KEL.BESAR ABU ALIFA

KEL.BESAR ABU ALIFA

Sabtu, 02 Mei 2015

"MENCINTAI" ADIK ANGKAT


Tanya  : Assalamu'alaikum ... pak ustadz Abu Alifa saya "menyukai" saudara (adik) angkat. Ceritanya begini, ketika umur saya 11 tahun mamah dan bapak mengurus dari kecil seorang anak perempuan, dan sekarang adik angkat perempuan itu sudah menginjak dewasa (16 tahun). Terus terang perempuan itu "mengundang" perasaan saya bukan hanya cinta seorang kakak kepada sang adik melainkan "cinta" karena ia seorang wanita yang "cantik". Pak ustadz apakah dibenarkan jika suatu saat saya bermaksud menikahinya? BR

Jawab  : Wa'alaikumussalam ... anak yang diurus oleh orang tua anda yang asalnya bukan mahram atau sepersusuan, tentu tidak menghalanginya untuk anda nikahi. Jangankan oleh anda, oleh ayah anda saja secara hukum anak yang diurus tidak menjadikannya mahram (jika sudah dewasa) dan tidak ada larangan untuk menikahinya. Sebab dalam Islam anak yang "dipungut" ataupun di adopsi tidak lantas menjadikan anak tersebut menjadi mahram. Bahkan jika tahu orang tua anak tersebut, maka nisbah anak tersebut tetap harus dikaitkan dengan ayah kandungnya. 

حدثنا قتيبة حدثنا يعقوب بن عبد الرحمن عن موسى بن عقبة عن سالم بن عبد الله بن عمر عن أبيه قال ما كنا ندعو زيد بن حارثة إلا زيد ابن محمد حتى نزلت ادعوهم لآبائهم هو أقسط عند الله -
سنن الترمذي
"...Dari Salim bin Abdillah bin Umar dari ayahnya berkata. Kami semua (para shahabat) tidak pernah memanggil "Zaid bin Haritsah" kecuali dengan panggilan "Zaid bin Muhammad", sehingga turun kepada kami (ayat) ..."Dan panggilah mereka (anak-anak angkatmu) dengan memakai ayah-ayah (kandung) mereka! Hal itu lebih adil disisi Allah...(QS.al-Ahzab 5). HR.Tirmidzi

Ayat ke-5 dalam surat al-Ahzab tersebut menunjukkan bahwa status anak angkat tidak menjadikannya mahram. Hal ini ditujukkan dengan perintah Allah untuk memanggil dan menisbatkan anak angkat itu tetap kepada ayah kandungnya. Bahkan dalam sejarah Nabi shallallahu alaihi wa sallam menikahi istri mantan dari anak angkatnya Nabi. Apalagi hal itu seperti yang anda inginkan. Jadi secara hukum tidak haram anda menikahi anak angkat orang tua anda atau adik angkat anda. Allahu A'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar