Tanya : Assalamu'alaikum... Pak Ustadz Abu Alifa, apakah ada
syariatnya dalam pernikahan itu ada penyematan cincin pernikahan?
Wassalam TKY dan 6 orang lainnya dengan inti pertanyaan sama.
Jawab : Wa’alaikumussalam... Pemakaian cincin kawin
tidak dikenal dalam Islam, meski cincin itu bukan dari emas. Ini lebih
merupakan produk budaya kelompok masyarakat tertentu. Sebagian ulama
mengatakan bahwa cincin kawin itu berasal dari budaya barat (baca
kafir).
Bahkan secara khusus ada yang mencatat bahwa cincin kawin berasal dari tradisi orang-orang Nasrani. Ketika pengantin pria memasang cincin di ibu jari pengantin putri, dia mengatakan, “Dengan nama Bapa,” lalu cincin tadi dipindahkannya ke jari telunjuk seraya berkata, “Dengan nama Tuhan Anak,” kemudian dipindahkannya ke jari tengah seraya mengatakan, “Dengan nama Roh Kudus,” dan terakhir kalinya dia pindahkan cincin tersebut ke jari manis seraya mengucapkan, “Aamiin.”
Dalam sebuah hadits dijelaskan
قال رسول
الله - صلى الله عليه وسلم - : " من تشبه بقوم فهو منهم " رواه الطبراني
في الأوسط عن حذيفة - يعني ابن اليمان - و أبو داود عن ابن عمر - رضي الله عنهما
Siapa yang menyerupai (dalam ibadah) kepada satu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.(HR.Ath-Thabrani dari Hudzaifah Ibn al-Yaman, dan Abu Dawud dari Ibn Umar)
Memang ada hadits yang menyebutkan bahwa salah satu bentuk mahar
adalah cincin meskipun hanya terbuat dari besi.
Rasulullah SAW
bersabda, ”Berikanlah mahar meski hanya berbentuk cincin dari besi”.
Akan tetapi hadits ini tidak mengisyaratkan adanya bentuk tukar cincin
antar kedua mempelai, tapi lebih merupakan anjuran untuk memberi mahar
meski hanya sekedar cincin dari besi. Jadi bukan cincin kawin yang
dimaksud. Dan cincin dari besi itu diberikan pihak laki-laki sebagai
mahar /mas kawin kepada pihak isteri. Sedangkan pihak isteri tidak
memberi cincin itu kepada laki-laki. Allohu A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar