KEL.BESAR ABU ALIFA

KEL.BESAR ABU ALIFA

Minggu, 27 Oktober 2013

MASALAH IQAMAH

Tanya : Bismillah... Afwan ustadz, saya simpatisan Persis, karena orang tua saya asli Persis. Dralam ta'lim yang diasuh oleh ustadz (Kajian Fiqh yang kebetulan sudah masuk bab Adzan dan Iqamah), kalau tidak salah ustadz menjelaskan bahwa Iqamah yang dua kali (Allohu Akbar-Allohu Akbar) itu disyari'atkan. Padahal seingat saya, Persis hanya mengajarkan Iqamah satu kali. Apakah hal ini tidak termasuk menyalahi jamiyyah Persis? HRI

Jawab : Terima kasih atas perhatian dari akhi ... semoga dengan ikut kajian, ilmu kita semakin bertambah, terlebih amal kita cocok dengan syariat.

Maaf sebelumnya akhi, sepengetahuan dan seingat ana Persis (dalam hal ini Dewan Hisbah) tidak pernah mempersoalkan (membahas) lafadz Iqamah yang dua kali, sebab tidak ada perbedaan (khilafiah) dalam masalah ini. Mengingat dalilnya qathi yang memjelaskan lafadz adzan maupun iqamahnya. Justru Dewan Hisbah Persis sudah beberapa kali membahas tentang kedudukan iqamah yang SATU KALI. Dan keputusan DH itu adalah bahwa iqamah yang satu kali disyariatkan. Allohu A'lam







Selasa, 22 Oktober 2013

KEDUDUKKAN HADITS MENYEMBELIH QURBAN DI HARI TASYRIQ


Hadits yang dijadikan dasar utk membolehkan menyembelih qurban pada hari Tasyriq adalah sebagai berikut :

(1) – عَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ عَنِ النَّبيّ ص قَالَ : .... كُلُّ اَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ
(2) – عَنْ نَافِعٍ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ عَنْ اَبِيْهِ أّنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ : اَيَّامُ التَّشْرِيْقِ كُلُّهَا ذَبْحٌ
(3) – عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : الأَضْحَى ثَلاَثَةَ اَيَّامٍ بَعْدَ يَوْمِ النَّحْرِ
(4) – عَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ عَنِ التَّبِيِّ ص قَالَ : كُلُّ مِنًى مَنْحَرٌ ، وَكُلُّ اَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ

Penjelasan
v  Hadits no 1 diriwayatkan oleh imam Ahmad dalam Musnadnya hadits no 16151, Bai haqi dalam Sunan Kubra 9:295 dan Ibnu Hibban dalam Shahihnya 6:62.
Pada sanad hadits ini terdapat rawi bernama  Sulaiman bin Musa al-Umawi  yang dibicarakan ulama hadits.
Tentang rawi ini Abu Hatim berkata : Dalam haditsnya terdapat idh-thirab (kegoncangan). Bukhari mengatakan : Ia meriwayatkan hadits munkar. Kata imam Nasaa`i : Ia tidak kuat dalam hadits. Ibnu Madini mengatakan : Hafalannya rusak menjelang wafatnya ( di akhir usianya ) .
(Lihat Tahdzibut Tahdzib 2:226-227; al-Kasyif 1:40 ; al-Mughni fi Dhu`afa` 1:284 ; Mizanul I`tidal  2:225; Lisanul Mizan 7:238; Diwanud Dhu`afa` wal Matrukin 1:358 al-Jarhu wat Ta`dil 4:141 dan Kitab Dhu`afa` wal Matrukin halaman 122)

v  Hadits no 2 diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Sunan Kubra 9:296 dan Ibnu Adi dalam al-Kamil 6:400. Pada sanad hadits ini terdapat rawi Mu`awiyah bin Yahya ash-Shadafi.
       Tentang  rawi ini Abu Zur`ah mengatakan : Ia tidak kuat, hadits-haditsnya
       seakan-akan munkar. Ibnu Ma`in berkata : Haalikul hadits dan tidak teranggap.
       Imam al-   Jurjani menyebutnya :  Dzahibul Hadits dan Abu Hatim mengatakan :
       Ia lemah dan  dalam haditsnya terdapat kemunkaran.
       (Lihat Tahdzibut Tahdzib 10:219 ; al-Majruhin 3:3 ; al-Jarhu wat Ta`dil 8:383 ;
       al-Kasyif 3:141 ; al-Mughni fi Dhu`afaa` 2:66 ; Mizanul I`tidal 4:133 dan Lisanul
       Mizan 7:392 )

v  Hadits ke 3 diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Sunan Kubra 9:296. Di samping ke mauqufannya , pada sanad hadits ini juga terdapat rawi Thalhah bin `Amr al-Hadhrami yang dilemahkan ulama hadits
Imam Ahmad dan Nasaa`i berkata: Matrukul Hadits. Bukhari menyebutnya : Ia bukan apa-apa, sedang Ibnu Ma`in mengatakan : Ia rawi yang dha`if.
(Lihat Tahdzibut Tahdzib 5:23 ; adh-Dhu`afa` wal Matrukin 1:408; al-Mughni fi Dhu`afaa` 1:316 ; al-Majruhin 1:378 dan Mizanul I`tidal 2:340 )

v  Hadits no 4 diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Sunan Kubra 5:239, hadits ini juga lemah karena pada sanadnya terdapat rawi Sulaiman bin Musa al-Umawi.  Tentang kelemahannya lihat point 1.


Kesimpulan
  1. Oleh karena semua hadits yang menerangkan tentang adanya penyembelihan qurban pada hari Tasyriq tidak terlepas dari kelemahan , maka hadits-hadits tersebut tidak boleh diamalkan.
  2. Penyembelihan qurban hanya ada tanggal 10 Dzil Hijjah, adapun pembagian dagingnya boleh setelah itu.

Selasa, 17 September 2013

DO'A TASYAHUD AKHIR MENJELANG SALAM



Tanya : Assalamualaikum, pak Ustadz Abu Alifa Shihab, saya membaca tulisan ustadz bahwa doa yang paling baik adalah doa yang diajarkan Nabi. Yang saya ingin tanyakan adakah doa  selain "Allohumma inni audzubika min adzabi jahanam dst..." dalam tasyahud akhir sebelum salam? Wassalam GRY NTB

Jawab : Wa’alaikumussalam, dalam  keterangan Nabi saw mengajarkan doa,  khususnya dalam tahiyat/tasyahud akhir diantaranya doa yang bapak sebutkan diatas dengan derajat yang shahih (lihat HR. Al-Bukhari 2/102 no.1377 dan Muslim 1/412 no.588 dari Abu Hurairah ra),  bahkan dalam beberapa keterangan doa-doa yang diajarkan dalam tasyahud akhir diantaranya :

Pertama, 

اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ. اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ

"Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa kubur, aku berlindung kepada-Mu dari fitnahnya Al-Masih Ad-Dajjal, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnahnya hidup dan mati. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari (berbuat) dosa dan (terlilit) hutang."

Kedua, 

اللَّهُمَّ إِنِّيْ ظَلَمْتُ نَفْسِيْ ظُلْمًا كَثِيْرًا، وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ، فَاغْفِرْ لِيْ مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ وَارْحَمْنِيْ، إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

"Ya Allah, sesungguhnya aku telah menzhalimi diriku sendiri dengan kezhaliman yang banyak. Dan tidak ada yang mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau, maka ampunilah aku dengan ampunan dari sisi-Mu, serta rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (HR. Al-Bukhariy 8/168 dan Muslim 4/2078)

Ketiga,

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ مَا قَدَّمْتُ، وَمَا أَخَّرْتُ، وَمَا أَسْرَرْتُ، وَمَا أَعْلَنْتُ، وَمَا أَسْرَفْتُ، وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّيْ. أَنْتَ الْمُقَدِّمُ، وَأَنْتَ الْمُأَخِّرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ

"Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku yang telah aku lakukan dan yang belum aku lakukan, yang aku sembunyikan dan yang aku tampakkan, juga yang aku melampaui batas dan apa-apa yang Engkau ketahui dariku. Engkaulah Yang Mendahulukan dan Engkaulah Yang Mengakhirkan. Tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Engkau." (HR. Muslim 1/534) 

Keempat,

اللَّهُمَّ أَعِنِّيْ عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ

"Ya Allah, tolonglah aku agar senantiasa mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu dan beribadah kepada-Mu dengan sebaik-baiknya." (HR. Abu Dawud 2/86, An-Nasa`iy 3/53 dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albaniy di dalam Shahih Abu Dawud 1/284)

Kelima,


اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبُخْلِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمْرِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الْقَبْرِ

"Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari sifat kikir, dan aku berlindung kepada-Mu dari sifat penakut/pengecut. Dan aku berlindung kepada-Mu dari dikembalikan kepada umur yang paling rendah. Dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnahnya dunia dan siksa kubur." (HR. Al-Bukhariy bersama Fathul Baarii 6/35)

 Keenam, 

اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْجَنَّةَ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ النَّارِ

"Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu surga dan aku berlindung kepada-Mu dari neraka." (HR. Abu Dawud, lihat Shahih Ibnu Majah 2/328)

Ketujuh, 

اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ يَا أَللهُ بِأَنَّكَ الْوَاحِدُ الْأَحَدُ الصَّمَدُ الَّذِيْ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُوْلَدْ وَلْمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ، أَنْ تَغْفِرَ لِيْ ذُنُوْبِيْ إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

"Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu Ya Allah, bahwasanya Engkaulah Yang Esa lagi Tunggal, Tempat bergantung. Yang tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada sesuatu pun yang setara dengan-Nya. (Aku mohon) agar Engkau mengampuni dosa-dosaku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (HR. An-Nasa`i dengan lafazhnya 3/52, Ahmad 4/338 dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albaniy di dalam Shahih An-Nasa`i 1/280)


Kedelapan,
اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ بِأَنَّ لَكَ الْحَمْدَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ وَحْدَكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ، الَمَنَّانُ، يَا بَدِيْعَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَالْإِكْرَامِ، يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْجَنَّةَ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ النَّارِ

"Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu bahwasanya segala puji hanya untuk-Mu, tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Engkau satu-satunya, tidak ada sekutu bagi-Mu. (Engkau) Yang Maha Pemberi anugerah. Wahai Pencipta langit dan bumi. Wahai Dzat Yang Memiliki Keagungan dan Kemuliaan. Wahai Yang Maha Hidup, Wahai Yang Maha Berdiri Sendiri, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu surga dan aku berlindung kepada-Mu dari neraka." (HR. Ash-Haabus Sunan, lihat Shahih Ibnu Majah 2/329)

Hendaklah kita jangan melupakan salah satu dari do'a diatas (jika tidak hafal semuanya). Karena di antara waktu yang mustajabah adalah berdoa setelah tasyahud akhir sebelum salam, dan do'a yang paling utama adalah yang diajarkan oleh Nabi saw. Allohu A’lam

Jumat, 23 Agustus 2013

KHUTBAH NIKAH SESUDAH IJAB QABUL

Tanya : Bismillah ... Ustadz Abu apakah sah jika khutbah nikah itu dilaksanakan setelah akad nikah (ijab qabul)? Wassalam

Jawab : Bismillahirrahmanirrahim ... Secara pribadi saya belum mendapatkan dalil yang memerintahkan atau menganjurkan dari Nabi saw bahwa khutbah nikah itu harus dilaksanakan sebelum ijab qabul. Hanya mungkin, khutbah nikah dilakukan sebelum ijab qabul, maka calon suami bisa berpikir ulang, apakah siap melaksanakan kewajibannya sebagai suami kelak setelah mendapatkan nasihat atau khutbah yang (isinya) menjelaskan tentang kewajiban dalam rumah tangga. Atau mungkin secara logika, khutbah sering dilakukan sebelum ijab qabul, sebab bekal itu diberikan sebelum ia berangkat menaiki bahtera (rumah tangga).

Terlepas dari dalih (bukan dalil) tersebut, maka secara hukum khutbah nikah baik dilaksanakan sebelum atau sesudah ijab qabul adalah sah. Allohu A'lam

Kamis, 11 Juli 2013

ZIARAH MENJELANG BULAN RAMADHAN





Tanya : Assalamu’alaikum… pak ustadz apakah ada kaitannya dan dalilnya menjelang Ramadhan dengan ziarah kubur? Cilacap
 
Jawab : Wa’alaikumussalam… belum ditemukan dalil yang menganjurkan menjelang Ramadhan ataupun bulan-bulan yang lain untuk ziarah (dulu) ke kuburan. Ziarah kubur bisa dilakukan kapan saja. Sebab inti ziarah kubur bukan dikaitkan dengan bulan, akan tetapi untuk mengingatkan kita akan kematian (akhirat). 

Sebagaimana Sabda Nabi Muhammad saw :

Abu Hurairah berkata: Rasulullah saw bersabda: «berziarah kuburlah, karena hal itu akan mengingatkan kamu tentang akhirat. (Sunan Ibnu Majah: 1/500)

Jadi ziarah kubur merupakan sebuah anjuran, supaya kita mengingat akan kematian. Dan tidak ada hubungannya dengan bulan Ramadhan, Syawwal atau bulan yang lainnya. Ziarah kubur bisa dilakukan kapan saja termasuk menjelang dan di bulan Ramadhan. Allohu A’lam