KEL.BESAR ABU ALIFA

KEL.BESAR ABU ALIFA

Selasa, 19 Februari 2013

MAKAN MINUM SAAT MENJENGUK YANG SAKIT

Tanya : Bismillah … pak ustadz Abu anu dipihormat (yang saya hormati red.), saat saya menjenguk saudara yang berada di rumah sakit yang agak jauh, saya disuguhi makanan dan minuman. Waktu itu saya langsung minum karena merasa haus. Saat mau pulang suami saya bilang bahwa saat menjenguk yang sakit kita dilarang minum atau makan, apalagi yang disediakan oleh keluarga yag sakit, karena akan menggugurkan pahala kita. Apakah benar begitu ustadz? Wahyuningsih. 

Jawab : Menjenguk orang sakit merupakan salah satu diantara tuntunan Islam. Bahkan sebagian ulama memandang syariat ini fardhu kifa’i. Banyak keterangan (hadits) yang menjelaskan tentang keutamaan menjenguk yang sakit. Diantaranya :
Sabda Nabi saw :


إِنَّ الْمُسْلِمَ إِذَا عَادَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ لَمْ يَزَلْ فِي خُرْفَةِ الْجَنَّةِ حَتَّى يَرْجِعَ


“…Sesungguhnya seorang muslim bila menjenguk saudaranya sesama muslim maka ia terus menerus berada di khurfatil jannah hingga ia pulang (kembali)”. (Shahih Muslim no. 6498 dari Tsauban)


Dalam lafadz lain ada tambahan :


مَنْ عَادَ مَرِيْضًا، لَمْ يَزَلْ فِي خُرْفَةِ الْجَنَّةِ. قِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَمَا خُرْفَةِ الْجَنَّةِ؟ قَالَ: جَنَاهَا


“…Siapa yang menjenguk seorang yang sakit maka ia terus menerus berada di khurfatil jannah.” Ditanyakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apakah khurfatil jannah itu?”. Beliau menjawab, “Buah-buahan yang dipetik dari surga.”(Shahih Muslim 6499).


Dibeberapa buku yang kami baca, diantara adab atau akhlak bagi yang menjenguk yaitu tidak diperbolehkan makan dan minum. Bahkan ada yang menjelaskan akan mengurangi atau menghilangkan pahala bagi yang menjenguknya. Hadits yang menjadi sandarannya adalah bahwa Nabi saw pernah bersabda :


“…Jika salah seorang di antara kamu menjengul yang sakit, maka janganlah kamu makan sedikitpun di sisi orang sakit, karena hal itu menyebabkan hilangnya pahalanya”.(HR. ad-Dailamy di dalam Musnad al-Firdaus)


Akan tetapi sebagian para ahli hadits menilai bahwa hadits diatas dhaif (lemah). Sebab didalam sanad hadits tersebut ada seorang rawi Musa bin Wirdan. Imam Adz-Dzahabi (lihat Faidhul Qadir oleh al-Munawi 1/519) berkata bahwa hadist ini telah didhaifkan oleh Ibnu Ma’in, bahkan Adz-Dzahabi menyimpan hadits ini didalam Adh-Dhu’afa (muatan hadits yang lemah).


Dengan demikian kami memandang bahwa makan dan minum saat menjenguk boleh dan tidak menghilangkan pahala. Allohu A’lam

Senin, 18 Februari 2013

JARI TANGAN LAKI-LAKI MEMAKAI CINCIN



Tanya : Assalamu’alaikum, dijari tangan manakah orang mukmin (laki-laki) mengenakan cincin dan saya mohon dasar hadistnya. terimakasih. Giri Tuji Harsana
 
Jawab : Wa’alaikumus-salam, Dalam sebuah keterangan Rasulullah saw memakai cincin di kelingkingnya (Shahih Bukhari hadits no.5536). Dalam keterangan yang lain bahwa Rasulullah saw melarang menggunakan cincin di jari tengah dan telunjuk (Shahih Muslim hadits no.2078).

حَدَّثَنَا يَحْيَي بْنُ يَحْيَي ، أَخْبَرَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ ، عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ ، عَنْ أَبِي بُرْدَةَ ، قال : قَالَ عَلِيٌّ : " نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَخَتَّمَ فِي إِصْبَعِي هَذِهِ أَوْ هَذِهِ ، قَالَ : فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِي تَلِيهَا (مسلم )

Dari Abi Burdah, telah berkata Ali radhiyallahu’anhu : Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarangku menggunakan cincin pada jari ini dan ini. Beliau berkata : Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memberi isyarat bahwa yang terlarang itu adalah jari tengah dan jari setelahnya.” (HR. Muslim)

Dari berbagai riwayat, bahwa Rasulullah suka memakai cincin (takhottum). Beliau suatu saat pernah memakai cincin di jari kelingking tangan kanan dan suatu saat yang lain beliau memakainya pada tangan sebelah kiri, sebagaimana dalam hadits shahih:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ خَاتَمُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي هَذِهِ وَأَشَارَ إِلَى الْخِنْصِرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى

Dari Anas –radhiyallahu anhu- beliau berkata: Cincin Nabi shollallahu alaihi wasallam dipakai di sini, Anas mengisyaratkan pada jari kelingking di tangan kiri (H.R Muslim)


أَخْبَرَنَاهُ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْحَافِظُ، وَأَبُو سَعِيدِ بْنُ أَبِي عَمْرٍو قَالا: حَدَّثَنَا أَبُو الْعَبَّاسِ مُحَمَّدُ بْنُ يَعْقُوبَ وَهُوَ الأَصَمُّ، حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ سُلَيْمَانَ، حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلالٍ، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِيهِ أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَخَتَّمَ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِي يَدِهِ الْيُمْنَى، عَلَى خِنْصَرِهِ، حَتَّى رَجَعَ إِلَى الْبَيْتِ، فَرَمَاهُ، فَمَا لَبِسَهُ، ثُمَّ تَخَتَّمَ خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ، فَجَعَلَهُ فِي يَسَارِهِ، وَأَنَّ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ، وَعُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ، وَعَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ، وَحَسَنًا، وَحُسَيْنًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ كَانُوا يَتَخَتَّمُونَ فِي يَسَارِهِمْ

Telah menceritakan kepada kami Sulaimaan bin Bilaal, dari Ja’far bin Muhammad, dari ayahnya : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah memakai cincin yang terbuat dari emas di jari kelingking tangan kanannya, hingga beliau pulang ke rumah beliau, lalu beliau membuangnya dan tidak memakainya lagi. Kemudian beliau memakai cincin dari perak dan memakainya di tangan kirinya. Begitu juga dengan Abu Bakr, ‘Umar bin Al-Khaththaab, ‘Aliy bin Abi Thaalib, Hasan, dan Husain radliyallaahu ‘anhum memakai cincin di tangan kiri mereka” (HR Al-Baihaqi dalam Al-Kubraa, 4:142)

عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ، قَالَ: رَأَيْتُ ابْنَ أَبِي رَافِعٍ يَتَخَتَّمُ فِي يَمِينِهِ، فَسَأَلْتُهُ عَنْ ذَلِكَ، فَقَالَ: رَأَيْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ جَعْفَرٍ يَتَخَتَّمُ فِي يَمِينِهِ، وَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَخَتَّمُ فِي يَمِينِهِ

Dari Hammaad bin Salamah, ia berkata : Aku pernah melihat Ibnu Abi Raafi’ memakai cincin di tangan kanannya. Lalu aku bertanya kepadanya perihal tersebut, lantas ia menjawab : “Aku pernah melihat ‘Abdullah bin Ja’far memakai cincin di tangan kanannya, dan‘Abdullah bin Ja’far berkata : ‘Dulu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam memakai cincin di tangan kanannya” (HR At-Tirmidzi no. 1744, An-Nasaa’i no. 5204)

“Adalah beliau (Nabi saw) memakai cincin pada tangan kanannya.” (HR. Bukhori dan Tirmidzi) 

عَنْ الصَّلْتِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نَوْفَلٍ، قَالَ: رَأَيْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يَتَخَتَّمُ فِي يَمِينِهِ، وَلَا إِخَالُهُ إِلَّا قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَخَتَّمُ فِي يَمِينِهِ

Dari Ash-Shalt bin ‘Abdillah bin Naufal, ia berkata : Aku pernah melihat Ibnu ‘Abbaas memakai cincin di tangan kanannya, dan aku tidak mempunyai perkiraan lain selain ia (Ibnu ‘Abbaas) berkata : “Aku pernah melihat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memakai cincin di tangan kanan beliau” (HR Abu Daawud no. 4229, At-Tirmidzi no. 1742)

عَنْ أَنَسٍ، قال: كَانَ خَاتَمُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي هَذِهِ وَأَشَارَ إِلَى الْخِنْصِرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى

Dari Anas, ia berkata : “Cincin Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam terletak di sini – ia (Anas) berisyarat ke jari kelingking tangan kirinya – “ (Diriwayatkan oleh Muslim no. 2095)

“Adalah Nabi saw memakai cincin pada tangan kirinya.” (HR. Muslim dan Abu Dawud)

Dari sini memakai cincin baik di tangan kanan maupun tangan kiri dibolehkan. Imam As Syafi’i ra berpendapat bahwa memakaikannya dijari tangan  kanan itu lebih utama. Sementara Imam Malik ra berpendapat sebaliknya. Imam Bukhari dan Imam Al Munawi memilih meletakkan cincin pada jari kelingking tangan kanan dengan alasan tangan kanan lebih pantas untuk diperindah. Hal tersebut merupakan ketentuan bagi laki-laki yang memakai cincin. Sedangkan bagi wanita boleh meletakkan cincin di jari mana saja yang ia suka. Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata, “Kaum muslimin sepakat atas sunnahnya meletakkan cincin di jari kelingking bagi laki-laki. Adapun wanita maka ia boleh mengenakan cincin di jari mana saja.” (Syarh Shahih Muslim, dan ‘Aunu al-Ma’bud 11/286) Allahu A’lam

Sabtu, 16 Februari 2013

KHITAN BAGI PEREMPUAN



Tanya : Assalamu’alaikum …ustadz Abu apakah kedudukan khitan bagi laki-laki sama juga kepada perempuan? Ustadz mohon penjelasannya tentang khitan! Wassalam. Irda dll. (banyak pertanyaan spt ini yang intinya sama)


Jawab : Wa’alaikumussalam … Secara bahasa khitan diambil dari kata (ختن) yang berarti memotong. Sedangkan al-khatnu berarti memotong kulit yang menutupi kepala dzakar dan memotong sedikit daging yang berada di bagian atas farji (clitoris) serta al-khitan adalah nama dari bagian yang dipotong tersebut. (lihat Lisanul Arab, Imam Ibnu Manzhur).

Jumhur ulama memastikan bahwa khitan merupakan hal yang disyariatkan dalam Islam, baik untuk laki-laki ataupun perempuan. Hanya sebagian ulama ada yang memandang wajib ada yang memandangnya sebagai sunat.

Imam Nawawi memberikan pandangan “Yang wajib bagi laki-laki adalah memotong seluruh kulit yang menutupi kepala dzakar sehingga kepala dzakar itu terbuka semua. Sedangkan bagi wanita, maka yang wajib hanyalah memotong sedikit daging yang berada pada bagian atas farji.”(Syarah Sahih Muslim 1/543, Fathul Bari 10/340)

Diantara dalil yang memberikan isyarat bahwa khitan itu disyariatkan bagi laki-laki dan perempuan :

عن ابي هريرة رضي الله عنه قال : قاال رسول الله صلي الله عليه وسلم : خمس من الفطرة : الإ ستحداد والختان، وقص الشارب،ونتف الابط،وتقليم الأظفا ر

Dari Abu Harairah ra. Rasulullah saw bersabda : ”(Ada) lima hal yang termasuk fitrah yaitu: mencukur bulu kemaluan, KHITAN, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, & memotong kuku.” (HR. Imam Bukhori & Imam Muslim)

إذ التقى الختا نا ن فقد وجب الغسل

“…Apabila bertemu DUA YANG DI KHITAN (bercampur), maka wajib mandi.” (HR. Tirmidzi 108, Ibnu Majah 608, Ahamad 6/161, dgn sanad shahih).

عن عائسة رضي الله عنها قالت,قال رسول الله صلي الله هليه و السلم : إذ جلس بين شهبها الأربع و مسّ الختان الختان فقد وجب الغسل

Dari ‘Aisyah ra berkata, bersabda Rasulullah saw “Apabila seorang laki-laki duduk di empat anggota badan wanita serta KHITAN menyentuh KHITAN maka wajib mandi.” (HR. Bukhari Muslim)

عن أنس بن مالك, قال رسول الله صلي الله عليه والسلم لأمّ عاطية رضي الله عنها : إذا خفضت فأشمي ولا تنهكي فإنّه أسرى للوجه وأحضى للزوج

Dari Anas bin Malik ra berkata, Rasulullah saw bersabda kepada Ummu ‘athiyah,”Apabila engkau mengkhitan wanita biarkanlah sedikit, dan  jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami.”(HR. Al-Khatib). Allohu A’lam

Jumat, 15 Februari 2013

WANITA MENYEMBELIH HEWAN




Tanya : Assalamu’alaikum... Pak Ustadz yang saya hormati! Suami saya seorang pedagang ayam potong. Yang jadi pertanyaan saya, bolehkan saya membantu suami memotong/menyembelih ayam? Halalkah sembelihan yang dilakukan wanita muslimah? Wass... KR Surabaya

Jawab : Wa’alaikumussalam... membantu suami merupakan perbuatan terpuji dan mulia. Begitu juga sebaliknya suami membantu istrinya. Dalam hal yang ibu tanyakan belum saya temukan suatu larangan bahwa wanita muslimah tidak boleh menyembelih hewan. Namun dari sisi fitrah kewanitaan dan adat bahwa yang biasa menyembelih itu adalah laki-laki. Tentu hal ini dikarenakan dalam hal memotong hewan perlu keberanian.

Terlepas dari itu semua, dalam sebuah keterangan (hadits) bahwa Ka'ab bin Malik pernah mendapatkan jariyahnya (budak perempuan yang ditugaskan mengembala kambing) menyembelih kambingnya karena mau mati. Lalu hal ini dilaporkan kepada Nabi saw sebelum sembelihan itu mereka makan. Maka Nabi saw memerintahkan untuk memakannya. (HR.Bukhari).

Dengan demikian sembelihan wanita muslimah halal untuk dimakan!  Allahu A’lam.

Sabtu, 09 Februari 2013

KEHIDUPAN JIN




Tanya : Bismillah, ustadz Abu …pakah kita dibenarkan meminta pertolongan Jin? Dan apakah Jin itu bisa dilihat? Dan apakah Jin itu suka makan? Dimana tempat Jin itu? DF Klender Jakarta Timur 

Jawab : Kalau kita lihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata jin diartikan sebagai makhluk halus (yang dianggap berakal). Dari segi bahasa Alquran, kata jin terambil dari akar kata yang terdiri dari tiga huruf: jim, nun, nun. 

Menurut pakar-pakar bahasa, semua kata yang terdiri dari rangkaian ketiga huruf ini mengandung makna ketersembunyian atau ketertutupan. Kata janna dalam Alquran surah Al-An’am ayat 76 berarti menutup. Kebun yang lebat pepohonannya sehingga menutup pandangan dinamai jannah. Surga juga dinamai jannah karena hingga kini ia masih tersembunyi, tidak terlihat oleh mata. Manusia yang tertutup akalnya (gila) dinamai majnuun, sedangkan bayi yang masih dalam perut ibu karena ketertutupannya oleh perut dinamai janinAl-junnah adalah perisai karena dia menutupi seseorang dari gangguan orang lain, baik fisik maupun nonfisik. Al-shiyam Junnah (Shaum/puasa adalah perisai)...

Orang-orang munafik menjadikan sumpah mereka sebagai junnah demikian Alquran surah Al-Munafiqun ayat 3, yakni menjadikannya sebagai penutup atau benteng  kesalahan agar mereka terhindar dari kecaman atau sanksi. Kalbu manusia dinamai janaan karena ia dan isi hati tertutup dari pandangan dan pengetahuan. Karena itu pula roh dinamai janaan. Kubur, orang mati, kafan semuanya dapat dilukiskan dengan kata janaan karena ketertutupan dan ketersembunyian yang selalu berkaitan dengannya. Kata jin pun demikian, ia tersembunyi dan tertutup.

Haram hukumnya meminta bantuan jin untuk mengetahui penyakit yang hinggap atau cara mengobatinya, atau untuk hal apapun. Karena meminta pertolongan dari jin itu syirik, berdasarkan firman Allah:

وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا

“Dan bahwasannya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan..” (Q.S Al-Jin : 6)

Manusia tidak dapat melihat jin dalam bentuk yang asli karena Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, :

يَا بَنِي آدَمَ لاَ يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُم مِّنَ الْجَنَّةِ يَنزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْءَاتِهِمَا إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لاَ تَرَوْنَهُمْ إِنَّا جَعَلْنَا الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَاء لِلَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ

“Wahai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan, sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu-bapakmu dari surga; ia menanggalkan pakaiannya dari keduanya untuk memperlihatkan–kepada keduanya–‘auratnya. Sesungguhnya, ia (iblis/setan) dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang (di sana) kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya, Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin-pemimpin  bagi orang-orang yang tidak beriman.” (Qs. Al-A’raf:27)

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Setan terkadang menjelma dengan berbagai bentuk sehingga memungkinkan (bagi manusia) untuk melihatnya. Firman Allah ta’ala, ‘Sesungguhnya, ia (iblis/setan) dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang (di sana) kamu tidak bisa melihat mereka,’ dikhususkan pada kondisi bentuknya (yang asli) yang Allah telah ciptakan.” (Fathul Bari, penjelasan hadis no. 2311) 

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. bahwa suatu ketika Nabi Saw membawa sebelanga air untuk berwhudu dan berhajat. (ketika ia [Abu Hurairah) mengikutinya, Nabi Saw bersabda, “siapa ini?” ia berkata, “aku, Abu Hurairah”. Nabi Saw bersabda, “bawakan aku batu (untuk bersuci), jangan tulang atau kotoran hewan”. Abu Hurairah selanjutnya berkata; maka dengan ujung bajuku aku membawakan sejumlah batu dan setelah itu pergi menjauh. setelah selesai, aku berjalan bersamanya dan berkata, “mengapa (kau melarangku membawa) tulang atau kotoran binatang?” Nabi Saw bersabda, “itu makanan jin”.(HR.Bukhari 115)

Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud r.a. berkata, “Rasulullah saw. mendatangi tempat buang air lalu memerintahkan aku untuk mencari tiga buah batu. Aku menemukan dua buah batu dan berusaha mencari satu lagi namun tidak kutemukan. Lalu aku mengambil kotoran hewan dan membawanya kepada Rasulullah saw. Beliau mengambil dua buah batu dan membuang kotoran hewan. Beliau bersabda, ‘Benda ini adalah kotoran (najis)’,” (HR Bukhari (156). 

Diriwayatkan dari ‘Amir, ia berkata, “Aku bertanya kepada ‘Al-Qamah, apakah Ibnu Mas’ud turut menyaksikan bersama Rasulullah saw. pada malam beliau bertemu utusan jin?” ‘Al-Qamah berkata, “Aku telah bertanya kepada ‘Abdullah bin Mas’ud, Adakah salah seorang dari kalian yang menyertai Rasulullah saw. pada malam beliau bertemu dengan utusan jin?” Ia menjawab, “Tidak ada! Namun pada malam itu kami bersama Rasulullah saw., lalu kami kehilangan beliau. Kami telah mencari beliau di lembah dan jalan perbukitan, namun tidak menemukan beliau, hingga kami katakan, ‘Barangkali beliau dibawa jin atau beliau dibunuh secara misterius.’ Kami pun melewati malam paling kelabu dalam hidup kami. Pagi harinya tiba-tiba beliau muncul dari arah Hiraa’. Kami berkata, ‘Wahai Rasulullah, kami kehilanganmu dan kami telah berusaha mencarimu namun tidak ketemu, kami pun melewati malam  paling kelabu dalam hidup kami.” Lalu beliau mengatakan, “Seorang utusan jin datang menemuiku, lalu aku pergi bersamanya. Aku membacakan Al-Qur’an kepada mereka.” Kemudian Rasulullah saw. membawa kami ke tempat itu dan memperlihatkan kepada kami jejak-jejak mereka dan bekas api unggun mereka. Mereka telah meminta bekal kepada Rasulullah saw. Beliau berkata, “Bagi kalian setiap tulang yang kalian temukan yang diucapkan nama Allah padanya. Makanan itu lebih baik bagi kamu dari pada daging, dan setiap kotoran hewan adalah makanan bagi hewan tunggangan kalian.” Kemudian Rasulullah saw. berkata, “Maka dari itu, janganlah kalian beristinja’ dengan kedua benda tersebut karena keduanya adalah makanan saudara kalian dari kalangan jin,” (HR Muslim 450).

Seperti halnya manusia, jin juga punya tempat tinggal dan bahkan beranak pinak. Tentu saja, tempat tinggalnya berbeda dengan tempat tinggal manusia. Rumahnya tak terlihat oleh manusia. Bahkan, dalam berbagai literatur, disebutkan bahwa sebelum Nabi Muhammad SAW diutus menjadi rasul, kaum jin pernah menduduki beberapa tempat yang ada di langit. Di sana, mereka mendengar berita dan informasi yang ada di langit. Namun, ketika Muhammad diangkat menjadi nabi dan rasul, para jin ini tidak lagi tinggal di tempat tersebut. Bahkan, mereka juga tak mampu mencari informasi atau kabar dari langit. Lihat surah Al-Jin ayat 8-9. Sejak tak mampu lagi menembus kabar dari langit dan bertempat tinggal di sana, para jin mencari tempat tinggal yang baru. Mereka tinggal di atas muka bumi ini. Rasul SAW mengabarkan, banyak tempat yang disukai oleh jin, di antaranya laut, kamar mandi, tempat yang kotor (sampah), dan lainnya.

Toilet adalah salah satu tempat di muka bumi yang disukai jin. Karena itu, Nabi SAW menganjurkan setiap orang yang akan memasuki toilet memohon perlindungan Allah SWT dengan membaca, “Allahumma inni a’udzu bika min al-khubutsi wa al-khaba’its (Ya, Allah, aku memohon perlindunganmu dari gangguan jin pria dan jin wanita).”

Prof.DR.Quraish Shihab menjelaskan, pegunungan, lautan, pasar, dan atap rumah juga disebut-sebut dalam berbagai riwayat sebagai tempat yang disukai jin. Ibnu Taimiyah menulis bahwa jin banyak berada di tempat-tempat kumuh, yang di dalamnya tedapat najis, seperti tempat pembuangan sampah dan kuburan.

Sebagaimana manusia dan hewan, para jin ini juga makan dan minum, menikah, dan beranak pinak. Menurut Syekh Abdul Mun’im Ibrahim, para jin ini adalah penghuni dunia yang hidup di tempat-tempat sepi dari manusia dan di padang pasir. Dan di antara para jin itu, ada yang hidup di pulau-pulau di tengah laut, di tempat sampah, di tempat rusak, dan di antara mereka ada yang hidup bersama manusia. Allohu A’lama