Tanya : Assalamu’alaikum … pak Abu Alifa, bagaimana jika suami menceraikan (menthalaq) istrinya pada sedang hamil, apakah thalaq yang dijatuhkannya sah atau tidak? Trims … Wassalamu’alaikum
Jawab : Wa’alaikumussalam… Allah swt berfirman :
Dan perempuan-perempuan yang tidak
haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu
ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga
bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. (QS.Ath-Thalaq 4)
Ayat diatas memberikan pemahaman bahwa
jika suami menthalaq istri yang dalam kondisi hamil, maka thalaqnya sah.
Dan iddah istri yang dithalaqnya adalah sampai melahirkan. Artinya si
istri tidak boleh menikah (lagi) dengan yang lain selama masih
mengandung. Allohu A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar