Tanya :
Assalamu’alaikum …! Pak ustadz Abu Alifa yang saya hormati, teman saya
berencana akan menikahi seorang wanita. Dan wanita itu sudah pasti akan
cerai dengan suaminya, apakah dibolehkan temen saya ini nikah dengan
wanita tersebut, dikarena kepastian cerai yag dinyatakan oleh calon
istrinya itu? (maaf emailnya jg dicantumkan)
Jawab :
Wa’alaikumussalam… Diantara wanita yang diharamkan syariat (Islam) untuk
dinikahi adalah wanita tersebut sudah bersuami. Kalau-pun suaminya
sudah menthalaq istri wanita tersebut, tentu tidak lantas wanita yang di
thalaqnya itu boleh menikah (lagi).
“..Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri tiga kali quru’(haidh)..” (QS. 2:228)
“..Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri tiga kali quru’(haidh)..” (QS. 2:228)
Jadi haram hukumnya temen akhi menikahi wanita tersebut, sekalipun wanita itu mengatakan saya pasti cerai. Allohu A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar