Tanya :
Assalamu’alaikum wr.wb. ... Semoga pak Ustadz dalam keadaan sehat! Pak
Ustadz adakah tunangan dalam Islam, dan mestikah orang yang mau nikah itu
bertunangan? GBT Tangerang
Jawab : Wa’alaikum salam wr.wb... (Aamiin!).
Jawab : Wa’alaikum salam wr.wb... (Aamiin!).
Bertunangan didalam bahasa
arab dikenal dengan nama khitbah yang berarti ajakan untuk menikah. Khitbah ini
pada umumnya merupakan sarana untuk melangsungkan pernikahan dan biasanya
sebelum pernikahan itu tidaklah lepas dari khitbah ini, meskipun khitbah ini
bukanlah suatu syarat didalam sahnya pernikahan dan pernikahan tetap dianggap
sah meskipun tanpa khitbah sehingga hukum khitbah ini adalah mubah (boleh)
menurut jumhur ulama.
Sedangkan menurut para ulama madzhab Sayfi’i bahwa khitbah adalah disunnahkan berdasarkan perbuatan Nabi saw yang meminang Aisyah binti Abi Bakar dan beliau saw juga meminang Hafsah binti Umar.
Khitbah itu sendiri bukan bagian dari pernikahan, sekalipun terkadang ketika hendak menikah ada proses tunangan (khitbah). Artinya ketika sudah khitbah, maka wanita yang kita khitbah tetap orang asing (bukan mahram), dan tidak bisa berduaan (haram) diajak kemana-mana. Tetapi dibolehkan saat meminang si yang meminang dan yang dipinang melihatnya. Sebagian ulama bahwa yang boleh dilihat adalah wajahnya dan telapak tangan, sebab kedua bagian itu sudah cukup mewakili yang bisa mendorong untuk menikahinya.
Dari Jabir bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Apabila seorang dari kalian meminang seorang wanita maka jika dirinya bisa melihat bagian-bagian yang mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah.” (HR.Ahmad dan Abi Daud)
Dari Abu Hurairah berkata,”Aku berada disisi Nabi saw lalu datanglah seorang laki-laki dab memberitahukan bahwa dia telah meminang seorang wanita dari Anshor. Nabi bertanya,’Apakah engkau telah melihatnya?’ orang itu berkata,’belum.’ Beliau saw bersabda,’Pergi dan lihatlah dia. Sesunguhnya di mata orang-orang Anshor ada sesuatu (berwarna biru).” (HR. Muslim) . Allohu A’lam
Sedangkan menurut para ulama madzhab Sayfi’i bahwa khitbah adalah disunnahkan berdasarkan perbuatan Nabi saw yang meminang Aisyah binti Abi Bakar dan beliau saw juga meminang Hafsah binti Umar.
Khitbah itu sendiri bukan bagian dari pernikahan, sekalipun terkadang ketika hendak menikah ada proses tunangan (khitbah). Artinya ketika sudah khitbah, maka wanita yang kita khitbah tetap orang asing (bukan mahram), dan tidak bisa berduaan (haram) diajak kemana-mana. Tetapi dibolehkan saat meminang si yang meminang dan yang dipinang melihatnya. Sebagian ulama bahwa yang boleh dilihat adalah wajahnya dan telapak tangan, sebab kedua bagian itu sudah cukup mewakili yang bisa mendorong untuk menikahinya.
Dari Jabir bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Apabila seorang dari kalian meminang seorang wanita maka jika dirinya bisa melihat bagian-bagian yang mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah.” (HR.Ahmad dan Abi Daud)
Dari Abu Hurairah berkata,”Aku berada disisi Nabi saw lalu datanglah seorang laki-laki dab memberitahukan bahwa dia telah meminang seorang wanita dari Anshor. Nabi bertanya,’Apakah engkau telah melihatnya?’ orang itu berkata,’belum.’ Beliau saw bersabda,’Pergi dan lihatlah dia. Sesunguhnya di mata orang-orang Anshor ada sesuatu (berwarna biru).” (HR. Muslim) . Allohu A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar