Tanya : Assalamu’alaikum, punten (maaf) Ustadz.. mau Tanya lagi, karena di situs Ustadz belum ada masalah shalat sunnat setelah terjadi akad nikah (ijab qabul) yang dilaksanakan secara berjamaah dengan istri kita. Apakah hal tersebut ada keterangan yang shahih? Mang Rudiman Cibadak Majalaya
Jawab : Wa’alaikumussalam … saya belum
mendapatkan keterangan bahwa setelah pernikahan (ijab qabul) ada anjuran shalat
berjamaah sepasang pengantin. Hanya ada keterangan bahwa jika nanti istrimu menghampirimu
(sebagaian ulama mengatakan bahwa hal ini bertalian dengan sunnah dimalam
pertama), supaya suami itu mengajaknya shalat kepada istrinya dua rakaat. Hal
ini berdasarkan keterangan:
Abu Sa’id (maula Abu Usaid) pernah menceritakan tentang pernikahannya dengan seorang wanita, yang pada saat nikahnya Abu Said adalah seorang budak (hamba sahaya). Di antara mereka yang menyaksikan pernikahannya adalaj Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, dan Hudzifah ra. Lalu tibalah waktu salat, Abu Dzar bergegas untuk mengimami shalat. Tetapi mereka mengatakan ‘Kamulah (Abu Sa’id) yang berhak!’ Ia (Abu Dzar) berkata, ‘Apakah benar demikian?’ ‘Benar!’ jawab mereka. Aku pun maju mengimami mereka shalat. Kemudian setelah shalat selesai mereka mengajariku dan berkata :
إِذَا
دَخَلَ عَلَيْكَ أَهْلُكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ ، ثُمْ سَلِّ اللهَ مِنْ خَيْرِ
مَا دَخَلَ عَلَيْكَ ، وَتَعَوُّذْ بِهِ مِنْ شَرِّهِ ، ثُمَّ شَأنُكَ وَشَأْنُ
أَهْلِكَ
“Jika
istrimu menghampirimu, maka shalatlah dua rakaat. Kemudian mintalah kepada
Allah kebaikan apa yang datang kepadamu, dan mintalah perlindungan kepada Allah
dari kejelakannya.Kemudian terserah kepadamu dan istrimu.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Al-Mushannaf no. 29733
Abdullah bin Mas’ud pernah mengatakan kepada seseorang yang baru menikah,
فَإِذَا
أَتَتْكَ فَأَمَرَهَا أَنْ تُصَلِّيَ وَرَاءَكَ رَكْعَتَيْنِ
“Kalau istrimu datang menghampirimu, maka perintahkanlah dia shalat dua rakaat di belakangmu”(Ibn Abi Syaibah). Allohu A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar