KEL.BESAR ABU ALIFA

KEL.BESAR ABU ALIFA

Selasa, 17 September 2013

DO'A TASYAHUD AKHIR MENJELANG SALAM



Tanya : Assalamualaikum, pak Ustadz Abu Alifa Shihab, saya membaca tulisan ustadz bahwa doa yang paling baik adalah doa yang diajarkan Nabi. Yang saya ingin tanyakan adakah doa  selain "Allohumma inni audzubika min adzabi jahanam dst..." dalam tasyahud akhir sebelum salam? Wassalam GRY NTB

Jawab : Wa’alaikumussalam, dalam  keterangan Nabi saw mengajarkan doa,  khususnya dalam tahiyat/tasyahud akhir diantaranya doa yang bapak sebutkan diatas dengan derajat yang shahih (lihat HR. Al-Bukhari 2/102 no.1377 dan Muslim 1/412 no.588 dari Abu Hurairah ra),  bahkan dalam beberapa keterangan doa-doa yang diajarkan dalam tasyahud akhir diantaranya :

Pertama, 

اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ. اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ

"Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa kubur, aku berlindung kepada-Mu dari fitnahnya Al-Masih Ad-Dajjal, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnahnya hidup dan mati. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari (berbuat) dosa dan (terlilit) hutang."

Kedua, 

اللَّهُمَّ إِنِّيْ ظَلَمْتُ نَفْسِيْ ظُلْمًا كَثِيْرًا، وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ، فَاغْفِرْ لِيْ مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ وَارْحَمْنِيْ، إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

"Ya Allah, sesungguhnya aku telah menzhalimi diriku sendiri dengan kezhaliman yang banyak. Dan tidak ada yang mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau, maka ampunilah aku dengan ampunan dari sisi-Mu, serta rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (HR. Al-Bukhariy 8/168 dan Muslim 4/2078)

Ketiga,

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ مَا قَدَّمْتُ، وَمَا أَخَّرْتُ، وَمَا أَسْرَرْتُ، وَمَا أَعْلَنْتُ، وَمَا أَسْرَفْتُ، وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّيْ. أَنْتَ الْمُقَدِّمُ، وَأَنْتَ الْمُأَخِّرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ

"Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku yang telah aku lakukan dan yang belum aku lakukan, yang aku sembunyikan dan yang aku tampakkan, juga yang aku melampaui batas dan apa-apa yang Engkau ketahui dariku. Engkaulah Yang Mendahulukan dan Engkaulah Yang Mengakhirkan. Tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Engkau." (HR. Muslim 1/534) 

Keempat,

اللَّهُمَّ أَعِنِّيْ عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ

"Ya Allah, tolonglah aku agar senantiasa mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu dan beribadah kepada-Mu dengan sebaik-baiknya." (HR. Abu Dawud 2/86, An-Nasa`iy 3/53 dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albaniy di dalam Shahih Abu Dawud 1/284)

Kelima,


اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبُخْلِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمْرِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الْقَبْرِ

"Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari sifat kikir, dan aku berlindung kepada-Mu dari sifat penakut/pengecut. Dan aku berlindung kepada-Mu dari dikembalikan kepada umur yang paling rendah. Dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnahnya dunia dan siksa kubur." (HR. Al-Bukhariy bersama Fathul Baarii 6/35)

 Keenam, 

اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْجَنَّةَ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ النَّارِ

"Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu surga dan aku berlindung kepada-Mu dari neraka." (HR. Abu Dawud, lihat Shahih Ibnu Majah 2/328)

Ketujuh, 

اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ يَا أَللهُ بِأَنَّكَ الْوَاحِدُ الْأَحَدُ الصَّمَدُ الَّذِيْ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُوْلَدْ وَلْمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ، أَنْ تَغْفِرَ لِيْ ذُنُوْبِيْ إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

"Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu Ya Allah, bahwasanya Engkaulah Yang Esa lagi Tunggal, Tempat bergantung. Yang tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada sesuatu pun yang setara dengan-Nya. (Aku mohon) agar Engkau mengampuni dosa-dosaku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (HR. An-Nasa`i dengan lafazhnya 3/52, Ahmad 4/338 dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albaniy di dalam Shahih An-Nasa`i 1/280)


Kedelapan,
اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ بِأَنَّ لَكَ الْحَمْدَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ وَحْدَكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ، الَمَنَّانُ، يَا بَدِيْعَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَالْإِكْرَامِ، يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْجَنَّةَ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ النَّارِ

"Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu bahwasanya segala puji hanya untuk-Mu, tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Engkau satu-satunya, tidak ada sekutu bagi-Mu. (Engkau) Yang Maha Pemberi anugerah. Wahai Pencipta langit dan bumi. Wahai Dzat Yang Memiliki Keagungan dan Kemuliaan. Wahai Yang Maha Hidup, Wahai Yang Maha Berdiri Sendiri, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu surga dan aku berlindung kepada-Mu dari neraka." (HR. Ash-Haabus Sunan, lihat Shahih Ibnu Majah 2/329)

Hendaklah kita jangan melupakan salah satu dari do'a diatas (jika tidak hafal semuanya). Karena di antara waktu yang mustajabah adalah berdoa setelah tasyahud akhir sebelum salam, dan do'a yang paling utama adalah yang diajarkan oleh Nabi saw. Allohu A’lam

Jumat, 23 Agustus 2013

KHUTBAH NIKAH SESUDAH IJAB QABUL

Tanya : Bismillah ... Ustadz Abu apakah sah jika khutbah nikah itu dilaksanakan setelah akad nikah (ijab qabul)? Wassalam

Jawab : Bismillahirrahmanirrahim ... Secara pribadi saya belum mendapatkan dalil yang memerintahkan atau menganjurkan dari Nabi saw bahwa khutbah nikah itu harus dilaksanakan sebelum ijab qabul. Hanya mungkin, khutbah nikah dilakukan sebelum ijab qabul, maka calon suami bisa berpikir ulang, apakah siap melaksanakan kewajibannya sebagai suami kelak setelah mendapatkan nasihat atau khutbah yang (isinya) menjelaskan tentang kewajiban dalam rumah tangga. Atau mungkin secara logika, khutbah sering dilakukan sebelum ijab qabul, sebab bekal itu diberikan sebelum ia berangkat menaiki bahtera (rumah tangga).

Terlepas dari dalih (bukan dalil) tersebut, maka secara hukum khutbah nikah baik dilaksanakan sebelum atau sesudah ijab qabul adalah sah. Allohu A'lam

Kamis, 11 Juli 2013

ZIARAH MENJELANG BULAN RAMADHAN





Tanya : Assalamu’alaikum… pak ustadz apakah ada kaitannya dan dalilnya menjelang Ramadhan dengan ziarah kubur? Cilacap
 
Jawab : Wa’alaikumussalam… belum ditemukan dalil yang menganjurkan menjelang Ramadhan ataupun bulan-bulan yang lain untuk ziarah (dulu) ke kuburan. Ziarah kubur bisa dilakukan kapan saja. Sebab inti ziarah kubur bukan dikaitkan dengan bulan, akan tetapi untuk mengingatkan kita akan kematian (akhirat). 

Sebagaimana Sabda Nabi Muhammad saw :

Abu Hurairah berkata: Rasulullah saw bersabda: «berziarah kuburlah, karena hal itu akan mengingatkan kamu tentang akhirat. (Sunan Ibnu Majah: 1/500)

Jadi ziarah kubur merupakan sebuah anjuran, supaya kita mengingat akan kematian. Dan tidak ada hubungannya dengan bulan Ramadhan, Syawwal atau bulan yang lainnya. Ziarah kubur bisa dilakukan kapan saja termasuk menjelang dan di bulan Ramadhan. Allohu A’lam

BERJIMA' SEHABIS MAKAN SAHUR

Tanya : Assalamu’alaikum… Buya, ananda mohon maaf sedikit bercerita masalah pribadi (maaf Abi cut-ya).  Jadi bagaimana hukumnya Buya, sebab ia tetap bersikukuh boleh berhubungan sehabis makan sahur! (Nama dirahasiakan)

 

Jawab : Wa’alaikumussalam… Ananda “A”, penolakan ananda wajar, sebab dilatar belakangi oleh kekhawatiran ananda melanggar syar’i.  Disinilah wajibnya bertanya atau menuntut ilmu.

Perhatikan firman Allah swt. 


أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ


“Dihalalkan bagi kamu pada malam shiyam (bulan ramadhan) bercampur dengan istri-istri kamu, mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu,karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (Qs. al-Baqarah: 187).

Dalam keterangan lain :


عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ أَنَّ أَبَاهُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ أَخْبَرَ مَرْوَانَ أَنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ أَخْبَرَتَاهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ (رواه البخاري)


Dari Az-Zuhriy berkata telah mengabarkan kepada saya Abu Bakar bin Abdirrahman bin Al-Harits bin Hisyam bahwa bapaknya yakni Abdurrahman telah mengabari Marwan bahwa Aisyah dan Ummu Salamah keduanya telah memberi kabar kepadanya bahwa Rasulullah saw suatu hari tiba di waktu fajar (shubuh) dan beliau dalam keadaan junub, kemudian beliau mandi dan shaum (HR.Bukhary)

عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ وَأَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُفِي رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ  رواه مسلم


Dari ‘Urwah bin Zubair dan Abi Bakar bin Abdirrahman bahwa Aisyah istri Nabi saw telah berkata: sungguh Rasulullah saw suatu hari tiba di waktu fajar di bulan Ramadlan dan beliau dalam keadaan junub bukan karena mimpi, lalu beliau mandi dan lalu shaum (HR.Muslim)

Jadi selama berhubungan suami itu dilakukan dimalam hari (sebelum shubuh tiba), maka tidak menggugurkan shaum yang kita akan lakukan (boleh berhubungan). Allohu A’lam

Kamis, 06 Juni 2013

WARIS BAGI ANAK HASIL ZINA


Tanya : Assalamu’alaikum … ustadz Abu, bagaimana pendapat  ustadz mengenai  waritsan untuk anak hasil dari perzinahan, maksud saya apakah dia akan mendapatkan dari yang melahirkan (ibu) dan dari laki-laki yang menzinahi ibunya? Wassalam RKI
 
Jawab : Wa’alaikumussalam … ada beberapa sebab seseorang itu mendapat bagian warits, diantaranya : Pertama, disebabkan adanya pernikahan. Seperti istri akan mendapatkan warits dari suami, atau sebaliknya. Hal ini dikarenakan ada hubungan pernikahan yang sah.  Tetapi jika pernikahannya tidak sah secara syar’i (Islam), atau kedua orang tuanya bukan Muslim, anak tersebut dinasabkan hanya kepada ibunya saja. Hubungan nasab (darah) dengan ayahnya terputus. Dan anak itu hanya dinisbatkan kepada ibunya, atau anak tersebut hanya mendapat bagian dari ibunya.


“…dan apabila (anak itu) bukan dari wanita yang bukan miliknya atau dari wanita yang ia zinahi, maka (anak itu) tidak dinisbahtkan kepadanya dan tidak pula bisa mewarisinya…” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ad-Darimi). Al-Bani memandang hasan derajat hadits ini


Oleh karena itu sebab mendapat warits yang Kedua adanya hubungan nasab (keturunan), seperti anak dari ayah atau ibu, atau sebaliknya.


Hemat kami anak hasil dari perzinahan atau perselingkuhan hanya dapat waritsan dari yang melahirkan (ibu).  Allohu A’lam