KEL.BESAR ABU ALIFA

KEL.BESAR ABU ALIFA

Kamis, 28 Maret 2013

MENYALAHI WASIAT (?)



Tanya : Bismillah … pak ustadz punten (maaf) saya mau bertanya mengenai wasiat. Begini ustadz, saya merupakan tiga saudara, 2 laki-laki dan 1 perempuan. Saudara saya yang perempuan sudah lama meninggal dua bulan setelah ayah kami meninggal. Dan saudara perempuan itu mempunyai dua orang anak. Kurang lebih dua minggu yang lalu ibu kami meninggal. Pada saat mau dibagikan waritsan peninggalan ibu, saya dan kakak bersepakat untuk memberikan sebagian waritsan (yang tentu merupakan bagian kami berdua) kepada kedua anak saudara perempuan kami kurang lebih 2/4 dari waritsan itu karena untuk mereka berdua. Artinya kami dan keponakan sama-sama menerima 1/4 dari waritsan ibu. Apakah hal tersebut menyalahi wasiat? DG
 
Jawab : Bapak DG, perlu dipahami bahwa wasiat itu bukan kesepakatan dan bukan datang dari ahli warits. Wasiat merupakan amanat yang disampaikan dari yang akan meninggal bertalian dengan harta yang akan ditinggalkannya.


كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ


Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapa dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. (QS. 2:180)


Artinya wasiat itu (kalau dalam peristiwa bapak) adalah yang disampaikan atau ditulis oleh ibu sebelum meninggal. Jadi, kesepakatan bapak berdua bukan wasiat dan juga tidak menyalahi wasiat. Bahkan jika bapak berdua bersepakat mau memberikan semua harta untuk kedua anak saudara perempuan tersebut, hal itu tidak menyalahi aturan hukum warits. Allohu A’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar