KEL.BESAR ABU ALIFA

KEL.BESAR ABU ALIFA

Sabtu, 18 April 2015

MANDI BERSAMA SUAMI ISTRI




Tanya  : Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Perkenalkan nama saya Isna H asal Kalimantan tinggal di Jakarta Selatan. Saya baru mendapatkan blog ini dua minggu lalu yang benar-benar saya cari terutama kedalaman pembahasan, terima kasih atas ilmunya. Sebelumnya saya mohon maaf karena mungkin kedangkalan ilmu yang saya miliki sehingga ikut serta menyampaikan pertanyaan. Ustadz Abu Alifa Shihab, saya sering mandi bersama dengan suami saya dalam keadaan (maaf) telanjang, yang terkadang suami suka minta berhubungan. Yang ingin saya tahu :
1. Apakah mandi bersama dalam keadaan tidak sehelai benangpun melakat, dibenarkan dalam Islam?
2. Bagaimana hukumnya berhubungan ditempat dan saat sedang mandi
Wassalam Isna H 

Jawab : Wa'alaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh ...
Dalam beberapa keterangan dijelasakan :


حدثنا عبد الله بن مسلمة أخبرنا أفلح بن حميد عن القاسم عن عائشة قالت كنت أغتسل أنا والنبي صلى الله عليه وسلم من إناء واحد تختلف أيدينا فيه - صحيح البخاري » كتاب الغسل-

"... Dari Aisyah berkata. Aku pernah mandi bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam satu bejana (wadah) dan saling bergantian (mengambil) airnya. (Shahih Bukhary lihat juga Muslim 321)
وَحَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، جَمِيعًا عَنِ ابْنِ عُيَيْنَةَ، قَالَ قُتَيْبَةُ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ أَبِي الشَّعْثَاءِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: أَخْبَرَتْنِي مَيْمُونَةُ: «أَنَّهَا كَانَتْ تَغْتَسِلُ هِيَ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي إِنَاءٍ وَاحِدٍ» 

"... Dari Ibnu Abbas berkata, telah memberitahuku Maemunah (istri nabi), sesungguhnya ia pernah mandi bersama Nabi shallalahu alaihi wa sallam dalam satu wadah (Shahih Muslim Kitab Haid)

Sekalipun dalam hadits diatas tidak ada kalimat keduanya terbuka (telanjang), tapi oleh para ulama hadits tersebut menjadi dalil disamping mandi bersama antara suami istri dibolehkan, juga menjadi dalil suami dibolehkan melihat aurat istrinya, begitupun sebaliknya (Fathu al-Baary 1 : 364)

Begitupun masalah berhubungan, jika itu menjadi gairah dalam hubungan suami istri dan tempatnya "aman", maka tak ada larangan melakukannya. Allahu A'lam

Fathul Bari (1/364)
Fathul Bari (1/364)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar