Tanya :
Bismillah … ustadz Abu Alifa, dalam shalat berjamaah bolehkan seorang
makmum yang berdekatan dengan Imam mengeraskan “komando” Imam,
dikarenakan ucapan Imam kurang kedengaran oleh makmum yang dibelakang!?
HG
Jawab : Zaid
bin Sahl Al-Anshary (Abu Thalhah) meupakan diantara shahabat yang
suaranya lantang dan keras. Beliaulah yang dalam shalat berjamaah suka
menyambung suara Nabi saw, disebabkan “komando” atau suara Rasul hanya
terdengar sampai beberapa shaff saja. Jadi boleh dikatakan bahwa Abu
Thalhah merupakan “pengeras suara” Nabi saw (lihat Risalah No.1 th 51
hal.19).
Hal ini tentu saja jika alat pengeras suara ada gangguan, maka tidak ada halangan makmum yang dekat menjadi penyambung suara Imam. Allohu A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar