Ta'addud zawaj seolah tak pernah berhenti menjadi arena perdebatan yang sangat sengit di tengah kaum
muslimin dan bahkan sampai terjadi penolakan terhadap hukum poligami itu
sendiri. Ta'addud (poligami) sifatnya tidaklah memaksa. Kalau pun seorang
wanita tidak mau di madu atau seorang lelaki tidak mau berpoligami dalam Islam
tidak ada masalah. Hanya hal ini tidak perlu diikuti dengan menolak hukum
poligami (menggugat hukum poligami). Seakan-akan ingin menjadi
pahlawan bagi wanita, kemudian mati-matian untuk menolak konsep
poligami. Di antara mereka mengatakan bahwa poligami adalah sumber
kesengsaraan dan kehinaan wanita. Poligami juga dianggap sebagai biang
keladi rumah tangga yang berantakan. Dan berbagai alasan lainnya yang
muncul di tengah masyarakat saat ini sehingga dianggap cukup jadi
alasan agar poligami di negeri ini dilarang. Yang hakikatnya hal tersebut merupakan gambaran penolakan terhadap syari'at yang dibenarkan dalam agama (Islam).
Dalam koran “Kompas”,
edisi 11 Desember 2006, memuat sebuah tulisan dengan judul, “Wabah itu
Bernama Poligami”. Dalam uraian tulisan itu penulis seolah memuntahkan
kebenciannya, dan penolakannya kepada syari’at poligami, maka ia pun tidak
tanggung-tanggung membawakan hadits untuk menguatkan pendapatnya. Bahwa
dilaporkan Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- marah ketika beliau
mendengar putrinya Fatimah akan di poligami suaminya, Ali bin Abi Thalib.
Beliau bergegas menuju mesjid, naik mimbar dan menyampaikan pidato, “Keluarga
Bani Hasim bin Al-Mughiroh telah meminta izinku untuk menikahkan putri mereka
dengan Ali Bin Abi Thalib saya tidak mengizinkan sama sekali kecuali Ali
menceraikan putri Saya terlebih dahulu”. Kemudian Nabi -Shollallahu
‘alaihi wasallam- melanjutkan, “Fatimah adalah bagian dari-ku. Apa yang
menggamggu dia adalah menggangguku dan apa yang menyakiti dia adalah
menyakitiku juga”. Akhirnya, Ali bin Abi Thalib tetap monogami hingga
Fatimah wafat.
Setelah
membaca peristiwa Nabi dengan Fathimah diatas, mungkin kita akan menganggukkan
kepala dan membenarkan, ia lupa riwayat lain dalam Shohih Muslim
(2449), “Sesungguhnya aku tidak mengharamkan yang halal dan tidak
menghalalkan yang haram. Tapi, demi Allah, tidak akan berkumpul putri
Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dengan putri musuh Allah selamanya”.
Artinya, Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- tidak mengharamkan atas
umatnya sesuatu yang halal, yaitu poligami.
3. Pandangan Mufassirin
Ta'addud zawaj/Poligami
bukan praktik yang dilahirkan Islam. Islam tidak menginisiasi
Poligami. Jauh sebelum Islam datang tradisi poligami telah menjadi
salah satu bentuk praktik peradaban Arabia patriarkhis.
Peradaban patriarkhi adalah peradaban yang memposisikan
laki-laki sebagai aktor yang menentukan seluruh aspek
kehidupan. Nasib hidup kaum perempuan dalam sistem ini
didefinisikan oleh laki-laki dan untuk kepentingan
mereka. Peradaban ini sesungguhnya telah lama bercokol
bukan hanya di wilayah Jazirah Arabia, tetapi juga dalam banyak
peradaban kuno lainnya seperti di Mesopotamia dan Mediterania
bahkan di bagian dunia lainnya. Dengan kata lain
perkawinan poligami sejatinya bukan khas peradaban
Arabia, tetapi juga peradaban bangsa-bangsa lain.
Di dunia Arab, tempat kelahiran Islam, sebelum Nabi
Muhammad saw. lahir, perempuan dipandang rendah dan
entitas yang tak berarti. Alquran dalam sejumlah ayatnya
menginformasikan realitas sosial ini. Umar bin Khattab
pernah mengungkapkan kenyataan ini dengan mengatakan :
”Dalam dunia kelam (jahiliyah), kami tidak menganggap
perempuan sebagai makhluk yang perlu diperhitungkan”. Perbudakan
manusia terutama perempuan, dan poligami menjadi praktik
kebudayaan yang lumrah dalam masyarakat Arabia saat itu.
Ketika Nabi Islam hadir di tengah-tengah mereka,
praktik-praktik ini tetap berjalan dan dipandang tidak
bermasalah, sebagaimana tidak bermasalahnya tradisi
”kasur, dapur, dan sumur” bagi peran perempuan dalam
masyarakat Jawa.
Meskipun Nabi
Muhammad saw. mengetahui bahwa poligami yang dipraktikkan
bangsa Arab ketika itu sering dan banyak merugikan kaum perempuan,
tetapi bukanlah cara Islam untuk menghapuskan praktik ini
dengan cara-cara revolusioner. Bahasa yang digunakan
Alquran tidak pernah provokatif apalagi radikal.
Transformasi Islam selalu bersifat gradual, akomodatif
dan dalam waktu yang sama sangat kreatif. Alquran dan
Nabi Muhammad saw. selalu berusaha memperbaiki keadaan ini secara
persuasif dan mendialogkannya dengan intensif. Bukan hanya isu
poligami, seluruh praktik kebudayaan yang tidak
menghargai manusia selalu diupayakan Nabi saw. untuk
diperbaiki secara bertahap dan terus-menerus untuk pada
akhirnya tercapai sebuah kondisi yang paling ideal. Kondisi
ideal adalah keadilan dan penghargaan terhadap martabat manusia.
Ini adalah kehendak logis dari sistem kepercayaan Islam:
Tauhid.
Jika kita
membaca teks-teks Alquran secara holistik, kita melihat
bahwa perhatian kitab suci terhadap eksistensi perempuan secara
umum dan isu poligami dalam arti khusus, muncul dalam rangka
reformasi sosial dan hukum. Alquran tidak ujug-ujug
(tiba-tiba) turun untuk mengafirmasi perlunya poligami.
Pernyataan Islam atas praktik poligami, dilakukan dalam
rangka mengeliminasi praktik ini, selangkah demi
selangkah. Dua cara dilakukan Alquran untuk merespon praktik ini;
mengurangi jumlahnya dan memberikan catatan-catatan penting
secara kritis, transformatif dan mengarahkannya pada
penegakan keadilan. Sebagaimana diketahui dari berbagai
sumber, sebelum Islam laki-laki dipandang sah saja untuk
mengambil istri sebanyak yang dikehendaki, tanpa batas.
Laki-laki juga dianggap wajar saja memperlakukan kaum
perempuan sesuka hatinya. Logika mainstream saat itu memandang poligami
dengan jumlah perempuan yang dikehendaki sebagai sesuatu
yang lumrah, sesuatu yang umum, dan bukan perilaku yang
salah dari sisi kemanusiaan. Bahkan untuk sebagian
komunitas, poligami merupakan kebanggaan tersendiri.
Previlase, kehormatan dan kewibawaan seseorang atau suatu komunitas
seringkali dilihat dari seberapa banyak dia mempunyai istri,
budak atau selir. Dan kaum perempuan menerima kenyataan
itu tanpa bisa berbuat apa-apa. Mereka tidak berdaya
melawan realitas yang sejatinya merugikan dirinya itu.
Boleh jadi, karena keadaan yang lumrah dan mentradisi
ini, mereka sendiri alih-alih tidak menganggapnya sebagai
hal yang merugikan dirinya, malahan mungkin menguntungkan.
Ketidakadilan menjadi tak terpikirkan lagi. Alquran
kemudian turun untuk mengkritik dan memprotes keadaan
tersebut dengan cara meminimalisasi jumlah yang tak
terbatas itu sehingga menjadi dibatasi hanya empat orang
saja di satu sisi, dan menuntut perlakuan yang adil terhadap para
istri, pada sisi yang lain.
Informasi mengenai realitas sosio-kultural dan tindakan mereduksi
praktik poligami ini terungkap dalam sejumlah hadits Nabi
saw. Beberapa di antaranya hadis Ibnu Umar. Ia berkata:
“Ghilan al-Saqafi ketika masuk Islam mempunyai sepuluh
orang istri. Mereka semua masuk Islam bersamanya. Nabi
Muhammad saw. kemudian menyarankan dia untuk hanya
mengambil empat orang saja”.(H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan
Tirimizi). Qais bin Haris juga mengalami hal yang sama. Dia
mengatakan ; “Aku masuk Islam dan aku mempunyai delapan orang
istri. Aku kemudian mendatangi dan menceritakannya kepada Nabi
saw. Kemudian Nabi saw. mengatakan: “Pilih empat di
antara mereka”. (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Ayat
Alquran yang membicarakan soal dan menjadi dasar keabsahan
poligami sampai empat orang tersebut terdapat pada surat an Nisa:
2-3
“Dan
berikanlah kepada anak-anak yatim harta mereka, jangan
kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu
makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya
tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu adalah dosa
yang besar.(2). Dan jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bila kamu
mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita yang kamu
senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut
tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang
saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu
adalah lebih dekat bagi kamu untuk tidak berbuat aniaya”(3).
Dilihat
dari latarbelakang turunnya, ayat ini secara lebih
spesifik berdasarkan banyak tafsir diketahui bahwa ia
tengah merespons kasus ketidakadilan para pengasuh (wali)
anak-anak yatim. Anak-anak yatim adalah anak-anak yang
kehilangan ayah dalam usia mereka yang belum dewasa. Pada usia
ini mereka sangat tergantung kepada orang lain, membutuhkan
perlindungan, pemeliharaan dan pemenuhan kebutuhan baik
finansial (ekonomi) maupun kasih sayang. Melalui ayat ini
Tuhan menyerukan agar para pengasuh anak-anak yatim,
memberikan perlindungan, pengasuhan dan pemeliharaan
terhadap mereka dengan serius, dengan kata lain memperlakukan mereka
dengan baik dan adil. Jika mereka mempunyai kekayaan, para
pengasuh (wali) harus menyerahkannya ketika mereka
dewasa. Para wali tidak dibolehkan memanipulasi atau
mengkorupsi harta mereka. Para wali hanya diberi hak
untuk menggunakan harta mereka sepanjang diperlukan bagi
kepentingan mereka. Mujahid, Sa’id bin Jubair, Ibnu Sirin,
Muqatil bin Hayyan, al Siddi dan Sufyan bin Husein berkomentar
tentang: “Jangan kamu campuradukkan hartamu dan harta
mereka lalu kamu memakannya” dengan mengatakan: “jangan
anda berikan kepadanya yang kurus sementara anda
mengambil yang gemuk”.2
Seorang ahli tafsir paling terkemuka, Ibnu Jarir al-Thabari,
mengutip para ahli yang berbeda, antara lain istri Nabi
saw. Siti Aisyah, mengemukakan bahwa ayat ini diturunkan
berhubungan dengan kasus seorang laki-laki yang menjadi
wali anak yatim yang kaya. Dia ingin mengawininya demi
kekayaannya, dan memperlakukannya dengan tidak wajar.
Padahal anak yatim tersebut tidak menyukainya.
Praktik pengasuhan anak-anak yatim pada saat itu cenderung
tidak adil. Para wali tidak mengelola hak-hak sosial dan
ekonomi mereka secara proporsional. Di samping itu,
mereka juga ingin mengawini anak-anak yatim perempuan di
bawah asuhannya dengan tidak membayarkan mas kawinnya
sama sekali atau membayar tetapi tidak wajar. Ketika hal
itu terjadi, Alquran membolehkan para wali mengawini perempuan
yang sah selain anak-anak yatim dua, tiga atau empat.
Dengan mengetahui latar belakang spesifik turunnya ayat
ini sesungguhnya telah jelas bagi kita untuk mengemukakan
sekali lagi bahwa maksud pertama dan misi utama ayat ini
pada waktu diturunkannya adalah peringatan sekaligus
penekanan kepada para pengasuh anak-anak yatim untuk
melindungi mereka yang keberadaannya memang lemah atau tak
berdaya itu melalui cara-cara yang adil. Jadi ayat ini tidak
dimaksudkan untuk menganjuran poligami. Tegasnya,
poligami bukanlah tujuan dari turunnya ayat ini dan bukan
pula inisiatif Alquran. Hal ini karena, seperti sudah
disinggung, perkawinan poligami sudah eksis dan telah
berlangsung lama di tengah masyarakat Arabia ketika itu. Kalaupun
ayat ini menyinggung dan membolehkan poligami, maka sebenarnya
hanya membiarkannya dan sekaligus sedang mengkritik
praktik poligami yang tidak adil.
Pendapat bahwa poligami
dilarang dalam Islam dengan alasan poligami yang dibolehkan adalah
dengan syarat mampu berbuat adil. Sedangkan berbuat adil kepada beberapa
orang isteri merupakan sesuatu yang tidak mungkin mampu dilakukan oleh
laki-laki.
وَلَنْ
تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا
تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ
تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara
isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena
itu janganlah kamu cenderung dalam semua kecenderungan (kepada yang kamu
cintai), sehingga kamu biarkan yang lain seperti perempuan yang
terkatung-katung (tidak mempunyai suami tetapi bukan janda) dan jika
kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(Q. S. an-Nisa’ :
129)
Pendapat ini dibantah dengan mengutip penafsiran ulama tafsir yang mu’tabar mengenai ayat di atas, antara lain: Dalam Tafsir Ibnu Katsir di jelaskan bahwa ayat di atas diturunkan mana kala
Rasulullah SAW lebih mencintai Asiyah r.a. dibanding isteri beliau yang
lain. Sementara Al-Khazin dalam menafsirkan ayat di atas berkata :
“Yakni kamu tidak sekali-kali mampu berlaku adil di antara
isteri-isterimu dalam hal cinta dan kecenderungan hati, karena yang
demikian itu termasuk dalam hal-hal yang kamu tidak akan kuasa dan mampu
atasnya”.
Sementara dalam tafsir Jalalain dikatakan :
“Kamu
sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara isteri-isterimu dalam
hal cinta, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu
janganlah kamu cenderung dalam semua kecenderungan kepada isteri yang
kamu cintai dalam hal pembagian malam dan nafkah”.
ولا يجب على الزوج التسوية بين الزوجات فيما لا يملكه كالمحبة ونحوها لحديث
عائشة الآتي . وقد ذهب أكثر الأئمة إلى وجوب القسم بين الزوجات
Tidaklah wajib bagi suami berbuat adil (sama) dalam
hal yang tidak mungkin seperti rasa cinta dan semacamnya. Akan tetap
mayoritas ulama mewajibkan suami berlaku adil (sama) dalam menggilir
istri-istrinya.
Menurut
penafsiran dan asbabun nuzul ayat yang tersebut di atas, jelaslah bahwa
ketidak mampuan berlaku adil itu adalah dalam hal cinta, karena cinta
merupakan kecenderungan hati. Kecenderungan hati tentunya tidak mungkin
ditolak dan dipaksa-paksa. Pada saat hati mengatakan lebih mencintai
salah seorang isteri, tentunya kita tidak dapat menolaknya. Namun
demikian perasaan lebih mencintai salah seorang isteri itu tidak boleh
merembes dalam hal pembagian malam dan nafkah. Pembagian malam dan
nafkah ini tetap wajib diberlakukan dengan adil. Oleh karena itu, Allah
selanjutnya berfirman :
“Janganlah kamu cenderung dalam semua
kecenderungan (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain
seperti perempuan yang terkatung-katung”.
Jadi yang dilarang
adalah kecenderungan dalam semua hal kepada salah seorang isteri. Yaitu kecenderungan kepada salah seorang isteri dalam hal cinta
saja yang dibolehkan, sedangkan pembagian malam dan nafkah tetap wajib
berlaku adil dan sama di antara isteri-isteri. Inilah perkataan As-Shawy dalam tafsirnya, 6 yaitu : Adapun kecenderungan hati kepada salah seorang isteri adalah tidak mengapa. Inilah isyarat Nabi shallallahu alaihi wa sallam akan hal tersebut :
اللهم إن هذا القسمي فيما أملك فلا تؤاخذني فيما لا املك
Ya Allah, sesungguhnya ini adalah pembagianku yang aku miliki, maka
janganlah Engkau menyiksaku dalam hal-hal yang tidak aku miliki.
Maksud
do’a Rasulullah SAW di atas adalah beliau telah melakukan pembagian
secara adil diantara isteri-isteri beliau dalam hal pembagian malam dan
nafkah, karena pembagian tersebut mampu beliau lakukan, sedangkan
pembagian cinta secara adil tentunya sebagaimana manusia, beliau tidak
mampu melakukannya, oleh karena itu beliau berdo’a semoga Allah
mengampuninya.
4. Ta'addud Zawaj "Sunnah" Nabi saw (?)
Dalam catatan sejarah (sirah), Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengakhiri masa lajangnya di usia 25 tahun dengan
menikahi seorang perempuan mulia bernama Khadijah binti Khuwalid yang
saat itu merupakan seorang janda empat anak dari perkawinan sebelumnya
dan telah berusia 40 tahun. Ini adalah pernikahan yang ditunjuk Allah
karena Khadijah merupakan wanita mulia dan yang pertama memeluk Islam.
Dari Rasulullah SAW, Khadijah mendapat 6 orang anak lagi.
Sepeninggal Khadijah radhiyallahu anha, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
sangat bersedih hati. Namun kesedihan ini tidak dipendam lama-lama
karena dakwah Islam yang masih berusia sangat muda memerlukan penanganan
yang teramat serius. Sebab itu, Rasulullah memerlukan pendamping
hidup sepeninggal Khadijah. Maka beliau pun, atas izin Allah azza wa jalla,
menikah kembali. Diantara wanita yang beliau nikahi adalah :
Saudah binti Zum’ah
Ketika dilamar Rasulullah SAW, Saudah telah
berusia 70 tahun dengan 12 anak. Perempuan berkulit hitam dari Sudan
ini merupakan janda dari sahabat Nabi bernama As-Sukran bin Amral
Al-Anshari yang menemui syahid keran menjadikan dirinya perisai hidup
bagi Rasulullah di medan perang. Rasulullah yang ketika melamar Saudah
telah berusia 56 tahun menikahi wanita itu agar Saudah bisa terjaga
keimanannya dan terhindar dari gangguan kaum Musyirikin yang tengah
hebat-hebatnya memusuhi umat Islam yang ketika itu masih sangat sedikit
jumlahnya.
Zainab binti Jahsy
Tak lama setelah menikahi Saudah, Rasulullah
mendapat perintah dari allah SWT untuk menikahi Zainab binti Jahsy,
seorang janda berusia 45 tahun yang berasal dari keluarga terhormat.
Pernikahan dengan Zainab ini merupakan suatu pelaksanaan perintah Allah
SWT bahwa pernikahan haruslah sekufu. Zainab merupakan mantan isteri
dari Zaid bin Haritsah.
Ummu Salamah binti Abu Umayyah
Setelah menikahi Saudah dan Zainab, Rasulullah
kembali mendapat perintah Allah SWT agar menikahi puteri dari bibinya
yang pandai mengajar dan juga pandai berpidato. Ummu Salamah binti Abu
Umayyah, seorang janda berusia 62 tahun. Setelah menikah dengan
Rasulullah SAW, Ummu Salamah kelak banyak membantu Nabi dalam medan
dakwah dan pendidikan bagi kaum perempuan.
Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan
Dalam pengembangan dakwah Islam yang masih
sangat terbatas, umat Islam mendapat cobaan ketika salah seorang
darinya, Ubaidillah bin Jahsy, murtad dan menjadi seorang Nasrani.
Secara syar’i, murtadnya Ubaidillah ini menyebabkan haram dan putusnya
ikatan suami-isteri dengan Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan. Untuk
menyelamatkan akidah janda berusia 47 tahun ini, Rasulullah mengambil
langkah cepat dengan menikahi Ummu Habibah. Kelak langkah Rasulullah SAW
ini terbukti tepat dengan aktifnya Ummu Habibah di dalam menunjang
dakwah Islam.
Juwairiyyah binti Al-Harits al-Khuzaiyyah
Juwairiyyah adalah seorang janda berusia 65
tahun dengan 17 anak. Perempuan ini merupakan budak dan tawanan perang
yang dibebaskan Rasulullah. Setelah dibebaskan Rasulullah SAW,
Juwairiyyah dengan ke-17 orang anaknya tentu akan kebingungan karena dia
sama sekali tidak memiliki seorang kerabat pun. Allah SWT memerintahkan
Nabi SAW agar menikahi perempuan ini sebagai petunjuk agar manusia mau
membebaskan budak dan memerdekakannya dari perbudakan dan penghambaan
kepada selain Allah SWT.
Shafiyyah binti Hayyi Akhtab
Setahun setelahnya, saat berusia 58 tahun,
Rasulullah kembali menikahi Shafiyah binti Hayyi Akhtab, seorang janda
dua kali berusia 53 tahun dan memiliki 10 orang anak dari pernikahan
sebelumnya. Shafiyyah merupakan seorang perempuan Muslimah dari kabilah
Yahudi Bani Nadhir. KeIslaman Shafiyyah diboikot orang-orang Yahudi
lainnya. Untuk menolong janda tua dengan 10 orang anak inilah Rasulullah
SAW menikahinya.
Maimunah binti Al-Harits
Dakwah Islam tidak hanya diperuntukkan bagi
orang-orang Arab semata, tetapi juga kepada manusia lainnya termasuk
kepada orang-orang Yahudi. Sebab itu, Rasulullah kemudian menikahi
Maimunah binti Al-Harits, seorang janda berusia 63 tahun, yang berasal
dari kabilah Yahudi Bani Kinanah. Pernikahan ini dilakukan semata untuk
mengembangkan dakwah Islam di kalangan Yahudi Bani Nadhir.
Zainab binti Khuzaimah bin Harits
Zainab binti Khuzaimah merupakan seorang janda
bersuia 50 tahun yang sangat dermawan dan banyak mengumpulkan anak-anak
yatim, orang-orang lemah, serta para fakir miskin di rumahnya, sehingga
masyarakat sekitar menjulukinya sebagai “Ibu Fakir Miskin”. Guna
mendukung secara aktif aktivitas janda tua ini maka Rasulullah
menikahinya. Dengan pernikahannya ini Rasulullah ingin mencontohkan
kepada umat-Nya agar mau bersama-sama menyantuni anak-anak yatim dan
orang-orang lemah, bahkan dengan hidup dan kehidupannya sendiri.
Mariyah al-Kibtiyyah
Setelah delapan pernikahannya dengan para
janda-janda tua dengan banyak anak, barulah Rasulullah SAW menikahi
seorang gadis bernama Mariyah al-Kibtiyah. Namun pernikahannya ini pun
bertujuan untuk memerdekakan Mariyah dan menjaga iman Islamnya. Mariyah
merupakan seorang budak berusia 25 tahun yang dihadiahkan oleh Raja
Muqauqis dari Iskandariyah Mesir.
Hafshah binti Umar bin Khattab
Dia merupakan puteri dari Umar bin Khattab,
seorang janda pahlawan perang Uhud yang telah berusia 35 tahun. Allah
SWT memerintahkan Rasulullah untuk menikahi perempuan mulia ini karena
Hafshah merupakan salah seorang perempuan pertama di dalam Islam yang
hafal dengan seluruh surat dan ayat al-Qur’an (Hafidzah). Pernikahan ini dimaksudkan agar keotentikan al-Qur’an bisa tetap terjaga.
Aisyah binti Abu Bakar
Puteri dari Abu Bakar Ash-Shiddiq ini merupakan
seorang perempuan muda yang cantik, cerdas, dan penuh izzah. Allah
memerintahkan langsung kepada Rasululah agar menikahi gadis ini.
Pernikahan Rasululah dengan Aisyah. Merupakan perintah langsung
Allah SWT kepada Rasulullah SAW lewat mimpi yang sama tiga malam
berturut-turut (Hadits Bukhari Muslim). Tentang usia pernikahan Aisyah
yang katanya masih berusia 9 tahun, ini hanya berdasar satu hadits dhaif
yang diriwayatkan oleh Hisyam bin ‘Urwah saat beliau sudah ada di Iraq,
dalam usia yang sangat tua dan daya ingatnya sudah jauh menurun.
Mengenai Hisyam, Ya’qub ibn Syaibah berkata, “Apa yang dituturkan oleh
Hisyam sangat terpercaya, kecuali yang dipaparkannya ketika ia sudah
pindah ke Iraq. ” Malik ibnu anas pun menolak segala penuturan Hisyam
yang sudah berada di Iraq.
Oleh para orientalis, hadits dhaif ini sengaja
dibesar-besarkan untuk menjelek-jelekan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam Padahal menurut
kajian-kajian semacam al-Maktabah Al-Athriyyah (jilid 4 hal 301)
dan juga kajian perjalanan hidup keluarga dan anak-anak dari Abu Bakar
Ash-Shiddiq, maka akan diperoleh keterangan kuat bahwa Asiyah
sesungguhnya telah berusia 19-20 tahun ketika menikah dengan Rasululah
SAW. Suatu usia yang cukup matang untuk menikah
(maaf blm tamat!)