KEL.BESAR ABU ALIFA

KEL.BESAR ABU ALIFA

Jumat, 23 Agustus 2013

KHUTBAH NIKAH SESUDAH IJAB QABUL

Tanya : Bismillah ... Ustadz Abu apakah sah jika khutbah nikah itu dilaksanakan setelah akad nikah (ijab qabul)? Wassalam

Jawab : Bismillahirrahmanirrahim ... Secara pribadi saya belum mendapatkan dalil yang memerintahkan atau menganjurkan dari Nabi saw bahwa khutbah nikah itu harus dilaksanakan sebelum ijab qabul. Hanya mungkin, khutbah nikah dilakukan sebelum ijab qabul, maka calon suami bisa berpikir ulang, apakah siap melaksanakan kewajibannya sebagai suami kelak setelah mendapatkan nasihat atau khutbah yang (isinya) menjelaskan tentang kewajiban dalam rumah tangga. Atau mungkin secara logika, khutbah sering dilakukan sebelum ijab qabul, sebab bekal itu diberikan sebelum ia berangkat menaiki bahtera (rumah tangga).

Terlepas dari dalih (bukan dalil) tersebut, maka secara hukum khutbah nikah baik dilaksanakan sebelum atau sesudah ijab qabul adalah sah. Allohu A'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar