PERNYATAAN SIKAP
No: 002/B.1-C.3/PP/2015
Memperhatikan maraknya penyebaran terompet dari bahan yang bertuliskan
Al-Qur’an, demikian juga dengan media-media lain yang melecehkan Islam
seperti sandal bertuliskan lafadz Allah, pakaian dan sebagainya. Dengan
ini Pimpinan Pusat Persatuan Islam menyatakan :
1. Mengutuk dengan keras penggunaan bahan bertuliskan Al-Qur’an atau lafadz Allah untuk pembuatan terompet, sandal dan lain sebagainya, karena itu merupakan tindakan pelecehan yang nyata terhadap Islam.
2. Menuntut pihak berwajib untuk mengusut dengan tuntas kasus tersebut dan menghukum pelaku dengan hukuman seberat-beratnya.
3. Menghimbau kepada seluruh umat Islam untuk lebih berhati-hati dalam membeli atau menggunakan produk apapun, dan segera melaporkan kepada yang berwajib jika menemukan segala bentuk pelecehan terhadap agama.
4. Menghimbau kepada seluruh umat Islam untuk tidak terpancing dengan tindakan-tindakan provokatif dari siapapun.
5. Menghimbau kepada seluruh umat Islam untuk menjauhi prilaku tasyabbuh (menyerupai prilaku orang kafir) dalam menyambut tahun baru, juga dalam momentum lain.
6. Menghimbau kepada seluruh elemen bangsa Indonesia untuk menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama dengan tidak melecehkan atau menodai ajaran agama lain.
Demikian surat pernyataan sikap ini kami sampaikan, semoga kita senantiasa ada dalam lindungan Allah SWT.
الله يأخذ بأيدينا إلى ما فيه خير للإسلام والمسلمين
Bandung, 18 Rabi’ul Awwal 1437 H. / 30 Desember 2015
Pimpinan Pusat Persatuan Islam
Pimpinan Pusat Persatuan Islam
Ketua Umum Sekretaris Umum
ttd ttd
Tembusan :
1. Yth. Presiden Republik Indonesia di Jakarta
2. Yth. Wakil Presiden Republik Indonesia di Jakarta
3. Yth. Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta
4. Yth. Ketua MUI Pusat di Jakarta
5. Yth. Pimpinan Ormas Islma tingkat pusat di seluruh Indonesia
6. Yth. Ketua MPR di Jakarta
7. Yth. Ketua DPR di Jakarta
8. Yth. Media Massa
dst.
1. Yth. Presiden Republik Indonesia di Jakarta
2. Yth. Wakil Presiden Republik Indonesia di Jakarta
3. Yth. Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta
4. Yth. Ketua MUI Pusat di Jakarta
5. Yth. Pimpinan Ormas Islma tingkat pusat di seluruh Indonesia
6. Yth. Ketua MPR di Jakarta
7. Yth. Ketua DPR di Jakarta
8. Yth. Media Massa
dst.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar