KEL.BESAR ABU ALIFA

KEL.BESAR ABU ALIFA

Kamis, 06 Juni 2013

WARIS BAGI ANAK HASIL ZINA


Tanya : Assalamu’alaikum … ustadz Abu, bagaimana pendapat  ustadz mengenai  waritsan untuk anak hasil dari perzinahan, maksud saya apakah dia akan mendapatkan dari yang melahirkan (ibu) dan dari laki-laki yang menzinahi ibunya? Wassalam RKI
 
Jawab : Wa’alaikumussalam … ada beberapa sebab seseorang itu mendapat bagian warits, diantaranya : Pertama, disebabkan adanya pernikahan. Seperti istri akan mendapatkan warits dari suami, atau sebaliknya. Hal ini dikarenakan ada hubungan pernikahan yang sah.  Tetapi jika pernikahannya tidak sah secara syar’i (Islam), atau kedua orang tuanya bukan Muslim, anak tersebut dinasabkan hanya kepada ibunya saja. Hubungan nasab (darah) dengan ayahnya terputus. Dan anak itu hanya dinisbatkan kepada ibunya, atau anak tersebut hanya mendapat bagian dari ibunya.


“…dan apabila (anak itu) bukan dari wanita yang bukan miliknya atau dari wanita yang ia zinahi, maka (anak itu) tidak dinisbahtkan kepadanya dan tidak pula bisa mewarisinya…” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ad-Darimi). Al-Bani memandang hasan derajat hadits ini


Oleh karena itu sebab mendapat warits yang Kedua adanya hubungan nasab (keturunan), seperti anak dari ayah atau ibu, atau sebaliknya.


Hemat kami anak hasil dari perzinahan atau perselingkuhan hanya dapat waritsan dari yang melahirkan (ibu).  Allohu A’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar