
Hadis Ibnu Umar
Diriwayatkan dari Nafi bahwa Ibnu Umar mendengar suara seruling
pengembara maka beliau memasukkan jarinya ke telinganya, kemudian beliau
menyimpangkan kudanya dari jalanan, ia mengatakan “hai Nafi apakah kamu
mendengar?”. Aku menjawab: ya, maka ia berlalu sampai aku mengatakannya
tidak. Maka beliau mengangkat tangannya dan kembali menunggang ke
jalanan kemudian beliau berkata ”Aku pernah melihat Rasulullah saw.
mendengar suara seruling pengembara maka beliau berbuat seperti
ini”(Hadis Sunan Abu DaudBab Adab hadis no 4924).
Tentang hadis
ini Abu Daudberkata “hadis ini munkar”. Al Hafidz Al Munziri dalam
kitabnyaMukhtasar Lis Sunan Lis Sunan jilid 7 hadis no 4755 tidak
mengingkari atas kemunkarannya. Hal ini ditanggapi oleh Abu Thayyib
Muhammad Syamsyulhaq Adzim Abadi dalam Kitabnya Aun Al Ma’bud Syarh
Sunan Abu Dauddengandengan mengatakan: “tidak mengetahui sisi
keingkarannya tetapi sanadnya kuat dan tidak bertentangan dengan
periwayatan yang tsiqah”.HadisHadis ini juga dinyatakan shahih oleh Abu
Sulaiman Al Khattabi dan Ibnu Hibban (dalam Shahih Ibnu Hibban).
Walaupun hadis ini shahih juga tidak tepat dijadikan dasar untuk
mengharamkan musik karena matan hadis tidak jelas menyatakan haramnya
suara seruling itu. Pada awalnya Ibnu Umar mendengar suara seruling
kemudian dia menutup telinganya seraya berkata kepada Nafi apakah ia
mendengarnya, Nafi memang mendengarnya dan terus mendengarnya sampai
suara seruling itu tidak terdengar lagi. Ketika Ibnu Umar memastikan
kepada Nafi apakah suara seruling itu tidak terdengar lagi, barulah ia
menurunkan tangannya. Ibnu Umar berkata bahwa Rasulullah saw. berbuat
seperti ini. Tindakan seperti itu hanya menunjukkan ketidaksukaan
Rasulullah saw. kepada suara seruling tersebut dan bukan menunjukkan
keharamannya.
Seandainya mendengar suara seruling itu haram maka
Ibnu Umar pasti akan menyuruh Nafi untuk menutup telinganya juga, serta
mencari siapa yang memainkan seruling itu (tidak hanya diam menunggu
sampai suara seruling itu tidak terdengar) untuk memperingatkan bahwa
yang dilakukannya adalah haram. Hal ini juga menyiratkan bahwa
Rasulullah saw. ketika bersama Ibnu Umar ra juga tidak menyuruh Ibnu
Umar untuk menutup telinganya ketika mendengar suara seruling
pengembara. Apalagi jika benar Rasulullah saw. mengharamkannya maka Ibnu
Umar pasti akan berkata Rasulullah saw. telah mengharamkan mendengar
suara seruling dan Ibnu Umar akan memberitahu kepada Nafi tentang ini,
tapi yang ada malah Ibnu Umar hanya berkata Rasulullah SAW berbuat
seperti ini. Oleh karena itu hadis ini lebih tepat menunjukkan
ketidaksukaan terhadap suara seruling dan bukan pengharamannya.
Asy Syaukani menyatakan bahwa Tindakan Rasulullah SAW dan Ibnu Umar yang
tidak melarang pengembala tersebut untuk memainkan serulingnya adalah
dalil yang menunjukkan ketidakharamannya. Lihat, Nailul Authar V:27.
Selain itu Abu Daudjuga mencantumkan hadis ini dalam Bab Makruhnya Lagu
dan Seruling yang menunjukkan bahwa Abu Daudsendiri memahami kalau hadis
ini tidak menunjukkan haramnya lagu dan seruling.
Hadis Daif Sanadnya Meski Matannya Jelas Mengharamkan Musik
Hadis Riwayat Ahmad
تَبِيتُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي عَلى أَكْلٍ وَ شُرْبٍ وَ لَهْوٍ وَ
لَعْبٍ ثُمَّ يُصْبِحُونَ قِرَدَةً وَ خَنَازِيرَ وَ تُبْعَثُ عَلى
أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَائِهِمْ رِيحٌ فَتَنْسِفُهُمْ كَمَا نُسِفَ مَنْ
كَانَ قَبْلَكُمْ بِاسْتِحْلاَلِهِمْ الْخَمْرَ وَ ضَرْبِهِمْ بِالدُّفُوفِ
وَ اتِّخَاذِهِمِ الْقَيِّنَاتِ
“Sekumpulan umatku melewati malam
dengan makan, minum, hiburan, dan permainan. Esok harinya mereka
ditukar dengan (rupa) monyet dan babi. Lalu kepada orang yang masih
hidup di kalangan mereka diutus angin untuk memusnahkan mereka
sebagaimana telah memusnahkan orang-orang terdahulu disebabkan karena
sikap mereka menghalalkan arak, memukul rebana dan mengambil biduanita
(untuk menyanyi) bagi mereka.” (Musnad Imam Ahmad,V:259 dan Nailul
Authar, VII:98)
Imam Ahmad meriwayatkan hadis ini melalui Sa’id
bin Mansur dari Al-Harits bin Nabhan, dari Farqad As-Sabakhi, dari Ashim
bin Amru, dari Abu Umamah.
Pada sanad ini terdapat dua rawi yang
daif, yaitu al-Harits bin Nabhan dan Farqad As-Sabakhi. Kata Imam Ahmad
sendiri Farqad As-Sabakhi hadisnya tidak kuat. (Lihat, al-Muhalla,
VI:59).
Imam adz-Dzahabi mengatakan bahwa Al-Harits bin Nabhan
riwayatnya menurut Imam al-Bukhari adalah “munkarul hadis”. Menurut Imam
An-Nasai, Hadisnya “matruk”. Ibnu Ma’in berpendapat, Hadis Al-Harits
bin Nabhan “Laisa bi syai” (Lihat, Mizanul I’tidal, I:444, No. Rawi
1649)
Adapun Farqad As-Sabakhi menurut Abu Hatim sanadnya tidak
kuat. Sedangkan Imam Bukhari mengatakan bahwa di dalam hadisnya banyak
hadis yang “munkar”. Kemudian menurut Imam An-Nasai, Hadisnya dha’if dan
orangnya tidak dapat dipercaya. (Lihat, Mizanul I’tidal, III:346, No.
Rawi 6699)
Hadis Abu Daud
Hadis ini datang
melalui Sallam bin Miskin yang didengarnya dari seorang tua yang
melihat Abi Wail hadir di suatu pesta pernikahan. Di pesta itu
orang-orang asyik bermain, bersenang-senang dan bernyanyi bergembira.
Waktu itu timbul hasrat Abu Wail untuk mencegahnya. Sambil melepaskan
sorban Abu Wail berkata: “Kudengar dari Abdullah bin Mas’ud bahwa dia
pernah mendengar Rasulullah bersabda:
الْغِنَاءُ يُنْبِتُ النِّفَاقَ فِي الْقَلْبِ
“Lagu atau nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati.” (Lihat, Sunan Abu Daud, IV: 282, Hadis No. 4927)
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dengan sanadnya dari Muslim
bin Ibrahim, dari Sallam bin Miskin melalui seorang kakek yang tidak
disebutkan namanya. Si kakek itu pernah berjumpa dengan Abu Wail yang
mendengar sebuah hadis Rasulullah saw. dari Ibnu Mas’ud seperti di atas
Pada sanad Hadis tersebut terdapat seseorang yang “majhul” (tidak
dikenal), yaitu seorang kakek tua. Menurut kaidah ilmu Hadis bila
sanadnya majhul, maka Hadis tersebut harus ditolak. Tetapi di dalam
sanad Hadis ini terdapat seseorang yang dapat dipercaya, yaitu Sallam
bin Miskin. Namun Imam Abu Daudmengatakan bahwa perawi tersebut
cenderung kepada pendapat golongan Qadariyah (golongan yang menolak
adanya takdir). Karena itu sudah cukup bagi kita untuk meolak riwayatnya
karena berarti ia telah tergolong ke dalam golongan (Qadariyah) yang
berbuat bid’ah. Sedangkan ahli bid’ah tidak boleh diterima riwayatnya.
Hadis ini juga telah diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dunya, juga dari Ibnu
Mas’ud, Ibnu ‘Adi, dan Ad-Dailami dengan sanad yang dha’if. Menurut
Ibn-ul-Qathan, ia menukilkan pendapat Imam Nawawi yang mengatakan bahwa
Hadis ini tidak shahih. Pendapat ini juga didukung oleh Imam As-Sarkhasi
dan Imam Al-‘Iraqi yang menolak Hadis tersebut karena ada seseorang
yang tidak tercatat namanya.
Imam Al-Baihaqi meriwayatkannya juga
dalam kitab Syu’abul Iman dari Jarir dengan sanad yang di dalamnya
terdapat seorang rawi bernama Ali bin Hammad. Orang ini menurut Imam
Daruquthni adalah “matruk” (harus ditinggalkan).
Selain itu pada
sanadnya ada Abdullah bin Abdul ‘Aziz bin Ruwat yang menurut Imam Abu
Hatim hadisnya munkar seluruhnya. (Lihat, Faidhul Qadir, IV:413-414)
Hadis Riwayat at-Tirmidzi
Dari Imran bin Husain bahwa Rasulullah s.a.w. telah bersabda:
فِي هذِهِ الأُمَّةِ خَسْفٌ وَ مَسْخٌ وَ قَذْفٌ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ
الْمُسْلِمِينَ: يَا رَسُولَ اللهِ وَ مَتَى ذلِكَ؟ قَالَ: إِذَا ظَهَرَتِ
الْقِيَانُ وَ الْمَعَازِفُ وَ شُرِبَتِ الْخُمُورُ
“Pada umat ini
berlaku tanah longsor, pertukaran rupa, dan kerusuhan.” Bertanya salah
seorang di antara kaum Muslimin: ” Kapankah yang demikian itu akan
terjadi, ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Apabila telah muncul
biduanita, alat-alat musik dan minuman arak di tengah kaum Muslimin.”
(Lihat, Sunan Tirmidzi, hadis No. 2309; Nailul Authar, VIII:98)
Hadis ini walaupun dari segi sanadnya mursal, yang umumnya ditolak oleh
sebagian ahli hadis, tetapi oleh sebagian lainnya dijadikan hujjah dalam
pengambilan hukum dan pendapat. Cara seperti inilah yang dapat
diterima. Tetapi dari segi matannya (isi Hadis), ia tidak menunjukkan
bahwa telah diturunkan azab atas mereka yang berupa tanah longsor,
pertukaran rupa dari manusia ke wajah hewan, terjadinya kerusuhan adalah
karena mereka telah menggunakan alat-alat musik atau karena mereka
telah mendengar nyanyian seorang biduanita dan menenggak minuman keras.
Tetapi semua malapetaka yang menimpa mereka disebabkan oleh karena
mereka telah menghalalkan khamr, perzinaan, memakai sutera (bagi
lelaki), dan membolehkan wanita tampil sebagai penyanyi dalam forum yang
bercampur antara lelaki dan perempuan. Selain itu mereka menghalalkan
menggunakan alat-alat musik di luar batas-batas yang telah ditentukan
oleh syara’, sebagaimana yang telah ditunjukkan oleh Hadis riwayat
lainnya.
Hadis at-Thabari
Dari Abu Umamah al-Baahily, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:
لاَ يَحِلُّ تَعْلِيمُ الْمُغَنِّيَاتِ وَ لاَ بَيْعُهُنَّ وَ لاَ شِرَاؤُهُنَّ وَ ثَمَنُهُنَّ حَرَامٌ
“Tidak halal mengajari wanita-wanita (untuk menyanyi), tidak halal
memperjualbelikan mereka. Harga jual belinya juga haram. (Hr. Ibnu Jarir
ath-Thabari, Tafsir ath-Thabari, XXI: 39; Ibnul Jauzi, Talbis Iblis,
hal. 232)
Imam ath-Thabari berkata: “Terhadap merekalah ayat enam surat Luqman diturunkan.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam ath-Thabari dari al-Waqi’, dari
Khallaf ash-Shaffar, dari ‘Ubaidillah bin Zahhar, dari Ali bin Yazid,
dari al-Qasim bin Abdur Rahman, dengan sanad yang lemah, pada sanadnya
terdapat rawi bernama Ali bin Yazid. Menurut Imam al-Bukhari dia rawi
hadis yang munkar. Imam an-Nasai juga menilai bahwa orang tersebut tidak
dapat dipercaya. Abu Zur’ah berkata bahwa hadisnya tidak kuat.
Ad-Daruquthni berkata, “orang tersebut matruk. (Lihat, Mizanul I’tidal,
III:161, No. Rawi 5966)
Hadis Ibnu Ghailan
Dari Ali bin Abi Thalib r.a. sesungguhnya Nabi s.a.w. bersabda:
بُعِثْتُ بِكَسْرِ الْمَزَامِيرِ
“Aku diutus untuk menghancurkan seruling-seruling.” (H.r. Ibnu Ghailan
al-Bazzaz, Nailul Authar, VIII:100; ‘Ala’uddin al-Burhanfuri, Kanzul
Ummal, XV: 226, hadis No. 40689)
Ibnu Ghailan juga meriwayatkan bahwa Rasulullah s.a.w. pernah bersabda:
كَسْبُ الْمُغَنِّي وَ الْمُغَنِّيَةِ حَرَامٌ
“Penghasilan penyanyi lelaki maupun perempuan adalah haram.”
Hadis di atas daif, sebab pada sanadnya terdapat dua orang perawi yang ditolak riwayatnya:
Pertama, ‘Abbad bin Ya’qub. Mengenai orang ini, Imam az-Zahabi berkata,
“Bahwa orang tersebut adalah syi’ah ghulat (ekstrimis). Kemudian Imam
Ibnu Hibban menilai orang ini sebagai pendakwah untuk kalangan golongan
Rafidhah (Syi’ah). Selanjutnya Ibnu Hibban mengatakan bahwa orang ini
meriwayatkan Hadis-Hadis munkar dari orang-orang (perawi) terkemuka.
Oleh karena itu, kata Ibnu Hibban, riwayatnya harus ditinggalkan.
(Lihat, Mizanul I’tidal, II:379, No. Rawi 4149)
Keterangan di
atas menunjukkan bahwa Abbad bin Ya’kub termasuk salah seorang yang
aktif dalam mengembangkan madzhab Syi’ah Rafidhah. Orang ini selalu
mencela ‘Utsman bin ‘Affan dan para sahabat lainnya. Perbuatannya itu
menjadi alasan yang kuat untuk menolak semua riwayatnya. Selain itu ia
juga seorang ahli bid’ah yang menurut kaidah ilmu musthalah Hadis, tidak
bisa diterima riwayatnya.
Kedua, Ja’far bin Muhammad bin ‘Abbad
al-Makhzumi. Mengomentari orang tersebut, Imam an-Nasai berkata: “Dia
tidak kuat riwayatnya”. Sedangkan Ibnu ‘Uyainah mengatakan bahwa orang
ini bukan ahli hadis (tidak bisa diterima riwayatnya). (Lihat, Mizanul
I’tidal, I:414, No. Rawi 1518)
Setelah memperhatikan berbagai
dalil tentang lagu & musik di atas, maka kita tidak bisa
menyamaratakan semua nyanyian itu haram atau mubah karena terdapat
dalil-dalil yang membolehkannya di samping dalil yang mengharamkannya
dalam keadaan dan kondisi tertentu. Dari sini dapat ditarik dua macam
hal:
Nyanyian Yang Haram.
Jenis nyanyian ini terbatas pada
nyanyian yang disertai dengan perbuatan haram atau mungkar, semisal
minuman khamr, menampilkan aurat wanita, atau nyanyiannya berisi sya’ir
yang bertentangan dengan aqidah atau melanggar etika kesopanan Islam.
Contoh untuk ini adalah sya’ir lagu kerohanian agama selain Islam, lagu
asmara, lagu rintihan cinta yang membangkitkan birahi, kotor, dan porno.
Tak peduli apakah nyanyian itu berbentuk vokal atau diiringi dengan
musik, baik yang dinyanyikan oleh lelaki maupun wanita. Keharaman karena
keadaan dan kondisi tertentu oleh para ulama fiqih disebut haram
‘aridhi (haram karena faktor lain: sifat atau penggunaanya)
Nyanyian Yang Mubah.
Kriteria jenis nyanyian ini adalah tidak boleh bercampur dengan sesuatu
yang telah disebutkan dalam jenis nyanyian yang haram di atas. Tidak
juga diadakan di tempat-tempat maksiat, misalnya klub malam, diskotik,
dan sejenisnya, yang di tempat itu wanita dan lelaki bebas
bercampur-baur menari bersama.
Status nyanyian seperti di atas
sama halnya dengan nyanyian yang membangkitkan semangat perjuangan
(jihad), atau nyanyian yang sya’irnya menunjukkan ketinggian ilmu para
ulama dan keistimewaan mereka, atau juga nyanyian yang memuji
saudara-saudara maupun sesama teman dengan cara menonjolkan sifat-sifat
mulia yang mereka miliki, atau juga nyanyian yang melunakkan hati kaum
Muslimin terhadap agama, atau yang mendorong mereka untuk berpegang
teguh kepada ajaran-ajaran Islam dan bahaya yang akan menimpa orang yang
melanggarnya. Begitu pula macam-macam nyanyian yang membicarakan
tentang keindahan alam atau yang membicarakan tentang persoalan ilmu
(pandai) menunggang kuda, dan sebagainya.
Langganan:
Postingan (Atom)