KEL.BESAR ABU ALIFA

KEL.BESAR ABU ALIFA

Rabu, 15 Juli 2015

(JIKA) HARI RAYA JATUH PADA HARI JUM'AT (PANDANGAN ULAMA DEWAN HISBAH PERSIS)


Oleh : KH.Luthfie Abdullah Ismail Lc.

Insya Allah Iedul Fithri yang akan datang jatuh pada hari Jum`at tanggal 17 Juli 2015. Untuk itu ada beberapa hal yang perlu kita ketahui sehubungan dengan pelaksanaan shalat Jum`at pada hari tersebut, apakah tetap diadakan atau.gugur karena pada hari itu bertemu dua hari raya ?

Sehubungan dengan masalah ini ada riwayat :

عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ r قَالَ : اِجْتَمَعَ فِيْ يَوْمِكُمْ هَذَا عِيْدَانِ ، فَمَنْ شَاءَ اَجْزَأَهُ مِنَ الجُمُعَةِ ، وَإِنَّا مُجْتَمِعُوْنَ { رواه الحاكم وابوداود وابن ماجه }

Dari abu Hurairah, dari Rasulullah saw, beliau bersabda: Sesungguhnya telah berkumpul pada hari kamu ini dua hari raya=(‘ied dan Jum’at). Maka barangsiapa mau, ‘ied itu mencukupi dia dari mengerjakan jum’at, tetapi kami akan (tetap) mengadakan shalat Jum’at. (HSR Hakim dalam al-Mustadrak 1:288, Abu Dawud dan Ibnu Majah))

Berdasar riwayat ini dapat disimpulkan bahwa kalau Ied jatuh pada Jum`at, maka shalat Jum`atnya boleh diadakan atau boleh tidak diadakan, dengan catatan yang bersangkutan sudah mengerjakan shalat ied.

Masalah yang timbul kemudian adalah  shalat Zhuhurnya, apakah juga gugur atau tetap wajib dikerjakan ? Dalam hal ini terdapat dua pendapat :

Pertama :
Shalat Zhuhurnya gugur juga, alasannya karena shalat Jum`at adalah pengganti Zhuhur, kalau shalat Jum`atnya gugur maka otomatis Zhuhurnya juga gugur. Golongan ini membawakan riwayat :

عَنْ وَهْبِ يْنِِ كَيْسَانَ قَالَ : اِجْتَمَعَ عِيْدَانِ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِِ فَأَخَّرَ الخُرُوْجَ حَتَّى تَعَالَى النَّهَارُ ، وَخَرَجَ وَخَطَبَ فَأَطَالَ ثُمَّ نَزَلَ فَصَلّى، وَلمَ ْيُصَلِّ لِلنَّاسِ يَوْمَ الجُمُعَةِ ، فَذُكِرَ  ذَلِكَ لِإبْنِ عَبَّاسٍ، فَقَالَ : اَصَابَ السُّنَّةَ . {رواه النسائي }

Dari Wahb bin Kaisan ia berkata :  Telah berkumpul dua hari raya (Ied dan Jum`at) di masa Ibnu Zubair. Maka ia lambatkan keluar (Shalat Ied) sehingga tinggi siang, kemudian ia keluar, lalu berkhutbah dengan memanjangkan khutbah, kemudian ia turun (dari mimbar), lalu shalat Ied dan ia tidak shalat Jum`at untuk orang-orang pada hari itu. Lalu diceritakan yang demikian itu kepada Ibnu Abbas. Kata Ibnu Abbas : Ibnu Zubair telah mengikuti sunnah (HR Nasaa`i)

Pada riwayat ini diterangkan bahwa pada hari raya khalifah Ibnu Zubair tidak shalat Jum`at, kalau tidak shalat Jum`at maka berarti shalat Zhuhur juga tidak dikerjakan oleh beliau karena sebagaimana dimaklumi shalat Jum`at adalah pengganti Zhuhur.

Kedua :
Wajib shalat Zhuhur. Alasan golongan ini , riwayat yang dibawa oleh golongan pertama tidak menunjukkan bahwa pada hari itu tidak ada shalat Zhuhur, yang jelas tidak dilakukan oleh Ibnu Zubair adalah tidak mengadakan shalat Jum`at apabila Hari Raya jatuh pada hari Jum`at, bahkan ada riwayat yang memberi indikasi bahwa shalat Zhuhur tetap dilaksanakan  oleh sahabat sebagaimana riwayat :

عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ قَالَ : صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِي يَوْمِ عِيدٍ فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ { رواه ابوداود }

Dari Atha` bin Abi Rabah, ia berkata : Ibnu Zubair telah menjadi imam kami pada suatu Hariraya yang jatuh pada hari Jum`at pagi-pagi, kemudian kami pergi ke shalat Jum`at. Tetapi Ibnu Zubair tidak keluar ke kami, maka kami shalat sendiri-sendiri, sedang Ibnu Abbas ketika itu di Thaif. Tatkala ia datang kami terangkan  yang demikian kepadanya, lalu ia berkata: Ia telah benar menurut sunnah (HR Abu Dawud)

Shalat sendiri-sendiri yang dimaksud  sudah pasti bukan shalat Jum`at, karena shalat Jum`at mesti dilaksanakan dengan berjama`ah, jadi tidak salah kalau kita menetapkan bahwa yang dikerjakan sahabat waktu itu adalah shalat Zhuhur.

Kesimpulan
  • Dari dua pendapat di atas yang terpakai adalah pendapat kedua.
  • Penafian shalat Jum`at tidak dapat difahami penafian shalat Zhuhur, karena tidak ada keterangan dari Nabi saw yang menjelaskan bahwa shalat Jum`at adalah pengganti Zhuhur.
  • Jadi apabila Hariraya jatuh pada hari Jum`at, shalat Jum`atnya boleh dikerjakan dan boleh juga tidak, asalkan yang bersangkutan sudah shalat Ied.
  • Mereka yang tidak mengerjakan shalat Jum`at pada hari itu tetap wajib shalat Zhuhur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar