Tanya :
Assalamu’alaikum pak ustadz Abu Alifa … Begini ustadz, waktu saya
selesai wudhu, diberitahu oleh teman saya bahwa ada wanita cantik.
Kemudian saya melihatnya (maaf lama sekali) sampai gadis itu tidak
terlihat. Kemudian saya bermaksud masuk ke masjid hendak shalat.
Tiba-tiba teman saya bilang bahwa wudhu kamu batal karena barusan dengan
sengaja melihat gadis tersebut lama sekali, hal tersebut haram
dilakukan dan menyebabkan wudhu juga batal. Apakah benar ustadz bahwa
melihat gadis atau wanita cantik seperti yang saya lakukan dapat
membatalkan wudhu?
Jawab :
Wa’alaikumussalam … melihat wanita baik sengaja atau tidak sengaja
bukanlah termasuk dari hal-hal yang membatalkan wudhu. Jadi wudhu anda
tidak batal.
Mengenai memandang wanita dengan sengaja dan bukan muhrim merupakan perbuatan yang diharamkan.
قلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ
أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ
اللهَ خَبِيْرٌ بِمَا يَصْنَعُوْنَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ
أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ…
Katakanlah kepada para lelaki yang
beriman, “Hendaknya mereka menahan sebagian pandangan mereka dan
memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu adalah lebih suci bagi
mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”, dan
katakanlah kepada para wanita yang beriman, “Hendaknya mereka menahan
sebagian pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka…..(QS. An-Nuur 30)
سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ عَنْ نَظْرَةِ الْفَجَاءَةِ, فَأَمَرَنِيْ أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِيْ
“Saya bertanya kepada Rasulullah saw
tentang pandangan yang tiba-tiba (tidak sengaja), maka beliau
memerintahan aku untuk memalingkan pandanganku” (HR.Muslim no 45 dari Jabir bin Abdillah ra)
Dari Buraidah, dia berkata, “Rasulullah saw berkata kepada Ali ra
يَا عَلِيّ ُ! لاَتُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ, فَإِنَّمَا لَكَ الأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الأَخِيْرَةُ
“Wahai Ali janganlah engkau mengikuti
pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya),
karena bagi engkau pandangan yang pertama (tidak dosa) dan dosa bagimu
pandangan yang berikutnya (pandangan yang kedua)” (HR Abu Dawud no 2149 Kitabun Nikah, At-Tirmidzi no 2777 Kitabul-Adab, Syaikh Al-Albani memandang sebagai hadits Hasan)
Dengan demikian memandang wanita (bukan
muhrim) tidak membatalkan wudhu. Dan memandang wanita bukan muhrim
termasuk perbuatan yang dilarang (haram). Allohu A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar