Tanya :
Assalamu’alaikum … pak ustadz Abu Alifa yang saya hormati. Benarkah
bahwa berhubungan suami istri itu berpahala bagi keduanya? KL Medan
Jawab : Wa’alaikumussalam … Dalam sebuah hadits Nabi saw pernah bersabda :
...وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ
أَيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ
أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ
فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرً
“Dan pada kemaluan (bercampur/jima’)
kalian terdapat sedekah. Mereka (para sahabat) bertanya, Ya Rasulullah,
apakah salah seorang dari kami yang menyalurkan syahwatnya akan
mendapatkan pahala?’ Beliau bersabda, ‘Bagaimana pendapat kalian
seandainya hal tersebut disalurkan pada tempat yang haram, bukankah
baginya dosa? Demikianlah halnya jika hal tersebut diletakkan pada
tempat yang halal, maka dia mendapatkan pahala.” (HR. Muslim dari Abu Dzar ra)
Dengan demikian bercampurnya suami istri berpahala! Allohu A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar