KEL.BESAR ABU ALIFA

KEL.BESAR ABU ALIFA

Rabu, 26 Desember 2012

THALAQ SAAT HAMIL


Tanya : Assalamu’alaikum … pak Abu Alifa, bagaimana jika suami menceraikan (menthalaq) istrinya pada sedang hamil, apakah thalaq yang dijatuhkannya sah atau tidak? Trims … Wassalamu’alaikum

Jawab : Wa’alaikumussalam…   Allah swt berfirman :

Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. (QS.Ath-Thalaq 4)

Ayat diatas memberikan pemahaman bahwa jika suami menthalaq istri yang dalam kondisi hamil, maka thalaqnya sah. Dan iddah istri yang dithalaqnya adalah sampai melahirkan. Artinya si istri tidak boleh menikah (lagi) dengan yang lain selama masih mengandung. Allohu A’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar