KEL.BESAR ABU ALIFA

KEL.BESAR ABU ALIFA

Kamis, 11 Juli 2013

ZIARAH MENJELANG BULAN RAMADHAN





Tanya : Assalamu’alaikum… pak ustadz apakah ada kaitannya dan dalilnya menjelang Ramadhan dengan ziarah kubur? Cilacap
 
Jawab : Wa’alaikumussalam… belum ditemukan dalil yang menganjurkan menjelang Ramadhan ataupun bulan-bulan yang lain untuk ziarah (dulu) ke kuburan. Ziarah kubur bisa dilakukan kapan saja. Sebab inti ziarah kubur bukan dikaitkan dengan bulan, akan tetapi untuk mengingatkan kita akan kematian (akhirat). 

Sebagaimana Sabda Nabi Muhammad saw :

Abu Hurairah berkata: Rasulullah saw bersabda: «berziarah kuburlah, karena hal itu akan mengingatkan kamu tentang akhirat. (Sunan Ibnu Majah: 1/500)

Jadi ziarah kubur merupakan sebuah anjuran, supaya kita mengingat akan kematian. Dan tidak ada hubungannya dengan bulan Ramadhan, Syawwal atau bulan yang lainnya. Ziarah kubur bisa dilakukan kapan saja termasuk menjelang dan di bulan Ramadhan. Allohu A’lam

BERJIMA' SEHABIS MAKAN SAHUR

Tanya : Assalamu’alaikum… Buya, ananda mohon maaf sedikit bercerita masalah pribadi (maaf Abi cut-ya).  Jadi bagaimana hukumnya Buya, sebab ia tetap bersikukuh boleh berhubungan sehabis makan sahur! (Nama dirahasiakan)

 

Jawab : Wa’alaikumussalam… Ananda “A”, penolakan ananda wajar, sebab dilatar belakangi oleh kekhawatiran ananda melanggar syar’i.  Disinilah wajibnya bertanya atau menuntut ilmu.

Perhatikan firman Allah swt. 


أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ


“Dihalalkan bagi kamu pada malam shiyam (bulan ramadhan) bercampur dengan istri-istri kamu, mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu,karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (Qs. al-Baqarah: 187).

Dalam keterangan lain :


عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ أَنَّ أَبَاهُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ أَخْبَرَ مَرْوَانَ أَنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ أَخْبَرَتَاهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ (رواه البخاري)


Dari Az-Zuhriy berkata telah mengabarkan kepada saya Abu Bakar bin Abdirrahman bin Al-Harits bin Hisyam bahwa bapaknya yakni Abdurrahman telah mengabari Marwan bahwa Aisyah dan Ummu Salamah keduanya telah memberi kabar kepadanya bahwa Rasulullah saw suatu hari tiba di waktu fajar (shubuh) dan beliau dalam keadaan junub, kemudian beliau mandi dan shaum (HR.Bukhary)

عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ وَأَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُفِي رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ  رواه مسلم


Dari ‘Urwah bin Zubair dan Abi Bakar bin Abdirrahman bahwa Aisyah istri Nabi saw telah berkata: sungguh Rasulullah saw suatu hari tiba di waktu fajar di bulan Ramadlan dan beliau dalam keadaan junub bukan karena mimpi, lalu beliau mandi dan lalu shaum (HR.Muslim)

Jadi selama berhubungan suami itu dilakukan dimalam hari (sebelum shubuh tiba), maka tidak menggugurkan shaum yang kita akan lakukan (boleh berhubungan). Allohu A’lam