Tanya : Assalamu’alaikum … ustadz Abu, bagaimana pendapat ustadz mengenai waritsan untuk anak hasil dari perzinahan, maksud saya apakah dia akan mendapatkan dari yang melahirkan (ibu) dan dari laki-laki yang menzinahi ibunya? Wassalam RKI
Jawab : Wa’alaikumussalam … ada beberapa sebab seseorang itu mendapat bagian warits, diantaranya : Pertama,
disebabkan adanya pernikahan. Seperti istri akan mendapatkan warits
dari suami, atau sebaliknya. Hal ini dikarenakan ada hubungan pernikahan
yang sah. Tetapi jika pernikahannya tidak sah secara syar’i (Islam),
atau kedua orang tuanya bukan Muslim, anak tersebut dinasabkan hanya
kepada ibunya saja. Hubungan nasab (darah) dengan ayahnya terputus. Dan
anak itu hanya dinisbatkan kepada ibunya, atau anak tersebut hanya
mendapat bagian dari ibunya.
Oleh karena itu sebab mendapat warits yang Kedua adanya hubungan nasab (keturunan), seperti anak dari ayah atau ibu, atau sebaliknya.
“…dan apabila (anak itu) bukan dari wanita yang bukan
miliknya atau dari wanita yang ia zinahi, maka (anak itu) tidak dinisbahtkan
kepadanya dan tidak pula bisa mewarisinya…” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah
dan Ad-Darimi). Al-Bani memandang hasan derajat hadits ini
Oleh karena itu sebab mendapat warits yang Kedua adanya hubungan nasab (keturunan), seperti anak dari ayah atau ibu, atau sebaliknya.
Hemat kami anak hasil dari perzinahan atau perselingkuhan hanya dapat waritsan dari yang melahirkan (ibu). Allohu A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar