Tanya : Assalamu’alaikum... Pak Ustadz yang saya hormati! Suami saya seorang pedagang ayam potong. Yang jadi pertanyaan saya, bolehkan saya membantu suami memotong/menyembelih ayam? Halalkah sembelihan yang dilakukan wanita muslimah? Wass... KR Surabaya
Jawab : Wa’alaikumussalam...
membantu suami merupakan perbuatan terpuji dan mulia. Begitu juga
sebaliknya suami membantu istrinya. Dalam hal yang ibu tanyakan belum
saya temukan suatu larangan bahwa wanita muslimah tidak boleh
menyembelih hewan. Namun dari sisi fitrah kewanitaan dan adat bahwa yang
biasa menyembelih itu adalah laki-laki. Tentu hal ini dikarenakan dalam
hal memotong hewan perlu keberanian.
Terlepas dari itu semua, dalam
sebuah keterangan (hadits) bahwa Ka'ab bin Malik pernah mendapatkan
jariyahnya (budak perempuan yang ditugaskan mengembala kambing)
menyembelih kambingnya karena mau mati. Lalu hal ini dilaporkan kepada
Nabi saw sebelum sembelihan itu mereka makan. Maka Nabi saw memerintahkan untuk memakannya. (HR.Bukhari).
Dengan demikian sembelihan wanita muslimah halal untuk dimakan! Allahu A’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar