KEL.BESAR ABU ALIFA

KEL.BESAR ABU ALIFA

Minggu, 27 Oktober 2013

MASALAH IQAMAH

Tanya : Bismillah... Afwan ustadz, saya simpatisan Persis, karena orang tua saya asli Persis. Dralam ta'lim yang diasuh oleh ustadz (Kajian Fiqh yang kebetulan sudah masuk bab Adzan dan Iqamah), kalau tidak salah ustadz menjelaskan bahwa Iqamah yang dua kali (Allohu Akbar-Allohu Akbar) itu disyari'atkan. Padahal seingat saya, Persis hanya mengajarkan Iqamah satu kali. Apakah hal ini tidak termasuk menyalahi jamiyyah Persis? HRI

Jawab : Terima kasih atas perhatian dari akhi ... semoga dengan ikut kajian, ilmu kita semakin bertambah, terlebih amal kita cocok dengan syariat.

Maaf sebelumnya akhi, sepengetahuan dan seingat ana Persis (dalam hal ini Dewan Hisbah) tidak pernah mempersoalkan (membahas) lafadz Iqamah yang dua kali, sebab tidak ada perbedaan (khilafiah) dalam masalah ini. Mengingat dalilnya qathi yang memjelaskan lafadz adzan maupun iqamahnya. Justru Dewan Hisbah Persis sudah beberapa kali membahas tentang kedudukan iqamah yang SATU KALI. Dan keputusan DH itu adalah bahwa iqamah yang satu kali disyariatkan. Allohu A'lam







Tidak ada komentar:

Posting Komentar