KEL.BESAR ABU ALIFA

KEL.BESAR ABU ALIFA

Sabtu, 24 Januari 2015

MULA'ANAH (SALING LAKNAT) ANTARA SUAMI SUAMI ISTRI


Tanya : Assalamu'alaikum … pak ustadz Abu Alifa, saya minta penjelasan mengenai Li'an. Katanya suami istri yang Li'an dengan sendirinya berpisah dan tidak boleh kembali. Adakah kejadian yang mendasari Li'an? Apa sebenarnya Li'an itu? Dan kapan atau mengapa terjadi adanya saling mela'nat (li'an)? Marwah D Kal

Jawab : Wa'alaikumussalam, Hilal bin Umayyah, pernah mendatangi Rasulullah saw mengadukan dan menuduh istrinya selingkuh (zina) dengan laki-laki yang bernama Syuraik bin Sahma. Setelah beliau mendengar cerita dari Hilal, maka Nabi saw mengatakan "Engkau harus menunjukkan bukti (saksi), atau hukuman cambuk dipunggungmu!". Tentu saja bagi seorang yang menuduh zina tanpa ada saksi, maka hukuman dera sebanyak 80 kali. Hilal bin Umayyah mengatakan "apakah jika suami mendapatkan dan melihat seorang laki-laki diatas tubuh istrinya, ia harus mencari bukti?". Maka turunlah setelah itu surat An-Nuur 6-9, yang menjadi dasar adanya li'an.

وَالَّذِينَ يَرْ‌مُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُن لَّهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْ‌بَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّـهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ ﴿٦ وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّـهِ عَلَيْهِ إِن كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ ﴿٧ وَيَدْرَ‌أُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَن تَشْهَدَ أَرْ‌بَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّـهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ ﴿٨ وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّـهِ عَلَيْهَا إِن كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ ﴿٩ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّـهِ عَلَيْكُمْ وَرَ‌حْمَتُهُ وَأَنَّ اللَّـهَ تَوَّابٌ حَكِيمٌ ﴿١٠
 
“Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar (QS.An-Nuur 6-9)

Dan dua-duanya bersumpah atas nama Allah sebanyak 4 kali bahwa ia adalah termasuk orang yang jujur (benar),  dan pada sumpah yang ke 5, laknat Allah akan menimpanya jika berdusta.

Dengan demikian kata Li'an diambil dari sumpah yang kelima. Secara bahasa Li'an diambil dari la'n, yang mempunyai makna kutukan atau laknat. Ada juga pendapat yang mengartikan li'an sebagai "mengusir" atau "menjauhkan". Hal ini disebabkan ketika terjadi mula'anah (saling melaknat), maka suami istri dijauhkan karena pasti diantara salah satunya berdusta atas nama Allah. Dan konsekwensinya dari keduanya berpisah untuk selamanya, tak ada kesempatan untuk bersatu kembali dalam hubungan nikah.

Dalam Tafsir al-Misbah Quraish Shihab mengatakan, bahwa ketetapan hukum li'an itu mengundang konsekuensi pemutusan hubungan suami dan istri secara abadi karena dalam ikatan pernikahan, haruslah didasari oleh rasa saling percaya. Didalam sumpah Li'an itu, sudah jelas dan terang bahwa salah satu diantara pasangan tersebut pasti ada yang salah (dusta).

Dari Li'an ini, maka bagi suami yang menuduh zina istrinya terbebas dari hukum dera, begitu juga dengan istri akan terbebas dari hukuman ranjam,  dan tentu harus berpisah selamanya dengan (mantan) istrinya. Allohu A'lam



Tidak ada komentar:

Posting Komentar