KEL.BESAR ABU ALIFA

KEL.BESAR ABU ALIFA

Sabtu, 04 April 2015

PENYEMATAN CINCIN PERNIKAHAN


Tanya : Assalamu'alaikum... Pak Ustadz Abu Alifa, apakah ada syariatnya dalam pernikahan itu ada penyematan cincin pernikahan? Wassalam TKY dan 6 orang lainnya dengan inti pertanyaan sama.

Jawab : Wa’alaikumussalam... Pemakaian cincin kawin tidak dikenal dalam Islam, meski cincin itu bukan dari emas. Ini lebih merupakan produk budaya kelompok masyarakat tertentu. Sebagian ulama mengatakan bahwa cincin kawin itu berasal dari budaya barat (baca kafir). 

Bahkan secara khusus ada yang mencatat bahwa cincin kawin  berasal dari tradisi orang-orang Nasrani. Ketika pengantin pria memasang cincin di ibu jari pengantin putri, dia mengatakan, “Dengan nama Bapa,” lalu cincin tadi dipindahkannya ke jari telunjuk seraya berkata, “Dengan nama Tuhan Anak,” kemudian dipindahkannya ke jari tengah seraya mengatakan, “Dengan nama Roh Kudus,” dan terakhir kalinya dia pindahkan cincin tersebut ke jari manis seraya mengucapkan, “Aamiin.”

Dalam sebuah hadits dijelaskan


قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم - : " من تشبه بقوم فهو منهم " رواه الطبراني في الأوسط عن حذيفة - يعني ابن اليمان - و أبو داود عن ابن عمر - رضي الله عنهما

Siapa yang menyerupai (dalam ibadah) kepada satu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.(HR.Ath-Thabrani dari Hudzaifah Ibn al-Yaman, dan Abu Dawud dari Ibn Umar)

Memang ada hadits yang menyebutkan bahwa salah satu bentuk mahar adalah cincin meskipun hanya terbuat dari besi. 

Rasulullah SAW bersabda, ”Berikanlah mahar meski hanya berbentuk cincin dari besi”. 

Akan tetapi hadits ini tidak mengisyaratkan adanya bentuk tukar cincin antar kedua mempelai, tapi lebih merupakan anjuran untuk memberi mahar meski hanya sekedar cincin dari besi. Jadi bukan cincin kawin yang dimaksud. Dan cincin dari besi itu diberikan pihak laki-laki sebagai mahar /mas kawin kepada pihak isteri. Sedangkan pihak isteri tidak memberi cincin itu kepada laki-laki. Allohu A’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar