KEL.BESAR ABU ALIFA

KEL.BESAR ABU ALIFA

Sabtu, 10 Januari 2015

KEPUTUSAN DEWAN HISBAH (HUKUM WALI DALAM PERNIKAHAN)



DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM
Pada Sidang Dewan Hisbah VIII - 2009
Di PC Persis Soreang, 02 Agustus 2009 M

Tentang :
"HUKUM WALI DALAM PERNIKAHAN"

Bismillahirrahmanirrahim

Dewan Hisbah Persatuan Islam setelah :

MENGINGAT :
Hadits-hadits yang mensyaratkan wali dalam pernikahan



وَلاَ تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرُُ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرُُ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلاَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللهُ يَدْعُوا إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ ءَايَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ


Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan idzin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. QS.Albaqarah : 221

Dari Abu Burdah dari Abu Musa ra, dari Nabi saw bahwasannya beliau bersabda, "Tidak ada pernikahan tanpa wali" (HR.Al-Arba'ah dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Madini, At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban dan ia menyatakan cacat disebabkan irsalnya. Subulus salam III : 117)

Dari Aisyah, ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Siapapun perempuan yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal. Jika pasangannya itu menyetubuhinya, maka milik perempuan mahar itu disebabkan menyetubuhinya. Dan jika berselisih, maka sulton (penguasa) merupakan wali bagi yang tidak punya wali. (HR.Al-Arba'ah kecuali Nasa'i. Dinyatakan shahih oleh Abu Awanah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim Subulus Salam III : 117)

Hadits-hadits yang menyatakan sahnya pernikahan tanpa wali :

Dari Abdullah bin Buraidah dari Aisyah, ia berkata : Seorang pemudi datang kepada Rasulullah saw, ia berkata "wahai Rasulullah, sesungguhnya bapakku menikahkan saya kepada anak saudaranya, ia menghilangkan kehinaannya dengan menikahiku. Maka jadikanlah urusan itu kepada pemudi itu. Ia berkata Sungguh aku telah bayar apa yang diperbuat bapak saya. Tetapi saya ingin agar perempuan tahu bagi para bapak tidak ada hak memaksa sedikitpun. (HR.Ibnu Majah, 1 : 602)

Dari Ibnu Abbas bahwasannya seorang gadis datang kepada Nabi saw, lalu menerangkan bahwa bapaknya menikahkan dirinya padahal ia tidak suka. Maka Nabi saw memberikannya pilihan. (HR.Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan dinyatakan cacat karena ke-mursal-annya)

Dari Sahl bin Saad As-Saidi bahwasannya Rasulullah didatangi oleh seorang perempuan. Ia berkata, Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya hibahkan diri saya kepada Anda. maka Rasulullah saw berdiri cukup lama. Maka berdirilah seseorang seraya berkata, Wahai Rasulullah, nikahkanlah ia kepada saya, jika tuan tidak menghendakinya .... beliau bersabda, "Aku telah nikahkan kamu dengan yang kamu hafal dari AlQuran".(HR.Ahmad dan Bukhary)

Dari Umu Salamah bahwasannya Rasulullah saw melamar Umu Salamah, ia berkata, Wahai Rasulullah, bahwasannya tidak ada seorangpun yang menjadi waliku, yakni saksi, maka Rasulullah saw bersabda, bahwasannya tidak ada seorangpun saksi hadir atau tidak hadir yang menolak itu. (Musnad Ahmad VI : 317)

MENDENGAR :
1. Sambutan dan pengarahan dari Ketua Dewan Hisbah KH.Usman Sholehuddin
2. Sambutan dan pengantar dari Ketua Umum PP Persis KH.Drs.Shiddiq Amien MBA
3. Makalah dan pembahasan yang disampaikan oleh KH.Aceng Zakaria
4. Pembahasan dan penilaian dari anggota Dewan Hisbah terhadap masalah tersebut diatas

MENIMBANG :
1. Perlu kejelasan dan ketegasan status hukum tentang kedudukan wali dalam pernikahan
2. Munculnya banyak fenomena pernikahan ditengah masyarakat yang tidak jelas status walinya
3. Beberapa hadits dan pendapat ulama tentang kedudukan wali dalam pernikahan
4. Wali memiliki dua pengertian, yaitu wali pemegang ijab dan wali dalam kaitan nasab

Dengan demikian Dewan Hisbah Persatuan Islam

MENGISTINBAT :

1. Laki-laki dan perempuan haram menikahkan dirinya sendiri
2. Wali (pelaku ijab) dalam nikah termasuk rukun
3. Meminta izin kepada wali (orang tua) sebagai birrul walidain hukumnya wajib


Demikian keputusan Dewan Hisbah mengenai masalah tersebut.

Allohu ya'khudzu biayidina ila maa fihi khairun lil islam wal muslimin

Bandung, 11 Sya'ban 1430 H / 02 Agustus 2009
DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM

Ketua                                                      Sekretaris

ttd                                                             ttd

KH.USMAN SHOLEHUDDIN            KH.WAWAN SHOFWAN
NIAT : 05536                                 NIAT : 30400






Tidak ada komentar:

Posting Komentar