Jawab : Wa'alaikumussalam, Hilal bin Umayyah,
pernah mendatangi Rasulullah saw mengadukan dan menuduh istrinya
selingkuh (zina) dengan laki-laki yang bernama Syuraik bin Sahma.
Setelah beliau mendengar cerita dari Hilal, maka Nabi saw mengatakan
"Engkau harus menunjukkan bukti (saksi), atau hukuman cambuk
dipunggungmu!". Tentu saja bagi seorang yang menuduh zina tanpa ada saksi, maka hukuman dera sebanyak 80 kali. Hilal bin Umayyah
mengatakan "apakah jika suami mendapatkan dan melihat seorang laki-laki
diatas tubuh istrinya, ia harus mencari bukti?". Maka turunlah setelah
itu surat An-Nuur 6-9, yang menjadi dasar adanya li'an.
وَالَّذِينَ
يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُن لَّهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا
أَنفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّـهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ
﴿٦﴾
وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّـهِ عَلَيْهِ إِن كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ
﴿٧﴾
وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَن تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّـهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ
﴿٨﴾
وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّـهِ عَلَيْهَا إِن كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ
﴿٩﴾
وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّـهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ اللَّـهَ تَوَّابٌ حَكِيمٌ
﴿١٠﴾
“Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka
tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka
persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah,
sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah)
yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang
yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya
empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar
termasuk orang-orang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat
Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar (QS.An-Nuur 6-9)
Dan dua-duanya bersumpah atas nama Allah sebanyak 4 kali bahwa ia
adalah termasuk orang yang jujur (benar), dan pada sumpah yang ke 5,
laknat Allah akan menimpanya jika berdusta.
Dengan demikian kata Li'an diambil dari sumpah yang kelima. Secara
bahasa Li'an diambil dari la'n, yang mempunyai makna kutukan atau
laknat. Ada juga pendapat yang mengartikan li'an sebagai "mengusir" atau
"menjauhkan". Hal ini disebabkan ketika terjadi mula'anah (saling
melaknat), maka suami istri dijauhkan karena pasti diantara salah
satunya berdusta atas nama Allah. Dan konsekwensinya dari keduanya
berpisah untuk selamanya, tak ada kesempatan untuk bersatu kembali dalam
hubungan nikah.
Dalam Tafsir al-Misbah Quraish Shihab mengatakan, bahwa ketetapan hukum
li'an itu mengundang konsekuensi pemutusan hubungan suami dan istri
secara abadi karena dalam ikatan pernikahan, haruslah didasari oleh rasa
saling percaya. Didalam sumpah Li'an itu, sudah jelas dan terang bahwa
salah satu diantara pasangan tersebut pasti ada yang salah (dusta).
Dari Li'an ini, maka bagi suami yang menuduh zina istrinya terbebas
dari hukum dera, begitu juga dengan istri akan terbebas dari hukuman
ranjam, dan tentu harus berpisah selamanya dengan (mantan) istrinya. Allohu A'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar