KEL.BESAR ABU ALIFA

KEL.BESAR ABU ALIFA

Jumat, 08 Februari 2013

MENIKAHI WANITA YANG MAU CERAI

Tanya : Assalamu’alaikum …! Pak ustadz Abu Alifa yang saya hormati, teman saya berencana akan menikahi seorang wanita. Dan wanita itu sudah pasti akan cerai dengan suaminya, apakah dibolehkan temen saya ini nikah dengan wanita tersebut, dikarena kepastian cerai yag dinyatakan oleh calon istrinya itu? (maaf emailnya jg dicantumkan)
 
Jawab : Wa’alaikumussalam… Diantara wanita yang diharamkan syariat (Islam) untuk dinikahi adalah wanita tersebut sudah bersuami. Kalau-pun suaminya sudah menthalaq istri wanita tersebut, tentu tidak lantas wanita yang di thalaqnya itu boleh menikah (lagi).  

“..Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri tiga kali quru’(haidh)..” (QS. 2:228)

Jadi haram hukumnya temen akhi menikahi wanita tersebut, sekalipun wanita itu mengatakan saya pasti cerai. Allohu A’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar