KEL.BESAR ABU ALIFA

KEL.BESAR ABU ALIFA

Sabtu, 13 April 2013

BERCAMPURNYA SUAMI ISTRI


Tanya : Assalamu’alaikum … pak ustadz Abu Alifa yang saya hormati. Benarkah bahwa berhubungan suami istri itu berpahala bagi keduanya? KL Medan 

Jawab : Wa’alaikumussalam … Dalam sebuah hadits Nabi saw pernah bersabda :

...وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرً

“Dan pada kemaluan (bercampur/jima’) kalian terdapat sedekah. Mereka (para sahabat) bertanya, Ya Rasulullah, apakah salah seorang dari kami yang menyalurkan syahwatnya akan mendapatkan pahala?’ Beliau bersabda, ‘Bagaimana pendapat kalian seandainya hal tersebut disalurkan pada tempat yang haram, bukankah baginya dosa? Demikianlah halnya jika hal tersebut diletakkan pada tempat yang halal, maka dia mendapatkan pahala.” (HR. Muslim dari Abu Dzar ra)

Dengan demikian bercampurnya suami istri berpahala! Allohu A’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar