Tanya :
Assalamu’alaikum pak ustadz … saya seorang gadis yang malang yang tidak
mengetahui siapa ayah saya dan keluarga ayah saya. Namun belakangan ada
informasi bahwa kelahiran saya… (hiks..) dari hubungan gelap (zina)
alias Anak Haram. Seandainya menikah siapa yang akan menjadi wali saya?
(Maaf Ukhti (N)… Abu cut sebagian yg ukhti paparkan)
Jawab :
Wa’alaikumussalam … ukhti (N) dalam Islam tidak dikenal istilah anak
haram, sebab semua bayi yang lahir dalam keadaan fitrah (suci). Yang
haram itu jelas yang dilakukan oleh dua orang yang berzina itu.
Mengenai posisi wali nikah ukhti, insya Allah syariat Islam mempuyai cara jika nantinya ukhti mau menikah! Sabda Nabi saw :
“….. Sulthan (penguasa) adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali.” (HR Ahmad, Abu Daud, Tirmizi dan Ibnu Majah dari ‘Aisyah ra)
Jika dikaitkan dengan Negara kita, maka
sulthan adalah Presiden. Artinya ukhti berhak dinikahkan oleh Presiden
atau oleh orang yang ditunjuk dan diberi kuasa oleh presiden untuk
menikahkan. Allohu A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar