KEL.BESAR ABU ALIFA

KEL.BESAR ABU ALIFA

Jumat, 09 Mei 2014

ISRA MI'RAJ ANTARA RUH DAN JASAD


Tanya : Bismillah… pak ustadz Abu Alifa, apakah benar Nabi saw Isra’ Mi’raj naik kendaraan “Buraq”. Kemudian apakah Nabi saw Isra’ Mi’raj itu ruhnya saja (dalam mimpi) atau ruh dan jasad beliau yang pergi itu! Wassalam NTA

Jawab : Bismillah … Meyakini terjadinya peristiwa Isra’ dan Mi’raj merupakan bagian dari keimanan kita kepada Rasulullah saw. Bentuk keimanan pada dasarnya terletak pada sesuatu diluar nalar manusia melalui wahyu yang disampaikan oleh para Rasul-Nya. Bentuk keimanan seseorang belum memadai manakala sebagian yang diberitakan dan diajarkan didustainya.

Dalam shahihain (Bukhary dan Muslim) dalam melakukan Isra’ Mi’raj, Nabi disertai oleh para malaikat yang dipimpin oleh Malaikat Jibril as, dengan kendaraan buraq termasuk hewan ghaib yang menyerupai kuda hanya lebih kecil, namun lebih besar dari keledai.  Dalam mi’raj-nya Nabi saw ditemani Jibril menempuh beberapa (tingkatan) langit. Dan pada tingkatan langit itu Nabi berjumpa dengan beberapa Nabi, diantaranya Nabi Adam, Nabi Yahya dan Isa, Nabi Yusuf, Nabi Idris, Nabi Harun, Nabi Musa dan Nabi Ibrahim ‘alaihimus-salam.

Mengenai ruh dan jasad Nabi saw pada saat Isra dan Mi’raj, memang ada perbedaan.  

Pertama, bahwa Isra’  Mi’raj-nya Nabi hanya berupa Ruh saja. Hal ini didasarkan keterangan (riwayat) yang disandarkan kepada Siti Aisyah ra  yang berkata :

…Jasad Rasulullah tidak pernah hilang, akan tetapi Allah meng-isra’kannya dengan ruh“.


Disamping riwayat diatas ada beberapa riwayat yang mengatakan bahwa Isra Mi’raj Nabi saw adalah mimpi yang benar.

Keterangan mengenai Nabi saw Isra’ Mi’raj hanya dalam bentuk ruh dan mimpi tercatat dalam kitab-kitab Sirah Nabawiyah seperti karya Ibn Hisyam, Ibn Ishaq dan Ibn Katsir.

Kedua, Isra’ dan Mi’raj Nabi saw terjadi pada ruh dan jasad. Hal ini didasarkan pada firman Allah swt (QS.Al-Isra ayat 1) yang dalam ayat tersebut menggunakan kalimat “‘abdun” (hamba) yang  tentu mencakup ruh dan jasad. Disamping itu dipergunakannya kendaraan yang dipakai Nabi, inipun membuktikan bahwa ruh dan jasad Nabi yang pergi. Jika hanya mimpi atau ruhnya saja, maka bentuk kemu’jizatan tidak terlihat, sebab mimpi adalah hal yg biasa.

Adapun mengenai riwayat diatas, para ulama tafsir maupun ulama hadits menolak, sebab riwayat tersebut tidak shahih. Dengan demikian sebagai sebuah mu’jizat dan diperlukan keimanan untuk mempercai peristiwa itu, maka Isra dan Mi’raj Nabi terjadi secara ruh dan jasad dan dalam keadaan terjaga bukan mimpi. Allohu A’lam

Selasa, 29 April 2014

DIHADAPKAN KE ARAH QIBLAT SAAT MENYEMBELIH


Tanya : Ustadz mau bertanya mengenai mengarahkan hewan ke qiblat saat disembelih. Apakah hal ini wajib atau bagaimana? Samsul A

Jawab : Bismillah… sampai saat ini secara pribadi saya belum mendapatkan perintah dari Nabi saw bahwa saat menyembelih wajib dihadapkan hewan itu kearah qiblat, sebagaimana perintah wajibnya shalat menghadap qiblat. Akan tetapi dari perbuatan para shahabat, bahwa hal tersebut (dihadapkan hewan ke qiblat saat disembelih) hanya merupakan keutamaan atau anjuran saja.


عن نافع أن ابن عمر كان يكره أن يأكل ذبيحة ذبحه لغير القبلة  

Dari Nafi’, sesungguhnya Ibnu Umar tidak suka memakan daging hewan yang disembelih dengan tidak menghadap qiblat (Riwayat Abdur Razaq no 8585 dengan sanad yang shahih)

عن ابن سيرين قال : كان يستحب أن توجه الذبيحة إلى القبلة
 

Dari Ibnu Sirin (seorang tabiin) beliau mengatakan, “Dianjurkan untuk menghadapkan hewan sembelihan ke arah qiblat” (Riwayat Abdur Razaq no 8587 dengan sanad yang shahih).


Dengan demikian hewan dihadapkan kearah qiblat saat disembelih merupakan anjuran (sunnat) saja. Allohu A’lam

Minggu, 26 Januari 2014

UMRAH SESUAI SUNNAH NABI SAW


Tanya : Bismillah… ustadz Abu Alifa saya ingin mengetahui tata cara Umrah yang pernah dicontohkan Nabi Muhammad saw. Semoga ustadz tidak keberatan menjawabnya. (Kel. Besar Jamaah Majid Al-Muthmainah)

Jawab:  Ibadah Umrah meliputi pelaksanaan IHRAM, THAWAF,  SHALAT DIMAQAM IBRAHIM, SA’I dan TAHALLUL.

1. IHRAM UMRAH
Setelah mandi, atau dalam kondisi sudah mandi kita mulai IHRAM dari tempat (miqat) yang telah ditentukan, lalu kita awali dengan Ihlal Ihram Umrah dengan membaca :

LABBAIKA UMRATAN  
(kami memenuhi panggilan Umrah-Mu)

Setelah membaca  Ihlal Ihram (untuk umrah) diatas, lalu membaca talbiyah dengan nyaring (berulang-ulang) sampai menjelang pelaksanaan THAWAF. Lafadz talbiyah yang dimaksud :

LABBAILAL-LOHUMMA LABBAIK ..LABBAIKA LAA SYARIKA LAKA LABBAIK …INNAL-HAMDA WAN-NI’MATA LAKA WAL-MULK LAA SYARIKA LAK   
(Kami memenuhi panggilan-Mu, Ya Allah kami penuhi panggilan-Mu, tidak ada serikat bagi-Mu, kami penuhi panggilan-Mu, Sesungguhnya segala puji hanya milik-Mu dan kekuasaan (milik-Mu),  (dan) tidak ada serikat bagi-Mu)


2. THAWAF
Ketentuan Thawaf
a.  Bagi laki-laki pakaian ihramnya dengan pundak sebelah kanan terbuka
b. Dalam kondisi wudhu sebab nanti ada selesai Thawaf ada shalat di Maqam Ibrahim
c. Saat melihat Ka’bah ( Setelah masuk masjidil-Haram) membaca :

ALLOHUMMA ANTAS-SALAM WA MINKAS-SALAM FAHAYYINA RABBANA BIS-SALAM  
(Ya Allah, Engkaulah (sumber) keselamatan, dan dari-Mulah semua keselamatan, maka hidupkanlah kami wahai rabb kami dengan keselamatan)

Setelah itu menuju Hajar Aswad. Dan setelah sampai di Hajar Aswad atau garis lurus (jika jauh), maka bacaan talbiyah dihentikan.  Lantas kita mencium hajar aswad (jika dekat), atau meraba/mengusap  dengan tangan atau alat (tongkat), dan mencium tangan atau tongkat tersebut. Atau jika jauh, maka cukup dengan isyarat tangan atau tongkat TANPA menciumnya. Melakukan hal tersebut sambil membaca :

BISMILLAHI WAL-LOHU AKBAR 
(Dengan menyebut nama Allah yang Maha Besar)

Setelah mencium atau dengan isyarat tanpa mencium, kita menghadap ke arah kanan (sehingga posisi Ka’bah ada disebelah kiri kita) untuk memmulai mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 (tujuh) putaran. Bagi laki-laki tiga putaran pertama dengan lari kecil (dari hajar aswad sampai ruknul-yamani), sedang bagi perempuan tidak ada lari kecil (berjalan saja). Saat thawaf sampai ruknul-yamani membaca do’a :

ROBBANA AATINAA FID-DUNYA HASANAH WA FIL-AKHIRATI HASANAH WA QINA ‘ADZABAN-NAAR

Hali ini dilakukan setiap putaran (thawaf). Selesai thawaf kita menuju Maqam Ibrahim untuk melaksanakan shalat. Sesampainya ditempat (sebelum shalat)  membaca :
WAT-TAKHIDZUU MIM-MAQAAMI IBRAHIMA MUSHALLA


3. SHALAT DI MAQAM IBRAHIM
Yaitu shalat 2 rakaat yang dilakukan sendirian (tidak berjamaah), dengan ketentuan dirakaat pertama membaca al-fathihah dan surat al-kafirun, dan rakaat kedua al-fathihah dan surat al-ikhlash. Selesai shalat, kembali ke hajar aswad dan memegang  atau isyarat sambil membaca :
BISMILLAHI WAL-LOHU AKBAR

Dan selanjutnya menuju ke bukit Shafa untuk melakukan Sa’i.


4. SA’I  ANTARA SHOFA DAN MARWAH
Saat kita sampai di bukit Shafa membaca :
INNASH-SHAFA WAL-MARWATA MIN SYA’AAIRIL-LLAH

Dibukit Shafa kita menghadap Ka’bah (qiblat) sambil mengangkat tangan membaca :

ALLAHU AKBAR…ALLAHU AKBAR…ALLAHU AKBAR, LAA ILAAHA ILLAL-LLAHU WAHDAHU LAA SYARIKALAH LAHUL-MULKU WA LAHUL-HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QADIR, LAA ILAAHA ILLAL-LAHU WAHDAH ANJAZA WA’DAH WA NASHARA ‘ABDAH WA HAZAMAL-AHZAABA WAHDAH

Lalu berdo’a (dalam posisi tetap mengangkat tangan) sesuai keinginan kita. Dilakukan bacaan dan do’a kita itu 3 kali.
Selanjutnya menuju bukit Marwah. Saat sampai lampu hijau hingga lampu hijau berikutnya, bagi laki-laki dianjurkan berlari kecil. Sampai di bukit Marwa membaca sebagaimana yang dilakukan di bukit Shafa, tapi TIDAK MEMBACA “Innas-shafa wal-marwata min sya’aairillah

Hal tersebut (sa’i) ini dilakukan tujuh balikan (dari Shafa ke Marwa dihitung satu kali, begitupun sebaliknya). Sehingga dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwah.


5. TAHALLUL
Tahallul merupakan rukun terakhir dari proses ibadah Umrah. Yaitu menggunting beberapa helai rambut atau jika laki  laki (dan bukan Umrah untuk Haji) dianjurkan dicukur habis.  Allohu A’lam

Minggu, 08 Desember 2013

MENITIP "SALAM"


Tanya : Assalamu’alaikum ... Kang Abu Alifa, apakah dibenarkan kita titip “salam”? Bagaimana jika ada yang titip salam? Apa pernah hal ini dicontohkan? Dhiyah
 
Jawab : Wa’alaikumussalam ... ada beberapa dalil menyebutkan tentang masalah yang dek Dhiyah tanyakan. 
Diantaranya :

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا عَائِشَةُ، هَذَا جِبْرِيْلُ يَقْرَأُ عَلَيْكِ السَّلاَمَ. قَالَتْ: قُلْتُ: وَعَلَيْهِ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ، تَرَى مَا لاَ نَرَى.
 
Dari Aisyah ra ia berkata: Rasulullah saw  pernah berkata: “Wahai Aisyah, ini ada Jibril, dia titip salam untukmu.” Aisyah berkata: “Aku jawab, wa ‘alaihissalam wa rahmatullah (semoga keselamatan dan rahmat Allah tercurah untuknya), engkau dapat melihat apa yang tidak kami lihat.” (HR. al-Bukhari, no. 2217, Muslim, no. 2447)

عَنْ غَالِبٍ قَالَ: إِنَّا لَجُلُوْسٌ بِبَابِ الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ إِذْ جَاءَ رَجُلٌ فَقَالَ: حَدَّثَنِيْ أَبِيْ عَنْ جَدِّيْ قَالَ: بَعَثَنِيْ أَبِيْ إِلَى رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: اِئْتِهِ فَأَقْرِئْهُ السَّلاَمَ. قَالَ: فَأَتَيْتُهُ فَقُلْتُ: أَبِيْ يُقْرِئُكَ السَّلاَمَ. فَقَالَ: عَلَيْكَ وَعَلَى أَبِيْكَ السَّلاَمَ.
 
Dari Ghalib rahimahullah ia berkata: Sesungguhnya kami pernah duduk-duduk di depan pintu (rumah) al-Hasan al-Bashri, tiba-tiba seseorang datang (kepada kami) dan bercerita: Ayahku bercerita dari kakekku, ia (kakekku) berkata: Ayahku pernah mengutusku untuk menemui Rasulullah saw lalu ia berkata: Datangilah beliau dan sampaikan salamku kepadanya. Ia (kakekku) berkata: Maka aku menemui beliau dan berkata: Ayahku titip salam untukmu. Maka beliau menjawab: “Wa ‘alaika wa ‘ala abikassalam (semoga keselamatan tercurah kepadamu dan kepada ayahmu).” (Sunan Abi Dawud, no. 5231)
Dari hadits diatas ada beberapa point yang bisa kita simpulkan :
1. Nabi saw pernah menyampaikan salam (titip salamnya) Jibril yang dialamatkan kepada Aisyah ra. Dengan begitu bahwa titip salam masyru’. 

2.Menjawab salam kepada yang nitip salam bisa sebanding atau lebih sesuai dengan lafadz salam yang masyru’.
Hal ini sesuai dengan firman Allah swt :

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوْا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوْهَا.
 
“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang semisalnya). (QS. an-Nisa: 86)

Asy-Syaukani berkata: “Penghormatan di sini adalah ucapan salam, dan makna inilah yang dimaksudkan pada ayat ini.” (Tafsir Fath al-Qadir, surat an-Nisa` ayat 86)

Sedangkan Al-Qurthubi berpendapat bahwa: “Ulama sepakat bahwa memulai salam hukumnya sunnah yang sangat dianjurkan, sedangkan menjawab salam hukumnya wajib.” (Tafsir Fath al-Qadir, surat an-Nisa` ayat 86)

3. Disyariatkan juga menjawab salam bukan hanya kepada juga kepada yang menyampaikannya.
 
Kesimpulannya menitip salam dan menyampaikan salam serta menjawab salam adalah  masyru' (disyari'atkan). Allohu A'lam

Kamis, 05 Desember 2013

HUKUM MEMELIHARA BURUNG




Tanya : Assalamu’alaikum ... Ustadz Abu Alifa, mohon dijelaskan hukum memelihara burung pake sangkar, apakah dibolehkan? Terima kasih

Jawab : Wa’alaikumussalam....
Dalam sebuah hadis yang mengisyaratkan bolehnya memelihara burung. Hadis itu dari sahabat Anas bin Malik ra. Beliau memiliki adik laki-laki yang masih kanak-kanak, bernama Abu Umair. Si Adik memiliki burung kecil paruhnya merah, bernama Nughair
Anas menceritakan:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا، وَكَانَ لِي أَخٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو عُمَيْرٍ   – قَالَ: أَحْسِبُهُ – فَطِيمًا، وَكَانَ إِذَا جَاءَ قَالَ: «يَا أَبَا عُمَيْرٍ، مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ» نُغَرٌ كَانَ يَلْعَبُ بِهِ 

Nabi saw adalah manusia yang paling baik akhlaknya. Saya memiliki seorang adik lelaki, namanya Abu Umair. Usianya mendekati usia baru disapih. Apabila Rasulullah saw datang, beliau memanggil, ‘Wahai Abu Umair, ada apa dengan Nughair?’ Nughair adalah burung yang digunakan mainan Abu Umair. (HR. Bukhari 6203, Muslim 2150)

Al-Hafidz Ibnu Hajar memberikan kesimpulan diantaranya: 

جواز إمساك الطير في القفص ونحوه 

“(Hadis ini dalil) bolehnya memelihara burung dalam sangkar atau semacamnya.” (Fathul Bari, 10/584).

Tidak ada larangan memelihara burung, tentu dengan syarat dipeliharanya dengan baik, seperti diberi makan dan lainnya. Dalam riwayat lain juga memberikan isyarat bolehnya memelihara hewan (tentu hewan yang tidak diharamkan).

عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قال : ( عُذّبت امرأة في هرّة ، سجنتها حتى ماتت ، فدخلت فيها النار ؛ لا هي أطعمتها ، ولا سقتها إذ حبستها ، ولا هي تركتها تأكل من خشاش الأرض ) متفق عليه  .

Dari Abdullah ibn Umar ra, bahwasannya Rasulullah saw  bersabda : Seorang wanita disiksa disebabkan seekor kucing. Ia kurung (kucing itu) sampai mati, maka wanita itupun masuk neraka. Saat mengurung (kucing tersebut) wanita itu tidak memberinya makan dan minum, dan tidak pula melepaskannya supaya kucing itu mencari serangga bumi. (Mutafaq ‘Alaih)

Dari keterangan diatas hemat kami, bukan masalah memelihara atau dikandangin binatang itu, melainkan karena tidak diurusnya (yaitu) memberikan hak hidup dengan diberi makan dan minumnya .

Jadi secara hukum boleh kita memelihara hewan termasuk burung. Allohu A’lam