KEL.BESAR ABU ALIFA

KEL.BESAR ABU ALIFA

Kamis, 11 Juli 2013

ZIARAH MENJELANG BULAN RAMADHAN





Tanya : Assalamu’alaikum… pak ustadz apakah ada kaitannya dan dalilnya menjelang Ramadhan dengan ziarah kubur? Cilacap
 
Jawab : Wa’alaikumussalam… belum ditemukan dalil yang menganjurkan menjelang Ramadhan ataupun bulan-bulan yang lain untuk ziarah (dulu) ke kuburan. Ziarah kubur bisa dilakukan kapan saja. Sebab inti ziarah kubur bukan dikaitkan dengan bulan, akan tetapi untuk mengingatkan kita akan kematian (akhirat). 

Sebagaimana Sabda Nabi Muhammad saw :

Abu Hurairah berkata: Rasulullah saw bersabda: «berziarah kuburlah, karena hal itu akan mengingatkan kamu tentang akhirat. (Sunan Ibnu Majah: 1/500)

Jadi ziarah kubur merupakan sebuah anjuran, supaya kita mengingat akan kematian. Dan tidak ada hubungannya dengan bulan Ramadhan, Syawwal atau bulan yang lainnya. Ziarah kubur bisa dilakukan kapan saja termasuk menjelang dan di bulan Ramadhan. Allohu A’lam

BERJIMA' SEHABIS MAKAN SAHUR

Tanya : Assalamu’alaikum… Buya, ananda mohon maaf sedikit bercerita masalah pribadi (maaf Abi cut-ya).  Jadi bagaimana hukumnya Buya, sebab ia tetap bersikukuh boleh berhubungan sehabis makan sahur! (Nama dirahasiakan)

 

Jawab : Wa’alaikumussalam… Ananda “A”, penolakan ananda wajar, sebab dilatar belakangi oleh kekhawatiran ananda melanggar syar’i.  Disinilah wajibnya bertanya atau menuntut ilmu.

Perhatikan firman Allah swt. 


أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ


“Dihalalkan bagi kamu pada malam shiyam (bulan ramadhan) bercampur dengan istri-istri kamu, mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu,karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (Qs. al-Baqarah: 187).

Dalam keterangan lain :


عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ أَنَّ أَبَاهُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ أَخْبَرَ مَرْوَانَ أَنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ أَخْبَرَتَاهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ (رواه البخاري)


Dari Az-Zuhriy berkata telah mengabarkan kepada saya Abu Bakar bin Abdirrahman bin Al-Harits bin Hisyam bahwa bapaknya yakni Abdurrahman telah mengabari Marwan bahwa Aisyah dan Ummu Salamah keduanya telah memberi kabar kepadanya bahwa Rasulullah saw suatu hari tiba di waktu fajar (shubuh) dan beliau dalam keadaan junub, kemudian beliau mandi dan shaum (HR.Bukhary)

عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ وَأَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُفِي رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ  رواه مسلم


Dari ‘Urwah bin Zubair dan Abi Bakar bin Abdirrahman bahwa Aisyah istri Nabi saw telah berkata: sungguh Rasulullah saw suatu hari tiba di waktu fajar di bulan Ramadlan dan beliau dalam keadaan junub bukan karena mimpi, lalu beliau mandi dan lalu shaum (HR.Muslim)

Jadi selama berhubungan suami itu dilakukan dimalam hari (sebelum shubuh tiba), maka tidak menggugurkan shaum yang kita akan lakukan (boleh berhubungan). Allohu A’lam

Kamis, 06 Juni 2013

WARIS BAGI ANAK HASIL ZINA


Tanya : Assalamu’alaikum … ustadz Abu, bagaimana pendapat  ustadz mengenai  waritsan untuk anak hasil dari perzinahan, maksud saya apakah dia akan mendapatkan dari yang melahirkan (ibu) dan dari laki-laki yang menzinahi ibunya? Wassalam RKI
 
Jawab : Wa’alaikumussalam … ada beberapa sebab seseorang itu mendapat bagian warits, diantaranya : Pertama, disebabkan adanya pernikahan. Seperti istri akan mendapatkan warits dari suami, atau sebaliknya. Hal ini dikarenakan ada hubungan pernikahan yang sah.  Tetapi jika pernikahannya tidak sah secara syar’i (Islam), atau kedua orang tuanya bukan Muslim, anak tersebut dinasabkan hanya kepada ibunya saja. Hubungan nasab (darah) dengan ayahnya terputus. Dan anak itu hanya dinisbatkan kepada ibunya, atau anak tersebut hanya mendapat bagian dari ibunya.


“…dan apabila (anak itu) bukan dari wanita yang bukan miliknya atau dari wanita yang ia zinahi, maka (anak itu) tidak dinisbahtkan kepadanya dan tidak pula bisa mewarisinya…” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ad-Darimi). Al-Bani memandang hasan derajat hadits ini


Oleh karena itu sebab mendapat warits yang Kedua adanya hubungan nasab (keturunan), seperti anak dari ayah atau ibu, atau sebaliknya.


Hemat kami anak hasil dari perzinahan atau perselingkuhan hanya dapat waritsan dari yang melahirkan (ibu).  Allohu A’lam

Sabtu, 25 Mei 2013

WANITA DATANG MINTA DIPINANG


Tanya : Assalamu’alaikumwarahmatullah … Karena melihat keteladanan dan ke-ilmuannya, apakah dibolehkan seorang wanita datang kepada orang tersebut untuk dipinang atau dinikahinya? Apakah tidak menyalahi aturan syari’at? Thanks ustadz …

Jawab : Wa’alaikumussalamwarahmatullah wa barakatuh … Dari sisi kebiasaan (adat) khususnya di Indonesia,mungkin sebagian orang menganggap bahwa hal ini diluar kebiasaan yang dianut,atau bahkan dibilang wanita tersebut “tidak punya rasa malu”. Tetapi dari sudutsyariat hal tersebut tidaklah melanggar ketentuan agama (Islam).

Imam al-Bukhary meriwayatkan satu kejadian yang bersumber cerita dari Anas r.a. bahwa ada seorang wanita yang datang menawarkan diri kepada Rasulullah saw dan berkata: "Ya Rasulallah! Apakah Engkau membutuhkan daku?" Putri Anas yang hadir dan mendengarkan perkataan wanita itu mencela sang wanita yang tidak punya harga diri dan rasamalu, "Alangkah sedikitnya rasa malunya, sungguh memalukan, sungguh memalukan." Anas berkata kepada putrinya: "Dia lebih baik darimu, Dia senang kepada Rasulullah saw lalu dia menawarkan dirinya untuk beliau!"(HR Bukhari).


Bahkan dalam kitab shahihnya Imam al-Bukhary memuat satu bab “Wanita menawarkan dirinya kepada laki-laki soleh”.Ibn Hajar menyimpulkan bahwa hadits yang termaktub dalam shahih Bukhary menunjukkan kebolehan bagi wanita untuk menawarkan dirinya kepada laki-laki, dan boleh memberitahukan bahwa ia menyukainya. Perbuatan ini tidak menjadikan wanita rendah martabatnya.Allohu A’lam

Jumat, 24 Mei 2013

PENGERAS SUARA IMAM

Tanya : Bismillah … ustadz Abu Alifa, dalam shalat berjamaah bolehkan seorang makmum yang berdekatan dengan Imam mengeraskan “komando” Imam, dikarenakan ucapan Imam kurang kedengaran oleh makmum yang dibelakang!? HG

Jawab : Zaid bin Sahl Al-Anshary (Abu Thalhah) meupakan diantara shahabat yang suaranya lantang dan keras. Beliaulah yang dalam shalat berjamaah suka menyambung suara Nabi saw, disebabkan “komando” atau suara Rasul hanya terdengar sampai beberapa shaff saja. Jadi boleh dikatakan bahwa Abu Thalhah merupakan “pengeras suara” Nabi saw (lihat Risalah No.1 th 51 hal.19).

Hal ini tentu saja jika alat pengeras suara ada gangguan, maka tidak ada halangan makmum yang dekat menjadi penyambung suara Imam. Allohu A’lam